Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Januari 1951
Tanggal Pengundangan
:08 Januari 1951
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 7 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo

Syaftiani, Syaftiani
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Permasalahan Substansi Hukum Acara Perdata di Peradilan Umum dan Penyelesaiannya

Gunawan, Gunawan, Anggraeni, Happy Yulia, Fitri, Rani Lailatul
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Politik Hukum Pergeseran Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pra Amandemen dan Pasca Amandemen Konstitusi

Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat

Murniwati, Rahmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT

A, Nelwitis, Afrizal, Riki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Yoserwan, Yoserwan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP

Febuani, Sintia, Rias, A. Irzal, Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat

Rahmi Murniwati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT

Nelwitis A, Riki Afrizal
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP

Sintia Febuani, A. Irzal Rias, Siska Elvandari
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Yoserwan Yoserwan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal

Rikardo Simarmata
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…