Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1980
TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan berupa bintang untuk menghargai jasa-jasa yang besar terhadap nusa, bangsa dan Negara dalam bidang kebudayaan
b.
bahwa pemberian tanda kehormatan itu merupakan dorongan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk berbakti demi kejayaan dan kebesaran nusa, bangsa dan negara khususnya melalui bidang kebudayaan
c.
bahwa tanda kehormatan itu merupakan derajat tertinggi bagi penghargaan terhadap jasa-jasa dalam bidang kebudayaan, dan perlu diberi nama yang sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tujuannya
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1798) jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124)
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2575)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Pasal 1
Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan hanya kepada warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.
(1)
Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan hanya kepada warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jasa besar di sini ialah yang didalam jasa itu berhasil meningkatkan, memajukan atau membina kepribadian nasional dan watak bangsa melalui bidang kebudayaan dengan bersikap tanpa pamrih, jauh melampaui tuntutan kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia. "Hanya kepada warga negara Republik Indonesia", berarti tidak dapat diberikan kepada warga negara asing.
(2)
Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara Republik Indonesia yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama.
Penjelasan: Pembagian kelas dianggap tidak perlu karena merupakan tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan yang derajatnya setingkat dengan Bintang Jasa Kelas Utama.
(4)
Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.
Penjelasan: Pembagian kelas dianggap tidak perlu karena merupakan tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan yang derajatnya setingkat dengan Bintang Jasa Kelas Utama.
Pasal 2
(1)
Bintang Budaya Parama Dharma berwujud sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bentuk: Bintang bersudut lima, dengan inti sebuah gong yang dilingkari penunjuk mata angin delapan serta padi dan kapas, dan yang digantungkan pada sehelai pita kalung;
b.
Ukuran : 1. Bintang Jari-jari bintang seluruhnya : 25 mm Jari-jari lingkaran mata angin : 17 mm Jari-jari gong dengan padi dan kapas : 10 mm 2. Pita : Lebar pita : 35 mm Lebar pita hijau tua di sisi pita merah putih masing-masing : 8 mm Lebar pita merah putih, masing-masing warna : 9,5 mm
c.
Warna : 1. Bintang Budaya Parama Dharma berwarna emas. 2. Pita kalung berwarna merah putih di atas dasar pita berwarna hijau tua.
(2)
Bintang disertai patra yang bentuk, warna dan ukurannya sama dengan bintangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Arti :
(a)
Bintang bersudut lima perlambang cita-cita luhur atas dasar Pancasila;
Penjelasan: Cukup jelas.
(b)
Penunjuk mata angin delapan melambangkan, bahwa pemakai Bintang Budaya Parama Dharma diakui kemampuannya oleh rakyat segenap penjuru tanah air, dan jasanya berguna bagi seluruh bangsa Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
(c)
Gong adalah alat kesenian khas Indonesia yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, yang mampu menghasilkan suara yang menggema, melambangkan pemakai Bintang Budaya Parama Dharma membuktikan bahwa karya budayanya telah mampu menggerakkan dan memberi arah serta corak khas kehidupan budaya bangsa;
Penjelasan: Khas Indonesia, karena tidak terdapat di luar wilayah budaya Indonesia dengan bentuk dan fungsi yang sama,
(d)
Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
(e)
Warna merah putih menunjukkan pengertian nasional dan warna hijau tua menunjukkan pengertian kesuburan tanah air Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Budaya Parama Dharma.
(1)
Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Budaya Parama Dharma.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada warga negara Republik Indonesia yang berjasa besar terhadap nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan serta memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 untuk mendapatkan bintang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bintang Budaya Parama Dharma dapat diberikan secara Anumerta.
Penjelasan: Anumerta di sini termasuk juga orang-orang Indonesia yang memenuhi persyaratan Undang-undang ini dan telah meninggal dunia sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pasal 4
Bintang Budaya Parama Dharma diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(1)
Bintang Budaya Parama Dharma diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Penjelasan: Hal ini mengingat ketentuan yang didapat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai tanda-tanda kehormatan.
