Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak ekonomi nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan ienternasional. Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia - Australia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta. 2. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 3. Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
:28 Februari 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.67, TLN NO.6476, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan kaitanya dengan Asas Kebebasan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

Helmi Muammar, Wawan Kurniawan, Fuad Nur Fauzi, Y Farid Bambang T, Aryo Caesar Tanihatu
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Implementasi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo

Nofidiyah Sari Latifatul Qolby
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 1 2021

Legislation Committee as Law Center in the National Law Development

Baidowi, Achmad
Syura: Journal of Law Vol. 1 No. 1 2023

Liberalisasi Importasi Produk Pertanian dalam UU Cipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif

Hendriyanto, Kessa
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

Liberalisasi Importasi Produk Pertanian dalam UU Cipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif

Kessa Hendriyanto
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2023/PN BJM TERKAIT KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Millah, Lutfia Widatul, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 2018

Peluang Penerapan Penyimpanan Minuta Akta secara Elektronik menuju Era E-Notary berdasarkan Undang- Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Mallolongan, Litha Nabilla, Noor, Hendry Julian
Notary Law Journal Vol. 2 No. 1 2023

KAJIAN NORMATIF PENERAPAN PIDANA MATI BAGI KORUPTOR DANA PENANGGULANGAN COVID-19

Soren, Simon Maurits, Soleh, Moh.
Mimbar Keadilan Vol. 15 No. 1 2022

BANK SENTRAL DAN PANDEMI COVID-19: QUO VADIS?

Kristianus Pramudito Isyunanda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

Hilangnya Sifat Melawan Hukum Pidana Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara

Yanto Yunus, Juwita Sarri, Syahirudin Syahir
Media Iuris Vol. 4 No. 2 2021

IMPLEMENTASI KONSEP E-NOTARY MUDAH UNTUK AKTA RELAAS, TAPI SULIT UNTUK AKTA PARTIJ

Rina Dewi Sartika
LEX JUSTITIA Vol. 3 No. 2 2021

ANALISIS DAMPAK RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP PEMBIAYAAN (LEASING) PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Farhan Asyhadi
Justisi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2020

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…