Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
TENTANG PENCABUTAN PASAL 31 KE II DARI ATURAN BEA METERAI 1921 (STBL. 1921 NO.498)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
b.
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang dalam Kas Negara;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
Pasal 1
Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921,
maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau
menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh
Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan
dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian
pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
Penjelasan Umum
Umum:
Oleh karena pada masa ini surat(pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus dibubuhi meterai tempel.
Pasal 1.:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.