(2)
Tiap pemberian Bintang Budaya Parama Dharma disertai dengan penyerahan suatu piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepada pemilik Bintang Budaya Parama Dharma dapat pula diberikan hadiah, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima:
a.
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat(1) huruf b dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959
b.
Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lamanya lebih dari 1(satu) tahun
c.
Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara
d.
Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku
e.
Memberontak terhadap negara Republik Indonesia
f.
Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari Pemerintah Republik Indonesia
g.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Penjelasan Pasal:
Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai tanda kehormatan yang dimaksud. Yang dimaksud Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing adalah Angkatan Perang dan Polisi negara asing.
Pasal 7
Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Budaya Parama Dharma".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1980. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1980. Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Usaha untuk meletakkan harkat manusia dan kemanusiaan pada tempat yang sewajarnya dalam kaitannya dengan pembentukan manusia Indonesia seutuhnya tidak dapat dilepaskan dari usaha memajukan kebudayaan nasional. Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Kebudayaan adalah, segenap perwujudan dan keseluruhan hasil cipta, rasa dan karsa manusia dalam rangka perkembangan kepribadian manusia dengan segala hubungannya, yaitu hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai dua aspek, keagamaan dan kebudayaan. Aspek keagamaan ialah bila dilihat dari hubungannya dengan wahyu Illahi serta Kitab Suci. Sedangkan aspek kebudayaan ialah. bila hubungan itu dilihat dati manusia sendiri, yang menyatakan hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa melalui sarana pengabdian atau kebaktian yang diwujudkan misalnya dalam menciptakan bangunan-bangunan tempat ibadah, kebaktian, pemujaan serta ritual yang dilakukannya seperti yang berkaitan dengan budaya bangsa/daerahnya. Aspek inilah yang dimaksudkan dalam sebutan "hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa" dalam kaitannya dengan kebudayaan, bukan aspek agama yang menyangkut wahyu Illahi. Perwujudan semacam ini atau semua usaha meningkatkan perbaikannya pada hakekatnya merupakan suatu budi daya yang sulit diberi nilai secara fisik. Mengingat bahwa kebudayaan bersifat dinamis dan selalu berada dalam perkembangan sesuai dengan sejarah dan perkembangan bangsa maka perlu diberi dorongan kepada masyarakat Indonesia untuk berusaha sepenuhnya agar kebudayaan beserta kepribadian dan watak bangsa berkembang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu dorongan yang kuat adalah dengan mengadakan bintang khusus yang tinggi derajatnya bagi warga negara Republik Indonesia yang berjasa dalam memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti perlu diberikan tanda kehormatan atas karya yang telah mampu menggerakkan kepribadian dan watak bangsa menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, sehingga dapat mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Buah usaha budi daya yang demikian ini telah pula memperkokoh terwujudnya kesatuan sosial budaya dalam rangka wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Dengan demikian tanda kehormatan sebagai penghargaan perlu diberikan kepada warga negara Republik Indonesia yang telah berjasa besar kepada nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan. Penghargaan yang berupa Bintang Budaya Parama Dharma itu mempunyai makna pengakuan, penghormatan. pelestarian, pengembangan. pengamanan dan pengamalan terhadap jasa dalam bidang kebudayaan. Penghargaan itu diberikan karena merupakan suatu kewajiban moral bagi suatu bangsa untuk menghargai warga negaranya yang telah menunjukkan hasil karya yang melebihi penunaian tuntutan, kewajibannya dalam bidang kebudayaan. Penghargaan sebagai tanda kehormatan berupa bintang disebut Bintang Budaya Parama Dharma. Parama berarti utama dan Dharma berarti kewajiban, sehingga Bintang Budaya Parama Dharma yang dimaksud adalah bintang bagi mereka yang telah menyumbangkan nilai-nilai luhur sebagai darma baktinya dalam bidang kebudayaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.