Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2030

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:2
Tahun
:2030
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2030
TENTANG
LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dan telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
b.
bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
2.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI.
4.
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
5.
Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam LPBBTI yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
6.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
7.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
8.
Penyelenggara LPBBTI yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
9.
Penerima Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima Pendanaan.
10.
Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pendanaan.
11.
Pengguna LPBBTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana.
12.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14.
Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Penyelenggara agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15.
Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara.
16.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
17.
Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Penyelenggara yang dilakukan di kantor Penyelenggara dan/atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Penyelenggara.
18.
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dsengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
19.
Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang ditunjuk secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat penunjukan asosiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
20.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
21.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Penyelenggara atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Penyelenggara lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Penyelenggara yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Penyelenggara yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Penyelenggara yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
22.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Penyelenggara atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Penyelenggara baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Penyelenggara yang meleburkan diri dan status badan hukum Penyelenggara yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
23.
Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Penyelenggara setelah pencabutan izin usaha Penyelenggara.
24.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha Penyelenggara dan Pembubaran.
25.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
26.
Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
27.
Escrow Account adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada Pengguna.
28.
Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna (end user) yang termasuk dalam atau bagian dari Escrow Account, dan dibuat oleh bank, dengan tujuan untuk mengidentifikasi suatu rekening tertentu.
29.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal Penyelenggara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KELEMBAGAAN PENYELENGGARA LPBBTI
Bagian Kesatu Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan
Pasal 2
(1)
Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2)
Badan hukum Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Saham Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
Penjelasan: Badan hukum asing antara lain naamloze vennootschap (NV), private limited (Pte. Ltd), atau sendirian berhad (Sdn. Bhd).
(2)
Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik hanya melalui transaksi di bursa efek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk badan hukum berbentuk koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Batasan kepemilikan asing pada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggara harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat pendirian.
(2)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara pada:
a.
bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Penyelenggara konvensional; atau
b.
bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(3)
Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Penyelenggara dilarang berasal dari:
a.
kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan
b.
pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemegang Saham Pengendali
Pasal 5
(1)
Penyelenggara wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2)
Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Penyelenggara wajib menetapkan semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(3)
Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penetapan PSP dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap Pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan: Contoh larangan menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah: 1. A merupakan PSP pada PT X yang merupakan Penyelenggara konvensional. A tidak dapat menjadi PSP pada Penyelenggara konvensional lainnya. 2. B merupakan PSP pada PT Y yang merupakan Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah. B tidak dapat menjadi PSP pada Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah lainnya. 3. A merupakan PSP pada PT X yang merupakan Penyelenggara konvensional dapat menjadi PSP pada PT Y yang merupakan Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika PSP merupakan Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena:
a.
PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP;
b.
PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
c.
PSP baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Penyelenggara, yang mengakibatkan kekayaan Penyelenggara menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(2)
PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a.
keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka;
b.
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c.
keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk kerugian yang timbul karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perizinan Usaha
Pasal 8
(1)
Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggara wajib menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sejak tanggal” adalah perhitungan waktu dimulai pada saat tanggal yang ditentukan. Contoh: apabila Penyelenggara terdaftar pada tanggal 5 Juni, maka tanggal dimaksud diperhitungkan.
(6)
Penyelenggara wajib melakukan pendanaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal Penyelenggara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memenuhi ketentuan pada ayat (6); dan/atau
b.
tidak memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi Penyelenggara.
Pasal 9
(1)
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
Penjelasan: Pemegang saham terakhir yang biasa dikenal dengan ultimate shareholder. Pemilik manfaat yang biasa dikenal dengan beneficial owner.
d.
data pemegang saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan” antara lain rekening koran dan sertifikat deposito.
g.
fotokopi bukti pelunasan modal disetor;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman;
Penjelasan: Contoh dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman antara lain: 1. informasi mengenai pemegang saham dari sistem layanan informasi keuangan, 2. dokumen yang setara dari otoritas negara lain, 3. rekening koran, dan 4. lain-lain.
i.
data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan” yaitu tanda bukti secara sah atas pembayaran biaya perizinan Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam rangka proses perizinan, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pemaparan Sistem Elektronik” adalah pemaparan terkait Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara, alur Pendanaan baik dari Pemberi Dana dan Penerima Dana, keandalan Sistem Elektronik, dan pengintegrasian Sistem Elektronik dengan pusat data fintech lending.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di lakukan oleh pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyelenggara menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kelengkapan dokumen” adalah dokumen telah lengkap serta memenuhi syarat dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(8)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme perizinan usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Konversi dari Penyelenggara Konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah
Pasal 10
(1)
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pelaksanaan konversi dari Penyelenggara konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan dengan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a.
memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan
b.
konversi yang dilakukan tidak merugikan Pengguna.
(3)
Penyelenggara harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(4)
Penyelenggara wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile.
(5)
Untuk memperoleh persetujuan konversi, Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen:
a.
bukti pengumuman terkait rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile;
b.
rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
c.
rancangan perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1.
nama berdasarkan Prinsip Syariah;
2.
maksud dan tujuan Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
3.
wewenang dan tanggung jawab DPS;
d.
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
e.
rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna;
f.
proyeksi laporan keuangan awal dari kegiatan usaha Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
g.
rencana kerja terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
h.
rancangan perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(6)
Untuk proses konversi, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7)
Permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a.
analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b.
analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi;
c.
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS; dan
d.
analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(4)
Dalam hal permohonan persetujuan konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan konversi kepada Penyelenggara yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal permohonan persetujuan konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyelenggara yang telah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Penyelenggara belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2)
Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen:
a.
salinan akta perubahan anggaran dasar;
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
c.
salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah;
d.
salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS;
e.
bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan anggota DPS;
f.
pengesahan DPS atas kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
g.
perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
h.
salinan aplikasi (khusus Penyelenggara berbasis aplikasi mobile); dan
i.
salinan elektronik seluruh lampiran dokumen laporan.
(3)
Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan:
a.
melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
c.
memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan:
a.
persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan
b.
persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan:
a.
menetapkan keputusan pemberian izin usaha; dan/atau
b.
menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(6)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk:
a.
menetapkan izin usaha; dan/atau
b.
menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(2)
Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa anggaran dasar yang telah disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
Pasal 15
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu Sertifikasi
Pasal 16
(1)
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi kerja” mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang berlaku di bidang teknologi finansial. Yang dimaksud dengan “lembaga sertifikasi profesi” adalah lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Anggota Direksi yang merupakan warga negara asing wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikasi Bahasa Indonesia paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan sebagai anggota Direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal lembaga sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf j belum terbentuk, sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial dapat dilaksanakan oleh Asosiasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Tenaga Kerja Bidang Teknologi Informasi
Pasal 17
(1)
Penyelenggara wajib memiliki tenaga ahli yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
Penjelasan: Contoh Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara berupa situs web dan aplikasi mobile.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang Teknologi Informasi meliputi kemampuan di bidang database, jaringan, keamanan Sistem Elektronik, dan pemrograman.
Penjelasan: Untuk keahlian dapat dibuktikan antara lain dengan sertifikasi.
Bagian Ketiga Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18
(1)
Penyelenggara dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan kriteria:
a.
penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang; dan
b.
dilarang dipekerjakan selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi atau sebagai konsultan.
(2)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
b.
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan dengan melampirkan dokumen:
a.
daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan menggunakan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan fotokopi dokumen yang menggambarkan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b.
rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan; dan
c.
rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing.
(4)
Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
a.
menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Penyelenggara; dan
b.
menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing.
(5)
Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Penyelenggara.
(6)
Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya.
(7)
Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(8)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Penyelenggara memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(10)
Penyelenggara yang telah mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penggunaan Tenaga Kerja Alih Daya
Pasal 19
(1)
Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian alih daya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk perjanjian alih daya dilakukan Penyelenggara melalui perjanjian:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemborongan pekerjaan; dan/atau
b.
penyediaan jasa tenaga kerja.
(3)
Penyelenggara dilarang untuk mengalihdayakan pekerjaan yang menjalankan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penilaian kelayakan Pendanaan; dan/atau
b.
