Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950
TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Tengah jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 6 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan Daerah Propinsi Djawa Tengah berkedudukan di kota Semarang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan kelain tempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Tengah terdiri dari 72 orang anggauta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Tengah, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang pemilihan, meletakkan djabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah 5 orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA PROPINSI DJAWA TENGAH
Pasal 4
(1)
Urusan Rumah Tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah bagi Propinsi Djawa Tengah adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum. II. Urusan Pemerintahan Umum. III. Urusan Agraria. IV. Urusan Pengairan, Djalan-Djalan dan Gedung-Gedung. V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi. VI. Urusan Kehewanan. VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan dan Perindustrian. VIII. Urusan Perburuhan. IX. Urusan Sosial. X. Urusan Pembagian(distribusi). XI. Urusan Penerangan. XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan. XIII. Urusan Kesehatan. XIV. Urusan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ajat(1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini(Lampiran A) dan peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan Undang-Undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan, urusan jang masuk rumah tangga Propinsi dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Propinsi Djawa Tengah, ditambah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT. MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.