1. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 37 Tahun 1999, dan UU No. 24 Tahun 2000.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir dikarenakan . Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia sehingga risiko pecahnya perang nuklir tetap menjadi keprihatinan internasional. Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu hanya dapat dihilangkan melalui penghapusan seluruh senjata nuklir tanpa syarat. Pelarangan menyeluruh uji coba nuklir merupakan langkah penting dalam upaya mencapai tujuan penghapusan senjata nuklir dengan cara mencegah pencanggihan lebih lanjut senjata-senjata nuklir dan pencegahan proliferasi senjata nuklir kepada negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) pada tanggal 24 September 1996 di New York, Amerika Serikat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terj emahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Traktat dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan perlucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir. Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia sehingga risiko pecahnya perang nuklir tetap menjadi keprihatinan internasional. Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu hanya dapat dihilangkan melalui penghapusan seluruh senjata nuklir.
Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa jaminan yang paling efektif terhadap adanya ancaman dan penggunaan senjata nuklir adalah penghapusan senjata nuklir yang harus dilakukan tanpa syarat, mengikat secara hukum, nondiskriminatif dan tanpa menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.
Pelarangan menyeluruh uji coba nuklir merupakan langkah penting dalam upaya mencapai tujuan penghapusan senjata nuklir dengan cara mencegah pencanggihan lebih lanjut senjata-senjata nuklir dan pencegahan proliferasi senjata nuklir kepada negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir.
Upaya masyarakat internasional untuk mewujudkan pelarangan uji coba nuklir telah dilakukan sejak tahun-tahun awal pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam perkembangannya, upaya ini telah menghasilkan Partial Nuclear-Test-Ban Treaty (PTBT) pada tahun 1963 yang melarang uji coba nuklir di udara, di luar angkasa, dan laut. Kemudian, Threshold Test-Ban Treaty (TTBT) pada tahun 1976 yang melarang uji coba nuklir di atas kapasitas 150 kiloton, dan Peaceful Nuclear Explosions Treaty pada tahun 1976 yang melarang uji coba nuklir untuk tujuan militer.
Usaha untuk menjadikan norma pelarangan uji coba nuklir secara menyeluruh dalam bentuk instrumen hukum terhambat karena situasi dunia internasional yang masih diliputi Perang Dingin serta belum adanya teknologi pemantau uji coba nuklir yang memadai. Upaya itu membuahkan hasil dua dasawarsa kemudian ketika Konferensi Perlucutan Senjata pada tahun 1996 menghasilkan rancangan Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT).
Indonesia telah berketetapan untuk tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir dan pemusnah massal, dengan menjadi negara pihak pada instrumen internasional tentang pengendalian dan penghapusan senjata nuklir dan pemusnah massal, yaitu PTBT, Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), International Atomic Energy Agency (IAEA), Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction, Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction, dan di tingkat regional telah menjadi salah satu pelopor Traktat Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (SEANWFZ).
Meskipun Indonesia merupakan salah satu penggagas awal dan telah menandatangani CTBT, tetapi Indonesia belum meratifikasi Traktat tersebut karena Indonesia menilai bahwa janji dan komitmen negara-negara nuklir pada sidang NPT Review and Extension Conference pada tahun 1995 belum sepenuhnya dipenuhi oleh semua negara-negara pemilik senjata nuklir. Oleh karena itu, perlu adanya desakan masyarakat internasional untuk meratifikasi CTBT yang ditujukan kepada negara-negara pemilik senjata nuklir secara seimbang dan tidak hanya kepada negara-negara bukan pemilik senjata nuklir.
Dalam perkembangannya, terdapat kecenderungan masyarakat internasional terutama negara-negara pemilik senjata nuklir untuk memenuhi komitmen mereka meratifikasi CTBT, sehingga kondisi tersebut mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi CTBT.
Bagi Indonesia, ratifikasi CTBT akan memperkuat standing dan credentials Indonesia sebagai negara yang senantiasa mendukung dan berkomitmen terhadap non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir serta dapat memperkuat posisi Indonesia untuk ikut mendesak negara-negara lain dalam mempercepat ratifikasi CTBT. Ratifikasi CTBT oleh Pemerintah Indonesia pada saat ini diharapkan akan bersifat demonstratif, menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk mengupayakan perlucutan senjata nuklir, sekaligus untuk memberikan tekanan yang kuat bagi negara-negara lain sebagaimana tercantum dalam Annex 2 Traktat agar segera meratifikasi CTBT. Pada tingkat regional, ratifikasi CTBT dapat memberikan sumbangan kepada pemeliharaan stabilitas keamanan kawasan dan akan menjadi pendorong bagi upaya membangun rasa saling percaya di antara negara-negara di kawasan Asia.
Ratifikasi CTBT juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan teknologi geofisika, nuklir, dan informatika dalam rangka pengembangan dan penelitian, antara lain dalam mengembangkan mekanisme peringatan dini (early warning system) terhadap kemungkinan terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami.
