Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 April 1948
Tanggal Pengundangan
:15 April 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG
PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;
b.
bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Propinsi-propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah : Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-kare-sidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli; Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat. Riauw dan Jambi; Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-Biliton.
BAB II
PEMERINTAHAN PROPINSI
Pasal 3
(1)
Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi-propinsi ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah.
(2)
Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.
(3)
a.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta-anggauta yang jumlahnya dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga Propinsi menurut pasal 2.
b.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.
(4)
a.
Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.
b.
Badan eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.
Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…