Undang-undang Nomor 13 Tahun 2027
TENTANG PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran termasuk penyediaan jasa pembayaran, perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;
b.
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi perkembangan model bisnis dan inovasi penyediaan jasa pembayaran dari penyelenggara kepada pengguna jasa, serta keterhubungan dengan penyelenggara atau pihak lain dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan;
c.
bahwa perkembangan aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa dari PJP.
8.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa.
9.
Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
10.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
11.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
12.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
13.
Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
14.
Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AKTIVITAS DAN PERIZINAN PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Bagian KesatuRuang Lingkup Aktivitas
Paragraf 1Aktivitas PJP
Pasal 2
(1)
PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a.
penyediaan informasi Sumber Dana;
Penjelasan: Penyediaan informasi Sumber Dana dikenal dengan istilah account information services.
b.
payment initiation dan/atau acquiring services;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
Penjelasan: Penatausahaan Sumber Dana dikenal dengan istilah account issuance services.
d.
layanan remitansi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan aktivitas PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
(2)
Penyelenggaraan aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana yang diselenggarakan untuk inisiasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana atau PJP lain berdasarkan penetapan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
(2)
Penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran; dan/atau
b.
penerusan data transaksi pembayaran berupa data instrumen, data nominal transaksi pembayaran, dan data transaksi pembayaran lainnya.
(3)
Dalam melakukan penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJP dapat:
a.
menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana termasuk menyediakan platform untuk memfasilitasi pengguna dalam menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana;
b.
memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen;
c.
mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d.
menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau
e.
meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(4)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang dalam penyelenggaraan aktivitasnya melakukan penerusan dana (disbursement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib:
a.
memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
1.
pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan layanan yang diselenggarakan; dan
2.
penyelesaian pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
b.
melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(5)
Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh PJP.
(6)
Penetapan mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup penatausahaan akun Sumber Dana dan pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
(2)
Otorisasi transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara:
a.
melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran;
b.
melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan
c.
memastikan kecukupan Sumber Dana.
(3)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penerbitan akses ke Sumber Dana bagi Pengguna Jasa.
(4)
Dalam melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dapat menyelenggarakan aktivitas transfer dana sebagai fitur akses ke Sumber Dana yang diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan aktivitas penyelenggaraan transfer dana berupa pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kerja Sama PJP dengan Penyelenggara Penunjang
Pasal 8
PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Aktivitas Penyelenggara Penunjang
Pasal 9
Untuk mendukung aktivitas PJP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a.
kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP;
b.
Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c.
Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan:
a.
teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PJP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir; dan/atau
2.
enyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system; dan/atau
b.
layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1.
layanan penyelenggaraan pada pratransaksi dan pascatransaksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
penyediaan infrastruktur dan sistem bagi PJP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling);
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Layanan meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PJP.
Penjelasan: Penyediaan layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PJP antara lain penyediaan pencetakan kartu, penyediaan personalisasi kartu, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi transaksi pembayaran.
Bagian KeduaPerizinan PJP
Paragraf 1Izin sebagai PJP
Pasal 11
Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas PJP diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:
a.
kategori izin satu meliputi aktivitas:
1.
penatausahaan Sumber Dana;
2.
penyediaan informasi Sumber Dana;
3.
payment initiation dan/atau acquiring services; dan
Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu izin PJP.
(2)
Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
kategori izin;
b.
aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
c.
Sumber Dana yang diproses.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Persyaratan Perizinan PJP
Pasal 14
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank Indonesia yang meliputi aspek:
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
manajemen risiko; dan
d.
kapabilitas sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin satu dan kategori izin dua harus berbentuk perseroan terbatas.
(3)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin tiga harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum Indonesia lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “anggota direksi” meliputi juga anggota dari fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengawas bagi PJP Lembaga Selain Bank yang berbadan hukum selain perseroan terbatas.
(2)
Anggota direksi Lembaga Selain Bank yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Penjelasan: Tanggung jawab sebagai anggota direksi antara lain memastikan efektivitas pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, termasuk menghadiri pertemuan secara fisik dalam hal dibutuhkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 18
(1)
Anggota direksi atau anggota dewan komisaris calon PJP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b.
tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari calon PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2)
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari calon PJP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” adalah: 1. tindak pidana pencucian uang; 2. tindak pidana pendanaan terorisme; 3. tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; atau y. di bidang kelautan dan perikanan; atau 4. tindakan pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
c.
tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank Indonesia pada saat mengajukan permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 19
(1)
Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari calon PJP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) sahamnya dimiliki oleh:
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia;
b.
perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
c.
bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d.
bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1.
diperdagangkan di bursa Indonesia dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh calon PJP; atau
2.
diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f.
porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung dan tidak langsung;
g.
kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas calon PJP;
h.
kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i.
PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur kepemilikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3)
Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a.
skala materialitas; dan/atau
Penjelasan: Termasuk dalam skala materialitas antara lain porsi kepemilikan dengan jumlah saham tertentu dan kompleksitas struktur kepemilikan.
b.
aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank Indonesia dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1.
warga negara Indonesia; dan/atau
2.
badan hukum Indonesia;
b.
penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c.
dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d.
dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e.
Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank Indonesia;
f.
dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g.
calon PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2)
Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian pengendalian PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Termasuk dalam skala materialitas antara lain porsi pengendalian melalui jumlah saham, hak suara, dan hak khusus tertentu serta kompleksitas struktur pengendalian.
a.
skala materialitas; dan/atau
b.
aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank Indonesia dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Bank Indonesia dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a.
pihak yang memiliki:
1.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
2.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.
anggota direksi; dan
c.
anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP.
(3)
Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank Indonesia dalam hal terdapat:
a.
rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a.
integritas;
b.
reputasi keuangan;
c.
kelayakan keuangan; dan/atau
d.
kompetensi.
(5)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6)
Dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a.
legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1.
dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2.
dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3.
dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi calon PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.
kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas calon PJP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c.
kepengurusan yang terdiri atas dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d.
surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1.
pengenaan sanksi; dan/atau
2.
proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e.
kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2)
Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a.
hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b.
surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan perizinan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk kategori izin satu paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b.
untuk kategori izin dua paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
c.
untuk kategori izin tiga paling sedikit:
1.
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain; atau
2.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain.
(3)
Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memperhatikan ketentuan mengenai permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang” adalah dalam hal terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban permodalan yang lebih ketat atau tinggi dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah ketentuan otoritas yang berwenang. Dalam hal ketentuan otoritas yang berwenang mengatur mengenai kewajiban permodalan lebih longgar atau rendah dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah kewajiban permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(4)
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b.
menjaga efisiensi nasional;
c.
menjaga kepentingan publik;
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
(5)
Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Persyaratan izin terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a.
persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b.
persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c.
persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
Penjelasan: Risiko operasional termasuk risiko siber.
Penjelasan: Ruang lingkup pengawasan aktif antara lain berupa penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
1.
direksi dan dewan komisaris bagi calon PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2.
fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi calon PJP berbadan hukum lain;
b.
ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
Penjelasan: Ketersedian kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi antara lain tersedianya: 1. struktur organisasi yang jelas dan pemisahan tugas atau kewenangan; 2. metode pengukuran risiko; dan 3. prosedur manajemen risiko.
c.
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia paling sedikit dipenuhi dengan adanya fungsi khusus yang menangani manajemen risiko.
d.
pengendalian intern.
Penjelasan: Pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain mencakup: 1. prosedur dan langkah pengamanan yang dilakukan dalam penyediaan layanan; 2. audit trail atas transaksi pembayaran yang diproses; 3. prosedur yang memadai untuk menjamin integritas data dan/atau informasi; dan 4. langkah untuk melindungi kerahasiaan data dan/atau informasi.
Pasal 27
Persyaratan izin terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a.
yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b.
yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1.
ringkasan atas seluruh kerja sama antara calon PJP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2.
perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c.
yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d.
yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e.
yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f.
yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g.
yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a.
prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b.
pengelolaan fraud (fraud management system);
c.
audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d.
tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan:
a.
prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran;
b.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system);
c.
hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan
d.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan Izin
Pasal 30
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus:
a.
mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan
c.
menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Mekanisme dan tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(2)
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan untuk perizinan tertentu atau mengalami gangguan, mekanisme dan tata cara pengajuan izin dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Bank Indonesia melakukan penelitian pemenuhan persyaratan perizinan PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penelitian perizinan PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian administratif; dan
b.
analisis substansi permohonan sesuai dengan kategori izin yang diajukan, termasuk analisis kelayakan, serta aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi.
(3)
Setelah tahapan penelitian perizinan PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) bagi calon PJP.
Penjelasan: Pemeriksaan lapangan (on site visit) dengan cara melakukan kunjungan ke lokasi usaha PJP dilakukan untuk verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian dokumen yang diajukan, serta untuk memastikan kesiapan operasional.
Pasal 33
(1)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses perizinan PJP dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit).
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bencana alam;
b.
pandemi; dan/atau
c.
kondisi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan calon PJP, Bank Indonesia melakukan:
a.
pre-consultative meeting;
b.
consultative meeting; dan/atau
c.
coaching clinic.
(2)
Pre-consultative meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan harus dihadiri oleh calon PJP.
(3)
Bank Indonesia melakukan pre-consultative meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tahapan sebelum atau pada saat pengajuan dokumen persyaratan melalui sistem elektronik.
(4)
Bank Indonesia melakukan consultative meeting dan/atau coaching clinic sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan dan pemeriksaan.
(5)
Dalam hal consultative meeting dan/atau coaching clinic dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon PJP harus hadir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(2)
Analisis substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dalam huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan izin dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap oleh front office perizinan;
b.
dalam hal dokumen persyaratan perizinan belum sesuai berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia, calon PJP harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja; dan
c.
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan izin terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah calon PJP menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan.
(3)
Bank Indonesia menolak permohonan perizinan pada tahapan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tetap belum sesuai;
b.
dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disampaikan oleh calon PJP kepada Bank Indonesia; atau
c.
penyampaian dokumen perbaikan yang dilakukan oleh calon PJP melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah analisis substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dinyatakan telah sesuai.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat temuan untuk diperbaiki, calon PJP harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan kepada Bank Indonesia paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal selesai pemeriksaan lapangan (on site visit).
(3)
Bank Indonesia menolak permohonan perizinan pada tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dalam hal:
a.
laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai;
b.
laporan dan/atau dokumen perbaikan disampaikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
c.
laporan dan/atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan oleh calon PJP.
(4)
Penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) diberitahukan oleh Bank Indonesia melalui surat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 37
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan dan/atau dokumen perbaikan dalam tahapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dokumen tambahan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam hal calon PJP telah melakukan uji coba produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dan dinyatakan berhasil oleh Bank Indonesia, tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dapat tidak dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam hal permohonan izin calon PJP ditolak:
a.
calon PJP dapat mengajukan kembali permohonan izin setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4); dan
b.
Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen persyaratan perizinan yang telah disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Kewenangan Bank Indonesia untuk Meminta Kelengkapan
Pasal 40
(1)
Bank Indonesia berwenang meminta calon PJP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan persyaratan terkait aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi dalam perizinan PJP.
(2)
Permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan informasi secara tertulis atau melalui media elektronik kepada calon PJP yang sedang dalam proses perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemberian Izin PJP
Pasal 41
(1)
Bank Indonesia memberikan izin terhadap permohonan perizinan yang diajukan berdasarkan:
a.
hasil penelitian perizinan dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33; atau
b.
hasil penelitian perizinan dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 38.
(2)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada pertimbangan:
a.
mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b.
menjaga efisiensi nasional;
c.
menjaga kepentingan publik;
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
PJP yang telah memperoleh izin harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian izin dari Bank Indonesia.
(2)
PJP yang telah menyelenggarakan aktivitas Sistem Pembayaran harus menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, laporan realisasi disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal efektif dimulainya aktivitas.
(5)
Dalam hal PJP tidak menyelenggarakan aktivitasnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(6)
PJP yang izinnya dinyatakan batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan permohonan izin kembali paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal batalnya izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Bank Indonesia mencantumkan daftar nama Bank dan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dan telah efektif melakukan aktivitas sebagai PJP dalam laman Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN OLEH PJP
Bagian KesatuPrinsip Umum Penyelenggaraan
Pasal 44
PJP wajib memenuhi prinsip umum dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang terdiri atas:
kebijakan Bank Indonesia mengenai skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.
Penjelasan: Kapabilitas sumber daya manusia mencakup antara lain kompetensi.
Paragraf 1Kewajiban PJP dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
Pasal 45
(1)
Pemenuhan kewajiban aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a angka 1 dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
keterbukaan;
b.
akuntabilitas;
c.
tanggung jawab;
d.
independensi; dan
e.
kewajaran.
(2)
PJP menerapkan prinsip tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kegiatan usahanya.
(3)
Penerapan prinsip tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling sedikit dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab:
1.
direksi dan dewan komisaris bagi PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2.
fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi PJP selain berbadan hukum perseroan terbatas;
b.
pemenuhan aspek kelembagaan berupa kewajiban:
1.
memelihara pemenuhan aspek kelembagaan meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20; dan
2.
menyampaikan rencana tindak lanjut dalam hal terjadi pelanggaran pemenuhan aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
c.
penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d.
penerapan manajemen risiko;
e.
rencana strategis; dan
f.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pemenuhan kewajiban aspek manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a angka 2 paling sedikit mencakup:
a.
pengawasan aktif oleh:
1.
direksi dan dewan komisaris bagi PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2.
fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi PJP berbadan hukum lain;
b.
ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c.
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d.
pengendalian intern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pemenuhan kewajiban aspek standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a angka 3 paling sedikit meliputi:
a.
ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b.
penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit untuk:
1.
pengamanan dan perlindungan kerahasiaan data;
2.
pengelolaan fraud;
3.
pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem;
4.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi; dan
5.
ketersediaan sistem informasi;
c.
penerapan standar keamanan siber;
d.
pengamanan data dan/atau informasi; dan
e.
pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
(2)
Pengelolaan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi tahap pencegahan, deteksi, penanganan, dan pemantauan.
(3)
Implementasi pengelolaan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan menerapkan sistem deteksi fraud pada level akun dan transaksi.
(4)
Sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 merupakan sertifikasi dan/atau standar yang berlaku umum, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, otoritas, atau lembaga terkait yang disesuaikan dengan jenis aktivitas yang diselenggarakan PJP dan/atau klasifikasi PJP.
(5)
Pengamanan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan data dan/atau informasi terkait Pengguna Jasa, instrumen pembayaran, dan transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemenuhan kewajiban aspek interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a angka 4 paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas, termasuk standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
pemenuhan terhadap mekanisme keterhubungan dengan infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
c.
pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik.
(2)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap transaksi yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan akses ke Sumber Dana berupa instrumen dan/atau layanan yang diselenggarakan oleh PJP; dan
b.
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)
Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan transaksi pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bank Indonesia menetapkan jenis akses ke Sumber Dana dan tahapan pemberlakuan pemrosesan transaksi secara domestik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Transaksi pembayaran dapat diproses di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Persetujuan Bank Indonesia untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
penggunaan sistem elektronik dan/atau aktivitas yang terintegrasi dengan kantor pusat PJP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Huruf a Yang dimaksud dengan “penggunaan sistem elektronik dan/atau aktivitas yang terintegrasi dengan kantor pusat PJP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” antara lain: 1. sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko; 2. sistem elektronik yang digunakan untuk penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau 3. rekonsiliasi transaksi, yang dilakukan secara terintegrasi dengan kantor pusat PJP di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “kantor pusat PJP di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” antara lain kantor induk atau kantor entitas utama yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
tingkat kesiapan industri dan infrastruktur nasional; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Persetujuan Bank Indonesia diberikan sepanjang terdapat jaminan dari PJP bahwa pemrosesan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengurangi efektivitas pengawasan, perolehan data, dan pelindungan data pribadi.
Pasal 49
Pemenuhan kewajiban aspek interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a angka 4 dikecualikan untuk instrumen atau kanal yang dapat saling interoperabilitas tanpa melalui PIP yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban terhubung dengan PIP berlaku untuk masing-masing instrumen dan/atau kanal pembayaran. Contoh instrumen yang dapat saling interoperabilitas tanpa melalui PIP antara lain uang elektronik chip based.
Pasal 50
Pemenuhan kewajiban aspek pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a angka 5 meliputi:
a.
persaingan usaha yang sehat;
b.
informasi dan transaksi elektronik;
c.
anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d.
perlindungan konsumen;
e.
penerapan kewajiban penggunaan rupiah;
f.
pelindungan data pribadi; dan
g.
peraturan perundang-undangan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
PJP wajib melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bekerja sama dengan PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PJP wajib menghentikan kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke Sumber Dana tertentu.
Penjelasan: Contoh tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan misalnya tindakan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merugikan PJP, PIP, dan/atau Pengguna Jasa, seperti melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang seharusnya dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(3)
PJP dapat melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan PJP lainnya mengenai Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama Penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut dalam suatu daftar hitam Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant black list).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan klausul minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama antara PJP dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa dapat diatur oleh SRO dengan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(2)
PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
PJP yang bekerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk pemrosesan transaksi pembayaran harus menyediakan informasi terkait pemrosesan transaksi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(2)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung terlaksananya penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir setelah konsumen akhir melakukan pembayaran dalam transaksi daring (online).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Skema Harga
Pasal 54
(1)
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendorong perluasan akseptasi, layanan, dan inovasi;
b.
meningkatkan efisiensi dan kompetisi; dan/atau
c.
memperhatikan kepentingan publik dan pelaku industri secara seimbang.
(3)
Kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
skema harga dari PJP kepada Pengguna Jasa;
Penjelasan: Contoh skema harga dari PJP kepada Pengguna Jasa antara lain biaya pengisian ulang saldo nilai uang pada instrumen, biaya tarik tunai, biaya transfer, dan capping suku bunga.
b.
skema harga dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
Penjelasan: Contoh skema harga dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa antara lain biaya merchant discount rate, dan biaya transaksi daring (online).
c.
skema harga antar-PJP, PIP, dan/atau pihak terkait lainnya; dan
Penjelasan: Contoh skema harga antar PJP, PIP, dan/atau pihak terkait lainnya antara lain terminal usage fee, sharing infrastructure, dan distribusi skema harga.
d.
skema harga lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain berlaku bagi PJP, kebijakan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipatuhi oleh pihak yang bekerja sama dengan PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perincian skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
PJP wajib memenuhi prinsip transparansi harga dan persaingan usaha yang sehat dalam menetapkan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Kapabilitas Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Kode
Pasal 55
(1)
Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, PJP wajib memastikan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi serta pemenuhan kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.
(2)
Kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi serta pemenuhan kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
membangun dan memastikan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi yang berkualitas, termasuk pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi di bidang Sistem Pembayaran; dan
b.
membangun integritas termasuk reputasi dalam mewujudkan praktik bisnis yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52, Pasal 54 ayat (7), atau Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan Transfer Dana
Pasal 57
Penyelenggaraan transfer dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKlasifikasi PJP
Paragraf 1Klasifikasi PSPS, PSPK, dan PSPU
Pasal 58
Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas:
a.
PSPS;
b.
PSPK; dan
c.
PSPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kriteria Penetapan Klasifikasi PJP
Pasal 60
(1)
Dalam menetapkan klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bank Indonesia mempertimbangkan kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ukuran;
b.
keterhubungan;
c.
kompleksitas; dan/atau
d.
ketergantian.
(2)
Penetapan klasifikasi PJP dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengidentifikasi struktur industri Sistem Pembayaran berdasarkan peranan dan/atau kontribusinya dalam ekosistem Sistem Pembayaran nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang menggambarkan ukuran PJP dalam satu ekosistem yang diukur dengan menggunakan kinerja transaksi yang diproses.
Penjelasan: Kriteria ukuran diukur antara lain menggunakan nominal dan volume transaksi yang diproses oleh PJP.
(4)
Kriteria keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kriteria yang menggambarkan keterhubungan antara PJP dengan PJP lainnya, PIP, dan/atau Penyelenggara Penunjang yang diukur dengan menggunakan kinerja transaksi yang diproses.
Penjelasan: Kriteria keterhubungan diukur antara lain menggunakan nominal, volume, dan/atau keterhubungan transaksi yang diproses oleh PJP.
(5)
Kriteria kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kriteria yang menjelaskan kompleksitas layanan pembayaran yang disediakan dalam penyelenggaraan aktivitas PJP.
Penjelasan: Kriteria kompleksitas diukur antara lain mempertimbangkan kompleksitas layanan pembayaran seperti layanan digital banking dan online payment.
(6)
Kriteria ketergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kriteria yang menggambarkan tingkat ketergantian fungsi dan/atau layanan pembayaran yang disediakan PJP dalam penyelenggaraan aktivitas PJP.
Penjelasan: Kriteria ketergantian diukur antara lain mempertimbangkan penyediaan kanal pembayaran dan pemrosesan pembayaran terhadap instrumen yg diterbitkan.
Pasal 61
Bank Indonesia dapat menggunakan klasifikasi PJP sebagai pertimbangan dalam menetapkan:
a.
arah pengembangan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia; dan/atau
b.
perlakuan dalam penyelenggaraan infrastruktur Bank Indonesia dan/atau kebijakan standardisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan pemenuhan kewajiban tertentu bagi PJP sesuai klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2)
PJP wajib memenuhi kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a.
permodalan;
b.
manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi; dan
c.
lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Kewajiban Permodalan Sistem Pembayaran
Pasal 63
(1)
PJP berupa Lembaga Selain Bank wajib memenuhi aspek permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a berupa penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital).
(2)
Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai nominal transaksi dan klasifikasi PJP.
