:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara Dan Wilayah Republik Indonesia Yang Terletak Di Antara Malaysiatimur Dan Malaysia Barat
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1983
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DIATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIATIMUR DAN MALAYSIA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1976;
b.
bahwa sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara;
c.
bahwa Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982;
d.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf c diatas dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat, yang salinan naskah aslinya dilampirkan pada Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Pebruari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Pebruari 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 1
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3248.
Penjelasan Umum
Dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia khususnya dalam menjaga serta melaksanakan hubungan bertetangga baik, maka Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia pada tanggal 27 Juli 1976 telah menandatangani Memorandum Pengertian Bersama tentang Negara Nusantara.
Memorandum Pengertian Bersama tersebut intinya memuat kesepakatan antara kedua negara, yang mengandung ketentuan bahwa pihak Malaysia mengakui dan menyokong Rejim Hukum Negara Nusantara dan sebagai imbalannya, pihak Indonesia mengakui hak-hak tradisional dan kepentingan-kepentingan yang sah Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. Disamping itu Memorandum Pengertian Bersama telah menetapkan pula agar Indonesia dan Malaysia mengadakan suatu Perjanjian yang memuat penjabaran lebih lanjut isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama tersebut.
Dengan adanya Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982, Rejim Hukum Negara Nusantara telah mendapatkan pengakuan yang sah oleh Malaysia. Hal ini penting artinya di dalam situasi di mana Konvensi Hukum Laut yang baru belum ditandatangani dan mempunyai dampak baik di bidang politik maupun di bidang hukum internasional.
Sebagaimana diketahui dengan disahkan perjanjian ini dengan Undang-Undang, maka isi perjanjian tersebut menjadi bagian dari pada tata hukum/perundang-undangan nasional dan untuk itu kiranya perlu diadakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dengan nasional Republik Indonesia sepanjang yang menyangkut pelaksanaan isi ketentuan perjanjian ini.
Padjadjaran Journal of International LawVol. 1No. 12017
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.