Teknologi Informasi.
(4)
Penyelenggara dilarang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan:
a.
pihak ketiga berbentuk badan hukum di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pihak ketiga terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga” adalah asosiasi yang diakui berdasarkan hukum Indonesia atau diakui secara internasional ketika tidak terdapat asosiasi sejenis di Indonesia.
c.
tidak memengaruhi reputasi Penyelenggara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
Pasal 20
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), Pasal 19 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Pasal 21
(1)
Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2)
Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
PSP;
b.
anggota Direksi;
c.
anggota Dewan Komisaris; dan
d.
anggota DPS.
(3)
Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
(4)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam hal Pihak Utama terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama.
(2)
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu Kegiatan Usaha Penyelenggara
Pasal 24
(1)
Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan;
b.
pengelolaan; dan
c.
pengoperasian, LPBBTI.
(2)
Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah bersamaan dengan kegiatan usaha konvensional, termasuk melalui pembentukan unit syariah atau sebaliknya.
(3)
Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Pasal 25
(1)
LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Pendanaan produktif; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Pendanaan produktif” adalah Pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi Penerima Dana. Pendanaan produktif antara lain invoice financing, pengadaan barang pesanan (purchase order), pengadaan barang untuk jualan secara daring (seller online), fasilitas modal usaha, atau Pendanaan proyek.
b.
Pendanaan multiguna.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Pendanaan multiguna” adalah Pendanaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh Penerima Dana untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan. Kegiatan Pendanaan multiguna dilakukan dengan cara langsung kepada Penerima Dana atau tidak langsung kepada Penerima Dana melalui pihak lain.
(2)
Penyelenggara dilarang memfasilitasi anjak piutang kecuali:
a.
anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pemberian jaminan” adalah penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dilakukan anjak piutang.
b.
dalam bentuk Pendanaan produktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Batas Maksimum Pendanaan
Pasal 26
(1)
Penyelenggara wajib menyediakan akses yang sama kepada setiap Pemberi Dana dalam kegiatan usaha LPBBTI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum Pendanaan:
a.
kepada setiap Penerima Dana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “afiliasi” adalah: a. ketika Pemberi Dana merupakan perusahaan yang memiliki: 1. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, dan/atau pemegang saham perusahaan; 2. hubungan dengan perusahaan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris; 3. hubungan pengendalian dengan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung; 4. hubungan kepemilikan saham dalam perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan/atau 5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama b. ketika Pemberi Dana merupakan perseorangan yang memiliki: 1. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; 2. pegawai yang dipekerjakan secara langsung oleh Pemberi Dana; dan/atau 3. pihak selain huruf a dan huruf b yang bertindak untuk kepentingan Pemberi Dana lain.
(3)
Batas maksimum Pendanaan kepada setiap Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “batas maksimum Pendanaan kepada setiap Penerima Dana” adalah batas maksimum total Pendanaan yang belum dilunasi oleh setiap Penerima Dana dalam satu Penyelenggara. Contoh: A merupakan Penerima Dana di Penyelenggara ABCD, A tidak bisa mengajukan permohonan Pendanaan baru apabila total Pendanaan yang belum dilunasi A sudah mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), apabila A sudah melunasi sebagian atau seluruh pinjaman, maka A baru dapat mengajukan permohonan Pendanaan baru kembali sampai dengan total Pendanaan yang belum dilunasi A mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
(4)
Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “25% (dua puluh lima persen) dari outstanding Pendanaan pada akhir bulan” ditentukan berdasarkan informasi transaksi Pendanaan Penyelenggara sewaktu-waktu. Contoh: Pada akhir bulan Penyelenggara menyampaikan informasi Pendanaan sebesar 50M, sehingga bulan berikutnya setiap Pemberi Dana hanya dapat menyalurkan Pendanaan paling banyak sebesar 12,5M (50 x 25%).
(5)
Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 80% (delapan puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
b.
batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 50% (lima puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
c.
batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6)
Ketentuan batas maksimum Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pemberi Dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Batas maksimum Pendanaan bagi pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan diterapkan dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pelaku usaha jasa keuangan tersebut.
(7)
Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memberikan Pendanaan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemberi Dana dan Penerima Dana
Pasal 27
(1)
Pemberi Dana dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
warga negara asing;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan hukum Indonesia;
Penjelasan: Badan hukum Indonesia tidak termasuk pemerintah atau lembaga pemerintah seperti kementerian, badan layanan umum, dan/atau lembaga pengelola dana bergulir.
d.
badan hukum asing;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
badan usaha Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
badan usaha asing; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
lembaga internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan selain kepada Penerima Dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan hukum Indonesia; dan/atau
c.
badan usaha Indonesia.
Pasal 29
(1)
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “manfaat ekonomi” adalah tingkat imbal hasil antara lain bunga, bagi hasil, ujrah atau margin.
(2)
Batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberi Dana dan Penerima Dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Perjanjian LPBBTI
Pasal 30
Perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas:
a.
perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana; dan
b.
perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a.
nomor perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tanggal perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
identitas para pihak berupa nama Pemberi Dana dan Nomor Induk Kependudukan Pemberi Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak dan kewajiban para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jumlah Pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
manfaat ekonomi Pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
besarnya komisi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
rincian biaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
ketentuan mengenai denda, jika ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penggunaan Data Pribadi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penggunaan Data Pribadi” antara lain persetujuan penggunaan Data Pribadi dari Pemberi Dana dan cakupan penggunaan data oleh Penyelenggara.
l.
mekanisme penagihan Pendanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mekanisme penagihan Pendanaan” adalah penagihan oleh Penyelenggara dan pengalihan penagihan kepada pihak ketiga.
m.
mitigasi risiko dalam hal terjadi Pendanaan macet;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mitigasi risiko dalam hal terjadi Pendanaan macet” adalah penyelesaian Pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh Pemberi Dana yang terdiri dari penagihan oleh Penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.
n.
mekanisme penyelesaian sengketa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Penjelasan: Contoh Penyelenggara yang tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya yaitu: 1) Penyelenggara telah mengembalikan tanda berizin ke Otoritas Jasa Keuangan; 2) Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Penyelenggara; dan 3) Penyelenggara sedang melakukan konversi dari penyelenggaraan LPBBTI secara konvensional menjadi penyelenggaraan LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah.
(3)
Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Pemberi Dana atas penggunaan dananya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima Dana di luar identitas para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Informasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
posisi akhir Pendanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “posisi akhir Pendanaan” antara lain jumlah sisa Pendanaan yang belum dibayar.
b.
tujuan penggunaan dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
manfaat ekonomi Pendanaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jangka waktu Pendanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal telah ada persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Dana, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penyelenggara wajib menyampaikan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Dana.
Penjelasan: Penyampaian perjanjian dilakukan dengan menyediakan bagian khusus pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara. Contoh situs web atau aplikasi mobile yang memberikan akses kepada Pemberi Dana untuk dapat melihat kembali perjanjian yang telah ditandatangani.
Pasal 32
(1)
Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a.
nomor perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tanggal perjanjian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
identitas para pihak;
Penjelasan: Identitas para pihak hanya mencakup nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau nomor lain yang dianggap setara.
d.
hak dan kewajiban para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jumlah Pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
manfaat ekonomi Pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
nilai angsuran;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
objek jaminan, jika ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
biaya terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
ketentuan mengenai denda, jika ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
penggunaan Data Pribadi;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
mekanisme penyelesaian sengketa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan jika Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Dana atas posisi Pendanaan yang diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Dana di luar identitas para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Informasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
posisi akhir jumlah Pendanaan;
b.
manfaat ekonomi Pendanaan; dan
c.
jangka waktu Pendanaan.
(6)
Penyelenggara wajib menyampaikan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberi Dana dan Penerima Dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Penyelenggara wajib memastikan Pengguna telah membaca dan memahami isi dari perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “memastikan Pengguna telah membaca dan memahami isi dari perjanjian” adalah dengan menyediakan fasilitas yang memastikan bahwa Pengguna telah membaca dan memahami isi perjanjian sebelum perjanjian tersebut ditandatangani. Contoh: Sebelum Pengguna menyetujui perjanjian di Sistem Elektronik Penyelenggara terdapat notifikasi “Apakah Pengguna telah membaca dan memahami isi perjanjian?” yang disampaikan ke Pengguna.
