Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;
b.
bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Propinsi-propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah : Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-kare-sidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli; Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat. Riauw dan Jambi; Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-Biliton.
BAB II
PEMERINTAHAN PROPINSI
Pasal 3
(1)
Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi-propinsi ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah.
(2)
Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.
(3)
a.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta-anggauta yang jumlahnya dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga Propinsi menurut pasal 2.
b.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.
(4)
a.
Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.
b.
Badan eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.
Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.