Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947
TENTANG DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. menurut pasal 11 ayat (1) dari Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat
:
a.
pasal 11 ayat (2) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946;
b.
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar;
c.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
d.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
Pasal 1
Memperpanjang waktu berlakunya:
a.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman dan penerbitan;
f.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan dan peredaran film;
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. SOETAN SJAHRIR. Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibuat untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 yang menurut pasal 11 ayat(1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 hanya berlaku selama 3 bulan, namun masih dibutuhkan sehingga perlu diperpanjang hingga tanggal 11 April 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.