Pasal 34
Penyelenggara wajib mencantumkan keterangan atau informasi mengenai jangka waktu Pendanaan, termin pembayaran, dan biaya keseluruhan termasuk manfaat ekonomi Pendanaan secara jelas pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Manajemen Risiko oleh Penyelenggara
Pasal 35
(1)
Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d.
sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3)
Penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi Pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit:
a.
melakukan analisis risiko Pendanaan yang diajukan oleh Penerima Dana;
Penjelasan: Dalam melakukan analisis risiko Pendanaan yang akan difasilitasi, Penyelenggara dapat melakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, seperti penyedia pengelolaan perkreditan atau data. Yang dimaksud “analisis risiko Pendanaan” antara lain Penyelenggara melakukan scoring/penilaian terhadap calon Penerima Dana yang mengajukan Pendanaan. Calon Penerima Dana yang memenuhi kriteria untuk menerima dana disajikan kepada calon Pemberi Dana untuk dipilih/diberikan Pendanaan. Posisi semua calon Penerima Dana adalah setara atau semuanya layak didanai. Penyelenggara dilarang mengarahkan calon Pemberi Dana untuk memilih sebagian calon Penerima Dana yang memenuhi kriteria (layak). Penyelenggara membebaskan (tanpa memberikan masukan/saran/arahan) calon Pemberi Dana untuk memilih calon Penerima Dana yang disajikan oleh Penyelenggara. Contoh: Dari 5 (lima) orang calon Penerima Dana yang mengajukan, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi kriteria berdasarkan scoring/penilaian Penyelenggara untuk didanai (dengan hasil scoring/penilaian yang berbeda atau sama). Penyelenggara menyajikan hasil scoring/penilaian atas 4 (empat) orang kepada calon Pemberi Dana untuk dipilih/didanai. Penyelenggara dilarang memberikan masukan/saran/arahan agar calon Pemberi Dana memberikan dana ke orang tertentu di antara 4 (empat) orang tersebut.
b.
melakukan verifikasi identitas Pengguna dan keaslian dokumen;
Penjelasan: Dalam melakukan verifikasi identitas Pengguna, Penyelenggara bekerja sama dengan penyelenggara sertifikasi elektronik. Dalam hal memastikan keaslian dokumen, Penyelenggara melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dan keaslian dokumen yang disampaikan baik oleh Penerima Dana maupun Pemberi Dana, termasuk dalam hal terdapat agunan dalam proses yang dimaksud.
c.
melakukan penagihan atas Pendanaan yang disalurkan secara optimal;
Penjelasan: Dalam memfasilitasi Pemberi Dana untuk melakukan penagihan hingga Pendanaan terbayarkan, Penyelenggara dapat melakukan penagihan secara mandiri sampai dengan Pendanaan terbayarkan atau mengalihkan kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Selain itu, Penyelenggara juga dapat mewakili Pemberi Dana untuk melakukan tindakan dalam rangka melakukan penagihan atau penyelesaian pembayaran kepada Penerima Dana.
d.
memfasilitasi pengalihan risiko Pendanaan; dan
Penjelasan: Dalam rangka pengalihan risiko Pendanaan, dapat dilakukan melalui pengalihan atas risiko yang timbul atas Pendanaan yang dilakukan oleh Pemberi Dana.
e.
memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengalihan risiko atas objek jaminan” adalah mengasuransikan objek jaminan. Mitigasi risiko lain yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara antara lain ketika terdapat agunan dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana, Penyelenggara melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menampung atau menyimpan objek jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelenggara wajib memerhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Penerima Dana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai managemen risiko oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Keenam Escrow Account, Virtual Account, Rekening Dana, dan Media Pengalihan Dana Lainnya
Pasal 36
(1)
Penyelenggara wajib menggunakan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menggunakan Escrow Account dan Virtual Account/payment gateway untuk LPBBTI” adalah seluruh kegiatan Pendanaan antara Pengguna bukan melalui rekening Penyelenggara melainkan menggunakan Escrow Account dan Virtual Account/payment gateway.
a.
Escrow Account; dan
b.
Virtual Account atau payment gateway, untuk LPBBTI.
(2)
Dalam hal Pemberi Dana menggunakan rekening dana khusus, seluruh dana tetap harus dikirim menggunakan Virtual Account atau payment gateway untuk kemudian diteruskan kepada Escrow Account milik Penyelenggara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rekening dana khusus” adalah rekening pada bank yang khusus digunakan untuk transaksi LPBBTI.
(3)
Penyelenggara wajib menyediakan Virtual Account atau payment gateway bagi setiap Pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk Pendanaan dan pelunasan Pendanaan, Pengguna melakukan pembayaran melalui Virtual Account atau payment gateway ke Escrow Account Penyelenggara untuk diteruskan ke masing-masing Pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jangka waktu maksimum penempatan dana dari Pemberi Dana yang belum digunakan untuk transaksi Pendanaan pada Escrow Account sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 2 (dua) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jangka waktu maksimum penempatan dana pada Escrow Account sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dari Penerima Dana yang telah melakukan pembayaran atas Pendanaan yang diterima tidak melebihi 1 (satu) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal penempatan dana pada Escrow Account yang telah melewati batas waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Penyelenggara wajib memastikan pengembalian dana tersebut kepada rekening Pengguna pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dana milik Pengguna yang berada pada Escrow Account Penyelenggara dan yang sedang disalurkan bukan merupakan aset Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Escrow Account, Virtual Account, Rekening Dana, dan Media Pengalihan Dana Lainnya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tanda Tangan Elektronik
Pasal 37
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(2)
Perjanjian selain perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang disusun untuk penyelenggaraan LPBBTI dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3)
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Kerja Sama
Pasal 38
(1)
Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan dan lembaga nonkeuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “lembaga nonkeuangan” antara lain pemanfaatan data kependudukan, penyelenggara pusat data, kemitraan, dan lainnya.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar, berizin, atau yang setara di Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang;
b.
dituangkan dalam suatu perjanjian; dan
c.
telah dimuat dalam rencana bisnis.
(3)
Dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama:
a.
layanan informatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “layanan informatif” adalah layanan yang hanya terbatas pada penyediaan informasi dalam Sistem Elektronik Penyelenggara tanpa ada interaksi lebih lanjut dan tidak diikuti eksekusi transaksi keuangan. Contoh: Perusahaan perasuransian melakukan kerja sama layanan informatif dengan Penyelenggara dengan cara pemasangan iklan, ketika Pengguna melakukan klik pada iklan yang dimaksud, Pengguna akan diarahkan menuju situs web milik perusahaan perasuransian tanpa diikuti eksekusi transaksi keuangan.
b.
untuk memfasilitasi mitigasi risiko; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
alih daya, Penyelenggara wajib melaporkan kerja sama dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perjanjian kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama layanan informatif dalam Sistem Elektronik Penyelenggara, kerja sama tersebut dilarang dilakukan selain dengan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.
(2)
Untuk melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dilarang melakukan penawaran selain untuk penjualan pasar perdana tidak termasuk penjualan di pasar sekunder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penyelenggara dapat melakukan kerja sama pertukaran data untuk peningkatan kualitas LPBBTI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kerja sama pertukaran data” adalah kerja sama dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi dalam rangka pertukaran data. Contoh penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi antara lain lembaga pengelola informasi perkreditan, penyelenggara alternatif credit scoring berbasis telekomunikasi atau penyelenggara e-commerce. Yang dimaksud dengan “data” adalah data yang dibutuhkan dalam proses credit scoring, antara lain Data Pribadi dan data transaksi.
(2)
Penyelenggara wajib menuangkan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian kerahasiaan data.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara wajib memastikan pihak penerima data memenuhi perjanjian kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perjanjian kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
para pihak;
b.
jenis data;
c.
penggunaan dan pengungkapan data;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
pertanggungjawaban para pihak; dan
f.
masa waktu penggunaan dan penyimpanan data.
