Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 3. perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Tentang
:Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:21 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:LN.2017/NO.186, TLN NO.6111, LL KEMENKUMHAM : 31 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak5iat,bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 terr::uat dalam UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro tersebut ditempuh melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi

Baca selengkapnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro serta perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
c.
bahwa untuk mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2017 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp1.736.060.149.915.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
PNBP; dan
c.
Penerimaan Hibah.
2.
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.472.709.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.436.730.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan pajak penghasilan;
b.
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c.
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d.
pendapatan cukai; dan
e.
pendapatan pajak lainnya.
(3)
Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp783.970.270.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a.
komoditas panas bumi sebesar Rp1.646.361.470.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.230.485.435.000,00 (tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan: Pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional dan jasa agen penukar/pembeli.
c.
penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp59.269.019.000,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan belas ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp614.786.000,00 (enam ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp475.483.491.675.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua belas miliar seratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp153.165.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun seratus enam puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperkirakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp35.979.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan bea masuk; dan
b.
pendapatan bea keluar.
(9)
Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diperkirakan sebesar Rp33.279.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp260.242.149.353.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan SDA;
b.
pendapatan bagian laba BUMN;
c.
PNBP lainnya; dan
d.
pendapatan BLU.
(2)
Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp95.643.149.163.000,00 (sembilan puluh lima triliun enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
Penjelasan: Penerimaan SDA nonmigas yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian hutan.
(3)
Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh satu triliun rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
Penjelasan: Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS dan pengawasan Pemerintah dalam penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b.
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c.
Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5)
PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp85.057.560.000.000,00 (delapan puluh lima triliun lima puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp38.541.440.190.000,00 (tiga puluh delapan triliun lima ratus empat puluh satu miliar empat ratus empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp3.108.138.887.000,00 (tiga triliun seratus delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.366.956.572.312.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
(2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp5.509.342.531.000,00 (lima triliun lima ratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.
(3)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
7.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp766.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Transfer ke Daerah; dan
b.
Dana Desa.
(2)
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Perimbangan;
b.
DID; dan
c.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
Penjelasan: Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Untuk desa yang belum tersedia data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah dapat digunakan data desa induk secara proporsional sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk data tingkat kesulitan geografis digunakan data yang sama dengan desa induk atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
a.
90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan
b.
10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp678.596.035.118.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga puluh lima juta seratus delapan belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Transfer Umum; dan
b.
Dana Transfer Khusus.
9.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), angka 7 huruf c ayat (6), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, ayat (7) dan ayat (13) Pasal 11 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni, ayat (4A), ayat (4B), dan ayat (4C), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5A), diantara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12A) dan ayat (12B), dan diantara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (13A), ayat (13B), dan ayat (13C), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar Rp493.959.535.082.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DBH; dan
b.
DAU.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp95.377.220.334.000,00 (sembilan puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DBH Pajak sebesar Rp58.091.244.137.000,00 (lima puluh delapan triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
1)
DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar Rp51.003.606.587.000,00 (lima puluh satu triliun tiga miliar enam ratus enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp7.087.637.550.000,00 (tujuh triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Kurang Bayar DBH Pajak sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
b.
DBH SDA sebesar Rp37.285.976.197.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
1)
DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar Rp30.522.435.128.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Kurang Bayar DBH SDA sebesar Rp6.763.541.069.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta enam puluh sembilan ribu rupiah).
Penjelasan: Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
(3)
DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Penjelasan: Penerimaan PBB bagian Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh kabupaten/kota. Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
b.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN); dan
Penjelasan: DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN yang pemungutannya bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran DBH dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi, dan selanjutnya diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH.
