Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947
TENTANG DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. menurut pasal 11 ayat (1) dari Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat
:
a.
pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946;
b.
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar;
c.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
d.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
Pasal 1
Memperpanjang waktu berlakunya:
a.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman dan penerbitan;
f.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan dan peredaran film;
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. SOETAN SJAHRIR. Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibuat untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 yang menurut pasal 11 ayat(1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku selama 3 bulan, namun masih dibutuhkan sehingga perlu diperpanjang hingga tanggal 11 April 1947.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.