(5)
Kerja sama pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan surat izin usaha dari otoritas saat melakukan implementasi kerja sama dan draf perjanjian kerahasiaan data.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kerja sama pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Data Pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sanksi Administratif
Pasal 41
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (2), ayat (3), dan ayat (7), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (7), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SISTEM ELEKTRONIK PENYELENGGARAAN LPBBTI
Bagian Kesatu Sistem Elektronik
Pasal 42
(1)
Penyelenggara wajib menggunakan Sistem Elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan” termasuk kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik.
(3)
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah Sistem Elektronik terdaftar di otoritas yang membawahi bidang komunikasi dan informasi.
(4)
Penyelenggara dilarang memiliki lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik pada masing-masing jenis operasi gawai dan 1 (satu) alamat situs dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi Pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian data transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara waktu nyata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyampaian data transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal pusat data fintech lending mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyelenggara melalui surat dan/atau pengumuman melalui pusat data fintech lending.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Data transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
informasi tentang Pengguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
informasi transaksi Pendanaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “informasi transaksi Pendanaan” meliputi informasi terkait pengajuan Pendanaan dan pemberian Pendanaan, termasuk posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi, jumlah transaksi, dan jumlah penyaluran.
c.
informasi kualitas Pendanaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “informasi kualitas Pendanaan” adalah informasi mengenai pembayaran Pendanaan yang terdiri dari tanggal jatuh tempo, status pembayaran, denda, dan nilai pembayaran.
Pasal 44
(1)
Penyelenggara wajib:
a.
menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
b.
memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
c.
menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rekam Jejak Audit
Pasal 45
(1)
Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam Sistem Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara wajib memastikan bahwa perangkat sistem Teknologi Informasi yang digunakan dapat mendukung penyediaan rekam jejak audit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “keperluan lainnya” adalah penggunaan rekam jejak audit selain untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pengujian. Contoh pemeriksaan untuk memperoleh sertifikasi dari organisasi standardisasi internasional (ISO).
(4)
Penyelenggara harus memelihara log transaksi berdasarkan kebijakan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sistem Pengamanan
Pasal 46
(1)
Penyelenggara wajib melakukan pengamanan terhadap Sistem Elektronik yang menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2)
Penyelenggara wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan, dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3)
Penyelenggara wajib ikut serta dalam pengelolaan celah keamanan Teknologi Informasi dalam mendukung keamanan informasi di dalam industri yang menjalankan kegiatan usaha layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi.
(4)
Penyelenggara dalam mengelola Sistem Elektronik wajib memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi dengan cakupan menyeluruh.
(5)
Sertifikat sistem manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimiliki paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Akses dan Penggunaan Data Pribadi
Pasal 47
(1)
Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “persetujuan” adalah persetujuan dari Pengguna secara tertulis atau dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemilik Data Pribadi dapat mengajukan permintaan akses dan salinan atas Data Pribadi miliknya kepada Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik Data Pribadi memiliki hak untuk melengkapi, memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan, dan memusnahkan Data Pribadi yang dikirimkan ke Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui permohonan secara tertulis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “permohonan secara tertulis” yaitu permohonan melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau saluran lain dalam Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara.
Bagian Kelima Jangka Waktu Data dan Penghapusan Data
Pasal 48
(1)
Penyelenggara wajib menyimpan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha.
(2)
Kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik data dapat meminta Penyelenggara untuk menghapus Data Pribadi miliknya.
(3)
Dalam hal penghapusan data terjadi atas permintaan pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib menyediakan mekanisme penghapusan Data Pribadi milik Pengguna.
(4)
Mekanisme penghapusan Data Pribadi paling sedikit melalui:
a.
penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara dengan pemilik Data Pribadi;
b.
fitur yang memungkinkan pemilik Data Pribadi meminta Penyelenggara untuk menghapus Data Pribadi miliknya; dan
c.
pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik.
(5)
Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a.
diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
b.
diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
c.
sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi; dan/atau
f.
hubungan usaha telah berakhir dan tidak diatur dalam perjanjian.
(6)
Ketentuan penghapusan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan Data Pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sanksi Administratif
Pasal 49
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peringatan tertulis;
b.
denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
d.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Dalam hal berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ditemukan kesalahan dalam data transaksi yang telah disampaikan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kesalahan isian data transaksi dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kesalahan isian data transaksi” adalah setiap kesalahan isian data transaksi yang dilaporkan Penyelenggara melalui pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan. Contoh: Dalam setiap pelaporan data transaksi terdapat isian beberapa dimensi (kolom), antara lain nama Penyelenggara, nama Pemberi Dana, nama Penerima Dana, besaran manfaat ekonomi, dan tanggal pembayaran. Dalam hal Penyelenggara salah melaporkan dimensi besaran manfaat ekonomi dan tanggal pembayaran, Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa denda atas kesalahan isian data transaksi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu) x 2 (dua) isian.
(12)
Pembayaran atas sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Pembayaran atas sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggugurkan kewajiban Penyelenggara untuk menyampaikan koreksi atas laporannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
EKUITAS DAN TINGKAT KUALITAS PENDANAAN PENYELENGGARA
Bagian Kesatu Ekuitas Penyelenggara
Pasal 50
(1)
Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ekuitas” adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
a.
paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
b.
paling sedikit Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
c.
paling sedikit Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Bagian Kedua Tingkat Kualitas Pendanaan Penyelenggara
Pasal 51
(1)
Kualitas Pendanaan Penyelenggara terdiri atas:
a.
lancar;
b.
dalam perhatian khusus;
c.
kurang lancar;
d.
diragukan; dan
e.
macet.
(2)
Kualitas Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan:
a.
lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan;
b.
dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender;
c.
kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari kalendar sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalendar;
d.
diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 60 (enam puluh) hari kalendar sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalendar; dan
e.
macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalendar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kualitas pendanaan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 52
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PENYELENGGARA
Bagian Kesatu Prinsip Tata Kelola
Pasal 53
(1)
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “keterbukaan” (transparency) adalah keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Penyelenggara, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LPBBTI serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha LPBBTI yang sehat.
b.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” (accountability) adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Penyelenggara sehingga kinerja Penyelenggara dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
c.
pertanggungjawaban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban” (responsibility) adalah kesesuaian pengelolaan Penyelenggara dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang LPBBTI dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha LPBBTI yang sehat.
d.
kemandirian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kemandirian” (independency) adalah keadaan Penyelenggara yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LPBBTI dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha LPBBTI yang sehat.
e.
kesetaraan dan kewajaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kesetaraan dan kewajaran” (fairness) adalah kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan LPBBTI yang sehat.
Pasal 54
Pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:
a.
tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b.
kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal Penyelenggara;
c.
kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal; dan
d.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola Teknologi Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Direksi
Pasal 55
(1)
Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi wajib memiliki pengalaman manajerial di lembaga jasa keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan/atau keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengalaman manajerial” adalah orang yang telah menduduki jabatan manajerial dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Yang dimaksud dengan “bidang kredit/pembiayaan, manajemen risiko, dan/atau keuangan” adalah fungsi pekerjaan yang harus ada dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan sehingga apabila pekerjaan tersebut tidak ada maka kegiatan dimaksud akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(3)
Bagi Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi wajib memiliki pengalaman operasional paling sedikit 1 (satu) tahun di lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara paling banyak 3 (tiga) perusahaan selain Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terdapat kepemilikan Penyelenggara oleh badan hukum asing paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), Penyelenggara dapat menunjuk warga negara asing sebagai Direksi paling banyak separuh dari jumlah anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Direksi yang berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat izin menetap; dan
b.
surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
Bagian Ketiga Dewan Komisaris
Pasal 56
(1)
Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris wajib memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun pada tingkat manajerial pada lembaga jasa keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tingkat manajerial” adalah orang yang telah menduduki jabatan manajerial dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
(3)
Anggota Dewan Komisaris dilarang rangkap jabatan kecuali paling banyak 3 (tiga) perusahaan selain Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggota Dewan Komisaris Penyelenggara konvensional merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah; atau
b.
anggota Dewan Komisaris Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris Penyelenggara konvensional.