c.
Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b.
Mineral dan Batubara;
c.
Kehutanan;
d.
Perikanan; dan
e.
Panas Bumi.
(4A)
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) dan huruf b angka 1) untuk triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 dan/atau DBH tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4B)
Penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4A), dilaksanakan dengan memperhatikan prognosis realisasi DBH Tahun Anggaran 2017 dan/atau kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4C)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
Penjelasan: Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah.
a.
Perencanaan;
b.
Pelaksanaan;
c.
Monitoring;
d.
Evaluasi; dan
e.
Kegiatan pendukungnya.
(5A)
Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d.
Penataan batas kawasan;
e.
Pengembangan perbenihan;
f.
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
g.
Pembinaan; dan/atau
h.
Pengawasan dan pengendalian.
(6)
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a.
Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
2.
Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
b.
Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
c.
DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penelitian dan pengembangan” antara lain pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah.
1.
Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
2.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
3.
Penataan batas kawasan;
4.
Pengawasan dan perlindungan;
5.
Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;
6.
Pengembangan perbenihan; dan/atau
7.
Penelitian dan pengembangan.
(7)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(8)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp398.582.314.748.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp375.276.936.242.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7% (dua puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
b.
Tambahan DAU untuk provinsi sebagai akibat dari pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebesar Rp18.468.933.728.000,00 (delapan belas triliun empat ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
c.
Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya penurunan alokasi DAU untuk kabupaten/kota sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
(9)
PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
Penjelasan: PDN neto sebesar Rp1.307.585.143.700.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.472.709.861.675.000,0 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP sebesar Rp260.242.149.353.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah, yang terdiri atas: a. Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebesar Rp167.991.322.376.000,00 (seratus enam puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); b. Penerimaan PBB sebesar Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua belas miliar seratus juta rupiah); c. Penerimaan CHT sebesar Rp147.487.222.498.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); d. Penerimaan SDA Migas sebesar Rp72.207.890.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); e. Penerimaan SDA Mineral dan Batubara sebesar Rp17.858.519.157.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan belas juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah); f. Penerimaan SDA Kehutanan sebesar Rp2.788.557.914.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah); g. Penerimaan SDA Perikanan sebesar Rp950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah); dan h. Penerimaan SDA Panas Bumi sebesar Rp671.255.383.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(10)
Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam Perubahan APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian) khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya (tidak mengalami penurunan).
Penjelasan: Cukup jelas.
(12)
Pengalokasian DAU untuk provinsi memperhatikan adanya beban anggaran akibat pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12A)
Terhadap provinsi yang belum melakukan pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), alokasi DAU untuk pengalihan urusan/kewenangan bagi provinsi yang bersangkutan, dialihkan kepada kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12B)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12A) dan tata cara penyalurannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(13A)
Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan:
a.
kabupaten/kota dengan ruang fiskal sangat terbatas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kabupaten/kota dengan ruang fiskal sangat terbatas adalah kabupaten/kota yang mempunyai ruang fiskal kurang dari 15% (lima belas persen) dari total pendapatan daerah yang bersangkutan yang penggunaannya bersifat umum.
b.
kabupaten/kota yang mengalami penurunan DBH yang sangat besar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kabupaten/kota yang mengalami penurunan DBH yang sangat besar adalah kabupaten/kota yang mengalami penurunan DBH lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
c.
batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13B)
Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ruang fiskal sangat terbatas dan penurunan DBH yang sangat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf a dan huruf b, besaran alokasi DAU kabupaten/kota ditetapkan sama dengan besaran alokasi DAU kabupaten/kota dalam APBN Tahun Anggaran 2017.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13C)
Batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf c ditetapkan antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan 1,8% (satu koma delapan persen) dibanding dengan besaran alokasi DAU kabupaten/kota dalam APBN Tahun Anggaran 2017.
Penjelasan: Pembatasan penurunan alokasi DAU kabupaten/kota antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan 1,8% (satu koma delapan persen) dilakukan dengan langkah-langkah: 1. Pembatasan rentang penurunan (capping) DAU sebagai berikut: a. kabupaten/kota yang terkoreksi di atas minus 1% (satu persen) ditetapkan penurunan 1% (satu persen); b. kabupaten/kota yang turun antara 1% (satu persen) sampai dengan 2% (dua persen) ditetapkan penurunan sesuai persentase penurunan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan; dan c. kabupaten/kota yang turun di atas 2% (dua persen) ditetapkan penurunan 2% (dua persen). 2. Mengalokasikan sisa/kelebihan DAU pasca penyesuaian secara proporsional kepada seluruh kabupaten/kota kecuali kabupaten/kota yang alokasi DAU-nya tetap.
(14)
Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(15)
Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6A), ayat (6B), dan ayat (6C), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar Rp184.636.500.036.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DAK Fisik; dan
b.
DAK Nonfisik.
(2)
Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Pengalokasian DAK Fisik bertujuan untuk membantu daerah tertentu, mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
(3)
