Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan UU No. 45 Tahun 2007. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Laporan Keuangan dalam rangkamendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perludiselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai denganaturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, danPasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008. Laporan tersebut meliputi; Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008, laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008, dan catatan atas laporan keuangan.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 2010
Tanggal Pengundangan
:01 April 2010
Tanggal Berlaku
:01 April 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010/ No. 58 , TLN NO. 5124 , LL SETNEG : 8 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2010
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal 28 September 2009;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
7.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 16 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.
Pasal 3
(1)
Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp981.609.433.326.137 (sembilan ratus delapan puluh satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja Negara sebesar Rp985.730.751.086.613 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.121.317.760.476 (empat triliun seratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007, yakni sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
(5)
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.071.702.795.461.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.691.256.713.011 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp378.011.538.748.866 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun sebelas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Penjelasan: Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang Pemerintah.
(2)
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
Penjelasan: Hasil penertiban rekening sampai dengan akhir tahun 2008 adalah mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 39.477 rekening dengan nilai nominal Rp35.916.736.739.082, USD237.940.570, dan Euro2.861.356.
(3)
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
Penjelasan: Laporan Penertiban Rekening Pemerintah per 31 Desember 2008 adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Undang-Undang ini.
(4)
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438.284 (enam puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp72.679.983.198.760 (tujuh puluh dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp28.174.128.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara.
Pasal 8
(1)
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
Penjelasan: Pengembalian pendapatan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pengembalian pendapatan negara tahun anggaran yang lalu.
(2)
Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini tidak menyatakan pendapat.
Penjelasan: LKPP telah diaudit dan diberi opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) oleh BPK. Penyebab pokok opini tersebut adalah: a. Sebagian penerimaan pajak tidak dapat direkonsiliasi; b. Sebagian penarikan pinjaman luar negeri tidak dapat direkonsiliasi; c. Adanya pembebanan PBB Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas KKKS yang belum berproduksi pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi; d. Nilai aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya; e. Nilai aset eks KKKS dan aset eks BPPN tidak dapat diyakini kewajarannya; dan f. Adanya perbedaan SAL antara saldo buku dan fisik kas. LKPP Tahun 2008 merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2008 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh BPK. Terdapat 84 LKKL, dari jumlah tersebut, 35 LKKL mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 30 LKKL mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 18 LKKL mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)", dan 1 (satu) LKKL, yaitu Laporan Keuangan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias belum selesai diaudit.
(2)
Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2011.
Penjelasan: Sepanjang Undang-Undang terkait penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran belum ditetapkan, Pemerintah dapat menerapkan penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 10
(1)
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
Penjelasan: Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu: a. Pemerintah menyederhanakan mekanisme pemindahtanganan/hibah aset yang berasal dari dana dekonsentrasi/tugas pembantuan kepada pemerintah daerah. b. Pemerintah menyempurnakan mekanisme pencairan/penarikan pinjaman luar negeri sehingga dana talangan yang belum terselesaikan dapat diminimalkan. c. Pemerintah menetapkan kriteria dana talangan yang belum terselesaikan atas pinjaman luar negeri, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. d. Pemerintah mengkaji dan menyempurnakan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, serta memberikan sanksi (punishment) kepada K/L yang mengelola PNBP di luar mekanisme APBN. e. Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2008 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. f. Pemerintah mengoptimalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas LKPP dan LKKL. g. Dalam Rancangan Undang-Undang APBN/APBN-Perubahan, Pemerintah melengkapi dengan usulan kriteria mengenai besaran belanja tertentu yang dapat melebihi pagu anggaran. h. Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia/SDM (capacity building) bagi pegawai di K/L dan pemerintah daerah, dan kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang mampu.
(2)
Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5124
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2008. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2008, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2008. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2008 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Pada Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, realisasi Belanja Subsidi adalah sebesar Rp275.291.454.173.929 (dua ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) yang berarti lebih besar Rp40.886.470.479.929 (empat puluh triliun delapan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) dari APBN-Perubahan sebesar Rp234.404.983.694.000 (dua ratus tiga puluh empat triliun empat ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Kelebihan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan realisasi subsidi dibandingkan APBN-Perubahan tersebut terutama pada Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu Subsidi Premium, Subsidi Minyak Solar, dan Subsidi Minyak Tanah.

Kelebihan pembayaran Subsidi BBM tersebut telah mendapat persetujuan DPR pada Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Perubahannya pada tanggal 4 Maret - 9 April 2008, yang menyatakan bahwa pembayaran Subsidi BBM tahun anggaran 2008 dilakukan sesuai dengan realisasi. Selama tahun 2008 terjadi beberapa kali kenaikan harga minyak mentah, sehingga subsidi yang ditanggung Pemerintah juga mengalami kenaikan.

SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah).

SAL sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2008. Dalam Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, terdapat SiLPA sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) dan terdapat selisih kas lebih Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008 menjadi sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2008 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-189/MK.05/2009 tanggal 27 Maret 2009. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor B-1/Pres/02/2009 tanggal 6 Februari 2009 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 148/S/I-XV/05/2009 tanggal 22 Mei 2009, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 150/S/I-XV/05/2009 tanggal 22 Mei 2009.

Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2008 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini "tidak menyatakan pendapat" atau disclaimer atas LKPP Tahun 2008. Pemberian opini disclaimer oleh BPK tersebut disebabkan adanya sebagian penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri yang belum direkonsiliasi, adanya pembebanan PBB Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas KKKS yang belum berproduksi pada Rekening Minyak dan Gas Bumi (600.000411) dan Rekening Panas Bumi (508.000084) yang tidak tepat, nilai aset tetap, aset eks KKKS, dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak dapat diyakini kewajarannya, serta adanya perbedaan SAL antara saldo buku dan fisik kas.

Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2008, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2008 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2008.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…