Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1949
TENTANG PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari kerajaan Nederland diperlukan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Komite Nasional Pusat;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INDUK PERSETUJUAN BERSAMA-SAMA RANCANGAN PERSETUJUAN DAN SEGALA PERTUKARAN SURAT-MENYURAT MENGENAI PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH KERAJAAN NEDERLAND KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengesahkan: Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat, sebagaimana direncanakan bersama-sama oleh:
1.
Delegasi Republik Indonesia;
2.
Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg);
3.
Delegasi Kerajaan Nederland pada Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan di kota Den Haag di negeri Belanda, mulai tanggal 23 Agustus tahun 1949 dan berakhir serta ditanda-tangani oleh ketiga Delegasi pada tanggal 2 Nopember tahun 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 14 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menerima baik hasil-hasil Konperensi Meja Bundar mengenai penerimaan kedaulatan yang sesungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat oleh Republik Indonesia Serikat dari Kerajaan Nederland. Undang-Undang ini mengesahkan Induk Persetujuan bersama-sama rancangan persetujuan dan segala pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan yang telah direncanakan bersama oleh Delegasi Republik Indonesia, Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal, dan Delegasi Kerajaan Nederland pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 hingga ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1949.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.