(5)
Dalam hal terdapat kepemilikan Penyelenggara oleh badan hukum asing paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), Penyelenggara dapat menunjuk warga negara asing sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Indonesia wajib memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat izin menetap; dan
b.
surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
Bagian Keempat Dewan Pengawas Syariah
Pasal 57
(1)
Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota DPS yang mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 3 (tiga) lembaga keuangan syariah lainnya.
Penjelasan: Contoh ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 3 (tiga) lembaga keuangan syariah lainnya, yaitu: A merupakan anggota DPS dari Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah O. A rangkap jabatan sebagai: a. anggota DPS pada perusahaan pembiayaan syariah P; b. anggota DPS pada perusahaan asuransi syariah Q; c. anggota DPS pada bank umum syariah R; dan d. anggota DPS pada bank pembiayaan rakyat syariah S.
Bagian Kelima Audit Internal
Pasal 58
(1)
Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang audit.
(2)
Unit audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada direktur utama.
(3)
Penyelenggara wajib melaksanakan audit internal paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.
(4)
Dalam melaksanakan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara dapat menunjuk pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sanksi Administratif
Pasal 59
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 57, Pasal 58 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAPORAN
Bagian Kesatu Pembukaan Kantor Selain Kantor Pusat
Pasal 60
(1)
Penyelenggara dapat membuka kantor selain kantor pusat.
(2)
Kantor selain kantor pusat dilarang menjalankan Sistem Elektronik yang berbeda dari Sistem Elektronik yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Penyelenggara wajib melaporkan pembukaan kantor selain kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Pembukaan kantor selain kantor pusat harus dimuat dalam rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(5)
Pembukaan kantor selain kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kantor selain kantor pusat tersebut beroperasi menggunakan format 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
a.
uraian nama kantor dan fungsi kantor;
b.
surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang atau dokumen yang setara;
c.
bukti kepemilikan atau penguasaan atas kantor selain kantor pusat;
d.
uraian yang menyebutkan nama pimpinan, uraian tugas dan kewenangan pimpinan kantor;
e.
bukti pencantuman sistem pemosisian global (global positioning system) alamat kantor selain kantor pusat pada laman Sistem Elektronik;
f.
bukti surat pengangkatan pimpinan kantor selain kantor pusat; dan
g.
surat keputusan Direksi terkait pembukaan kantor selain kantor pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Penyelenggara yang akan menutup kantor selain kantor pusat wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penutupan kantor selain kantor pusat yang dimaksud.
(2)
Rencana penutupan kantor selain kantor pusat harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(3)
Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Pengguna melalui Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara, informasi mengenai rencana penghentian atau penutupan kantor selain kantor pusat dengan menginformasikan pengalihan layanan kepada kantor pusat atau kantor selain kantor pusat lainnya.
(4)
Pelaporan penghentian atau penutupan kantor selain kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Direksi menggunakan format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
a.
surat pengantar yang berisikan alasan penutupan kantor selain kantor pusat;
b.
bukti penyampaian pengumuman melalui Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara kepada Pengguna terkait penutupan kantor selain kantor pusat; dan
c.
bukti penyampaian pengalihan pelayanan kantor selain kantor pusat yang ditutup ke kantor pusat atau kantor selain kantor pusat terdekat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perubahan Nama dan Sistem Elektronik
Pasal 62
(1)
Penyelenggara dapat melakukan perubahan nama Penyelenggara dan/atau Sistem Elektronik.
(2)
Penyelenggara harus memuat perubahan nama dan/atau Sistem Elektronik dalam rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(3)
Penyelenggara yang telah melakukan perubahan nama Penyelenggara dan/atau Sistem Elektronik wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan perubahan nama Penyelenggara dan/atau Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan atau persetujuan dari instansi yang berwenang, dengan melampirkan dokumen surat penerima pemberitahuan atau persetujuan dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perubahan Alamat
Pasal 63
(1)
Penyelenggara wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan kantor selain kantor pusat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan.
(2)
Rencana perubahan alamat harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(3)
Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan kantor selain kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan disertai:
a.
data mengenai alamat kantor yang disertai oleh dokumen pendukung dari instansi yang berwenang yang paling sedikit menyatakan nama dan alamat Penyelenggara;
b.
bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat kantor Penyelenggara beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan; dan
c.
bukti pencantuman sistem pemosisian global (global positioning system) alamat kantor pusat dan kantor selain kantor pusat pada laman Sistem Elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perubahan Model Bisnis
Pasal 64
(1)
Penyelenggara wajib melaporkan perubahan model bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak model bisnis direalisasikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perubahan model bisnis” adalah perubahan atau penambahan model bisnis yang memiliki perbedaan signifikan dengan model bisnis yang dijalankan oleh Penyelenggara. Contoh: Penyelenggara X merupakan platform yang menyediakan layanan Pendanaan multiguna, apabila ingin membuka layanan Pendanaan produktif, maka Penyelenggara melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara X bergerak dalam menyalurkan Pendanaan pertanian, apabila Penyelenggara bermaksud untuk melakukan penyaluran Pendanaan bagi pegawai berpenghasilan tetap, maka Penyelenggara melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara X yang sebelumnya melakukan penyaluran Pendanaan bagi pegawai berpenghasilan tetap pada suatu perusahaan, ketika ingin melakukan penyaluran Pendanaan secara umum, maka Penyelenggara melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Rencana perubahan model bisnis harus terlebih dahulu dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaporan atas perubahan model bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
studi kelayakan usaha yang paling sedikit memuat penjelasan model bisnis, dan proyeksi Pendanaan 3 (tiga) tahun atau lebih;
b.
analisis biaya dan manfaat;
c.
analisis risiko dan mitigasinya; dan
d.
perjanjian kerja sama dengan pihak lain, jika ada.
(4)
Penyelenggara wajib memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan perubahan model bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Laporan Berkala Dan Laporan Insidentil
Pasal 65
(1)
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Laporan insidentil merupakan laporan yang tidak diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan harus segera dilaporkan. Contoh laporan adanya tindakan fraud, laporan pelaksanaan audit internal, dan laporan pelaksanaan edukasi.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan bulanan; dan
b.
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta laporan lain selain laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Penyelenggara wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) secara benar dan lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “benar” adalah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada LJKNB dan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar. Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah memuat semua unsur laporan dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
(2)
Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh hari) kerja sejak terjadinya insiden dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Apabila Penyelenggara memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Penyelenggara wajib mempublikasikan kepada masyarakat laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik beserta pendapat auditor atas laporan dimaksud pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Sanksi Administratif
Pasal 67
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (9), dan/atau ayat (10) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
d.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(6)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(9)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(10)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
(11)
Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dan dapat dikenai sanksi administratif lainnya.
(12)
Dalam hal Penyelenggara menyampaikan laporan 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4), Penyelenggara dianggap tidak menyampaikan laporan dan dikenai sanksi peringatan tertulis dan kewajiban membayar denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(13)
Dalam hal berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ditemukan kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per baris dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN
Bagian Kesatu Perubahan Kepemilikan
Pasal 68
(1)
Setiap perubahan kepemilikan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
a.
pemegang saham pada Penyelenggara yang bukan merupakan perusahaan terbuka;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemegang saham dari pemegang saham Penyelenggara yang bukan merupakan perusahaan terbuka;
Penjelasan: Contoh perubahan kepemilikan pada ketentuan ini: A merupakan Penyelenggara yang sahamnya dimiliki oleh B dan C. B dan C merupakan perusahaan tertutup yang tidak memperdagang saham di bursa. Ketika pemegang saham dari B dan/atau C melakukan perubahan kepemilikan, A berkewajiban terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
c.
PSP pada Penyelenggara berbentuk perusahaan terbuka; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemegang saham pengendali dari pemegang saham Penyelenggara yang berbentuk perusahaan terbuka.
