Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:2
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam;
b.
bahwa ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan
1
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
4
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
5
Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
6
Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
7
Ruang Uji Coba/Pengembangan Inovasi yang selanjutnya disebut Sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.
8
Peserta Sandbox yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengikuti Sandbox.
9
Rencana Pengujian adalah rencana uji coba dan pengembangan inovasi yang dibuat oleh Peserta sebagai dasar pelaksanaan proses Sandbox.
10
Pusat Inovasi adalah sarana yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat, dan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENYELENGGARAAN ITSK
Pasal 2
Ruang lingkup ITSK meliputi:
a
penyelesaian transaksi surat berharga;
b
penghimpunan modal;
c
pengelolaan investasi;
d
pengelolaan risiko;
e
penghimpunan dan/atau penyaluran dana;
f
pendukung pasar;
g
aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan
h
aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Pihak yang menyelenggarakan ITSK terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
LJK; dan/atau
b
pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara ITSK berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
badan hukum perseroan terbatas; atau
b
badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip:
a.
tata kelola;
Penjelasan: Tata kelola di antaranya mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
b.
manajemen risiko;
Penjelasan: Termasuk dalam lingkup manajemen risiko di antaranya pengawasan aktif oleh pengurus, ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi, proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia, dan pengendalian intern.
c.
keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber;
Penjelasan: Keamanan dan keandalan sistem informasi di antaranya mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi, penggunaan sistem yang aman dan andal, di antaranya pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data, pengelolaan fraud, pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem, pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi, penerapan standar keamanan siber, pengamanan data dan/atau informasi, dan pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
d.
Pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi; dan
Penjelasan: Pelindungan Konsumen di antaranya mencakup edukasi dan literasi keuangan, serta pengawasan perilaku pasar (market conduct).
e.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip:
a
keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi dengan mitigasi risiko;
b
integrasi ekonomi dan keuangan digital;
c
efisiensi dan praktik bisnis yang sehat;
d
Pelindungan Konsumen; dan;
e
koordinasi pengaturan dan pengawasan antarotoritas.
(4)
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a
penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox);
b
perizinan;
c
pemantauan dan evaluasi;
d
edukasi keuangan;
e
Pelindungan Konsumen;
f
pelindungan data pribadi Konsumen;
g
aspek kelembagaan; dan
h
penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan termasuk yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(2)
Kegiatan ekonomi dan keuangan yang menggunakan ITSK berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Prinsip Syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SANDBOX
Bagian Kesatu Tujuan dan Ruang Lingkup Sandbox
Pasal 6
Tujuan penyediaan Sandbox untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Ruang lingkup Sandbox meliputi:
a
pemberian fasilitas untuk melakukan uji coba yang dilakukan dalam jangka waktu dan lingkungan terbatas;
Penjelasan: Lingkungan terbatas antara lain jumlah Konsumen, jumlah mitra LJK, dan jumlah transaksi.
b
pemberian fasilitas untuk mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c
pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d
pemberian fasilitas lainnya dalam rangka uji coba dan pengembangan ITSK. Bagian Kedua Peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua PESERTA
Pasal 8
(1)
Peserta terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
LJK; dan/atau
b
pihak lain yang bermaksud untuk melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peserta berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
badan hukum perseroan terbatas; atau
b
badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip:
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (3).
a
tata kelola;
b
manajemen risiko;
c
keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber;
d
Pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi; dan
e
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Permohonan Menjadi Peserta
Pasal 9
(1)
Calon Peserta yang akan melakukan kegiatan dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan bermaksud mengikuti Sandbox harus mengajukan permohonan menjadi Peserta kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon Peserta yang merupakan LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus mendapatkan rekomendasi dari pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Rekomendasi dari pengawas LJK terkait dapat dituangkan antara lain dalam bentuk surat persetujuan, surat rekomendasi, dan surat tidak keberatan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mewajibkan pihak yang menyelenggarakan ITSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk mengajukan permohonan menjadi Peserta kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus disertai dengan formulir permohonan mengikuti Sandbox, Rencana Pengujian, dan dokumen pendukung.
Penjelasan: Permohonan dilengkapi paling sedikit dengan dokumen terkait kelembagaan, penjelasan terkait inovasi yang dikembangkan, serta bukti kesiapan Peserta untuk menyelenggarakan ITSK.
