Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan. Mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan. Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 2014. 2. 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates On Extradition)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
:10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
:10 Januari 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.4, TLN NO.6299, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyerahan Buronan

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KAJIAN YURIDIS UPAYA HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENCIPTAKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN PELAKU USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Rahmi Yuniarti, Cheny Berlian
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 1 2024

PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN

Briyan Yulindra
Spektrum Hukum Vol. 17 No. 2 2020

Perceraian Dengan Alasan Disfungsi Seksual Menurut Hukum Islam

Musaad, Faly Antary, Latupono, Barzah, Fataruba, Sabri
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Putusnya Perkawinan

Nadia Rizkiah Latupono, Barzah Latupono, Sabri Fataruba
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

ANALISA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI SIPIL

Mazaqi, Hisbul, Azad, Farhan Sean, Rachmawati, Nesa Ashlih, Rajuna, Salsa Bila, Farida, Yuyun, Makhrus, Makhrus
Jurnal Yustitia Vol. 24 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Hanum, Cholidah
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No. 1 2019

Peraturan MPR, DPR, dan DPD: Internal Regulation atau Peraturan Perundang-undangan

Rahmadhony, Aditya, Rosyadi, Abdu Rahmat
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 4 2022

PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL

T Heriza Fahmi, Zul Akli, Sumiadi S
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 5 No. 2 2022

Penerapan E-Litigasi dalam Perkara Perdata sebagai Wujud Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Ginting, Yuni Priskila, Gracia Tumbelaka, Anastasia Christina, Paulin, Bernice Delfina, Natanael, Bintang, Tiasono, Elisheva Jocelyne, Hamonangan, Evan, Cahaya, Murni, Samy, Muhammad, Darmawan, Marcphillo Ceyzar, Firliyani, Zahwa Naila
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 03 2025

THE URGENCE OF AMENDMENT TO ACT NUMBER 1 OF 2009 RELATED UNMANNED AERIAL SYSTEMS

Nurul Fatimatus Sholihah, Adya Paramita Prabandari
JURNAL CENDEKIA HUKUM Vol. 8 No. 1 2022

Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia

Sterry Fendy Andih
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 8 No. 4 2019

ANALISIS KRITIK PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA : TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA DIGITAL

Lubis, Dr.Fauziah, Ramadhani Purba, Sofia
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2024

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…