1. Dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkan dalam sistem hukum nasional. Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan yang menggunakan lambang kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal, maka pengaturan mengenai kepalangmerahan perlu diatur dalam undang-undang.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3. Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggara kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam masa damai dan masa konflik bersenjata. Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang kepalangmerahan yang berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal. Dalam kegiatan kepalangmerahan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara: 1) memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; 2) mengawasi kegiatan kepalangmerahan; 3) memberikan masukan terhadap kebijakan kepalangmerahan; dan 4) menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan. Aturan mengenai lambang dan logo kepalangmerahaan diatur dalam lampiran UU ini.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018
TENTANG KEPALANGMERAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;
b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
c.
bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;
d.
bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPALANGMERAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2.
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3.
Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
4.
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
5.
Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
6.
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
7.
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8.
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEPAIANGMERAHAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.
pemerintah; dan
b.
PMI.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh pemerintah disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
a.
masa damai; dan
b.
masa Konflik Bersenjata.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai" antara lain adalah kegiatan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta pencarian dan pertolongan korban. Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa Konflik Bersenjata" antara lain adalah melindungi dan menolong korban perang, merawat orang yang sakit dan terluka, serta melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Pasal 4
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kemanusiaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia di mana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik secara nasional maupun internasional. Tujuannya adalah untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian abadi di antara umat manusia.
b.
kesamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kesamaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak.
c.
kenetralan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis.
d.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan.
e.
kesukarelaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kesukarelaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.
f.
kesatuan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kesatuan" adalah hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.
g.
kesemestaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kesemestaan" adalah anggota-anggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh dunia.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai:
a.
Tanda Pelindung; dan
b.
Tanda Pengenal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk
Pasal 9
(1)
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berbentuk:
a.
gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau
b.
kata-kata palang merah.
(2)
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggunaan
Pasal 10
Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya digunakan oleh:
a.
personel;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "personel" adalah orang perseorangan, baik anggota Tentara Nasional Indonesia maupun pegawai negeri sipil yang bertugas pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.
b.
rohaniwan yang diperbantukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama atau anggota Tentara Nasional Indonesia yang karena keahlian dan pengetahuannya memperoleh tugas dalam melakukan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama yang dianut.
c.
sarana transportasi kesehatan; dan
d.
fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh:
a.
PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
b.
tenaga kesehatan sipil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan sipil" adalah tenaga kesehatan selain tenaga kesehatan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.
c.
rumah sakit sipil; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rumah sakit sipil" adalah rumah sakit di luar rumah sakit Tentara Nasional Indonesia, termasuk rumah sakit Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d.
sarana transportasi kesehatan sipil.
(3)
Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4)
Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 12
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a.
kartu identitas;
b.
tanda pelindung dada; dan
c.
ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama bertugas.
(3)
Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh:
a.
Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai; dan
b.
PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung:
a.
Kegiatan Kemanusiaan; dan
b.
penyebarluasan hukum humaniter internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hukum humaniter internasional" adalah hukum yang mengatur pelindungan korban perang yang meliputi Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa, berikut yurisprudensi, perjanjian, dan hukum kebiasaan internasional.
(2)
Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kesehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.
Pasal 17
(1)
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan sebagai tanda:
a.
keterlekatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda keterlekatan", misalnya adalah pada lencana atau plat nomor kendaraan yang hanya boleh dikenakan pada personel dan barang milik PMI.
b.
dekoratif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda dekoratif", misalnya adalah pada medali atau pamflet dan spanduk, hanya boleh dicantumkan oleh PMI sesuai dengan tujuan kegiatannya.
c.
asosiatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda asosiatif", adalah lambang yang tampak pada pos pertolongan pertama pada kecelakaan, misalnya di pinggir jalan, di dalam stadion, atau ruang publik lainnya, atau pada sarana transportasi bukan milik PMI, tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit.
(2)
Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Pasal 18
(1)
Tanda Pengenal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a.
identitas;
b.
ban lengan; dan/atau
c.
tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda lain", antara lain topi, rompi, jaket, dan helm.
(2)
Tanda Pengenal yang digunakan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a.
kartu identitas;
b.
bendera PMI; dan
c.
tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda lain", antara lain topi, rompi, jaket, dan helm.
Pasal 19
(1)
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG KEPAIANGMERAHAN INTERNASIONAL
Pasal 20
Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang Merah, petugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam menjalankan tugasnya menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal terjadi Konflik Bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan pelindungan kepada objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "objek" adalah tenaga kesehatan dan rohaniwan Tentara Nasional Indonesia, personel PMI, tenaga kesehatan dan rohaniwan sipil, organisasi kemanusiaan lain, sarana dan tranportasi kesehatan, serta fasilitas dan peralatan kesehatan.
BAB V
PALANG MERAH INDONESIA
Bagian KesatuTugas
Pasal 22
PMI bertugas:
a.
memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
b.
memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI melalui Unit Donor Darah (UDD) PMI.
c.
melakukan pembinaan relawan;
d.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e.
menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f.
membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g.
membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h.
melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Bagian KeduaLambang PMI
Pasal 23
(1)
Lambang PMI berbentuk palang garis merah yang dilingkari bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2)
Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI.
(2)
Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kepalangmerahan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaOrganisasi
Pasal 26
PMI terdiri atas:
a.
PMI Pusat;
b.
PMI Provinsi;
c.
PMI Kabupaten/kota; dan
d.
PMI Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)
PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kerja meliputi wilayah provinsi.
(3)
PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota.
(4)
PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara penggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKerja Sama dan Koordinasi
Pasal 29
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PMI bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "organisasi internasional", antara lain Komite Internasional Palang Merah dan Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
(2)
Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KelimaPendanaan
Pasal 30
(1)
Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a.
donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b.
sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 32
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
b.
mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
c.
memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
d.
menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 36
(1)
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
(3)
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial.
(4)
Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lambang yang telah diatur dalam hukum internasional" antara lain tanda palang merah yang digunakan pada lambang obat narkotika.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini;
b.
PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban peperangan, yaitu dalam: a. Konvensi Jenewa I Tahun 1949; b. Konvensi Jenewa II Tahun 1949; c. Protokol Tambahan I Tahun 1977; d. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX Tahun 1965; dan e. Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Tahun 1991.
Konvensi Jenewa Tahun 1949 bertujuan untuk melindungi korban tawanan perang dan para penggiat atau relawan kemanusiaan. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara, termasuk Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi tersebut tidak memberikan pengesahan terhadap peperangan, tetapi untuk menetapkan ketentuan yang harus ditaati oleh negara-negara untuk mengurangi penderitaan akibat perang.
Pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan dalam sebuah Undang-Undang merupakan salah satu kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak untuk diimplementasikan karena pada saat ini penggunaan Lambang Kepalangmerahan di Indonesia rancu dan tidak dapat dipastikan bahwa lambang tersebut sebagai tanda pembeda bagi petugas dan sarana relawan kemanusiaan tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Perlunya pertimbangan untuk menggunakan satu lambang sesuai dengan hasil pertemuan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 di Wina Tahun 1965 dan direvisi oleh Dewan Delegasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Budapest Tahun 1991. Kedua pertemuan telah menghasilkan pengaturan penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh Perhimpunan Nasional (Regulation on the Use of Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies).
Penyelenggaraan Kepalangmerahan berdasarkan Konvensi dilaksanakan oleh PMI. Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.