Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

1. bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan,bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan.

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015 (23), TLN NO.5656, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KOTA SAMARINDA

Dinny Wirawan Pratiwie
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

Kepastian Hukum Syarat Mantan Narapidana Calon Anggota DPD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023

Artyo, Yovereld Alexetty, Salman, Radian
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan Praktik Politik Uang pada Pilkada 2020 di Kabupaten Klaten

Asmorojati, Anom Wahyu, Harianja, Dian Mutiara
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022: Badan Peradilan Khusus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Yarni, Meri, Indara, Rona, Irwandi, Irwandi, Prasna, Adeb Davega, Juliani, Lauri
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Affirmative Action Untuk Penyandang Disabilitas: Memenuhi Hak Pilih dalam Pemilu Yang Adil

Razak, Askari
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Polemik Hukum Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Yarni, Meri, Kosariza, Kosariza, Irwandi, Irwandi, Juanson, Juanson, Yanti, Herma, Taufani, A. Yuli
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Penerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu

Dahri, Muhtar, Sayuti, Salman, Chandra, Febrian
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Kajian Kritis terhadap Pengaturan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota di Indonesia Tahun 2020

M Muslih
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri

Fahmi, Sanabilul, Zamzami, Alfan Jamil, Octarica, Rahma
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 4 No. 2 2025

KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM POLITIK

D, M Fadhlan Irfan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 2 2021

INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH

Sulastri, Dewi, Nuraeni, Neni
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…