Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 Dan 16
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Januari 1947
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947
TENTANG
DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. menurut pasal 11 ayat (1) dari Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat
:
a.
pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946;
b.
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar;
c.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
d.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
Pasal 1
Memperpanjang waktu berlakunya:
a.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman dan penerbitan;
f.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan dan peredaran film;
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. SOETAN SJAHRIR. Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibuat untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 yang menurut pasal 11 ayat(1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku selama 3 bulan, namun masih dibutuhkan sehingga perlu diperpanjang hingga tanggal 11 April 1947.

Paper Terkait

MENEROPONG FREKUENSI PRAKTEK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KOTA BIMA

Kusumawati, Yayuk
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 2018

PENERAPAN PENGHITUNGAN DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN/ATAU SURAT OTENTIK OLEH PARA PENEGAK HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022)

Liany, Lusy, Riansah, Muhamad Rafly
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 22 No. 3 2025

ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA

Aditya, Zaka Firma
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 1 2019

Social Practice And The Meaning Of The Erang-Erang Tradition In The Context Of Bugis Community Weddings From The Perspective Of Maslahah.

Ibrahim, Ahmad, Rusdaya, Saidah
Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 2024

Challenges in the Enforcement of Court Decisions in Child Custody Cases: A Case Study of the Jambi High Religious Court Decision Number 5/Pdt.G/2024/PTA.Jb

Yurnelis, Yurnelis, Tanzili, Mulyadi, Hasan, Sofyan
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 7 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN (FASAKH) AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/Pa. Btm)

Miranda, Mira, Sulaiman, Sulaiman, M. Rasyid, Laila
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 2025

HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERMEN AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

Abdurrahman Muqsith, Siti Alfiatul Hasanah, Rohmatul Awaliyah
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 19 No. 01 2025

Analisis Perubahan UU No.16 Tahun 2019 tentang Pembatasan Usia Pernikahan sebagai Respon terhadap Problematika Pernikahan Anak di Indonesia

Saidah Fiddaroini
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 6 2025

Perkawinan Adat Urak Tanah Ulu Muarasipongi : Perspektif Hukum Islam

Aminudin, Aminudin, Irham, Muhammad Iqbal, Zein, Achyar
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 24 No. 1 2024

Perkawinan Adat Urak Tanah Ulu Muarasipongi : Perspektif Hukum Islam

Aminudin, Aminudin, Irham, Muhammad Iqbal, Zein, Achyar
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 24 No. 1 2024

Implementation of Determination of Guardians of Adhal in the Ujung Tanjung Religious Court from the Maslahat Perspective

samsinar, Arisman, Zailani
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 3 No. 1 2023

Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembatalan Perkawinan

Rifqi, Muhammad Jazil
DE JURE Vol. 11 No. 2 2019

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…