Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Januari 1997
Tanggal Pengundangan
:03 Januari 1997
Tanggal Berlaku
:03 Januari 1997
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997/ No. , TLN NO. 3666, LL SETNEG : 7HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1997
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 21, Tambahan Lembaran negara Nomor 3593);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri dari :
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunan sebesar Rp. 9.837.795.158.086 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).
Penjelasan: Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp. 37.258.138.078.932 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
b.
Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp. 7.053.358.287.016 (tujuh triliun lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam belas rupiah);
c.
Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.673.837.720.778 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
d.
Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.432.686.698.130 (enam triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah);
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Penjelasan: Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah); Penerimaan Pajak | 37.258.138.078.932; 0110 Pajak Penghasilan (PPh) | 18.764.075.692.995; 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 16.544.750.663.232; 0130 Pajak lainnya | 301.977.379.072; 0134 Bea meterai | 222.737.746.221; 0135 Bea lelang | 79.239.632.851; 0140 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | 1.647.334.343.633; Penerimaan bea masuk dan cukai | 7.053.358.287.016; 0210 Penerimaan bea masuk | 3.900.063.999.709; 0220 Penerimaan cukai | 3.153.294.287.307; 0221 Cukai tembakau | 2.647.480.314.310; 0222 Cukai gula | 417.403.555.021; 0223 Cukai bir | 71.540.324.909; 0224 Cukai alkohol sulingan | 16.870.093.067; Penerimaan lain-lain | 15.673.837.720.778; 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam | 13.537.416.659.565; 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor | 130.581.718.778; 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak | 2.005.839.342.435; Penerimaan bukan pajak | 6.432.686.698.130; 0320 Penerimaan bukan pajak di luar negeri | 12.981.922.174; 0330 Penerimaan khusus | 1.722.071.821.495; 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, Bank Pemerintah, BUMN | 1.322.071.821.495; 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) | 400.000.000.000; 0410 Penerimaan pendidikan | 282.760.218.274; 0411 Uang pendidikan | 269.552.923.886; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan | 13.207.294.388; 0510 Penerimaan penjualan | 47.854.011.762; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 658.369.136; 0512 Penjualan hasil peternakan | 746.285.287; 0513 Penjualan hasil perikanan | 239.860.069; 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan | 7.728.247.661; 0515 Penjualan rumah, tanah | 4.860.108.618; 0516 Penjualan barang yang telah di hapuskan, yang berlebih, yang rusak | 2.227.251.656; 0517 Penjualan obat-obatan,vaksin, hasil farmasi lainnya | 63.900.229; 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta | 228.337.657; 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 9.389.337.105; 0521 Penjualan kendaraan bermotor | 879.278.274; 0522 Penjualan sewa beli | 16.082.389.679; 0523 Penjualan lain-lain | 4.750.646.391; 0600 Penerimaan sewa dan jasa | 1.877.610.150.776; 0610 Penerimaan sewa | 18.660.826.949; 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas | 4.505.092.272; 0612 Sewa gedung | 1.192.128.507; 0613 Sewa benda-benda tak ber gerak lainnya | 2.424.475.321; 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat kendaraan bermotor) | 6.857.269.599; 0615 Sewa lainnya | 3.681.861.250; 0620 Penerimaan jasa | 1.858.949.323.827; 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi, kesehatan lainnnya | 6.574.361.934; 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum | 215.946.403; 0623 Pemberian surat keterangan | 66.457.114.990; 0624 Penerimaan sertipikat pendaftaran tanah | 75.811.172.913; 0625 Pemberian hak dan perijinan | 153.726.456.067; 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan | 5.421.817.438; 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan | 29.215.300.478; 0628 Penerimaan jasa dalam urusan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) | 4.692.515.273; 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan | 19.074.673.329; 0630 Penerimaan jasa lembaga ke-uangan (jasa giro) | 44.498.040.210; 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda | 263.085.472.038; 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin | 2.700.869.287; 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil | 10.677.812.487; 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 907.851.836; 0635 Penerimaan jasa lainnya | 1.175.454.306.268; 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan | 28.886.398.387; 0711 Legalisasi tanda tangan | 69.463.891; 0712 Pengesahan surat di bawah tangan | 22.772.775; 0713 Uang meja (leges) | 474.951.261; 0714 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 21.530.300.961; 0715 Ongkos perkara | 1.960.759.079; 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 4.828.150.420; 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain | 2.460.522.175.262; 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu | 5.259.269.744; 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) | 5.259.269.744; 0830 Penerimaan lain-lain | 2.455.262.905.518; 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 5.701.238.094; 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 8.144.816.568; 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara | 9.253.650.225; 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) | 29.281.599.099; 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) | 7.140.153.026; 0836 Penerimaan anggaran lainnya | 2.182.079.814.773; 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN | 206.104.674.778; 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) | 7.556.958.955; 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom | --; J U M L A H | 66.418.020.784.856; RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah); 0910 Bantuan Program | --; 0920 Bantuan Proyek | 9.837.795.158.086; J U M L A H | 9.837.795.158.086.
Pasal 2
(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 74.760.742.755.057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran rutin sebesar Rp. 44.069.055.957.310 (empat puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dirinci menurut sektor :
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 45.805.151.738
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.057.039.429.508
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 21.925.254.018
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 90.945.914.300
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 23.523.644.238.501
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 194.828.256.618
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 81.780.827.788
08.
SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 18.470.244.673
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7.532.772.963.682
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 130.249.360.804
11.
SEKTOR PENDIDIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.697.332.363.950
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 177.198.457.607
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 377.001.139.647
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 9.845.339.545
15.
SEKTOR AGAMA Rp 777.273.625.426
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 230.298.541.387
17.
SEKTOR HUKUM Rp 431.115.949.787
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 1.974.452.492.630
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 800.592.901.990
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 3.896.483.503.711
b.
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 30.691.686.797.747 (tiga puluh triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dirinci menurut sektor :
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 565.021.253.641
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1.657.067.601.537
