Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/SEOJK.07/2024 TENTANG PENDAFTARAN PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/SEOJK.07/2024 TENTANG PENDAFTARAN PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
TENTANG
PENDAFTARAN PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I
KETENTUAN UMUM
1.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
b.
Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
c.
Ruang Uji Coba/Pengembangan Inovasi yang selanjutnya disebut Sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.
d.
Jenis ITSK adalah serangkaian produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital yang memiliki kekhususan dan dihasilkan dari proses Sandbox.
e.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
f.
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
g.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
h.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
i.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
j.
Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
2.
Calon Penyelenggara ITSK yang melakukan pendaftaran merupakan:
a.
peserta yang lulus Sandbox dan ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan pendaftaran;
b.
pihak yang diberikan status direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kewajiban pendaftaran;
c.
pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan peserta yang lulus Sandbox sebagaimana huruf a; atau
d.
pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan pihak yang diberikan status direkomendasikan sebagaimana huruf b.
II
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA ITSK
1.
Calon Penyelenggara ITSK mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2.
Formulir Permohonan sebagaimana angka 1 dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota Direksi calon Penyelenggara ITSK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3.
Formulir Permohonan Pendaftaran Penyelenggara ITSK dilengkapi dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
data dan informasi terkait kelembagaan dan tata kelola, antara lain:
1)
salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang yang memuat kegiatan usaha sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2)
salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang yang memuat kegiatan usaha sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
3)
data pemegang saham, jika calon Penyelenggara ITSK merupakan perseroan terbatas:
a)
untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
(1)
fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi Warga Negara Indonesia atau paspor bagi Warga Negara Asing, yang masih berlaku;
(2)
bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2 (dua) tahun terakhir bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen yang setara bagi Warga Negara Asing;
(3)
daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
(4)
pernyataan dari pemegang saham sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Orang Perseorangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
b)
untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
(1)
daftar dan rincian pemegang saham berikut rincian masing-masing kepemilikan saham;
(2)
salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
(3)
salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
(4)
pernyataan dari pemegang saham sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
(5)
bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2 (dua) tahun terakhir bagi badan hukum Indonesia atau dokumen yang setara bagi badan hukum asing;
4)
data Direksi dan Dewan Komisaris:
a)
fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia atau paspor bagi Warga Negara Asing, yang masih berlaku;
b)
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing;
c)
daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
d)
bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2 (dua) tahun terakhir bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen yang setara bagi Warga Negara Asing; dan
e)
pernyataan dari masing-masing anggota Direksi sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian F dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
5)
keterangan mengenai PSP;
a)
informasi terkait dengan PSP;
b)
jumlah (persentase) kepemilikan PSP; dan
c)
pernyataan dari PSP sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
6)
struktur organisasi calon Penyelenggara ITSK yang memuat informasi mengenai:
a)
struktur dan/atau fungsi jabatan, antara lain mencakup perangkat yang menjalankan fungsi kepatuhan;
b)
nama struktur dan/atau fungsi jabatan;
c)
jumlah sumber daya manusia pada setiap struktur dan/atau fungsi jabatan; dan
d)
pembagian tugas dan wewenang setiap struktur dan/atau fungsi jabatan;
7)
pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
8)
rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
a)
gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
b)
target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
c)
proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
9)
bukti keahlian dan/atau latar belakang sumber daya manusia di bidang teknologi informasi antara lain berupa sertifikasi atau pengalaman kerja di bidang teknologi informasi minimal 3 (tiga) tahun;
b.
data dan informasi terkait model bisnis yang meliputi:
1)
model dan proses bisnis;
2)
evaluasi secara mandiri atas kesesuaian jenis ITSK dengan jenis ITSK yang telah lulus Sandbox;
3)
manfaat produk, layanan, dan/atau inovasi yang ditawarkan (value proposition);
4)
target pasar yang dilayani dan profil Konsumen;
5)
struktur pendapatan (revenue) dan biaya yang dikenakan kepada pengguna (fee);
6)
penjelasan terkait diagram aliran data dan jenis data yang terlibat;
7)
mekanisme pengelolaan data yang dimulai sejak proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian data;
8)
output produk, layanan, dan/atau inovasi yang diberikan;
9)
strategi dan/atau penerapan manajemen risiko; dan
10)
data dan informasi terkait kebijakan dan prosedur pelindungan Konsumen diantaranya meliputi kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan Konsumen, dan kebijakan dan prosedur ganti rugi Konsumen (consumer redress);
c.