Penjelasan: Contoh perubahan kepemilikan pada ketentuan ini: A merupakan Penyelenggara yang sahamnya dimiliki oleh B. B merupakan perusahaan terbuka yang memperdagangkan saham di bursa. Ketika pemegang saham pengendali dari B melakukan perubahan kepemilikan, A berkewajiban terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
(3)
Penyelenggara dilarang melakukan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perubahan kepemilikan” adalah perubahan porsi kepemilikan saham atau struktur pemegang saham sebagai akibat dari jual beli saham baik secara langsung maupun melalui penawaran umum.
a.
pemegang saham baru; dan/atau
b.
perubahan PSP, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal izin usaha sebagai Penyelenggara dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Rencana perubahan kepemilikan harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan kepemilikan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam rangka memberikan persetujuan atas perubahan kepemilikan yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
a.
rancangan akta RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan dalam hal perubahan kepemilikan memerlukan persetujuan RUPS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana struktur kepemilikan sampai dengan kepemilikan terakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
salinan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk perubahan kepemilikan Penyelenggara dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah pusat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
salinan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pemerintah daerah untuk perubahan kepemilikan dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rancangan akta pemindahan hak atas saham atau rancangan akta jual beli saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan proforma milik Penyelenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
fotokopi surat pemberitahuan pajak 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan, dalam hal perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya: 1) pemegang saham baru pada Penyelenggara yang bukan merupakan perusahaan terbuka; 2) pemegang saham baru dari pemegang saham Penyelenggara yang bukan merupakan perusahaan terbuka; 3) PSP baru pada Penyelenggara berbentuk perusahaan terbuka; dan/atau 4) pemegang saham pengendali baru dari pemegang saham Penyelenggara yang berbentuk perusahaan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), yang merupakan orang perseorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
dokumen data debitur dari sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dari calon pemegang saham akibat perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), atau dokumen yang dianggap setara oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i dan/atau data anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m dalam hal terdapat perubahan atas Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
surat keterangan dari Asosiasi untuk calon pemegang saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
data pemegang saham Penyelenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
orang perseorangan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 1; atau
2.
badan hukum melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2;
m.
bukti penempatan dana dalam Escrow Account dan/atau deposito berjangka, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
bukti kesiapan dana calon pemegang saham.
Penjelasan: Bukti kesiapan dana calon pemegang saham antara lain: 1. bukti salinan kepemilikan deposito atau kepemilikan dana milik calon pemegang saham pada bank sesuai dengan nilai wajar yang dituangkan dalam rencana akta dan/atau perjanjian jual beli/pengalihan saham; 2. bukti setoran dana yang telah disalurkan kepada Penyelenggara; dan/atau 3. rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan kepemilikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan perubahan kepemilikan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Peningkatan Modal Disetor
Pasal 70
(1)
Penyelenggara yang akan melakukan peningkatan modal disetor wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Peningkatan modal disetor harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
a.
bukti modal tidak berasal dari pinjaman;
b.
bukti penambahan modal disetor;
c.
surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lainnya dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam bentuk setoran tunai;
d.
surat pemberitahuan pajak 2 (dua) tahun terakhir dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan;
e.
laporan keuangan pemegang saham yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
f.
rekening koran bagi pemegang saham perseorangan; dan
g.
bukti penempatan dana dalam Escrow Account dan/atau deposito berjangka, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai.
(4)
Penyelenggara yang sudah melakukan penambahan modal disetor wajib menyampaikan laporan realisasi penambahan modal disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampiri akta perubahan disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang.
(5)
Penambahan modal disetor dilarang dilakukan selain dalam bentuk:
a.
setoran tunai;
b.
pengalihan saldo laba; dan/atau
c.
dividen saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perubahan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Anggota Dewan Pengawas Syariah
Pasal 71
(1)
Penyelenggara yang melakukan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengangkatan berdasarkan RUPS.
(2)
Rencana perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
a.
salinan akta RUPS; dan
b.
data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i dan/atau anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m.
(4)
Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penggabungan dan Peleburan
Pasal 72
(1)
Penyelenggara dapat melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penggabungan; atau
b.
Peleburan.
(2)
Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana Penggabungan dan Peleburan harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga keuangan nonbank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara yang memiliki prinsip Pendanaan yang sejenis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “prinsip Pendanaan yang sejenis” adalah: a. Penyelenggara konvensional melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Penyelenggara konvensional; atau b. Penyelenggara dengan Prinsip Syariah melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Penyelenggara dengan Prinsip Syariah.
(5)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ringkasan rancangan Penggabungan atau Peleburan sesuai dengan ketentuan undangundang mengenai perseroan terbatas;
b.
rancangan akta RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan;
c.
rancangan akta Penggabungan atau Peleburan;
d.
rancangan daftar kepemilikan, bagi Penyelenggara yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan;
e.
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada masing-masing Penyelenggara;
f.
laporan keuangan proforma dari Penyelenggara hasil Penggabungan atau Peleburan;
g.
susunan organisasi hasil Penggabungan atau Peleburan;
h.
daftar pemegang saham dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat hasil Penggabungan atau Peleburan; dan
i.
studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama dari Penyelenggara hasil Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l.
(6)
Dalam hal terdapat perubahan:.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggota Direksi;
b.
anggota Dewan Komisaris; dan
c.
anggota DPS, Penyelenggara wajib melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf m.
(7)
Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penggabungan atau Peleburan tersebut tidak mengurangi hak Pengguna;
b.
Penggabungan atau Peleburan telah dimuat dalam rencana bisnis ;
c.
kondisi keuangan Penyelenggara hasil Peleburan atau Penggabungan harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2); dan
d.
tidak menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 73
(1)
Permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau PSP Penyelenggara.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen.
(4)
Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan.
(5)
Dalam hal permohonan disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Direksi Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan dan Persetujuan RUPS Terhadap Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan
Pasal 74
(1)
Penyelenggara yang telah mendapatkan persetujuan rencana pelaksanaan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana pelaksanaan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Penyelenggara yang mendapatkan persetujuan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan akta risalah RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan;
b.
salinan akta perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan;
c.
rancangan anggaran dasar terbaru hasil perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan;
d.
dokumen yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; dan
e.
bukti pengumuman perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan.
(3)
Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
pencabutan izin usaha Penyelenggara yang melakukan Penggabungan atau Peleburan, memberikan izin usaha Penyelenggara hasil Peleburan yang mulai berlaku terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(4)
Penyelenggara wajib mengumumkan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan kepada masyarakat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan RUPS.
Penjelasan: Mengumumkan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui surat kabar atau media cetak dan media elektronik atau situs Penyelenggara.
Pasal 76
Penyelenggara yang menerima persetujuan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan salinan akta pendirian atau anggaran dasar yang telah disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sanksi Administratif
Pasal 77
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 75 ayat (1) dan ayat (4), dan/atau Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
Bagian Kesatu Pengembalian Izin Usaha
Pasal 78
(1)
Penyelenggara yang akan menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Penyelenggara yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(3)
Permohonan rencana pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen yang memuat:
a.
alasan penghentian kegiatan operasional;
b.
rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna;
c.
risalah RUPS mengenai rencana penghentian kegiatan usaha Penyelenggara; dan
d.
laporan bulanan terakhir.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan Penyelenggara untuk memastikan rencana pengembalian izin usaha serta penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
(5)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan rencana pengembalian izin usaha paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan rencana pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara wajib menghentikan kegiatan usaha Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelesaian Hak dan Kewajiban Pengguna
Pasal 79
(1)
Penyelesaian hak dan kewajiban Penyelenggara kepada seluruh Pengguna dilakukan dengan cara:
a.
posisi akhir pengalihan portofolio Pendanaan yang belum dilunasi; dan/atau
b.
mekanisme lain yang disepakati oleh Pengguna.
(2)
Penyelesaian kewajiban Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5).
(3)
Penyelesaian kewajiban Penyelenggara kepada seluruh Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang merugikan atau mengurangi hak Pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Dalam hal penyelesaian kewajiban kepada Pengguna dilakukan dengan cara mengalihkan posisi akhir portofolio Pendanaan yang belum dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a kepada Penyelenggara lain, Penyelenggara wajib memberitahukan rencana pengalihan portofolio tersebut kepada Pengguna melalui:
a.
pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha melalui Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat dan/atau pengumuman melalui media lain kepada setiap Pengguna.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “surat” termasuk juga surat elektronik.