(3)
Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
a.
paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk seluruh klasifikasi PJP; dan
b.
tambahan persyaratan modal (surcharge) berdasarkan klasifikasi PJP sebesar:
1.
2,5% (dua koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PSPS; dan
2.
1,5% (satu koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PSPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas:
a.
modal inti yang meliputi:
1.
modal inti utama; dan
2.
modal inti tambahan; dan
b.
modal pelengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 1 meliputi:
a.
modal saham;
b.
uang muka setoran modal;
c.
agio atau disagio saham;
d.
saldo laba atau rugi tahun berjalan, termasuk akumulasi laba atau rugi tahun sebelumnya; dan
e.
saldo penghasilan komprehensif lainnya.
(2)
Modal inti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi:
a.
aset pajak tangguhan (deferred tax asset);
b.
goodwill;
c.
aset tidak berwujud (intangible asset);
d.
seluruh penyertaan dengan kepemilikan lebih dari 5% (lima persen) atau lebih;
e.
pembelian kembali instrumen modal yang telah diakui sebagai komponen permodalan PJP; dan
f.
penempatan dana pada instrumen utang entitas lainnya yang diakui sebagai komponen modal oleh entitas penerbit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 2 meliputi:
a.
instrumen utang berupa:
1.
surat utang (debt securities); dan
2.
pinjaman yang bersifat subordinasi, yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan;
b.
instrumen hybrid yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan;
c.
saham preferen non kumulatif baik dengan atau tanpa fitur opsi beli; dan
d.
premium atau diskonto yang berasal dari penerbitan instrumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2)
Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik pihak lain yang tidak terafiliasi.
(3)
Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi komponen modal inti tambahan yang:
a.
dimiliki sendiri akibat kewajiban kontraktual; dan
b.
dimiliki oleh pihak lain yang terindikasi merupakan skema kepemilikan silang (cross holding).
(4)
Hasil perhitungan modal inti tambahan setelah diperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1/3 (satu per tiga) dari modal inti utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b meliputi:
a.
instrumen utang jangka panjang, baik berupa surat utang (debt securities) dan pinjaman yang bersifat subordinasi dengan maturitas lebih dari 5 (lima) tahun ke atas; dan
b.
premium atau diskonto yang berasal dari penerbitan instrumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik pihak lain yang tidak terafiliasi.
(3)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi komponen modal pelengkap yang:
a.
dimiliki sendiri akibat kewajiban kontraktual; dan
b.
dimiliki oleh pihak lain yang terindikasi merupakan skema kepemilikan silang (cross holding).
(4)
Hasil perhitungan modal pelengkap setelah diperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1/3 (satu per tiga) dari modal inti tambahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Transaksi tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) kali dari beban transaksi.
(2)
Beban transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a.
beban transaksi PJP kategori izin satu dan kategori izin dua merupakan jumlah dari rentang penghitungan:
1.
4% (empat persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PJP dengan rentang sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
2.
1% (satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PJP dengan rentang di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
3.
0,1% (nol koma satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PJP dengan rentang di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
beban transaksi PJP kategori izin tiga dihitung sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nominal transaksi incoming dan outgoing yang diproses baik transaksi dalam negeri maupun luar negeri;
c.
bagi PJP kategori izin satu yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik, beban transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambahkan 5% (lima persen) dari dana float yang dikelola;
d.
bagi PJP kategori izin satu yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik, nominal transaksi yang diperhitungkan yaitu transaksi outgoing yang terdiri dari transaksi belanja, transfer, dan redeem; dan/atau
e.
bagi PJP dengan kategori izin satu atau kategori izin dua yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang meneruskan transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen, nominal transaksi dihitung dari:
1.
seluruh transaksi yang diproses dengan model bisnis merchant aggregator; dan/atau
2.
10% (sepuluh persen) dari seluruh transaksi yang diproses dengan model bisnis fasilitator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) bagi PJP berupa Bank merupakan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan:
a.
komponen modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67; dan
b.
beban transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dengan mempertimbangkan karakteristik aktivitas yang diselenggarakan PJP.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) antara Bank Indonesia dengan PJP, penghitungan modal yang digunakan sebagai acuan merupakan penghitungan modal yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai perubahan komponen modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) dan beban transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penerapan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan Sistem
Pasal 71
(1)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b bagi PSPS paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki satuan atau unit kerja audit internal, satuan atau unit kerja kepatuhan, dan satuan atau unit kerja manajemen risiko yang terpisah;
d.
memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi yang sama dan aktif secara bersamaan sesuai analisis dampak bisnis;
e.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk simulasi ketahanan siber;
f.
memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan, dan transaksi;
g.
pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
pelaksanaan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.
pelaksanaan audit keuangan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di otoritas; dan
j.
memiliki sertifikasi standar internasional terkait keamanan informasi aktivitas Sistem Pembayaran utama.
(2)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b bagi PSPK paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur operasional standar dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki paling sedikit satuan atau unit kerja audit internal serta satuan atau unit kerja yang melaksanakan fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko;
d.
memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi yang sama, sesuai analisis dampak bisnis;
e.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk simulasi ketahanan siber;
f.
memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan, dan transaksi;
g.
pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
pelaksanaan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.
pelaksanaan audit keuangan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di otoritas; dan
j.
memiliki paling sedikit sertifikasi standar nasional terkait keamanan informasi aktivitas Sistem Pembayaran utama.
(3)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b bagi PSPU paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki paling sedikit satuan atau unit kerja audit internal, fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko;
d.
memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana pada lokasi terpisah dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi yang setara sesuai analisis dampak bisnis;
e.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk simulasi ketahanan siber;
f.
memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan maupun transaksi;
g.
pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO atau auditor tekonologi informasi independen internal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.
pelaksanaan pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh oleh auditor teknologi informasi independen eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.
pelaksanaan audit keuangan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di otoritas; dan
j.
paling sedikit mengadopsi praktik yang berlaku umum di industri terkait keamanan informasi.
(4)
Pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b bagi PSPU berupa PJP kategori izin tiga yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan PJP kategori izin tiga lain, paling sedikit meliputi:
a.
memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko;
b.
memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat ketersediaan layanan;
c.
memiliki fungsi audit internal, fungsi kepatuhan, atau fungsi manajemen risiko;
d.
melaksanakan praktik pengelolaan fraud;
e.
dalam hal layanan didukung oleh sistem informasi, paling sedikit memiliki:
1.
infrastruktur sistem informasi pada pusat data dan pusat pemulihan bencana secara terpisah;
2.
melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung sistem pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
3.
melakukan pelaksanaan audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk melakukan asesmen keamanan sistem informasi layanan Sistem Pembayaran utama;
f.
pelaksanaan audit laporan keuangan oleh fungsi audit internal; dan
g.
melakukan praktik pengamanan informasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko dan sistem informasi berdasarkan klasifikasi PJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Selain pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, PJP wajib memastikan penerapan standar keamanan siber paling sedikit menggunakan pendekatan:
a.
aspek tata kelola;
b.
aspek pencegahan; dan
c.
aspek penanganan.
(2)
Penerapan aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
memiliki kerangka kerja dan kebijakan terkait manajemen risiko siber yang terpisah dari manajemen teknologi informasi;
b.
memiliki fungsi atau organ manajemen risiko siber yang independen terhadap fungsi bisnis dan pengelolaan sistem informasi; dan
c.
memastikan terpenuhinya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ketahanan dan keamanan siber untuk mendukung budaya risiko siber.
(3)
Penerapan aspek pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
tersedianya mekanisme pemantauan ketahanan dan keamanan siber secara berkelanjutan; dan
b.
memiliki kapabilitas manajemen data dan/atau analisis terkait ketahanan dan keamanan siber.
(4)
Penerapan aspek penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi fungsi untuk penanganan insiden siber termasuk infrastruktur pendukung sesuai skala bisnis dan pelaksanaan pengujian kemanan berkala.
(5)
Penerapan aspek standar keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
PJP berupa Lembaga Selain Bank harus memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan memperhatikan ketentuan mengenai permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi yang diatur oleh otoritas lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “memperhatikan ketentuan mengenai permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi yang diatur oleh otoritas lain” adalah dalam hal terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi yang lebih ketat atau tinggi dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah ketentuan otoritas lain. Dalam hal ketentuan otoritas lain mengatur mengenai kewajiban permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi lebih longgar atau rendah dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah kewajiban permodalan serta manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 74
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b, atau Pasal 71 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Kewajiban Lainnya yang Ditetapkan Bank Indonesia
Pasal 75
Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kewajiban terkait aspek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil pengawasan untuk mitigasi risiko hukum, risiko operasional, risiko likuiditas, dan/atau risiko lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Evaluasi, Pemberitahuan, dan
Pasal 76
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Untuk pertama kali, evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan klasifikasi PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PJP mengenai:
a.
hasil klasifikasi PJP; dan
b.
hasil evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PJP, dalam hal terdapat perubahan klasifikasi PJP.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan mekanisme lain untuk memberitahukan hasil klasifikasi dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Bank Indonesia menetapkan batas waktu pemenuhan kewajiban sesuai klasifikasi PJP berdasarkan rencana tindak lanjut yang disusun oleh PJP.
(2)
Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia dapat mereviu pemenuhan rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk,
Paragraf 1Ruang Lingkup Pengembangan Aktivitas,
Pasal 79
(1)
PJP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kategori risiko, sepanjang disetujui atau dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(2)
Pengembangan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penambahan aktivitas pada kategori izin PJP yang sama.
(3)
Pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penambahan atau pengembangan fitur;
b.
penambahan jenis akses ke Sumber Dana berupa instrumen atau kanal;
c.
penggantian platform;
d.
penggantian sistem;
e.
perpindahan infrastruktur; dan/atau
f.
pengembangan produk lainnya dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(4)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a.
PJP dan/atau PIP lainnya; dan/atau
b.
Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kategori Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk,
Pasal 80
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dikategorikan menurut tingkat risiko yang terdiri atas:
a.
risiko rendah;
b.
risiko sedang; dan
c.
risiko tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a merupakan:
a.
pengembangan aktivitas atau pengembangan produk dengan kriteria berdampak pada tahapan pratransaksi dan/atau pascatransaksi serta hanya berupa:
1.
pengembangan (enhancement) dari sistem yang digunakan saat ini; dan/atau
2.
pengembangan (enhancement) dari infrastruktur yang digunakan saat ini; atau
b.
kerja sama dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan tidak disertai dengan pengembangan produk dan/atau aktivitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b merupakan:
a.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kriteria:
1.
berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir berupa: a) pengembangan (enhancement) dari sistem yang digunakan saat ini; dan/atau b) pengembangan (enhancement) dari infrastruktur yang digunakan saat ini; atau
2.
berdampak pada tahapan pratransaksi dan/atau pascatransaksi berupa: a) pengembangan terkait fitur keamanan transaksi; b) pengembangan lintas batas (crossborder); dan/atau c) penggunaan sistem dan/atau infrastruktur baru yang belum pernah digunakan; atau
b.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai dengan kerja sama dengan kriteria berdampak pada tahapan pratransaksi dan/atau pascatransaksi serta penyediaan solusi teknologi informasi dan/atau layanan teknis oleh pihak lain yang berdampak pada keberlangsungan usaha PJP; atau
c.
kerja sama dengan selain warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang tidak disertai dengan pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c merupakan:
a.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kriteria berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir berupa:
1.
perubahan fitur keamanan transaksi;
2.
pengembangan aktivitas atau produk yang bersifat lintas batas (crossborder); dan/atau
3.
penggunaan sistem dan/atau infrastruktur baru yang belum pernah digunakan; atau
b.
pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kriteria berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir serta penyediaan solusi teknologi informasi dan/atau layanan teknis oleh pihak lain yang berdampak pada keberlangsungan usaha PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan kriteria untuk masing-masing kategori risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dengan mempertimbangkan perkembangan:
a.
inovasi model bisnis dan infrastruktur; dan
b.
kompleksitas kegiatan di industri.