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp69.531.500.436.000,00 (enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Penjelasan: DAK Reguler ditujukan untuk mendanai kegiatan dalam rangka pencapaian pemenuhan pelayanan publik. Besaran alokasi DAK Reguler untuk masing-masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis, dengan memperhatikan prioritas nasional, kebutuhan daerah, dan kemampuan keuangan negara.
b.
DAK Penugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Penjelasan: DAK Penugasan ditujukan untuk mendanai kegiatan khusus dengan menu terbatas dan lokus yang ditentukan dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional. Besaran alokasi DAK Penugasan untuk masing-masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis, dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
c.
DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan
Penjelasan: DAK Afirmasi ditujukan untuk mendanai kegiatan percepatan penyediaan infrastruktur dan sarana/prasarana di daerah yang termasuk kategori daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan/atau daerah transmigrasi. Kabupaten/kota daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan daerah transmigrasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi DAK Afirmasi masing-masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis dengan memperhatikan karakteristik daerah dan kemampuan keuangan negara.
d.
Tambahan DAK Fisik sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Penetapan pagu DAK Reguler per bidang didasarkan pada kebutuhan daerah dan pencapaian prioritas nasional.
a.
Bidang Pendidikan sebesar Rp6.107.100.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah);
b.
Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
c.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
d.
Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e.
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
f.
Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
g.
Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,00 (lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah).
(5)
DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
b.
Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/Pratama) sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah);
c.
Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
d.
Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.200.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus juta rupiah);
e.
Bidang Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00 (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh miliar seratus juta rupiah);
f.
Bidang Pasar sebesar Rp1.035.700.000.000,00 (satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
g.
Bidang Irigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00 (empat triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
h.
Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua miliar tiga ratus juta rupiah).
(6)
DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
b.
Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00 (delapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan
c.
Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(6A)
Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d digunakan untuk menyelesaikan kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang output-nya telah tercapai 100% (seratus persen), namun belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah, dan untuk percepatan penyediaan infrastruktur publik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6B)
Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6C)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6B) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp45.119.999.600.000,00 (empat puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
b.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
c.
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
d.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah);
e.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
f.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2 UKM) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
g.
Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
h.
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
(8)
Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp20.243.292.590.000,00 (dua puluh triliun dua ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Otonomi Khusus; dan
b.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp19.443.292.590.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.971.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.580.152.407.000,00 (lima triliun lima ratus delapan puluh miliar seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah); dan
2.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.391.493.888.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
b.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.971.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Pembagian Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan berdasarkan imbangan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Provinsi Papua dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan perbandingan indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah desa/kampung dan kelurahan.
1.
Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan
2.
Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3)
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Anggaran untuk program subsidi termasuk alokasi anggaran untuk Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2017 yang akan digunakan sebagai pembayaran konversi tagihan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Tahun 2015 yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(1)
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp168.876.783.743.000,00 (seratus enam puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(2)
Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3)
Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
13.
Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), dan ketentuan ayat 4 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 18
(1)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ineligible expenditure” adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
g.
pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perubahan pagu Pemberian Pinjaman” adalah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya lanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement-NOD). Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2017. Yang dimaksud dengan “closing date” adalah tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan SP3 atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement-NOD).
(3A)
Pemerintah dapat melakukan proses perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dapat mengakibatkan pagu rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan rincian Pembiayaan Anggaran dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 melebihi pagu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3A) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang dimaksud dengan “dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2017 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