Dengan meratifikasi CTBT Indonesia memperoleh beberapa keuntungan sebagai berikut:
1. Meningkatkan citra dan peran Indonesia baik tingkat regional maupun global dalam bidang perlucutan dan non-proliferasi senjata nuklir;
2. Menjalin dan meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam perlucutan dan non-proliferasi senjata pemusnah massal, khususnya senjata nuklir;
3. Memantau adanya uji ledak nuklir dan mekanisme peringatan dini (early warning system) terhadap kemungkinan terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami melalui sistem fasilitas jaringan auxiliary seismic station (stasiun seismik pendukung);
4. Meningkatkan kemampuan dalam mengoperasikan 6 (enam) stasiun seismik di Indonesia;
5. Memperoleh bantuan teknis dalam penyampaian data jaringan verifikasi dan otentikasi setiap data dari stasiun seismik yang berada di Indonesia dari dan/atau kepada Organisasi CTBT;
6. Memperoleh data mengenai perilaku/karakteristik bumi antara lain media atmosfir, badan air (laut), dan kegiatan bawah/permukaan tanah dari jaringan verifikasi di seluruh dunia secara lebih komprehensif;
7. Meningkatkan keahlian sumber daya manusia Indonesia dalam alih teknologi di bidang geofisika dan verifikasi uji coba nuklir, serta membuka peluang Indonesia menempati posisi penting di dalam Organisasi CTBT.
Pokok-pokok isi Traktat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Traktat adalah untuk mengurangi senjata nuklir secara global melalui usaha-usaha yang sistematis dan progresif dengan tujuan menghapuskan senjata nuklir dan perlucutan senjata nuklir secara umum di bawah pengawasan internasional yang tegas dan efektif;
2. Setiap Negara Pihak dilarang melakukan segala uji coba ledakan senjata nuklir atau ledakan nuklir lainnya dan melarang serta mencegah semua ledakan nuklir semacamnya yang berada di wilayah yurisdiksi atau pengawasannya;
3. Setiap Negara Pihak menahan diri dari tindakan yang menyebabkan, mendorong, atau berpartisipasi dengan cara apa pun dalam melakukan semua jenis uji coba ledakan senjata nuklir atau ledakan nuklir lainnya;
4. Organisasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir dibentuk dalam rangka pemenuhan tujuan Traktat, termasuk kepatuhan untuk verifikasi internasional dan forum konsultasi serta kerja sama antar-Negara Pihak;
5. Konferensi Negara-Negara Pihak sebagai organ utama Organisasi CTBT wajib mempertimbangkan setiap pertanyaan dan masalah dalam lingkup Traktat, termasuk yang berkaitan dengan kekuasaan dan fungsi dari Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis. Konferensi juga berwenang memberikan rekomendasi dan membuat keputusan terhadap setiap pertanyaan dan masalah yang diangkat oleh Negara-Negara Pihak atau yang menjadi perhatian Dewan Eksekutif;
6. Dewan Eksekutif wajib terdiri atas 51 (lima puluh satu) anggota Negara Pihak dengan mempertimbangkan keseimbangan distribusi secara geografis. Dewan Eksekutif bertanggung jawab kepada Konferensi Negara Pihak dan mempunyai kewajiban antara lain mengupayakan pelaksanaan dan kepatuhan Traktat secara efektif; melakukan supervisi terhadap aktivitas Sekretariat Teknis; membuat rekomendasi yang diperlukan oleh Konferensi Negara Pihak;
7. Setiap Negara Pihak wajib menunjuk atau membentuk suatu Otorita Nasional dan melaporkannya kepada Organisasi CTBT pada saat Traktat mulai berlaku bagi negara tersebut. Otorita Nasional harus berfungsi sebagai pusat penghubung nasional dengan Organisasi CTBT dan dengan Negara-Negara Pihak lainnya;
8. Setiap Negara Pihak wajib, sesuai dengan konstitusinya, mengambil tindakan yang diperlukan guna implementasi kewajiban-kewajiban dalam Traktat, yaitu melarang orang dan badan hukum di mana pun dalam teritorialnya atau di tempat lain di bawah yurisdiksinya yang diakui oleh hukum internasional dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Traktat; melarang orang dan badan hukum melakukan kegiatan yang dilarang oleh Traktat di mana pun di bawah kekuasaannya; dan melarang seseorang di mana pun sesuai dengan hukum internasional menggunakan kewarganegaraannya untuk melakukan kegiatan yang dilarang oleh Traktat;
9. Dalam upaya kepatuhan terhadap Traktat dibentuk rejim verifikasi yang terdiri atas unsur-unsur Sistem Pemantauan Internasional (International Monitoring System), konsultasi dan klarifikasi, inspeksi, serta upaya membangun rasa saling percaya;
10. Traktat mewajibkan kepada Negara Pihak yang menjadi bagian dari Sistem Pemantauan Internasional untuk memiliki fasilitas pemantauan seismologi, pemantauan radionuklida termasuk laboratorium bersertifikat, pemantauan hidroakustik, pemantauan infrasonik, beserta peralatan komunikasi di setiap fasilitas pemantauan, dan wajib didukung oleh Pusat Data Internasional pada Sekretariat Teknis;
11. Setiap Negara Pihak berhak untuk berpartisipasi dalam pertukaran internasional mengenai data dan mempunyai akses data yang disediakan oleh Pusat Data Internasional;
12. Jika perselisihan timbul antara dua Negara Pihak atau lebih, atau antara satu atau dua Negara Pihak dengan Organisasi CTBT, terkait dengan penerapan atau interpretasi Traktat, para pihak yang berkepentingan harus melakukan konsultasi bersama untuk mencapai penyelesaian terbaik melalui negosiasi atau dengan cara damai lainnya sesuai pilihan Negara-Negara, termasuk melalui badan-badan yang ada dalam Organisasi CTBT, dan berdasarkan kesepakatan bersama, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional sesuai dengan Statuta Mahkamah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.