Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1996
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili;
c.
bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
6.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi Timor Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili ini, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Propinsi Timor Timur adalah: 1. Pengadilan Negeri Dili; 2. Pengadilan Negeri Baucau; 3. Pengadilan Negeri Ermera; 4. Pengadilan Negeri Maliana; dan 5. Pengadilan Negeri Manatuto.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat Timor Timur menjadi rakyat dan warga negara Republik Indonesia, dan semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi rakyat Timor Timur.
Setelah hampir genap dua puluh tahun Timor Timur menyatukan diri menjadi bagian tak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur secara Yuridis, Politis, Ekonomis dan Sosial Budaya telah mengalami perubahan yang sangat penting sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila.
Perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur.
Berhubung sampai saat ini Propinsi Timor Timur belum memiliki Pengadilan Tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Kupang, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Propinsi Timor Timur serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Dili bagi wilayah Propinsi Timor Timur.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, sekaligus perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125), dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka wilayah Propinsi Timor Timur yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.