data dan informasi terkait teknologi informasi yang meliputi:
1)
metodologi dan teknologi yang digunakan dalam proses pemberian layanan;
2)
domain portal dan serta aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh mitra dan/atau Konsumen disertai dengan mock-up berupa tangkapan layar (screenshot) untuk bagian profil perusahaan, product disclosure/information, dan pusat panggilan (call center);
3)
bukti pusat data dan pusat pemulihan bencana berada di wilayah Indonesia;
4)
perjanjian kerja sama dengan penyedia pusat data dan pusat pemulihan bencana;
5)
dokumen terkait dengan sistem manajemen keamanan informasi yang mencakup:
a)
sertifikat ISO 27001 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISO 27001 (bagi lembaga sertifikasi yang tidak memiliki akreditasi dari KAN); atau
b)
sertifikasi atau dokumen lainnya yang berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi yang memuat mekanisme pengendalian pada:
(1)
aspek organisasi, yang diantaranya memuat delegasi wewenang dan struktur organisasi;
(2)
aspek Sumber Daya Manusia, yang diantaranya memuat pemenuhan Sumber Daya Manusia pada posisi terkait IT, persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan/strategi pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (sertifikasi/pelatihan);
(3)
aspek perangkat fisik, yang diantaranya memuat kebijakan calon Penyelenggara ITSK terkait perangkat fisik IT tersedia dan aman; dan
(4)
aspek teknologi, yang diantaranya memuat keamanan jaringan, aplikasi, dan data;
6)
kebijakan dan prosedur pelindungan data pribadi; dan
7)
bukti kesiapan sistem elektronik dan data kegiatan operasional calon Penyelenggara ITSK sesuai dengan format Daftar Kesiapan Infrastruktur Sistem Elektronik dan Data Kegiatan Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
d.
data dan informasi terkait kemitraan yang meliputi:
1)
rencana kemitraan;
2)
pemetaan proses bisnis yang didukung oleh pihak ketiga dan disertai dengan nama dan kedudukan pihak ketiga dimaksud serta ruang lingkup kerja sama;
3)
pemetaan terkait jumlah dan jenis kerja sama dengan PUSK yang telah dilaksanakan (jika ada);
4)
nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan PUSK (jika ada); dan
5)
penjelasan mengenai prosedur dan implementasi proof of concept dalam mekanisme kemitraan dengan PUSK.
4.
Untuk kepentingan proses pendaftaran, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta calon Penyelenggara ITSK untuk menyampaikan dokumen lain terkait pendaftaran. Dokumen lain dimaksud antara lain dokumen yang berasal dari kementerian/lembaga lain, dokumen yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK yang dapat berupa dokumen kebijakan, prosedur, pernyataan, atau dokumen lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bagian dari pemenuhan kriteria jenis ITSK.
5.
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Dokumen permohonan pendaftaran yang disampaikan melalui sistem elektronik merupakan dokumen asli dan/atau hasil pindai (scan) berwarna atas dokumen asli.
7.
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 belum tersedia dan/atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan pendaftaran disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik melalui alamat mailingroomsoemitro@ojk.go.id dan pendaftaraniakd@ojk.go.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dengan cara:
a.
diserahkan langsung; atau
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
9.
Penyampaian permohonan pendaftaran secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 8 ditujukan kepada: Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia
III
PROSES VERIFIKASI DAN ANALISIS DOKUMEN, SERTA PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA ITSK
1.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan verifikasi dan analisis atas dokumen permohonan pendaftaran yang disampaikan oleh calon Penyelenggara ITSK.
2.
