Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlahsetinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Banktersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari DewanPerwakilan Rakyat. 2. Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia,pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun1950, Undang-undang No. 11 tahun 1951, Undang-undang No. 20tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954. 3. Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia denganExport-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 danpersetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antaraRepublik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washingtontertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini,dengan inidisahkan.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:10
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Maret 1958
Tanggal Pengundangan
:07 Maret 1958
Tanggal Berlaku
:07 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 22, TLN No. 1551, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…