Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
TENTANG PENCABUTAN PASAL 31 KE II DARI ATURAN BEA METERAI 1921 (STBL. 1921 NO.498)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
b.
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang dalam Kas Negara;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
Pasal 1
Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921,
maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau
menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh
Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan
dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian
pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
Penjelasan Umum
Umum:
Oleh karena pada masa ini surat(pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus dibubuhi meterai tempel.
Pasal 1.:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.