(2)
Ketentuan mengenai penyesuaian kriteria untuk masing- masing kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penilaian Risiko Pengembangan Aktivitas,
Pasal 85
(1)
PJP harus terlebih dahulu melakukan penilaian risiko secara asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
Penjelasan: Asesmen mandiri (self assessment) dilakukan dengan memperhatikan antara lain katalog model bisnis pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diterbitkan Bank Indonesia. Asesmen mandiri (self assessment) oleh PJP antara lain memuat hasil asesmen kategori risiko dan penjelasan mengenai asesmen kategori risiko yang dipilih.
(2)
Asesmen mandiri (self-assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada kategori risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dengan format dan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia dan dipublikasikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan kategori risiko yang berbeda dari hasil asesmen mandiri (self-assessment) PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penetapan kategori risiko oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipatuhi oleh PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Pengajuan Pengembangan Aktivitas,
Pasal 86
(1)
Berdasarkan hasil penilaian risiko, PJP wajib:
a.
menyampaikan laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kepada Bank Indonesia, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori risiko rendah; atau
b.
menyampaikan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kepada Bank Indonesia, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori risiko sedang atau risiko tinggi.
(2)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
PJP wajib menyampaikan laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme dan tata cara pengajuan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian laporan dilakukan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan disertai dokumen pendukung yang memuat informasi mengenai:
a.
gambaran mengenai aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diselenggarakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diselenggarakan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dokumen lain yang dibutuhkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Dokumen lain yaitu dokumen yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung laporan yang disampaikan oleh PJP. Contoh dokumen lain antara lain penjelasan mengenai model bisnis dan/atau alur transaksi dari pengembangan produk, aktivitas, dan/atau kerja sama yang dilakukan.
(6)
Bentuk dan perincian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta perubahannya dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam hal PJP menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya, penyampaian laporan tersebut dinyatakan terlambat.
(2)
Dalam hal PJP menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(3)
Bagi PJP yang dinyatakan terlambat dalam penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan.
(4)
Bagi PJP yang tidak menyampaikan atau dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per laporan.
(5)
Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui:
a.
pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b.
transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Bank Indonesia melakukan penelitian permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2)
Penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan
c.
analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan.
(3)
Setelah tahapan penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit).
(4)
Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap permohonan persetujuan yang diajukan berdasarkan:
a.
hasil penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
hasil penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang didasarkan pada pertimbangan:
a.
mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b.
menjaga efisiensi nasional;
c.
menjaga kepentingan publik;
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
(6)
PJP yang telah melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang atau risiko tinggi tanpa memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(7)
Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
a.
pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b.
transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama, dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit).
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bencana alam;
b.
pandemi; dan/atau
c.
kondisi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pengajuan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang dan risiko tinggi dilakukan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2)
Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan termasuk penelitian administratif, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(3)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan persetujuan dilakukan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko tinggi diatur sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia dapat melakukan pre-consultative meeting kepada PJP terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan persetujuan, pada tahap sebelum permohonan persetujuan diajukan; dan
b.
Bank Indonesia dapat melakukan consultative meeting dan/atau coaching clinic kepada PJP pada tahap perbaikan dokumen persyaratan dan pemeriksaan.
(2)
PJP melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
(3)
Setelah dokumen persyaratan permohonan persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), Bank Indonesia melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan permohonan persetujuan belum sesuai berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.
(5)
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PJP menyampaikan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemberitahuan kepada PJP bahwa dokumen persyaratan permohonan persetujuan telah sesuai.
(2)
Dalam hal terdapat temuan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP harus melakukan perbaikan sesuai hasil temuan pemeriksaan dan menyampaikan bukti perbaikan kepada Bank Indonesia paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lapangan (on site visit) selesai.
(3)
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian dokumen perbaikan dalam tahapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dokumen tambahan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan pada tahapan analisis model bisnis dan substansi dan/atau pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4), tetap belum sesuai;
b.
berdasarkan hasil analisis terhadap laporan perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), belum sesuai; atau
c.
dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PJP kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4) atau Pasal 93 ayat (2).
(2)
Penolakan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada pemohon melalui surat.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a.
PJP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen persyaratan permohonan persetujuan yang telah disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang diatur sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia dapat melakukan pre-consultative meeting kepada PJP terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan persetujuan, pada tahap sebelum permohonan persetujuan diajukan; dan/atau
b.
Bank Indonesia dapat melakukan consultative meeting kepada PJP pada tahap perbaikan dokumen persyaratan.
(2)
PJP melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
(3)
Setelah dokumen persyaratan permohonan persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), Bank Indonesia melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan permohonan persetujuan belum sesuai berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5)
Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PJP menyampaikan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan pada tahapan analisis model bisnis dan substansi dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4), belum sesuai; atau
b.
dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PJP kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4).
(2)
Penolakan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada pemohon melalui surat.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a.
PJP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
Bank Indonesia mengembalikan seluruh dokumen persyaratan permohonan persetujuan yang telah disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Pemrosesan pelaporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko rendah, diatur dengan ketentuan:
a.
PJP melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko;
b.
Bank Indonesia melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pelaporan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima pada aplikasi perizinan Bank Indonesia;
c.
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia melakukan penelitian administratif;
d.
berdasarkan hasil penelitian administratif, dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Bank Indonesia menginformasikan kepada PJP untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari kalender; dan
e.
setelah dokumen persyaratan pelaporan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif, Bank Indonesia menyatakan menerima laporan dari PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Penyampaian permohonan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan meliputi aspek:
a.
kesiapan operasional;
b.
keamanan dan keandalan sistem;
c.
penerapan manajemen risiko; dan
d.
perlindungan konsumen.
(2)
Selain pemenuhan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja PJP.
(3)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta PJP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
(4)
Bank Indonesia menyampaikan permintaan data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis atau melalui media elektronik kepada PJP yang sedang dalam proses persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
rekomendasi bagi PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.
rekomendasi bagi PJP dari lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan; dan
e.
kesiapan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai dengan kerja sama dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen:
a.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PJP dari lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
yang menunjukkan penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
yang menunjukkan kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan;
e.
yang menunjukkan kesiapan operasional;
f.
yang menunjukkan kesepakatan kerja sama antara PJP dengan pihak yang bekerja sama; dan
g.
khusus kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dilengkapi dengan dokumen:
1.
yang menunjukkan hasil penilaian PJP terhadap Penyelenggara Penunjang terkait kemampuan pemberian layanan yang akan dikerjasamakan;
2.
yang menunjukkan bahwa PJP bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran; dan
3.
dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan untuk memperkuat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menunjukkan kemampuan Penyelenggara Penunjang dalam memberikan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan;
b.
hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
c.
infrastruktur pengelolaan fraud; dan
d.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko tinggi dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan;
b.
hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
c.
infrastruktur pengelolaan fraud;
d.
prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif; dan
e.
hasil penilaian PJP terhadap keamanan dan keandalan sistem dari pihak yang akan diajak bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko;
b.
prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme;
c.
prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
d.
hasil asesmen terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko tinggi dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko;
b.
prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme;
c.
prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
d.
hasil asesmen terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko tinggi disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen;
b.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada Pengguna Jasa;
c.
prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
d.
kewajiban PJP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data Pengguna Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko tinggi dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen;
b.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada Pengguna Jasa;
c.
prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen;
d.
kewajiban PJP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data Pengguna Jasa; dan
e.
kewajiban pihak yang diajak bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang disertai pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
rekomendasi bagi PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.
rekomendasi dari lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan; dan
e.
kesiapan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen:
a.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang menunjukkan rekomendasi dari otoritas pengawas atau lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
yang menunjukkan penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap dari kerja sama yang akan diselenggarakan;
d.
yang menunjukkan kesepakatan kerja sama antara PJP dengan pihak yang bekerja sama; dan
e.
khusus kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dilengkapi dengan pemenuhan dokumen:
1.
yang menunjukkan hasil penilaian PJP terhadap Penyelenggara Penunjang terkait kemampuan pemberian layanan yang akan dikerjasamakan;
2.
yang menunjukkan bahwa PJP bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran; dan
3.
dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan untuk memperkuat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menunjukkan kemampuan Penyelenggara Penunjang dalam memberikan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Persyaratan aspek kesiapan operasional untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen:
a.
yang menunjukkan rekomendasi bagi PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang menunjukkan rekomendasi dari otoritas pengawas atau lembaga atau organ yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah atas rencana pengembangan aktivitas dan/atau produk berdasarkan prinsip syariah;
c.
yang menunjukkan penjelasan mengenai model bisnis atau alur transaksi secara lengkap;
d.
yang menunjukkan kelayakan dan potensi bisnis yang berkelanjutan;
e.
yang menunjukkan kesiapan operasional;
f.
yang menunjukkan kesepakatan kerja sama antara PJP dengan pihak yang bekerja sama; dan
g.
khusus kerja sama dengan penyelenggara penunjang dilengkapi dengan pemenuhan dokumen:
1.
yang menunjukkan hasil penilaian PJP terhadap Penyelenggara Penunjang terkait kemampuan pemberian layanan yang akan dikerjasamakan;
2.
yang menunjukkan bahwa PJP bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran; dan
3.
dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan untuk memperkuat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menunjukkan kemampuan Penyelenggara Penunjang dalam memberikan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil audit sistem informasi dan/atau pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
b.
hasil penilaian PJP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk terhadap perubahan prosedur pengendalian pengamanan, sistem pengelolaan fraud (fraud management system), dan prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery); dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan hasil penilaian PJP terhadap keamanan dan keandalan sistem dari pihak yang diajak bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Persyaratan aspek keamanan dan keandalan sistem untuk pengembangan aktivitas dan/atau produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil audit sistem informasi dan/atau pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal;
b.
hasil penilaian PJP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk terhadap perubahan prosedur pengendalian pengamanan, sistem pengelolaan fraud (fraud management system) dan prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery);
c.
