Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hongkong For The Serrender Of Fugitive Offenders
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2001
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 43, TLN NO. 4091, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Penyerahan Buronan Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING

Imam Sujono, Sugeng Irawadi, Setiawan Indradiyasa
Spektrum Hukum Vol. 17 No. 1 2020

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pekerja Anak

Doni Natar, Saartje Sarah Alfons, Ronny Soplantila
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 535/PDT.G/2015/PN.SBY

Sujono, Imam
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 4 2020

Pilihan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Tanah Papua

Kasim Abdul Hamid
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 1 No. 1 2019

Upaya Peningkatan Status Bandara Frans Kaisiepo Biak Sebagai Bandara Internasional

Muslim Lobubun
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 1 No. 1 2019

EKSTRADISI DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA

DELI WARYENTI
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2011

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…