14.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp426.702.412.309.000,00 (empat ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus dua miliar empat ratus dua belas juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
Penjelasan: Alokasi anggaran pendidikan termasuk alokasi untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang merupakan akumulasi dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Pendidikan. Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan riset.
(2)
Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit anggaran sebesar Rp397.235.750.105.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
16.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Barang Milik Negara” yaitu berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Penetapan BPYBDS sebagai PMN pada BUMN meliputi antara lain BPYBDS sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT PLN (Persero) yang telah diserahterimakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjadi tambahan PMN bagi PT PLN (Persero).
(2)
BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2A)
Bantuan Pemerintah yang berasal dari DIK/DIP Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) dari Tahun 1991 sampai dengan Tahun 2002 yang telah digunakan untuk investasi pada Perum Produksi Film Negara sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2016, dialihkan menjadi PMN pada Perum Produksi Film Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2A) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Postur APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Penjelasan Umum
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2017.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Masih belum stabilnya perekonomian global akibat kebijakan negara-negara maju, moderasi perubahan struktur ekonomi Tiongkok, serta keadaan geopolitik memberikan tekanan pada perekonomian domestik. Namun, momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan mampu dipertahankan pada tahun 2017. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017 ditargetkan meningkat menjadi 5,2% (lima koma dua persen). Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan meningkatkan kredibilitas kebijakan fiskal, menjaga stabilitas ekonomi makro, dan iklim investasi sehingga dapat meningkatkan persepsi positif pelaku ekonomi.
Tingkat inflasi pada sepanjang tahun 2017 diperkirakan akan mencapai 4,3% (empat koma tiga persen) atau lebih tinggi dari asumsi APBN 2017 sebesar 4,0% (empat koma nol persen). Tekanan tingkat inflasi tersebut antara lain dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas dunia terutama minyak bumi. Koordinasi kebijakan pengendalian inflasi akan terus ditingkatkan antara Pemerintah dan Bank Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu bauran kebijakan fiskal, moneter, serta sektor rill ditujukan untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat sehingga laju inflasi pada tahun 2017 tetap dapat berada pada rentang sasaran inflasi nasional tahun 2017 yaitu 4,0% ± 1,0% (empat koma nol plus minus satu koma nol persen).
Sementara itu, rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada tahun 2017 diperkirakan akan berada pada titik keseimbangan di kisaran Rp13.400,00 (tiga belas ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat atau relatif melemah dibandingkan asumsinya dalam APBN 2017 sebesar Rp13.300,00 (tiga belas ribu tiga ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Penguatan Dolar AS terhadap nilai tukar Rupiah tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya risiko dari rencana kenaikan tingkat suku bunga bank sentral AS sejalan dengan menguatnya perekonomian Amerika Serikat, serta kebijakan protektif perdagangan Amerika Serikat. Sementara itu, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 5,2% (lima koma dua persen) atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2017 yaitu 5,3% (lima koma tiga persen). Pergerakan tingkat suku bunga SPN 3 bulan tersebut dipengaruhi oleh sentimen positif implementasi paket kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi dan inflasi yang terkendali.
Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia pada tahun 2017 diperkirakan meningkat meskipun dalam skala yang terbatas mencapai rata-rata USD48,0 (empat puluh delapan dolar Amerika Serikat) per barel atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi ICP APBN tahun 2017 sebesar USD45,0 (empat puluh lima dolar Amerika Serikat) per barel. Hal ini disebabkan tren peningkatan harga minyak dunia yang dipengaruhi oleh pembatasan produksi minyak oleh negara-negara OPEC.
Realisasi lifting minyak pada tahun 2017 diperkirakan akan terealisasi sebesar 815,0 (delapan ratus lima belas) ribu barel per hari, sama dengan asumsi dalam APBN 2017. Sementara lifting gas bumi diperkirakan mencapai 1.150 (seribu seratus lima puluh) ribu barel setara minyak per hari, sama dengan asumsi lifting gas bumi pada APBN tahun 2017. Pencapaian lifting migas tersebut akan diupayakan melalui optimalisasi produksi serta beroperasinya lapangan-lapangan baru.
Perubahan asumsi dasar ekonomi makro, selanjutnya akan berdampak pada postur APBN, serta respon kebijakan fiskal Pemerintah yang ditujukan untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas APBN, antara lain melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
Berdasarkan data empiris tahun-tahun sebelumnya, penyerapan beberapa komponen Belanja Negara, seperti belanja Kementerian Negera/Lembaga, DAK, dan Dana Desa diperkirakan pada kisaran 95%–97% dari pagu yang ditetapkan. Sehingga realisasi defisit anggaran tahun 2017 diperkirakan sebesar 2,67% (dua koma enam puluh tujuh persen) dari PDB atau lebih rendah dari perkiraan defisit yang telah ditetapkan.
Kondisi perekonomian domestik yang kondusif diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional pada tahun 2017, yaitu yang ditunjukkan antara lain dengan Indeks Pembangunan Manusia yang diharapkan dapat mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu) dan Gini Ratio sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor: 58/DPD RI/V/2016–2017 tanggal 21 Juli 2017.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 perlu diatur dengan Undang-Undang.
Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

Paper Terkait

Anotasi terhadap Kamuflase Keputusan Fiktif Positif dalam Sengketa Tindakan Faktual di Pengadilan Tata Usaha Negara

Pasaribu, David, Irene Cristna Silalahi
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 11 No. 01 2026

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TERHADAP HAK-HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Muhamad Rafli, Rani Apriani
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 02 2022

KONTEKSTUALISASI NORMA FIKTIF POSITIF MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Wurid
Jurnal Yustitia Vol. 8 No. 2 2022

HARMONISASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN NIAGA

sudarsono sudarsono
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 1 2018

Implementation of Criminal Law in Narcotics Cases in Indonesia

Clarissa
Journal of Strafvordering Indonesian Vol. 1 No. 1 2024

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…