hasil penilaian PJP terhadap keamanan dan keandalan sistem dari pihak yang akan diajak bekerja sama; dan
d.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas dan/atau produk dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil asesmen terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko;
b.
hasil penilaian terhadap prosedur pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme serta prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil penilaian terhadap eksposur risiko yang timbul akibat kerja sama yang dilakukan dan mitigasi risiko;
b.
hasil penilaian terhadap prosedur pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme serta prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Persyaratan aspek penerapan manajemen risiko untuk pengembangan aktivitas atau produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
hasil penilaian terhadap eksposur risiko yang timbul serta mitigasi risiko;
b.
hasil penilaian terhadap prosedur pemantauan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme serta prosedur dan mekanisme pengelolaan fraud; dan
c.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada Pengguna Jasa;
b.
kewajiban PJP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data Pengguna Jasa;
c.
hasil penilaian PJP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk terhadap perubahan kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen, dan prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
d.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk kerja sama dengan kategori risiko sedang disertai dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan kewajiban pihak yang diajak bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Persyaratan aspek perlindungan konsumen untuk pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kategori risiko sedang dengan pemenuhan paling sedikit dokumen yang menunjukkan:
a.
transparansi aktivitas atau produk yang dikembangkan kepada Pengguna Jasa;
b.
kewajiban PJP untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data Pengguna Jasa;
c.
kewajiban pihak yang diajak bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data konsumen;
d.
hasil penilaian PJP mengenai dampak pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dan kerja sama terhadap perubahan kebijakan dan prosedur operasional dalam rangka perlindungan konsumen, dan prosedur dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
e.
hasil penyesuaian prosedur dan mekanisme berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Dalam hal terdapat permohonan persetujuan kerja sama yang merupakan bagian dari pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kategori risiko sedang atau risiko tinggi, PJP mengajukan dalam 1 (satu) permohonan persetujuan.
(2)
PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PJP yang melakukan pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk.
(3)
PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan pemenuhan dokumen persyaratan permohonan persetujuan dari pihak yang akan diajak bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 119 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
PJP wajib bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran atas setiap penyampaian dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada Bank Indonesia dalam pengajuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2)
Dalam hal ditemukan bukti bahwa dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sah dan/atau tidak benar maka Bank Indonesia berwenang untuk membatalkan persetujuan yang telah diberikan dan/atau melakukan tindak lanjut pengawasan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Dalam hal terdapat permohonan persetujuan kerja sama antar-PJP atau antara PJP dan PIP, permohonan persetujuan diajukan oleh salah satu PJP atau PIP yang:
a.
memiliki sistem atau infrastruktur; atau
b.
telah disepakati antar-PJP atau antara PJP dan PIP yang akan melakukan kerja sama.
(2)
Bank Indonesia dapat menentukan PJP atau PIP yang akan mengajukan permohonan persetujuan kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan terhadap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama untuk:
a.
mendukung implementasi program ekonomi dan keuangan nasional; dan/atau
b.
menjaga efisiensi dan pertumbuhan industri.
(2)
Kebijakan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian persetujuan bersyarat; dan/atau
b.
penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda.
(3)
Persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disertai dengan surat pernyataan komitmen yang meliputi:
a.
pemenuhan keamanan dan keandalan sistem operasional dengan menerapkan mitigasi risiko;
b.
tidak terdapat gangguan, kesalahan prosedur, atau fraud;
c.
tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen dan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
d.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap berdasarkan penelitian administratif.
(5)
Persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PJP wajib memenuhi persyaratan dan tahapan persetujuan:
a.
analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
b.
analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan; dan
c.
pemeriksaan lapangan (on site visit) jika diperlukan.
(7)
Dalam hal PJP tidak dapat memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bank Indonesia membatalkan persetujuan bersyarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan pemrosesan persetujuan dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)
Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah:
a.
PJP mendapatkan penilaian manajemen risiko yang baik dari Bank Indonesia;
b.
PJP mengikuti uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia dan dinyatakan berhasil;
c.
pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama telah memperoleh rekomendasi dari SRO yang dilakukan untuk memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
d.
memenuhi aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
PJP yang telah memperoleh persetujuan harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
PJP yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, laporan realisasi disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal efektif dimulainya aktivitas.
(5)
Dalam hal PJP tidak menyelenggarakan aktivitasnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan yang telah diberikan oleh Bank Indonesia menjadi batal dan tidak berlaku.
(6)
PJP yang persetujuannya menjadi batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan permohonan persetujuan kembali paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal batalnya persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pasal 123 ayat (6), atau Pasal 125 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Tanggung Jawab PJP dalam Kerja Sama dengan
Pasal 127
(1)
PJP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang harus:
a.
melakukan asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang; dan
b.
bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran.
(2)
Tanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit:
a.
memiliki mekanisme pemantauan kinerja Penyelenggara Penunjang;
b.
memastikan penerapan manajemen risiko; dan
c.
memastikan ketersediaan akses ke Penyelenggara Penunjang bagi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pelaksanaan kerja sama, untuk paling sedikit memastikan:
a.
legalitas dan profil perusahaan Penyelenggara Penunjang;
b.
kinerja Penyelenggara Penunjang;
c.
pemenuhan prinsip keamanan dan keandalan sistem informasi dan infrastruktur;
d.
kemampuan atau kompetensi Penyelenggara Penunjang; dan
e.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
PJP harus melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyediaan jasa penunjang tetap mendukung terlaksananya transaksi pembayaran secara aman, efisien, lancar, dan andal dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Pasal 130
(1)
Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b berupa pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, penguatan rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan), dan mitigasi terhadap single point of failure.
(2)
Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Penyelenggara Penunjang pada proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga pengakhiran kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
PJP harus memastikan ketersediaan akses bagi Bank Indonesia terhadap data atau informasi, sistem dan infrastruktur, dan sumber daya manusia dari Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Bank Indonesia dapat menetapkan aspek prudensial kepada Penyelenggara Penunjang yang melakukan penerusan pembayaran dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang meliputi:
a.
memiliki perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan dana secara jelas, termasuk tingkat layanan (service level agreement) penerusan pembayaran dari Penyelenggara Penunjang kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
b.
penampungan dana tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau ketentuan SRO;
c.
dana yang akan diteruskan tidak ditempatkan pada aset yang memiliki risiko sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan Pasal:
Contoh Penyelenggara Penunjang yang melakukan penerusan pembayaran dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yaitu merchant aggregator.
Pasal 133
Bank Indonesia dapat meminta PJP menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak lain dalam hal kerja sama:
a.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak memberikan kontribusi pada pengembangan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal; dan/atau
c.
berpotensi merugikan atau menurunkan kinerja PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Penyelenggaraan Kerja Sama PJP dengan Penyelenggara
Pasal 134
(1)
Selain mempertimbangkan pemenuhan persyaratan kerja sama, dalam hal terdapat pengajuan kerja sama oleh PJP dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau penyelenggara jasa Sistem Pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia mempertimbangkan:
a.
aspek resiprokalitas;
b.
kesetaraan standar penerapan manajemen risiko; dan/atau
c.
manfaat untuk perekonomian Indonesia.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kategori izin dan/atau klasifikasi PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKebijakan Kepemilikan Tunggal
Pasal 135
(1)
Setiap pihak dilarang memiliki:
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang masing masing memiliki izin sebagai PJP dalam kategori izin yang sama dan/atau pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang memiliki izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan pemenuhan terkait permodalan PJP yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
PJP berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki:
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PJP dan mempunyai hak suara; atau
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a.
pemenuhan ketentuan dan/atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia; dan/atau
b.
penguatan permodalan untuk meningkatkan kinerja penyelenggara yang tidak dimaksudkan sebagai pengalihan izin untuk memperoleh manfaat tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 atau Pasal 136 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamAksi Korporasi, Perubahan Kepemilikan, dan Perubahan
Pasal 138
Dalam hal PJP melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau terdapat pengambilalihan terhadap PJP, berlaku ketentuan:
a.
PJP berupa Lembaga Selain Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia; dan
b.
PJP berupa Bank, wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
Permohonan persetujuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 paling sedikit memuat informasi:
a.
latar belakang aksi korporasi;
b.
pihak yang akan melakukan aksi korporasi;
c.
target waktu pelaksanaan aksi korporasi;
d.
susunan pengurus, pemegang saham, dan struktur kepemilikan korporasi setelah aksi korporasi; dan
e.
rencana bisnis penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran setelah aksi korporasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang disertai perubahan anggota direksi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran, rencana perubahan tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta penggantian calon anggota direksi.
(3)
Pergantian calon anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Bank Indonesia menilai calon anggota direksi tidak memenuhi persyaratan.
(4)
Penilaian Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didasarkan pada informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan administratif dan hasil wawancara dengan calon anggota direksi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Bagi PJP yang melakukan penggabungan dengan PJP lain, PJP hasil penggabungan harus melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia dalam hal akan melanjutkan aktivitas sebagai PJP.
(2)
Dalam hal terjadi pengambilalihan terhadap PJP, izin PJP tetap melekat pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang diambilalih.
(3)
PJP yang diambilalih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai pengambilalihan tersebut.
(4)
Badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang belum memperoleh izin sebagai PJP harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dalam hal akan melakukan aktivitas sebagai PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Mekanisme, format, dan tata cara persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSumber Dana dan Akses ke Sumber Dana
Paragraf 1Unsur Sumber Dana
Pasal 144
Sumber Dana harus memenuhi unsur:
a.
memiliki nilai dalam satuan rupiah;
b.
digunakan untuk tujuan pembayaran dan/atau pemenuhan kegiatan ekonomi;
c.
nilai uang pada Sumber Dana didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau berupa fasilitas kredit yang disediakan oleh pihak yang menatausahakan Sumber Dana;
d.
disimpan dalam media elektronik atau media lainnya;
e.
dapat digunakan untuk pembayaran selain pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau hanya dapat digunakan untuk pembayaran pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana dengan batasan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
f.
merepresentasikan hak Pengguna Jasa dan/atau klaim kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana kecuali untuk Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
Bank Indonesia dapat menetapkan unsur Sumber Dana dengan memperhatikan perkembangan model bisnis dan penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
(1)
Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit merupakan Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas yang disediakan melalui kartu kredit.