(5)
Rencana Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penjelasan atas inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identifikasi potensi risiko atas inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang akan diuji coba dan dikembangkan;
Penjelasan: Calon Peserta menyampaikan penjelasan atas potensi risiko yang paling sedikit mencakup: a. risiko strategis; b. risiko operasional sistemik; c. risiko operasional individual; b. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; c. risiko pelindungan data Konsumen; d. risiko penggunaan jasa pihak ketiga; e. risiko siber; dan f. risiko likuiditas.
c.
rencana implementasi mitigasi risiko atas potensi risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
batasan pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi yang mencakup jangka waktu pengujian yang dibutuhkan, target dan profil Konsumen, jumlah Konsumen, mitra uji coba dan pengembangan, jumlah transaksi, dan batasan lainnya yang dapat diukur;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerangka Pelindungan Konsumen yang mencakup paling sedikit layanan pengaduan Konsumen dan mekanisme ganti rugi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kesiapan permodalan dan sumber daya untuk melakukan uji coba dan pengembangan inovasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
exit policy dan kebijakan transisi jika inovasi yang diuji coba dan dikembangkan tidak dapat dilanjutkan setelah proses Sandbox;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
skenario uji coba dan pengembangan inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang akan diuji coba dan dikembangkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
indikator kinerja utama atas skenario uji coba dan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan diperlukan perbaikan terhadap Rencana Pengujian, Peserta harus melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali Rencana Pengujian yang telah diperbaiki kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi Peserta ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat KRITKriteria Kelayakan dan Persetujuan Menjadi Peserta
Pasal 10
(1)
Kriteria kelayakan inovasi untuk mengikuti Sandbox meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b
inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;
Penjelasan: Inovasi yang memenuhi unsur kebaruan antara lain berupa produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis. Inovasi yang memiliki unsur pembeda signifikan diukur berdasarkan benchmarking dengan best practice international dan tidak dapat dibandingkan dengan layanan yang saat ini diberikan oleh LJK.
c
inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d
inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;
Penjelasan: Inovasi yang telah siap antara lain: a. kesiapan organisasi dan sumber daya manusia; b. kesiapan perangkat teknologi Informasi; c. kesiapan infrastruktur; d. kesiapan mekanisme pengendalian dan kerangka manajemen risiko; dan e. kesiapan mitra pengujian.
e
inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f
kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Peserta dengan memerhatikan kriteria kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) serta pertimbangan lain dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Pertimbangan lain dari Otoritas Jasa Keuangan antara lain risiko pada sektor jasa keuangan dan Pelindungan Konsumen.
(3)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diterima dengan lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada calon Peserta melalui surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persetujuan untuk mengikuti Sandbox bukan merupakan izin usaha untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelayakan dan persetujuan menjadi Peserta ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kelima Proses Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Proses Uji Coba dan Pengembangan Inovasi
Pasal 11
(1)
Proses uji coba dan pengembangan inovasi dalam Sandbox dimulai sejak diberikannya persetujuan menjadi Peserta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan uji coba dan pengembangan inovasi sesuai Rencana Pengujian yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terdapat perubahan yang terkait dengan ITSK dan Peserta;
Penjelasan: Perubahan yang terkait dengan ITSK dan Peserta antara lain perubahan bisnis model, perubahan kelembagaan Peserta, dan perubahan Rencana Pengujian.
b
membuka setiap informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c
mengikuti setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
Penjelasan: Pihak lainnya dapat berupa akademisi, lembaga riset, dan lembaga sosial.
a
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas, kementerian, lembaga, dan pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox; dan
b
melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan LJK dan/atau pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan atas laporan yang disampaikan oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara:
a
tidak langsung;
Penjelasan: Pemantauan tidak langsung dikenal dengan istilah off-site monitoring.
b
langsung; dan/atau
Penjelasan: Pemantauan langsung dikenal dengan istilah on-site monitoring.
c
metode pemantauan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan hasil pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Atas permohonan Peserta, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan pengecualian sementara dari peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tertentu kepada Peserta yang sedang dalam proses Sandbox.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tertentu” adalah peraturan dan ketentuan terkait uji coba dan pengembangan inovasi yang sedang dilakukan Peserta.
(2)
Pengecualian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang memenuhi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
selama Peserta berada di dalam Sandbox; dan
b
mendapat persetujuan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keenam Jangka Waktu dan Laporan Akhir Sandbox
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi dalam Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan jangka waktu uji coba dan pengembangan inovasi yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Jangka waktu uji coba dan pengembangan inovasi yang berbeda berupa percepatan atau perpanjangan. Dalam menetapkan percepatan atau perpanjangan jangka waktu uji coba dan pengembangan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain perkembangan hasil uji coba dan pengembangan, kebutuhan perbaikan, kompleksitas, dan kebutuhan Peserta untuk percepatan jangka waktu Sandbox.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menghentikan proses uji coba dan pengembangan inovasi sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berakhir, apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Penjelasan: Contoh: Dalam proses Sandbox diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan kriteria kelayakan untuk mengikuti Sandbox.