(2)
Pengalihan total posisi akhir Pendanaan yang belum dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
tidak mengurangi hak Pengguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dilakukan pada Penyelenggara yang memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis” adalah sebagai berikut: a. Penyelenggara konvensional dengan Penyelenggara konvensional; atau b. Penyelenggara dengan Prinsip Syariah Penyelenggara dengan Prinsip Syariah.
c.
tidak menyebabkan Penyelenggara yang menerima pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku di bidang LPBBTI; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
disetujui oleh Pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 81
Dalam menyelesaikan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Penyelenggara dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Pengguna untuk menyelesaikan hak dan kewajiban antar Pengguna dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Pasal 82
(1)
Setelah seluruh hak dan kewajiban Pengguna diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direksi wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin usaha Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan bagi Penyelenggara Pasca Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara
Pasal 83
(1)
Penyelenggara harus menghentikan kegiatan usaha sejak pencabutan izin usaha Penyelenggara.
(2)
Sejak pencabutan izin usaha Penyelenggara, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Penyelenggara dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan posisi keuangan penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) laporan posisi keuangan penutupan tidak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik untuk menyusun laporan posisi keuangan penutupan dengan batas waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik tersebut.
Penjelasan: Penetapan batas waktu penyampaian laporan posisi keuangan penutupan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain lokasi kantor, kondisi aset, dan kompleksitas permasalahan Penyelenggara.
(4)
Dalam hal laporan posisi keuangan penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas laporan posisi keuangan penutupan dimaksud tetap berada pada Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Biaya penyusunan laporan posisi keuangan penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan posisi keuangan penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima laporan posisi keuangan penutupan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang disusun dan disampaikan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembubaran
Pasal 85
(1)
Penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
(2)
Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direksi harus menyampaikan dokumen:
a.
fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
b.
daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan
c.
pernyataan calon anggota Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melaksanakan Likuidasi.
(4)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
(5)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
(6)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Dalam Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) wajib mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
(2)
Tindakan pendaftaran, pemberitahuan, dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS.
(3)
Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Pembubaran dan dasar hukumnya;
b.
nama dan alamat Tim Likuidasi;
c.
tata cara pengajuan tagihan; dan
d.
jangka waktu pengajuan tagihan.
(4)
Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan Pembubaran dan/atau tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan:
a.
memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi;
b.
mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara;
c.
memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a.
Pembubaran dan dasar hukumnya;
b.
nama dan alamat Tim Likuidasi;
c.
tata cara pengajuan tagihan; dan
d.
jangka waktu pengajuan tagihan.
(4)
Seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban aset Penyelenggara dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Penyelenggara disebut Penyelenggara dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “dalam likuidasi” disingkat “(DL)” di belakang nama Penyelenggara sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Jangka Waktu Likuidasi
Pasal 89
(1)
Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b.
Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi;
b.
laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan
c.
rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(4)
Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a.
menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal belum selesainya pelaksanaan Likuidasi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Penyelenggara dalam Likuidasi; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain penyelesaian melalui pengadilan.
Bagian Keenam Pengawasan dan Pelaporan Likuidasi
Pasal 90
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan pelaksanaan atas Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan secara langsung pada Penyelenggara dalam Likuidasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengawasan secara langsung” adalah pemeriksaan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik atau pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga penilai independen.
Pasal 91
(1)
Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengakhiran Likuidasi
Pasal 92
Pelaksanaan Likuidasi selesai dalam hal:
a.
seluruh kewajiban Penyelenggara dalam Likuidasi telah dibayarkan;
b.
tidak ada lagi aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi; atau
c.
berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditor termasuk tindak lanjut apabila kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2)
Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
(4)
Dalam hal kreditor belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak kreditor tersebut dititipkan pada pengadilan.
(5)
Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada kreditor yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak kreditor yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh kreditor yang bersangkutan maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Kepailitan
Pasal 94
(1)
Dalam hal Penyelenggara dalam proses pailit, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan kreditornya, Penyelenggara wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan permohonan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan paling sedikit:
a.
nama pihak yang mengajukan pailit;
b.
ringkasan permohonan pernyataan pailit yang meliputi:
1.
kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai hak pemohon untuk mengajukan permohonan; dan
2.
alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan
c.
rencana tindak yang akan dilakukan Penyelenggara untuk menindaklanjuti proses pailit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Ketentuan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis bagi Penyelenggara yang dinyatakan pailit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Ketentuan mengenai mekanisme kepailitan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Dalam hal pemberesan harta Penyelenggara yang dinyatakan pailit telah dilakukan dan kepailitan Penyelenggara berakhir, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sanksi Administratif
Pasal 98
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 86 ayat (1), Pasal 89 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan/atau Pasal 94, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 86 ayat (1), Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan/atau Pasal 93 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
surat peringatan;
b.
penghentian sebagai Tim Likuidasi; dan/atau
c.
larangan menjadi pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah pada Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LPBBTI
Bagian Kesatu Perlindungan Konsumen
Pasal 100
(1)
Untuk mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
perlakuan yang adil;
c.
keandalan;
d.
kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
e.
penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
(2)
Perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Transparansi Penyelenggara
Pasal 101
(1)
Penyelenggara wajib mencantumkan secara jelas nama Penyelenggara pada kantor pusat, kantor selain kantor pusat, dan Sistem Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara wajib mencantumkan koordinat sistem pemosisian global (global positioning system) pada laman Penyelenggara mengenai lokasi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kantor pusat; dan
b.
kantor selain kantor pusat.
(3)
Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara wajib paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama Penyelenggara;
b.
logo;
c.
nama Sistem Elektronik;
d.
profil seluruh Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pemegang saham Penyelenggara;
e.
kinerja Pendanaan; dan
f.
informasi bahwa Penyelenggara diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Kinerja Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memuat informasi paling sedikit:
a.
nilai Pendanaan yang tersalurkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah Pemberi Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jumlah Penerima Dana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tingkat keberhasilan bayar.
Penjelasan: Perhitungan tingkat keberhasilan bayar (TKB), yaitu: TKB90 = 100% - TWP90 posisi akhir wanprestasi di atas 90 hari TWP90 = x100% Total posisi akhir TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara LPBBTI dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak jatuh tempo. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.
(5)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c disampaikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sejak melakukan kegiatan usaha;
b.
pada tahun berjalan; dan
c.
berupa posisi akhir.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan tingkat keberhasilan bayar ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penagihan
Pasal 102
(1)
Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
Penjelasan: Surat peringatan dapat disampaikan secara fisik atau digital melalui Sistem Elektronik atau sarana komunikasi pribadi yang terdaftar pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
(2)
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
b.
posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;
c.
manfaat ekonomi Pendanaan; dan
d.
denda yang terutang.
Pasal 103
(1)
Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1).
(2)
Penyelenggara wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis.
(3)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a.
pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b.
pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang;
c.
pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
d.
pihak lain bukan merupakan afiliasi dari pihak Penyelenggara atau Pemberi Dana.
(4)
Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Penyelenggara wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Dalam melakukan penagihan kepada Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1), Penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Norma yang berlaku di masyarakat antara lain norma kepatutan, kesopanan, dan kesusilaan. Contoh: a. tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana; b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; c. dilakukan hanya kepada Pemberi Dana; dan d. tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu jika penagihan menggunakan sarana komunikasi.
Bagian Keempat Sanksi Administratif
Pasal 105
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 102, Pasal 103 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 104 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PERMOHONAN PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA DALAM JARINGAN
Pasal 106
(1)
Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (5), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), ayat (6), dan ayat (10), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 61 ayat (4), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), Pasal 64 ayat (3), Pasal 66 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (5), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 ayat (3), dan/atau Pasal 94 ayat (2) disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dengan penyampaian permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara tidak perlu menyampaikan dokumen cetak.
(3)
Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan setiap dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan merupakan dokumen sesuai dengan dokumen aslinya.
(4)
Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, Penyelenggara menyampaikan permohonan dalam bentuk data elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
ASOSIASI
Pasal 108
(1)
Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi.