(2)
Karakteristik, fitur dan/atau model bisnis akses ke Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki kode identifikasi fasilitas kredit;
b.
memiliki plafon fasilitas kredit;
c.
digunakan pada model bisnis transaksi yang melibatkan PJP, pengguna dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan platform (media atau aplikasi) tertentu;
d.
fasilitas kredit dapat digunakan untuk tujuan pembayaran secara berulang sepanjang sesuai dengan plafon fasilitas kredit yang diberikan; dan
e.
pelunasan fasilitas kredit dilakukan secara sekaligus, dan/atau dengan pembayaran secara angsuran.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan karakteristik, fitur dan/atau model bisnis akses ke Sumber Dana yang sama dengan kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan perkembangan model bisnis dan penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(4)
Badan hukum yang menawarkan produk atau layanan berupa akses ke Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memasarkan produk atau layanan dengan menggunakan terminologi akses ke Sumber Dana berupa instrumen pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses
Pasal 147
Akses ke Sumber Dana merupakan alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dalam menginisiasi transaksi pembayaran dan/atau menyediakan akses ke Sumber Dana untuk pembayaran melalui metode atau penggunaan teknologi tertentu berupa:
a.
instrumen;
b.
kanal; dan/atau
c.
akses ke Sumber Dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
(1)
Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a meliputi:
a.
uang elektronik;
b.
perintah transfer;
c.
alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat pembayaran menggunakan kartu;
d.
cek;
e.
bilyet giro; dan
f.
instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan akses ke Sumber Dana berupa instrumen lainnya berdasarkan mekanisme transfer kredit dan transfer debit dengan mempertimbangkan:
a.
perkembangan teknologi; dan/atau
b.
perkembangan model bisnis transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
Kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf b meliputi:
a.
kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code dengan skema merchant presented mode atau skema lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mesin electronic data capture;
Penjelasan: Contoh mesin Electronic Data Capture (EDC) antara lain mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk alat pembayaran menggunakan kartu dan reader uang elektronik.
c.
mesin anjungan tunai mandiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau shared channel oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “proprietary channel” adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh PJP dengan aktivitas penatausahaan sumber dana secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/ atau unstructured supplementary service data.
e.
kanal pembayaran menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu lainnya untuk perpindahan dana transfer debit dan transfer kredit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
Dalam penyelenggaraan akses ke Sumber Dana, Bank Indonesia dapat menetapkan:
a.
kewajiban dan aspek prudensial penyelenggaraan meliputi:
1.
fitur, fasilitas dan batasan penyelenggaraan akses ke Sumber Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
skema harga atas penyelenggaraan akses ke Sumber Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
standar penyelenggaraan akses ke Sumber Dana;
Penjelasan: Contoh standar penyelenggaraan akses ke Sumber Dana antara lain standar nasional teknologi chip dan standar nasional quick response code untuk pembayaran.
4.
suku bunga, denda keterlambatan, dan minimum pembayaran bagi akses ke Sumber Dana berupa instrumen yang didasarkan pada Sumber Dana berupa fasilitas kredit; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
kewajiban dan aspek prudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
batasan penyelenggaraan Akses ke Sumber Dana untuk pemenuhan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
batasan nominal transaksi;
2.
batasan nilai yang disimpan dalam akses ke Sumber Dana berupa instrumen atau layanan penyimpanan data instrumen pembayaran;
3.
batasan penarikan uang tunai; dan/atau
4.
batasan penyelenggaraan akses ke Sumber Dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Penetapan kebijakan penyelenggaraan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkembangan transaksi;
b.
kebutuhan masyarakat atau industri;
c.
manajemen risiko;
d.
perlindungan konsumen; dan/atau
e.
mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi.
Pasal 151
(1)
PJP dan pihak yang bekerja sama dengan PJP wajib memenuhi standar penyelenggaraan akses ke Sumber Dana yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk standar nasional untuk interkoneksi dan interoperabilitas pembayaran.
(2)
Standar penyelenggaraan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
spesifikasi teknis;
b.
spesifikasi operasional;
c.
spesifikasi keamanan; dan/atau
d.
aspek lainnya.
(3)
Bank Indonesia dapat menugaskan SRO atau lembaga lain yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menyusun, mengelola, dan/atau mengembangkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Untuk melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi milik Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
Sebagai bagian dalam penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), Bank Indonesia dapat menetapkan:
a.
tata cara perolehan dokumen;
b.
pihak yang wajib melakukan pemrosesan transaksi;
c.
batas nominal transaksi;
d.
skema harga pemrosesan transaksi; dan/atau
e.
mekanisme dan tata cara lainnya dalam penetapan standar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penerbitan instrumen pembayaran harus menyediakan informasi kepada calon konsumen dan konsumen secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan lengkap dan jelas paling sedikit mengenai:
a.
produk dan biaya yang dikenakan;
b.
karakteristik produk yang diterbitkan;
c.
prosedur dan tata cara penggunaan;
d.
fitur dan fasilitas yang melekat;
e.
risiko yang mungkin timbul dari penggunaan instrumen pembayaran;
f.
tata cara pelaporan kehilangan dan permohonan pemblokiran;
g.
hak dan kewajiban;
h.
mekanisme pengenaan biaya;
i.
tata cara pengaduan; dan
j.
informasi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan persyaratan dan/atau batasan tertentu atas penggunaan Sumber Dana yang ditatausahakan dan/atau akses ke Sumber Dana yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penetapan persyaratan dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap penggunaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi:
a.
penggunaan akses ke Sumber Dana;
b.
kerja sama dengan PJP atau PIP; dan/atau
c.
skema atau arrangement pemrosesan pembayaran termasuk skema harga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanAkses ke Sumber Dana Berupa Instrumen
Paragraf 1Akses ke Sumber Dana Berupa
Pasal 156
Uang elektronik merupakan instrumen pembayaran yang memenuhi unsur:
a.
diterbitkan atas dasar Sumber Dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana; dan
b.
Sumber Dana berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
(1)
Nilai uang elektronik merupakan nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan pemindahan dana.
(2)
Nilai uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, uang elektronik dibedakan menjadi:
a.
closed loop; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “closed loop” adalah uang elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut
b.
open loop.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “open loop” adalah uang elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
Pasal 159
Akses ke Sumber Dana berupa uang elektronik dapat dibedakan berdasarkan:
a.
media penyimpan nilai uang elektronik berupa:
1.
server based; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “server based” adalah uang elektronik dengan media penyimpan berupa server.
2.
chip based; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “chip based” adalah uang elektronik dengan media penyimpan berupa chip.
b.
pencatatan data identitas pengguna uang elektronik berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “chip based” adalah uang elektronik dengan media penyimpan berupa chip.
1.
registered; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “registered” adalah uang elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
2.
unregistered.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “unregistered” adalah uang elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
Pasal 160
(1)
Batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan pada uang elektronik ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk uang elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b.
untuk uang elektronik registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2)
Batas nilai transaksi uang elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming.
Penjelasan: Termasuk transaksi yang bersifat incoming antara lain setoran awal, transfer dana masuk, dan/atau pengisian ulang (top up).
(4)
Batasan nilai uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi akun pencatatan nilai uang elektronik dari Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “akun pencatatan nilai Uang Elektronik” adalah akun pencatatan yang hanya digunakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk menerima pembayaran atas transaksi barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dan tidak dapat digunakan untuk transaksi yang bersifat outgoing. Termasuk transaksi yang bersifat outgoing antara lain pembayaran transaksi pembelanjaan, pembayaran tagihan, transfer dana, dan/atau tarik tunai.
(5)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan batasan nilai uang elektronik yang dapat disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkembangan transaksi pembayaran termasuk yang bersifat incoming;
b.
kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
c.
aspek lainnya dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(6)
Ketentuan mengenai perubahan batasan nilai uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 161
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat menetapkan masa berlaku media uang elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan masa berlaku media uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
batas usia teknis dari media uang elektronik yang digunakan; dan
b.
aspek lainnya.
(3)
Berakhirnya masa berlaku media uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus dan/atau menghilangkan nilai uang elektronik yang belum digunakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak menghapus dan/atau menghilangkan nilai uang elektronik yang belum digunakan” adalah pengguna uang elektronik masih memiliki hak tagih.
(4)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik harus menginformasikan kepada pengguna uang elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku media uang elektronik dan menyampaikan mekanisme penyelesaian atas nilai uang elektronik yang belum digunakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Bagi pihak yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikecualikan dari keharusan memperoleh izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Dalam hal terdapat pihak yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) uang elektronik closed loop, jumlah dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari seluruh uang elektronik closed loop yang diselenggarakan oleh pihak tersebut.
(3)
Dalam hal Lembaga Selain Bank yang telah menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia, selama dalam proses perizinan, Lembaga Selain Bank tersebut tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan membatasi jumlah dana float dan/atau jumlah pengguna uang elektronik.
(4)
Pihak yang menyelenggarakan uang elektronik closed loop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit:
a.
penerapan manajemen risiko; dan
b.
perlindungan konsumen.
(5)
Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap pihak yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan batas jumlah dana float uang elektronik closed loop yang dikecualikan dari keharusan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
perkembangan transaksi pembayaran yang bersifat incoming;
b.
kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
c.
aspek lainnya dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(7)
Ketentuan mengenai perubahan batas jumlah dana float uang elektronik closed loop yang dikecualikan dari keharusan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
(1)
Selama masih dalam proses perizinan, calon PJP dilarang menyelenggarakan aktivitas PJP kecuali dalam rangka menguji kesiapan penyelenggaraan aktivitas PJP dengan ketentuan:
a.
uji coba dilakukan pada pengguna uang elektronik dan cakupan wilayah terbatas dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Bank Indonesia; dan
b.
menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai rencana pelaksanaan dan pengakhiran uji coba yang terdiri atas:
1.
laporan rencana pelaksanaan uji coba disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan uji coba; dan
2.
laporan pengakhiran dan hasil pelaksanaan uji coba disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah tanggal uji coba berakhir.
(2)
Penyampaian laporan rencana pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 paling sedikit memuat:
a.
tata cara atau mekanisme uji coba, termasuk informasi jumlah pengguna uang elektronik, cakupan wilayah, dan jangka waktu;
b.
penerapan manajemen risiko; dan
c.
penerapan perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
(1)
Dana float merupakan seluruh nilai uang elektronik yang berada pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik atas hasil penerbitan uang elektronik dan/atau pengisian ulang (top up) yang masih merupakan kewajiban PJP tersebut kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(2)
Dana float bukan merupakan aset atau kekayaan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melainkan merupakan aset atau kekayaan pengguna uang elektronik yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan PJP tersebut sebagai dana titipan.
(3)
Dalam hal PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dinyatakan pailit, dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan bagian dari boedel likuidasi atau boedel pailit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib melakukan pencatatan dana float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
(2)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib menempatkan dana float dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana float pada:
1.
kas, bagi PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang merupakan Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
2.
giro di Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4, bagi:
b.
paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari dana float pada:
1.
surat berharga atau instrumen keuangan yang likuid yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia; atau
2.
rekening di Bank Indonesia.
(3)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik harus menjamin keamanan atas dana float yang ditempatkan dan/atau ditatausahakan dari risiko likuiditas, risiko kredit, risiko hukum, risiko pasar, maupun risiko operasional.
(4)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persentase penempatan dana float wajib disesuaikan dengan jumlah rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam 12 (dua belas) bulan terakhir yang dimonitor secara harian.
(5)
Pencatatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a.
pencatatan dana float uang elektronik registered harus dilengkapi dengan daftar nominatif yang paling sedikit meliputi nama pengguna uang elektronik, nomor uang elektronik, dan nilai uang elektronik; dan
b.
pencatatan dana float uang elektronik unregistered harus dilengkapi dengan nomor dan nilai uang elektronik.
