Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

1. Peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, perlu mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan kegiatan perseroan yang harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Secara garis besar, UU ini mengatur mengenai pendirian, anggaran dasar, pendaftaran dan pengumuman perseroan, rapat umum pemegang saham, laporan tahunan dan penggunaan laba, dan pembubaran perseroan.

Tentang
:Perseroan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Maret 1995
Tanggal Pengundangan
:07 Maret 1995
Tanggal Berlaku
:07 Maret 1996
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 13, TLN NO. 3587, LL SETNEG : 65 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Atas Akuisisi Perseroan Terbatas

Aditya Prayoga, Muskibah Muskibah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

”KAJIAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 1963 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH KHUSUSNYA TENTANG BANK MILIK NEGARA”

Andy Noor Januar Rizky, S.H, H. Hudali Mukti, S.H., M.H.
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 2013

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG TIDAK DILIBATKAN DALAM PROSES AKUISISI

Maya Sari, Abdul Rahcmad Budiono, Hanif Nur Widhiyanti
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

AKIBAT HUKUM SAHAM YANG DIKELUARKAN PERSEORAN TANPA TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

Ghansam Anand
Yuridika Vol. 27 No. 3 2012

Penerapan Cyber Notary terhadap Keabsahan Akta Publisitas Untuk Pendaftaran Badan Hukum

Pamuji, Nanda, Nuruddin, Muhamad Rafli, Mahardika, Deni Dwi
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Analisis Yuridis Penerapan Produk Hukum Corporate Social Responsibility dalam Pembangunan Daerah

Hutrin Kamil, Dermawan, Agus
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 1 2022

Analisis Yuridis Penerapan Produk Hukum Corporate Social Responsibility dalam Pembangunan Daerah

Hutrin Kamil, Dermawan, Agus
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 1 No. 1 2022

Perbandingan Doktrin The Piercing Of Corporate Veil Di Berbagai Negara (Indonesia, Perancis Dan Jerman)

Dwinta Sugandi, David Tan, Winda Fitri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 3 2024

PERBANDINGAN HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA DAN DI MALAYSIA

Kusumatrinanda, Veldi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Berita Terkait

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…