Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Dan Kota Tidore Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
:25 Maret 2003
Tanggal Berlaku
:25 Maret 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003/ No. 21, TLN NO. 4264, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tanggung Jawab Penyedia Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja : (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Oleh PT. Gunung Reduk di Kabupaten Aceh Tengah)

Gita Rahmani, M Amin Qodri, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembuat Stiker Menggunakan Foto Orang Lain yang Mengandung Muatan Penghiaan di Sosial Media

Karisma, Siti, Suphia, Laily Mufid, Firda, Tri Budiman, Nanang
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

ASPEK TEORITIK TENTANG RELEVANSI KAJIAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sipayung, Baren, Hamongpranoto, Sarosa, Arifudin, Nur
Realism: Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Implikasi Sengketa Batas Wilayah Terhadap Penyelenggaraan Pemilu (Studi Kasus di Provinsi Maluku Utara)

Sultan Alwan
Jurnal Selat Vol. 8 No. 1 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME

Puspitasari, Ikka
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 3 No. 2 2020

HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021

Rahmawati Kusuma, AD Basniwati
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Timor Leste Menurut Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste Tahun 2002

klaudio klaudio, I Made Suwitra
Jurnal Hukum Prasada Vol. 4 No. 1 2017

Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus

Chairul Huda
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 18 No. 4 2011

PENGUATAN FUNGSI LEMBAGA PERMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PENGAMANAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN

Suganda, Andrian, Wahyuni, Fitri, Fikri, KMS. Novyar Satriawan
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 1 2025

KAJIAN PLAGIARISME: Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Alfarisi, Usman
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 1 2018

POLITIK HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 2022 TENTANG IBUKOTA NEGARA DITINJAU DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM

Utama, Erry Praditya
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…