(6)
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan komposisi pengelolaan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta mekanisme pencatatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mempertimbangkan:
a.
perkembangan transaksi pembayaran;
b.
menjaga pertumbuhan industri;
c.
efisiensi nasional;
d.
kepentingan publik; dan/atau
e.
aspek lainnya dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(7)
Ketentuan mengenai perubahan komposisi pengelolaan dan penempatan serta mekanisme pencatatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
(1)
Dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain.
Penjelasan: Contoh penggunaan dana float yang dilarang digunakan untuk kepentingan lain yaitu penggunaan dana float sebagai jaminan kepada pihak ketiga atau untuk kepentingan operasional PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
(2)
Untuk memenuhi kewajiban kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki sistem dan mekanisme pencatatan dana float;
b.
memiliki sistem dan mekanisme monitoring ketersediaan dana float;
c.
memastikan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu;
d.
mencatat dana float secara terpisah dari pencatatan kewajiban lain yang dimiliki oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik; dan
e.
menempatkan dana float pada rekening yang terpisah dari rekening operasional PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
Pasal 167
(1)
Fitur uang elektronik yang dapat disediakan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik terdiri atas:
a.
pengisian ulang (top up);
b.
pembayaran transaksi pembelanjaan; dan/atau
c.
pembayaran tagihan.
(2)
Selain fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat menyediakan fitur:
a.
transfer dana dan tarik tunai, untuk uang elektronik open loop dan yang registered; dan/atau
b.
fitur lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Fitur transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
transfer antarpengguna uang elektronik yang terdiri atas:
1.
antaruang elektronik registered; dan/atau
2.
uang elektronik registered ke uang elektronik unregistered yang diperlakukan sebagai pengisian ulang (top up);
b.
transfer dari pengguna uang elektronik ke rekening simpanan; dan
c.
transfer dari rekening ke pengguna uang elektronik yang diperlakukan sebagai pengisian ulang (top up).
(4)
Dalam hal uang elektronik registered disertai dengan fitur transfer dana, maka transaksi transfer dana melalui uang elektronik registered harus diproses secara daring (online) dan seketika (real time).
(5)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dengan fitur transfer dana harus menyediakan fasilitas tarik tunai, kecuali dalam pelaksanaan program Pemerintah Republik Indonesia.
(6)
Dalam penyediaan fitur tarik tunai, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat bekerja sama dengan tempat penguangan tunai.
(7)
Fitur tarik tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh nilai uang elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dilarang menerbitkan uang elektronik dengan nilai uang elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
(2)
Nilai uang yang disetorkan ke dalam uang elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil.
(3)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dilarang:
a.
menetapkan minimum nilai uang elektronik sebagai:
1.
persyaratan penggunaan uang elektronik; dan/atau
2.
persyaratan pengakhiran penggunaan uang elektronik (redeem);
b.
menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak;
c.
mengenakan biaya pengakhiran penggunaan (redemption) uang elektronik; dan/atau
d.
menghapus, mengubah, atau menghilangkan nilai uang elektronik kecuali pada saat pengguna uang elektronik mengakhiri penggunaan uang elektronik sesuai dengan mekanisme yang disepakati dengan pengguna.
(4)
Pengisian ulang nilai uang elektronik wajib menggunakan Sumber Dana yang didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu dan bukan didasarkan pada fasilitas kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
(1)
Selain menerapkan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a angka 3, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib meningkatkan standar keamanan transaksi uang elektronik untuk uang elektronik yang memiliki batas nilai uang elektronik di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Peningkatan standar keamanan transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penggunaan otentikasi paling sedikit 2 (dua) faktor (two factor authentication) atau standar keamanan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan batas nilai uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
perkembangan transaksi pembayaran yang bersifat incoming;
b.
kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
c.
aspek lainnya dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(4)
Ketentuan mengenai perubahan batas nilai uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 170
(1)
Dalam penyelenggaraan uang elektronik, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat mengenakan biaya yang meliputi:
a.
biaya pembelian media instrumen uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media instrumen uang elektronik yang rusak atau hilang;
b.
biaya pengisian ulang (top up);
c.
biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us);
d.
biaya transaksi transfer dana antarpengguna pada instrumen uang elektronik dari PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang berbeda; dan/atau
e.
biaya lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pengenaan biaya oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia terkait skema harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
(1)
PJP dilarang melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum secara eksklusif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyediaan layanan umum” adalah penyediaan layanan yang diperuntukkan kepada masyarakat seperti transportasi, listrik, kesehatan, dan pendidikan.
(2)
Suatu kerja sama bersifat eksklusif apabila kerja sama tersebut memenuhi unsur seperti:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja sama hanya dilakukan antara penyedia layanan umum dengan 1 (satu) atau beberapa PJP atau PIP sehingga menghambat masuknya PJP atau PIP lain; dan
b.
aktivitas pembayaran layanan umum oleh masyarakat tergantung pada produk uang elektronik tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang akan menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan agen LKD berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau individu.
(3)
PJP dengan aktivitas penatausahaan Sumber Dana yang menyelenggarakan LKD wajib memastikan uji tuntas terhadap agen LKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
Penyelenggara LKD dapat bekerja sama dengan agen LKD, dengan memperhatikan paling sedikit aspek:
a.
manajemen risiko;
b.
aset dan permodalan;
c.
pemenuhan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d.
sistem informasi yang memadai; dan
e.
sistem monitoring dan penyampaian keluhan agen (agent complaint) yang andal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
Dalam penyelenggaraan LKD, agen LKD harus mendukung interkoneksi dan interoperabilitas layanan transaksi pembayaran yang disediakan oleh antarpenyelenggara LKD untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi Pengguna Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
PJP yang menyelenggarakan LKD dapat menggunakan jasa pihak ketiga berupa badan hukum Indonesia, untuk:
a.
mencari dan mendidik agen LKD;
b.
melakukan uji tuntas (due diligence) agen LKD;
c.
memfasilitasi penjenamaan (branding) agen LKD;
d.
mengelola likuiditas agen LKD;
e.
memonitor dan mengawasi agen LKD; dan/atau
f.
tujuan lainnya untuk memfasilitasi agen LKD, dengan tanggung jawab tetap berada pada PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional atau mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Setiap pihak yang menyelenggarakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kerja sama dengan PJP berupa Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 dan terhubung dengan gerbang pembayaran nasional atau mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penentuan bank yang bekerja sama dengan pihak penerbit uang elektronik di luar negeri memperhatikan kategori yang setara yang ditetapkan oleh otoritas di sektor jasa keuangan.
(4)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan mengenai keterhubungan uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kanal pembayaran, termasuk PJP yang diajak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
Untuk perlindungan konsumen, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib:
a.
membatasi permintaan dan penggunaan data dan/atau informasi pengguna uang elektronik, sebatas yang diperlukan dalam penyelenggaraan uang elektronik;
b.
menyediakan sarana dan/atau infrastruktur untuk pengisian ulang (top up) secara luas untuk keperluan pengguna uang elektronik; dan
c.
memiliki mekanisme penggantian kerugian finansial kepada pengguna uang elektronik sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengguna uang elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
(1)
Penyelenggaraan uang elektronik oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(2)
Bagi PJP berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana float sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2), dilakukan pada rekening giro:
a.
unit usaha syariah dari bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
b.
bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penentuan bank untuk penempatan dana float memperhatikan kategori yang setara yang ditetapkan oleh otoritas di sektor jasa keuangan.
(4)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan mengenai penempatan dana float bagi PJP berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Akses ke Sumber Dana berupa Perintah Transfer Dana
Pasal 180
Pelaksanaan perintah transfer dana dalam penyelenggaraan transfer dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Akses ke Sumber Dana berupa
Pasal 181
Alat pembayaran menggunakan kartu merupakan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu anjungan tunai mandiri, dan/atau kartu debit, baik dalam bentuk fisik atau bentuk lain yang memiliki karakteristik, fitur, dan/atau model bisnis yang sama dengan kartu kredit, kartu anjungan tunai mandiri, dan/atau kartu debit.
Penjelasan Pasal:
Kartu anjungan tunai mandiri adalah kartu yang dikenal masyarakat sebagai kartu automated teller machine (ATM).
Pasal 182
Kartu kredit merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services atau PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana, dan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
Kartu anjungan tunai mandiri merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 184
Kartu debit merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 185
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services terkait pemrosesan transaksi alat pembayaran menggunakan kartu wajib menggunakan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional alat pembayaran menggunakan kartu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
batas minimum usia calon pengguna kartu kredit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengguna kartu kredit” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan instrumen kartu kredit.
b.
batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “minimum pendapatan” adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan (take home pay). Dalam menganalisis batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dengan menerbitkan instrumen kartu kredit atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti kartu kredit dapat memperhitungkan pendapatan lain (surrogate income) dari calon pengguna kartu kredit.
c.
batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pengguna kartu kredit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
batas maksimum jumlah PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk penerapan manajemen risiko kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib melakukan pembaruan data pengguna kartu kredit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pengguna kartu kredit mempunyai pendapatan tertentu tiap bulan di atas batas minimum pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit dapat memberikan plafon kredit dan jumlah kartu kredit sesuai dengan analisis risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan kartu kredit yang dijamin:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
oleh pihak lain, termasuk perusahaan atau korporasi pengguna kartu kredit; dan/atau
b.
simpanan pengguna kartu kredit pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit.
(5)
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan batas minimum usia calon pengguna kartu kredit, batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum jumlah PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit, dan batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh SRO dengan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 187
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib meningkatkan standar keamanan untuk transaksi dengan kriteria tertentu.
(2)
Peningkatan standar keamanan transaksi kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penyediaan transaction alert kepada pengguna kartu kredit melalui media yang disetujui oleh pengguna kartu kredit dan/atau standar keamanan lainnya.
(3)
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan transaksi dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar keamanan transaksi kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diatur oleh SRO dengan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 188
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pengguna kartu kredit paling sedikit meliputi:
a.
prosedur dan tata cara penggunaan;
b.
hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pengguna kartu kredit dalam penggunaan kartu kredit dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaaan kartu kredit;
c.
hak dan kewajiban pengguna kartu kredit;
d.
tata cara pengajuan pengaduan atas kartu kredit yang diberikan dan perkiraan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut;
e.
pola, tata cara dan komponen yang dijadikan dasar penghitungan bunga, biaya (fee) dan denda;
f.
jenis biaya (fee) dan denda yang dikenakan;
g.
prosedur dan tata cara pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit; dan
h.
ringkasan transaksi pengguna kartu kredit (summary performance), berdasarkan permohonan dan/atau persetujuan pengguna kartu kredit.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib menyampaikan perubahan informasi tersebut secara tertulis kepada pengguna kartu kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 189
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib menyampaikan informasi tagihan kepada pengguna kartu kredit secara benar, akurat, dan tepat waktu.
(2)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib memberitahukan kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur.
(3)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit dilarang mengenakan denda kepada pengguna kartu kredit yang melakukan pembayaran tagihan pada kelonggaran waktu pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 190
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit wajib menyusun dan melaksanakan kebijakan perkreditan.
