Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negarakepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Conuention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO8 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan garis batas laut wilayahnya melalui perundingan; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,UU No 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian Internasional, 3. PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPUR

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic Of Singapore Relating To The Delimtation Of The Territorial Seas Of The Two Contries In The Eastern Part Of The Strait Of Singapore 2014)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/No.10
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pengaturan Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris dalam Perspektif Peraturan Jabatan Notaris

Mutya Pratiwi, Fauzi Syam, Syamyir Syamyir
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 Kota Parepare tentang Pajak Restoran (Perspektif Hukum Ekonomi Islam)

rahman, faidah
Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 2023

Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia

Ramrada, Aldila, Vedercia, Arri, Pratama, Robby, Duwaswita, Rosi, Rindiani, Anis, Yuliana, Sri
Jurnal Legalitas Vol. 3 No. 1 2025

ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU

Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 7 No. 1 2019

Implementasi Peran Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Korban KDRT di Kabupaten Lampung Utara

Wulan Atma Putri, Slamet Haryadi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 12 2025

ISLAM DAN PERBURUHAN: PEMBAGIAN KERJA, SAFETY NETWORKING DAN MASLAHAH PADA SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA

Mardhiah, Nur
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 2 2018

Nomenklatur Penataan Desa Adat Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa

LAINSAMPUTTY, NATANEL
Bacarita Law Journal Vol. 3 No. 1 2022

EFEKTIVITAS SANKSI “PIDANA BERSYARAT” (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PIDANA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)

Muhammad Syahrial Fitri, Hanafi Hanafi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Bambang Sugianto
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 3 2017

Partisipasi Politik Organisasi Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Siti Ngainnur Rohmah
'ADALAH Vol. 3 No. 4 2019

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…