(2)
Penyelenggara harus tunduk pada pedoman perilaku pasar yang diterbitkan oleh Asosiasi dalam lingkup LPBBTI.
(3)
Asosiasi menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 110
(1)
Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemeriksaan Langsung; dan
b.
pemeriksaan tidak langsung.
(3)
Pelaksanaan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terintegrasi terhadap Penyelenggara yang merupakan bagian dari konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “bagian dari konglomerasi keuangan” adalah Penyelenggara yang merupakan bagian dari konglomerasi keuangan yang memenuhi kriteria sesuai dengan konglomerasi keuangan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 111
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:
a.
melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertindak sebagai Pemberi Dana atau Penerima Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mewakili Pemberi Dana untuk melakukan Pendanaan dan/atau menyediakan fitur Pendanaan secara otomatis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Pendanaan secara otomatis“ adalah Pendanaan yang menggunakan skema dimana Pemberi Dana menyerahkan dananya kepada Penyelenggara untuk disalurkan kepada Penerima Dana tanpa ada interaksi atau keterlibatan Pemberi dana atas Pendanaan yang dilakukan.
d.
memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai Pemberi Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai Penerima Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menerbitkan surat utang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “surat utang” adalah surat berharga bersifat utang jangka pendek atau jangka panjang yang diterbitkan Penyelenggara kepada pihak lain antara lain berupa surat sanggup bayar (promissory note) medium term notes (MTN) atau obligasi.
h.
memiliki pinjaman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pinjaman” adalah pinjaman berupa uang yang menyebabkan Penyelenggara memiliki kewajiban untuk mengembalikan sejumlah nilai tertentu. Contoh: a. pinjaman dari bank; b. pinjaman dari pemegang saham; dan c. pinjaman dari sumber lain.
i.
memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dilarang memberikan rekomendasi kepada Pengguna” adalah Penyelenggara dilarang mengarahkan calon Pemberi Dana untuk memilih sebagian calon Penerima Dana yang memenuhi kriteria (layak). Penyelenggara membebaskan (tanpa memberikan masukan/saran/arahan) calon Pemberi Dana untuk memilih calon Penerima Dana yang disajikan oleh Penyelenggara. Contoh: Dari 5 (lima) orang calon Penerima Dana yang mengajukan, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi kriteria berdasarkan scoring/penilaian Penyelenggara untuk didanai (dengan hasil scoring/penilaian yang berbeda atau sama). Penyelenggara menyajikan hasil scoring/penilaian atas 4 (empat) orang kepada calon Pemberi Dana untuk dipilih/didanai. Penyelenggara dilarang memberikan masukan/saran/arahan agar calon Pemberi Dana memberikan dana ke orang tertentu di antara 4 (empat) orang tersebut. Penjelasan di atas tidak termasuk ke dalam kategori pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i, karena aktivitas yang dilakukan oleh Penyelenggara termasuk ke dalam kegiatan pokok penyelenggaraan LPPBTI.
j.
mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung” adalah penawaran yang dilakukan oleh Penyelenggara baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama tertentu dengan pihak lainnya untuk melakukan penawaran produk Penyelenggara melalui sarana maupun fasilitas yang dimilikinya.
l.
mengenakan biaya kepada Pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Contoh “melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain” antara lain Penyelenggara melakukan kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, Penyelenggara harus memperhatikan wilayah operasional dari Bank Perkreditan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5)
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8)
Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 113
(1)
Ketentuan terkait modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang:
a.
telah memperoleh izin;
b.
sedang mengajukan proses perizinan; dan
c.
telah mengembalikan tanda terdaftar dan akan mengajukan perizinan kembali, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2)
Persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) hanya berlaku bagi Penyelenggara yang mengajukan perizinan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3)
Pada saat mengajukan permohonan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara yang telah mengembalikan tanda terdaftar dan akan mengajukan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak mengalami perubahan PSP; dan
b.
memiliki jumlah ekuitas paling sedikit Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Penyelenggara konvensional yang memiliki produk atau unit usaha syariah dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) harus menghentikan pemasaran produk syariah sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan menyelesaikan hak dan kewajiban Penyelenggara paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2)
Ketentuan terkait dengan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), jumlah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), sertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), pemilikan, penguasaan, dan pengendalian Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2), dan kepemilikan Sistem Elektronik pada gawai dan alamat situs sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (4) harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3)
Ketentuan terkait rangkap jabatan direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (4), rangkap jabatan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), dan kepemilikan unit audit internal sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4)
Dalam hal Penyelenggara telah menggunakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebelum diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja penggunaan tenaga kerja asing yang telah disepakati.
(5)
Pada saat diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, setiap pihak yang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional dan 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6)
Pihak Utama pada Penyelenggara yang telah menjabat sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap dapat menjadi Pihak Utama sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
(7)
Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dinyatakan sebagai LPBBTI berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 117
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6005), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6005), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6668), dinyatakan tidak berlaku bagi Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2022

KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY
Penjelasan Umum
Perkembangan teknologi informasi berpengaruh besar pada industri jasa keuangan (IJK). Digitalisasi IJK telah mendorong IJK untuk berinovasi secara cepat dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu IJK yang berkembang sangat pesat beberapa tahun terakhir adalah industri teknologi finansial (financial technology/fintech), khususnya industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).
Sejak mulai diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016, perkembangan industri LPMUBTI mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi, jauh di atas pertumbuhan IJK lainnya. Jumlah pengguna terus bertambah secara signifikan. Model bisnis dan kerja sama pihak lain dalam ekosistem terus berkembang dan makin kompleks. Perkembangan industri yang positif ini perlu diarahkan agar memberikan kontribusi optimal kepada bangsa Indonesia melalui pendanaan kepada masyarakat, wilayah, dan sektor usaha yang belum didanai oleh lembaga keuangan yang telah ada secara optimal.
Industri LPMUBTI ditopang oleh teknologi informasi dengan karakteristik yang berbeda dengan IJK yang telah ada, seperti mekanisme transaksi tanpa tatap muka, frekuensi transaksi tinggi, proses cepat, persyaratan sederhana, termasuk dukungan artificial intellegence. Karakteristik tersebut yang menghasilkan sifat bisnis yang membutuhkan pengawasan berbeda dengan metode pengawasan secara konvensional. Pengawasan harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Dukungan teknologi informasi dalam pengawasan juga untuk dapat mengakomodasi perkembangan industri yang semakin kompleks.
Perkembangan yang sangat cepat dan karakteristik industri seperti diuraikan sebelumnya, membutuhkan model pengaturan berbasis prinsip (principle based) yang lebih fleksibel dalam mengakomodasi perkembangan industri. Pendekatan pengawasan juga perlu diarahkan pada disiplin pasar (market conduct) dengan melibatkan asosiasi industri. Selain itu transparansi kepada publik juga perlu dikedepankan agar publik dapat turut menilai kualitas industri dan Penyelenggara, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dinilai tidak mampu lagi mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan tuntutan industri ke depan. Banyak hal yang belum diatur dalam POJK 77/2016, termasuk juga banyak ketentuan yang tidak akomodatif pada kebutuhan industri saat ini dan ke depan. Hal ini berdampak kepada kurang optimalnya dukungan peraturan pada perkembangan, kualitas, dan kontribusi industri. Selain itu, POJK 77/2016 juga belum mampu memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Selanjutnya, perkembangan LPMUBTI dengan prinsip syariah dan munculnya produk syariah menyebabkan istilah pinjam meminjam menjadi kurang tepat digunakan. Agar dapat mengakomodasi kegiatan usaha dengan prinsip syariah dan konvesional, perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan istilah yang lebih universal. Dengan demikian untuk mengakomodasi kebutuhan dan menggambarkan konsep pinjam meminjam dalam LPMUBTI maka penggunaan istilah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) lebih tepat dan lebih universal.
POJK 77/2016 yang mengatur industri LPMUBTI perlu diganti dengan peraturan baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan. Melalui peraturan baru, diharapkan kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan, kebutuhan industri agar dapat berkembang optimal, sehat, dan kontributif, serta kebutuhan konsumen atas perlindungan yang lebih optimal dapat diakomodasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…