Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:10
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 April 1948
Tanggal Pengundangan
:15 April 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG
PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;
b.
bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Propinsi-propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah : Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-kare-sidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli; Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat. Riauw dan Jambi; Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-Biliton.
BAB II
PEMERINTAHAN PROPINSI
Pasal 3
(1)
Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi-propinsi ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah.
(2)
Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.
(3)
a.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta-anggauta yang jumlahnya dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga Propinsi menurut pasal 2.
b.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.
(4)
a.
Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.
b.
Badan eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.
Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…