Dalam rangka mendukung verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a.
meminta Direksi, Dewan Komisaris calon Penyelenggara ITSK dan/atau pihak lainnya untuk melakukan presentasi untuk memastikan kesiapan operasional calon Penyelenggara ITSK;
b.
melakukan wawancara langsung terhadap Direksi, Dewan Komisaris calon Penyelenggara ITSK dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan calon Penyelenggara ITSK untuk memastikan kesiapan operasional calon Penyelenggara ITSK yang hasilnya akan dicatat dalam risalah wawancara; dan/atau
c.
melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesiapan operasional dan keamanan layanan calon Penyelenggara ITSK, baik peninjauan lapangan dimaksud dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan analisis dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kekurangan dokumen dan/atau informasi, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon Penyelenggara ITSK untuk melengkapi kekurangan dokumen dimaksud secara daring melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 belum tersedia dan/atau mengalami gangguan, penyampaian pemberitahuan kepada calon Penyelenggara ITSK disampaikan melalui surat elektronik.
5.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengalami gangguan teknis, penyampaian pemberitahuan kepada calon Penyelenggara ITSK disampaikan secara luring.
6.
Dalam hal kekurangan dokumen tidak disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon Penyelenggara ITSK bahwa proses permohonan tidak dapat dilanjutkan.
7.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pendaftaran paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan pendaftaran diterima lengkap.
8.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan pendaftaran dalam bentuk surat tanda bukti terdaftar.
9.
Dalam hal permohonan pendaftaran Penyelenggara ITSK ditolak sebagaimana dimaksud pada angka 7, calon Penyelenggara ITSK dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
10.
Penyelenggara ITSK yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 8 mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat tanda bukti terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
11.
Permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 10 ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
12.
Penyelenggara ITSK menyampaikan salinan tanda daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat tanda daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
13.
Penyelenggara ITSK dapat melaksanakan kegiatan sebagai Penyelenggara ITSK setelah melengkapi dokumen perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang.
14.
Dalam hal Penyelenggara ITSK tidak memperoleh tanda daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 12 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat tanda bukti terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan, maka surat tanda bukti terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA ITSK
1.
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pembatalan pendaftaran Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh surat tanda bukti terdaftar sebagai Penyelenggara ITSK apabila:
a.
Penyelenggara ITSK melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Penyelenggara ITSK dinyatakan tidak dapat menjalankan operasional bisnisnya berdasarkan hasil pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau alasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c.
Penyelenggara ITSK mengajukan permohonan pembatalan surat tanda bukti terdaftar.
2.
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c disampaikan sesuai dengan format Surat Permohonan Pembatalan Surat Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Penyelenggara ITSK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Bagian A dan Formulir Permohonan Pembatalan Surat Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Penyelenggara ITSK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dan disertai dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
a.
alasan penutupan atau penghentian kegiatan usaha;
b.
bukti atau rencana penyelesaian hak dan kewajiban kepada mitra, Konsumen, dan pihak lainnya; dan
c.
surat pernyataan Penyelenggara ITSK bahwa Penyelenggara ITSK telah menyelesaikan seluruh kewajiban Penyelenggara ITSK sesuai dengan format Surat Pernyataan Penyelesaian Hak dan Kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3.
Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara ITSK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Penyelenggara ITSK memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan permohonan pembatalan pendaftaran Penyelenggara ITSK diterima secara lengkap.
4.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pembatalan tanda bukti terdaftar kepada Penyelenggara ITSK.
5.
Penyelenggara ITSK yang pendaftarannya dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada mitra, Konsumen, dan pihak lainnya.
6.
Penyelenggara ITSK yang pendaftarannya dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diumumkan pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pertanyaan terkait pendaftaran Penyelenggara ITSK disampaikan melalui surat elektronik ke pendaftaraniakd@ojk.go.id.
VI
KETENTUAN PERALIHAN
1.
Pihak yang telah diberikan status direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kewajiban pendaftaran pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dapat tetap menggunakan anggaran dasar yang memuat jenis kegiatan usaha yang telah digunakan saat proses Sandbox.
2.
Pihak sebagaimana dimaksud angka 1 setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan harus menyesuaikan jenis kegiatan usaha dalam anggaran dasar dengan jenis kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
VII
PENUTUP
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, HASAN FAWZI

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…