Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Januari 1947
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947
TENTANG
DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. menurut pasal 11 ayat (1) dari Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat
:
a.
pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946;
b.
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar;
c.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
d.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
Pasal 1
Memperpanjang waktu berlakunya:
a.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman dan penerbitan;
f.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan dan peredaran film;
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. SOETAN SJAHRIR. Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibuat untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 yang menurut pasal 11 ayat(1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku selama 3 bulan, namun masih dibutuhkan sehingga perlu diperpanjang hingga tanggal 11 April 1947.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…