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.927.671.539.418
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 109.043.460.959
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 1.447.421.496.448
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 5.658.296.427.710
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 4.407.331.482.500
08.
SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 973.227.513.726
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 5.461.547.213.663
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DANTATA RUANG Rp 130.249.360.804
11.
SEKTOR PENDIDIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.989.009.379.488
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 269.873.458.046
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 987.301.899.265
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Rp 1.133.131.063.324
15.
SEKTOR AGAMA Rp 165.688.444.760
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 387.731.878.270
17.
SEKTOR HUKUM Rp 90.759.168.842
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 569.016.723.577
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI SOSIAL DAN MEDIA MASSA Rp 219.248.193.970
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.278.035.601.633
(2)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Penjelasan: Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 45.805.151.738; Jumlah Sektor Industri | 45.805.151.738; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KE-HUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 91.448.907.473; 02.2 Subsektor Kehutanan | 965.590.522.035; Jumlah Sektor Pertaniandan Kehutanan | 1.057.039.429.508; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 8.829.823.828; 03.2 Subsektor Irigasi | 13.095.430.190; Jumlah Sektor Pengairan | 21.925.254.018; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 90.945.914.300; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 90.945.914.300; 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEM-BANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 45.919.032.205; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 17.210.330.420; 05.4 Subsektor Keuangan | 23.390.053.468.008; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 70.461.407.868; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 23.523.644.238.501; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 14.893.205.510; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 14.226.210.532; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 103.298.923.015; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 36.648.286.011; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Pe-nyelamatan (SAR) | 25.761.631.550; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 194.828.256.618; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 79.139.472.058; 07.2 Subsektor Energi | 2.641.355.730; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 81.780.827.788; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 11.108.579.407; 08.2 Subsektor Pos dan Tele-komunikasi | 7.361.665.266; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 18.470.244.673; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 7.486.119.729.493; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 46.653.234.189; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 7.532.772.963.682; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 3.595.878.827; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 126.653.481.977; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 130.249.360.804; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.472.763.797.266; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 166.072.609.576; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 52.195.271.793; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 6.300.685.315; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 2.697.332.363.950; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KE-LUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 177.198.457.607; Jumlah sub Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 177.198.457.607; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 64.534.302.160; 13.2 Subsektor Kesehatan | 312.466.837.487; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 377.001.139.647; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PER-MUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 6.936.695.761; 14.2 Subsektor Penataan kota dan Bangunan | 2.908.643.784; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 9.845.339.545; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 145.089.770.084; 15.2 Subsektor Pembinaan Pen-didikan Agama; Jumlah Sektor Agama | 777.273.625.426; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 157.432.442.545; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasa-rana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 18.334.489.364; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 902.785.910; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 53.628.823.568; Jumlah Sektor Ilmu Pengeta-huan dan Teknologi | 230.298.541.387; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Na-sional | 373.786.722.134; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 57.329.227.653; Jumlah Sektor Hukum | 431.115.949.787; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 1.824.596.067.985; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 149.856.424.645; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 1.974.452.492.630; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNI-KASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 47.701.555.825; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 522.084.108.247; 19.3 Subsektor Penerangan, Komuni-kasi dan Media Massa | 200.807.237.918; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan Komunikasi dan Media Massa | 800.592.901.990; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KE-AMANAN; 20.2 Subsektor ABRI | 3.896.483.503.711; 20.3 Subsektor Pendukung | --; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 3.896.483.503.711; Jumlah Pengeluaran Rutin | 44.069.055.957.310; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 223.542.870.901; Jumlah Sektor Industri | 223.542.870.901; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KE-HUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 1.346.114.154.863; 02.2 Subsektor Kehutanan | 5.148.140.549; Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan | 1.351.262.295.412; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 457.256.197.041; 03.2 Subsektor Irigasi | 542.604.124.507; Jumlah Sektor Pengairan | 999.860.321.548; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 104.853.395.546; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 104.853.395.546; 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEM-BANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 16.998.897.414; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 573.688.827.247; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 489.295.406.019; 05.4 Subsektor Keuangan | 3.654.711.072; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 55.149.490.965; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 1.138.787.332.717; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEORO-LOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 3.191.060.214.693; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 288.943.387.719; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 228.594.837.883; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 196.841.195.096; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 16.223.550.902; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 3.921.663.186.293; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 34.319.726.936; 07.2 Subsektor Energi | 1.397.980.936.750; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 1.432.300.663.686; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 34.780.833.746; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 265.092.694.961; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 299.873.528.707; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 4.470.029.103.682; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 752.834.924.998; Jumlah Sektor Pembangunan Da-erah dan Transmigrasi | 