Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;
b.
bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Propinsi-propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah : Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-kare-sidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli; Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat. Riauw dan Jambi; Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenankaresidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-Biliton.
BAB II
PEMERINTAHAN PROPINSI
Pasal 3
(1)
Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi-propinsi ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah.
(2)
Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.
(3)
a.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta-anggauta yang jumlahnya dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga Propinsi menurut pasal 2.
b.
Dewan perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.
(4)
a.
Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.
b.
Badan eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.
Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.