(4)
Peserta wajib menyampaikan laporan akhir pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jangka waktu uji coba dan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
hasil uji coba dan pengembangan atas skenario uji coba dan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf h;
Penjelasan: Cukup jelas.
b
pemenuhan indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf i;
Penjelasan: Cukup jelas.
c
identifikasi atas uji coba dan pengembangan inovasi yang gagal dan insiden yang terjadi selama uji coba dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d
asesmen kepatuhan Peserta atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e
rencana tindak lanjut Peserta setelah berakhirnya jangka waktu uji coba dan pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan akhir pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Hasil Sandbox
Pasal 14
(1)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan/atau tindak lanjut hasil Sandbox.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan hasil Sandbox:
a
lulus; atau
b
tidak lulus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat lulus kepada Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam masa berlaku surat lulus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain: a. kesiapan Peserta yang terdiri atas aspek kelembagaan, permodalan, dan infrastruktur teknologi; b. kesiapan kerangka pengaturan; dan c. kesiapan infrastruktur pendukung pasar lainnya.
(4)
Peserta tetap dapat melakukan kegiatan operasional bisnis terbatas sebagaimana dalam batasan Sandbox selama masa berlaku surat lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Surat lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan izin usaha untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga melewati masa berlaku surat lulus dan tidak diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan, status lulus dengan sendirinya berakhir dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila masa berlaku surat lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, dan Peserta belum mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, Peserta wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Konsumen dan pihak lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf g, paling lama 3 (tiga) bulan sejak masa berlaku surat lulus berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan Peserta yang lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (3).
(2)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen paling sedikit terkait aspek.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan dan tata kelola;
b.
model bisnis;
c.
teknologi informasi; dan
d.
kemitraan.
(3)
Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “jenis ITSK” adalah serangkaian produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital yang memiliki kekhususan dan dihasilkan dari proses Sandbox. Contoh: Jenis ITSK berupa pemeringkat kredit alternatif yang dikenal dengan nama alternative/innovative credit scoring.
(4)
Ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat tidak lulus kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.
(2)
Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox;
b.
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Konsumen dan pihak lainnya; dan
c.
menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf g, paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat tidak lulus disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
Dalam hal hasil uji coba dan pengembangan inovasi menunjukkan keterkaitan dengan kewenangan otoritas lain, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a
peringatan tertulis;
b
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c
pembatalan persetujuan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 20
(1)
Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) yang telah menyelesaikan proses perizinan.
(3)
Proses perizinan usaha mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
ASOSIASI
Pasal 21
(1)
Guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan ITSK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menunjuk dan menetapkan asosiasi Penyelenggara ITSK.
(2)
Setiap Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menjadi anggota asosiasi Penyelenggara ITSK yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Setiap Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dan telah menjadi anggota asosiasi Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan kepesertaan dalam asosiasi Penyelenggara ITSK.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, asosiasi Penyelenggara ITSK mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi Penyelenggara ITSK ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pencabutan izin” adalah pencabutan izin terkait dengan aktivitas ITSK.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMANTAUAN
Bagian Kesatu Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung.
Penjelasan: Pengawasan tidak langsung dikenal dengan istilah off-site supervision. Pengawasan langsung dikenal dengan istilah on-site supervision.
(3)
Pengawasan ITSK mencakup prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan berbasis risiko; dan
b.
pengawasan perilaku pasar.
(4)
Prinsip pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendekatan yang berimbang antara aspek prudensial dengan dukungan terhadap inovasi;
b.
menekankan pada aspek tata kelola dan manajemen risiko yang andal dalam memanfaatkan teknologi dan mengendalikan ekosistem digitalnya; dan
c.
penerapan proses yang baik terkait pengenalan Konsumen, manajemen risiko, dan pengawasan operasional yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(5)
Pengawasan perilaku pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengawasan perilaku pasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Penyelenggara ITSK yang terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e
pencabutan izin
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Evaluasi secara Mandiri
Pasal 26
(1)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menerapkan evaluasi secara mandiri.
Penjelasan: Evaluasi secara mandiri dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Evaluasi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prinsip tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan;
c.
edukasi dan sosialisasi kepada Konsumen;
d.
kerahasiaan data dan/atau informasi Konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi;
e.
prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian;
f.
prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.
inklusif dan prinsip keterbukaan informasi.
