Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1950
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 3 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Tengah jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 6 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan Daerah Propinsi Djawa Tengah berkedudukan di kota Semarang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan kelain tempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Tengah terdiri dari 72 orang anggauta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Tengah, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang pemilihan, meletakkan djabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah 5 orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA PROPINSI DJAWA TENGAH
Pasal 4
(1)
Urusan Rumah Tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah bagi Propinsi Djawa Tengah adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum. II. Urusan Pemerintahan Umum. III. Urusan Agraria. IV. Urusan Pengairan, Djalan-Djalan dan Gedung-Gedung. V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi. VI. Urusan Kehewanan. VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan dan Perindustrian. VIII. Urusan Perburuhan. IX. Urusan Sosial. X. Urusan Pembagian(distribusi). XI. Urusan Penerangan. XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan. XIII. Urusan Kesehatan. XIV. Urusan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ajat(1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini(Lampiran A) dan peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan Undang-Undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan, urusan jang masuk rumah tangga Propinsi dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Propinsi Djawa Tengah, ditambah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT. MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A.G. PRINGGODIGDO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…