Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar- menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian, dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang ini.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:08 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:08 Januari 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 12, TLN No. 5394, peraturan.go.id: 15 hlm.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Mifthahul Jannah, Raffles Raffles, Evalina Alissa
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT): Studi Kasus BMT Global Insani

Tita Novitasari
Undang: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2019

Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Terhadap Berlakunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Auliadi, Mohammad Iqbal Alif, Pradana, Omy Fajar Reza, Intansari, Laila, Arifin, Samsul
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 4 No. 1 2024

Status Badan Hukum Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kecamatan Bengkalis

Yalid
Recital Review Vol. 2 No. 2 2020

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

Kewenangan Bertindak (Recht Bevoegdheid) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sebagai Pemegang Hak Tanggungan

Ida Bagus abhimantara
Notaire Vol. 5 No. 2 2022

Legal Reconstruction Settlement of Mudharabah Claims at KSPPS BMT Muamalat Mulia Kudus: Maslahah Mursalah Perspective

Aristoni, Aristoni, Prahesti, Dea
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 15 No. 2 2024

PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN PASCA PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Inosentius Samsul
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 2 2013

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…