(3)
Untuk melaksanakan evaluasi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus menginventarisasi risiko utama yang paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
risiko strategis;
b.
risiko operasional;
c.
risiko pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
risiko pelindungan data Konsumen;
e.
risiko penggunaan jasa pihak ketiga; dan
f.
risiko siber.
(4)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan evaluasi secara mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 3 (tiga) bulan bersamaan dengan penyampaian laporan bulanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kewajiban penyampaian evaluasi secara mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (3).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi secara mandiri bagi Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip Pemantauan oleh Asosiasi
Pasal 28
(1)
Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Menetapkan standar dengan menggunakan pendekatan disiplin pasar yang paling sedikit:
a.
memastikan kepatuhan penyampaian pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
b;
merumuskan aturan operasional, standar industri, perilaku pasar, dan kode etik, berdasarkan karakteristik Penyelenggara ITSK.
c.
menerima dan meneruskan laporan serta menerima keluhan.
d.
menyusun statistik keuangan dan memantau risiko serta penelitian tentang isu makro dan mikro keuangan.
e.
melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan kepada Penyelenggara ITSK untuk mendukung fungsi pengaturan, pengawasan, serta diseminasi informasi.
f.
menetapkan mekanisme asesmen mandiri, termasuk mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran anggota terhadap aturan dan kode etik.
g.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
h.
melaksanakan Pelindungan Konsumen; dan.
i.
melaksanakan kerjasama domestik dan internasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi Penyelenggara ITSK ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
LAPORAN BERKALA DAN INSIDENTIL
Pasal 29
(1)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan bulanan; dan
b.
laporan tahunan
(3)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara benar dan lengkap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “benar” adalah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Penyelenggara ITSK dan tidak mengandung informasi atau fakta yang tidak benar. Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah memuat semua unsur laporan dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
(4)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; dan
b.
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(5)
Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (3).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara, dan mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KELOLA
Pasal 31
(1)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib memiliki rencana strategis sistem elektronik yang mendukung rencana bisnis Penyelenggara ITSK.
(2)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menyusun kebijakan, prosedur, dan standar yang paling sedikit memuat:
a.
strategi bisnis;
b.
Pelindungan Konsumen;
c.
risiko dan permodalan;
d.
pengembangan sumber daya manusia;
e.
pengembangan dan perencanaan produk dan layanan;
f.
operasional teknologi informasi;
g.
jaringan komunikasi;
h.
pengamanan informasi;
i.
rencana pemulihan bencana;
j.
layanan pengguna; dan
k.
penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
(3)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 32
Dalam hal terdapat perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional ITSK yang dimiliki, Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 33
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa:
a
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PUSAT DATA
Pasal 34
(1)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana” termasuk mempergunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana milik pihak ketiga. ayat (2) Cukup jelas
(2)
Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
EDUKASI KEUANGAN
Pasal 36
Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan yang mencakup kegiatan edukasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pasal 37
Pelindungan Konsumen dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 38
(1)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menjaga keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
(2)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
(3)
Kewajiban Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(4)
Dalam hal Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Ketentuan pemanfaatan data dan informasi pengguna yang diperoleh Penyelenggara ITSK harus memenuhi persyaratan:
a.
memperoleh persetujuan dari pengguna;
b.
menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada Konsumen;
c.
menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada Konsumen dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi;
d.
media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya; dan
e.
ketentuan lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 39
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIII
ASPEK KELEMBAGAAN
Pasal 40
(1)
Untuk pengembangan dan penguatan penyelenggaraan ITSK, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penataan kelembagaan penyelenggaraan ITSK.
(2)
Aspek kelembagaan Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar paling sedikit mencakup:
a.
tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan
b.
kesiapan permodalan dan sumber daya untuk melakukan uji coba dan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf f, dalam mendukung pencapaian tujuan Penyelenggara ITSK.
(3)
Aspek kelembagaan Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha paling sedikit mencakup:
a
dukungan organisasi;
b
sumber daya;
c
tata kelola; dan
d
pelaksanaan anggaran operasional, dalam mendukung pencapaian tujuan Penyelenggara ITSK.
(4)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dalam menjalankan penyelenggaraan ITSK wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(5)
Ketentuan mengenai aspek kelembagaan bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIV
KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN ITSK
Pasal 42
(1)
Dalam menyelenggarakan aktivitas ITSK, Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dapat melakukan kerja sama dengan LJK dan lembaga nonkeuangan untuk menciptakan sinergi ekosistem keuangan digital.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria:
a.
dilaksanakan dengan pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang; dan
Penjelasan: Contoh: Otoritas lain yang berwenang adalah Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
b.
dituangkan dalam suatu perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib melaporkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XV
ASPEK KEPATUHAN LAINNYA
Pasal 44
Penyelenggara ITSK yang menjadi Peserta maupun yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 45
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVI
PUSAT INOVASI
Pasal 46
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Pusat Inovasi sebagai wadah pengembangan inovasi dan pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan di ekosistem keuangan digital.