5.222.864.028.680; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 202.735.235.472; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 49.866.794.008; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 252.602.029.480; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.222.144.708.331; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 106.490.821.015; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 49.767.686.120; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 30.662.059.105; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 2.409.065.274.571; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KE-LUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 221.605.331.662; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 221.605.331.662; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 77.714.341.795; 13.2 Subsektor Kesehatan | 761.694.819.650; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 890.000; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 839.410.051.445; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PER-MUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 581.800.245.881; 14.2 Subsektor Penataan kota dan Bangunan | 32.518.971.563; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 614.319.217.444; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 66.396.844.441; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 92.924.361.605; Jumlah Sektor Agama | 159.321.206.046; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 112.851.053.595; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 47.968.073.440; 16.3 Subsektor Kelembagaan Pra-sarana dan Sarana Ilmu Pe-ngetahuan dan Teknologi | 60.482.449.346; 16.4 Subsektor Kelautan | 30.871.433.964; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 17.598.743.544; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 88.445.497.552; Jumlah Sektor Ilmu Pengeta huan dan Teknologi | 358.217.251.441; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 8.577.600.226; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 27.380.551.522; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 54.629.531.730; Jumlah Sektor Hukum | 90.587.683.478; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 383.427.379.786; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 35.611.302.857; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 419.038.682.643; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI ,PENERANGAN, KOMUNI-KASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 3.626.403.057; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 3.411.881.882; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 116.280.541.086; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan Komunikasi dan Media Massa | 123.318.825.965; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KE-AMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | 103.800.556.551; 20.2 Subsektor ABRI | 567.597.905.445; 20.3 Subsektor Pendukung | --; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 671.398.461.996; J U M L A H | 20.853.891.639.661; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 341.478.382.740; Jumlah Sektor Industri | 341.478.382.740; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 299.403.233.903; 02.2 Subsektor Kehutanan | 6.402.072.222; Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan | 305.805.306.125; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 304.355.942.821; 03.2 Subsektor Irigasi | 623.455.275.049; Jumlah Sektor Pengairan | 927.811.217.870; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 4.190.065.413; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 4.190.065.413; 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | --; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | --; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 276.357.650.516; 05.4 Subsektor Keuangan | 32.276.513.215; 05.5 Subsektor Koperasi dan Peng-usaha Kecil | --; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasio nal, Keuangan dan Koperasi | 308.634.163.731; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 1.135.818.804.381; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 378.462.734.533; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 119.970.272.242; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 102.381.430.261; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | --; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorolgi dan Geofisika | 1.736.633.241.417; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 32.083.001.153; 07.2 Subsektor Energi | 2.942.947.817.661; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 2.975.030.818.814; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 630.000; 08.2 Subsektor Pos dan Tele komunikasi | 673.353.355.019; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 673.353.985.019; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 118.852.503.171; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 119.830.681.812; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 238.683.184.983; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 124.922.477.968; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 17.648.489.522; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 142.570.967.490; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHA-DAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 503.796.782.474; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 76.176.122.352; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 59.629.091; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 1.571.000; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga - | 580.034.104.917; 12 SEKTOR KEPENDUDUK AN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 48.268.126.384; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 48.268.126.384; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 13.167.062.540; 13.2 Subsektor Kesehatan | 134.724.785.280; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | --; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 147.891.847.820; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PER-MUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 516.755.930.507; 14.2 Subsektor Penataan kota dan Bangunan | 2.055.915.373; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 518.811.845.880; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 25.894.360; 15.2 Subsektor Pembinaan Pen didikan Agama | 6.341.344.354; Jumlah Sektor Agama | 6.367.238.714; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 8.565.636.467; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 11.255.581.128; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 3.662.099.737; 16.4 Subsektor Kelautan | 3.021.169.363; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | --; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 3.010.140.134; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 29.514.626.829; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | --; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum - | 142.645.773; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 28.839.591; Jumlah Sektor Hukum | 171.485.364; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 133.929.618.104; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 16.048.422.830; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 149.978.040.934; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNI-KASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 10.890.637.076; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | --; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 85.038.730.929; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan Komunikasi dan Media Massa | 95.929.368.005; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | --; 20.2 Subsektor ABRI | 606.637.139.637; 20.3 Subsektor Pendukung | --; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 606.637.139.637; J U M L A H | 9.837.795.158.086.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp. 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/1994 menjadi sebesar Rp. 2.305.608.123.865 (dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar Rp. 3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dalam jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp. 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Paper Terkait

Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten Bagi Masyarakat

Lidya Shery Muis
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

HAK ATAS AKSESIBILITAS OBAT PATEN BAGI MASYARAKAT

Muis, Lidya Shery
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENDUDUKI JABATAN DEWAN KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Retno Susilowati, Agus Maulana
Supremasi Hukum Vol. 15 No. 02 2019

PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Nurul Hidayah, Yulies Tiena Masriani, Suroto Suroto
Notary Law Research Vol. 2 No. 2 2021

Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia

Putri J, Ainun Amalia
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 2 No. 4 2022

TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Eko Prasetyo, Elvi Yanti Dwi Mas, dan Dina Paramitha Hefni Putri
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA DI ZONA NETRAL POS LINTAS BATAS NEGARA ENTIKONG

Anugrah, Nur Isna
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 1 2024

USIA MINIMAL MENIKAH BAGI PEREMPUAN PASCA-PUTUSAN MK PERSFEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Raihana Raihana, Tri Wahyuni Lestari, Asrizal Asrizal
JOURNAL EQUITABLE Vol. 4 No. 1 2019

Pranata Hukum Merek di Indonesia

Rina Rusman
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 1997

Tinjauan Akad Nikah Via Internet dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Amrin, Amrin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 5 No. 2 2022

Kedudukan Sinamot Sebagai Syarat Sahnya Perkawinan Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Menurut Perspektif Hukum Positif

Panjaitan, Wijaya Natalia, Pratiwi, Dita Ayudia, Nabila, Syadzwina Hindun
BAMETI Customary Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…