Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:10
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
TENTANG
PENCABUTAN PASAL 31 KE II DARI ATURAN BEA METERAI 1921 (STBL. 1921 NO.498)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
b.
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang dalam Kas Negara;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
Pasal 1
Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

Menteri Keuangan,

SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.

Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.

Sekretaris Negara,
Penjelasan Umum
Umum:

Oleh karena pada masa ini surat(pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus dibubuhi meterai tempel.

Pasal 1.:

Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…