(2)
Penyelenggaraan Pusat Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a.
pendampingan bagi inovator teknologi di sektor keuangan dalam akselerasi pengembangan inovasi teknologi dan model bisnis yang dapat dipergunakan secara luas di sektor keuangan;
b.
pengembangan standar teknologi di sektor keuangan;
c.
akses dan penggunaan data untuk uji coba dan pengembangan inovasi;
d.
pelaksanaan diskusi dalam memastikan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang￾undangan dan pengembangan kebijakan terkait ITSK; dan
e.
kegiatan lain dalam pengembangan ITSK dan ekosistem keuangan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVII
KOORDINASI
Pasal 47
(1)
Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ITSK, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain.
(2)
Kementerian, lembaga, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
otoritas lain, kementerian, lembaga, dan pihak lain di dalam negeri; dan
b.
otoritas lain, kementerian, lembaga, dan pihak lain di luar negeri.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
uji coba/pengembangan inovasi (sandbox);
b.
pengembangan ekosistem pengaturan berbasis teknologi (regulatory technology) dan pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology) untuk pengembangan ITSK;
c.
pertukaran data dan/atau informasi;
d.
pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang terkait ITSK;
e.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
f.
aspek lain yang dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVIII
LARANGAN
Pasal 48
(1)
Peserta dan Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumen kepada pihak ketiga.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika:
a.
Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
b.
Peserta dan Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumen kepada pihak ketiga.
(3)
Pembatalan atau perubahan sebagian dari persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Konsumen dalam bentuk dokumen elektronik atau bentuk dokumen lain yang diakui oleh Penyelenggara ITSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 49
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan izin.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf e.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
(1)
Penyelenggara inovasi keuangan digital yang sedang dalam proses permohonan pencatatan dan peserta regulatory sandbox yang masih dalam pelaksanaan regulatory sandbox sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan diberikan status:
a.
direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.
direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau
c.
tidak direkomendasikan, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Peserta regulatory sandbox yang diberikan hasil berupa status direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(3)
Penyelenggara inovasi keuangan digital yang telah mengajukan permohonan pencatatan namun belum dilakukan proses pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan in.i
(4)
Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang diketahui pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
(5)
Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan belum dapat memperbaiki penyebab pelanggaran, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6)
Penunjukan asosiasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6238) dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 52
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 5/OJK
ttd
ttd
ttd
Penjelasan Umum
Melalui pengesahan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran Otoritas Jasa Keuangan diperkuat dalam tugasnya untuk mengatur dan mengawasi ITSK dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sistem keuangan, integritas pasar, dan Pelindungan Konsumen. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga telah diberikan amanah baru untuk mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto khususnya yang diatur dalam Pasal 6 UU P2SK.
Penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam aspek pengaturan dan pengawasan ITSK merupakan upaya untuk mewujudkan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity￾based approach). Hal ini merupakan respon atas perkembangan ITSK yang semakin pesat di Indonesia serta model bisnis dan aktivitas yang semakin kompleks. ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam rangka percepatan inovasi dan ITSK, Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.
Namun, inovasi teknologi yang semakin berkembang memiliki dua sisi yaitu sisi yang memberikan manfaat dan sisi yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap Konsumen. Hal ini membutuhkan adanya upaya mitigasi risiko dengan kewajiban Penyelenggara ITSK dalam menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, Pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018) dipandang perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan industri, teknologi, dan landasan hukum yang terkait dengan penyelenggaraan ITSK. Selain itu, dalam UU P2SK terdapat kewenangan pengaturan dan pengawasan ITSK yang memiliki implikasi untuk dilakukannya penyesuaian terhadap POJK 13/2018.
Dengan berlakunya UU P2SK dan sebagai tanggapan terhadap perkembangan ITSK, POJK 13/2018 perlu dilakukan penggantian. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik. Perkembangan inovasi tersebut juga harus diimbangi dengan aspek Pelindungan Konsumen. Untuk mengakomodir hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menyediakan ruang Sandbox untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi. Pada peraturan ini juga diatur kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, koordinasi dan/atau kerja sama antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta literasi keuangan dan Pelindungan Konsumen.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…