(2)
Kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kredit;
b.
organisasi dan manajemen penerbitan kartu kredit;
c.
kebijakan persetujuan kartu kredit;
d.
dokumentasi dan administrasi kartu kredit;
e.
pengawasan kartu kredit; dan
f.
penyelesaian kartu kredit bermasalah.
(3)
Penilaian kualitas kredit oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan otoritas di sektor jasa keuangan.
(4)
Penghitungan bunga yang timbul atas transaksi kartu kredit wajib dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
untuk transaksi pembelanjaan, bunga dibebankan apabila pengguna kartu kredit tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;
b.
untuk transaksi tarik tunai, bunga dibebankan apabila pengguna kartu kredit tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh baik sebelum atau setelah tanggal jatuh tempo;
c.
penghitungan hari bunga atas utang kartu kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting);
d.
biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga; dan
e.
penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam setahun dan ditetapkan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
(1)
Dalam melakukan penagihan kartu kredit, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PJP wajib menjamin bahwa:
1.
pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet; dan
2.
kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh PJP.
(2)
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh SRO dengan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 192
(1)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit wajib menerapkan manajemen risiko dengan memperhatikan paling sedikit hal sebagai berikut:
a.
kesiapan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang mungkin timbul dalam hal terjadi kejahatan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit.
b.
batas maksimum nilai transaksi; dan
c.
batas maksimum penarikan uang tunai.
(2)
Batas maksimum nilai transaksi dan batas maksimum penarikan uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 193
PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dengan menerbitkan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pengguna kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, paling sedikit meliputi:
a.
prosedur dan tata cara penggunaan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, fasilitas yang melekat pada kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit;
b.
hak dan kewajiban pengguna kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit; dan
c.
tata cara pengajuan pengaduan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit dan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “pengguna kartu anjungan tunai mandiri” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan instrumen kartu anjungan tunai mandiri.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Akses ke Sumber Dana berupa Cek
Pasal 195
Penyelenggaraan instrumen berupa cek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Akses ke Sumber Dana berupa Bilyet Giro
Pasal 196
Penyelenggaraan instrumen berupa bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai bilyet giro.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanAkses ke Sumber Dana berupa Kanal Perpindahan Dana
Pasal 197
Penyediaan akses ke Sumber Dana berupa kanal harus memperhatikan pemenuhan aspek:
a.
manajemen risiko;
b.
standar keamanan;
c.
perlindungan konsumen;
d.
anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
e.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhLayanan Penyimpanan Data Akses ke Sumber Dana
Pasal 198
(1)
Pihak yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services berupa penyimpanan data instrumen pembayaran yang menyediakan platform untuk memfasilitasi Pengguna Jasa dalam menyimpan data instrumen pembayaran dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna aktif wajib memperoleh izin sebagai PJP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pengguna aktif” adalah pengguna layanan penyimpanan data instrumen pembayaran yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan layanan penyimpanan data instrumen pembayaran secara reguler dan/atau melakukan transaksi pembayaran menggunakan layanan penyimpanan data instrumen pembayaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap pihak yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services berupa penyimpanan data instrumen pembayaran dengan pengguna aktif belum mencapai atau belum direncanakan mencapai jumlah pengguna aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bank Indonesia dapat menyesuaikan batas jumlah pengguna aktif yang dikecualikan dari kewajiban izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkembangan transaksi;
b.
kebutuhan masyarakat atau industri;
c.
manajemen risiko;
d.
perlindungan konsumen; dan/atau
e.
mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi.
(4)
Ketentuan mengenai penyesuaian batas jumlah pengguna aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 199
(1)
Dalam hal terjadi permintaan pengembalian dana (refund) atas pembatalan transaksi pembayaran menggunakan instrumen yang disimpan, PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services berupa penyimpanan data instrumen pembayaran wajib segera melaksanakan pengembalian dana (refund) tersebut kepada pengguna layanan penyimpanan data instrumen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengguna layanan penyimpanan data instrumen” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan layanan penyimpanan data instrumen.
(2)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services berupa penyimpanan data instrumen pembayaran wajib memiliki prosedur untuk memastikan terlaksananya pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana hasil pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera dikembalikan ke dalam Sumber Dana asal yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 200
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) atau Pasal 199, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasKebijakan terkait Nilai yang Dapat Dipersamakan
Pasal 201
PJP dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 202
PJP dilarang:
a.
menerima virtual currency yang digunakan sebagai Sumber Dana dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b.
melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency sebagai Sumber Dana; dan/atau
c.
mengaitkan virtual currency dengan pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Contoh “virtual currency” antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Pasal 203
PJP dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 204
(1)
Nilai yang dapat dipersamakan dengan uang yang tidak memenuhi unsur Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 meliputi:
a.
nilai yang direpresentasikan secara digital atau media lainnya; dan
Penjelasan: Nilai yang direpresentasikan secara digital atau media lainnya antara lain pulsa, voucher, loyalty reward konsumen atau poin, aset dalam permainan online.
b.
uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter (virtual currency) yang memiliki karakteristik:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
dinyatakan dalam suatu satuan;
2.
menggunakan kriptografi dan buku besar yang terdistribusi, atau teknologi terkini lainnya untuk mengatur penciptaan unit baru dan mekanisme pemrosesan transaksinya;
3.
digunakan untuk tujuan pembayaran atau pemenuhan kegiatan ekonomi;
4.
dapat dialihkan, disimpan atau diperdagangkan secara elektronik; dan
5.
memenuhi karakteristik lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Nilai yang direpresentasikan secara digital atau media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki batasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak dapat diklaim kepada penerbit;
b.
tidak dapat dialihkan atau dijual untuk ditukarkan dengan rupiah;
c.
hanya dapat digunakan di penerbit atau Penyedia Barang dan/atau Jasa tertentu yang ditunjuk oleh penerbit;
d.
memiliki masa berlaku;
e.
dijamin dengan dana yang memadai sesuai nilai yang dapat digunakan oleh konsumen; dan
f.
batasan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap penerbit nilai yang dapat dipersamakan dengan uang yang digunakan untuk tujuan pembayaran dan/atau pemenuhan kegiatan ekonomi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 205
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Pasal 202, atau Pasal 203, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasPenyelenggaraan Interface Pembayaran Terintegrasi
Pasal 206
Bank Indonesia dapat menyelenggarakan infrastruktur interface pembayaran terintegrasi yang menghubungkan akses ke Sumber Dana dengan PJP untuk meneruskan proses inisiasi dan/atau otorisasi transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 207
(1)
Dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Bank Indonesia berwenang menetapkan termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
skema harga dan biaya;
b.
pihak yang terhubung dengan interface pembayaran terintegrasi;
c.
akses ke Sumber Dana yang akan diproses melalui interface pembayaran terintegrasi;
d.
keterhubungan dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
e.
fitur dan jenis layanan interface pembayaran terintegrasi seperti fungsi dalam memfasilitasi pemrosesan pembayaran dan perolehan data dan/atau informasi; dan/atau
f.
aspek lainnya terkait akses, standar, keamanan, branding, penyelenggaraan, dan pengakhiran keterhubungan dengan interface pembayaran terintegrasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 208
(1)
Dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi, pihak yang terhubung dengan interface pembayaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 207 ayat (1) huruf b, wajib:
a.
memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan perolehan data dan/atau informasi dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi; dan
b.
mematuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan interface pembayaran terintegrasi.
(2)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran; dan/atau
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuRuang Lingkup Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 209
Bank Indonesia menyediakan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 210
Inovasi teknologi Sistem Pembayaran meliputi:
a.
produk;
b.
aktivitas;
c.
layanan; dan
d.
model bisnis, yang menggunakan teknologi inovatif dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 211
Teknologi inovatif merupakan teknologi yang digunakan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
penggunaan teknologi yang belum teruji;
b.
penggunaan teknologi yang masih digunakan secara terbatas;
c.
penggunaan teknologi yang belum distandardisasi; dan/atau
d.
penggunaan teknologi baru, yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 212
Penyediaan ruang uji coba bertujuan untuk:
a.
mendorong inovasi teknologi; dan
b.
melakukan pemantauan dan deteksi terhadap peluang dan risiko dari inovasi teknologi, terhadap pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital serta penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 213
Uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dilakukan Bank Indonesia melalui uji coba:
a.
pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri Sistem Pembayaran secara terbatas (innovation lab);
b.
inovasi terhadap kebijakan atau ketentuan Sistem Pembayaran (regulatory sandbox); dan
c.
inovasi yang telah digunakan di industri Sistem Pembayaran dan perlu didorong untuk digunakan secara luas (industrial sandbox).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPermohonan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi
Pasal 214
Uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat berasal dari:
a.
permohonan yang diajukan oleh:
1.
PJP; atau
2.
pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia; atau
b.
inisiatif dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 215
(1)
PJP atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia yang mengajukan permohonan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 216
(1)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) meliputi:
a.
profil calon peserta mencakup informasi entitas;
b.
narahubung (contact person); dan
c.
data dan informasi.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
fitur produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang akan diuji coba;
b.
unsur inovasi dalam produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang akan diuji coba;
c.
manfaat bagi konsumen dan/atau perekonomian;
d.
aspek manajemen risiko, keamanan informasi, perlindungan konsumen, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta kesiapan infrastruktur dan operasional;
e.
usulan skenario uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
f.
ruang lingkup uji coba mencakup batasan jumlah user atau merchant, batasan nominal transaksi, batasan nominal wilayah, dan batasan lainnya; dan/atau
g.
jangka waktu pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(3)
Untuk permohonan uji coba industrial sandbox, selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup informasi daftar pihak yang mengikuti uji coba dan profil seluruh calon peserta.
(4)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen pendukung tambahan untuk permohonan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 217
(1)
Permohonan berikut dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 disampaikan kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan dan dokumen pendukung disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi
Pasal 218
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan:
a.
suatu produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis terkait penyelenggaraan Sistem Pembayaran untuk difasilitasi melalui ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan
b.
peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran melalui surat atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 219
Penyelenggaraan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dilakukan dengan menerapkan prinsip:
a.
proses berdasarkan kriteria (criteria-based process);
b.
transparansi;
c.
proporsionalitas;
d.
keadilan (fairness);
e.
kesetaraan (equal treatment); dan
f.
forward looking.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 220
Dalam pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat mengikutsertakan SRO dan/atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 221
(1)
Jangka waktu ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2)
Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai alasan dan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan.
(4)
Bank Indonesia menyampaikan jawaban atas pengajuan perpanjangan yang disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 222
(1)
Selama proses uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu bagi peserta ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
pembatasan tertentu termasuk batasan wilayah, jumlah pengguna dan/atau jangka waktu tertentu; dan/atau
b.
kemudahan untuk menyelenggarakan pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran selama proses uji coba.
(2)
Penetapan kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pertimbangan:
a.
karakteristik produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis yang diuji coba;
b.
perkembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKoordinasi dalam Penyelenggaraan Uji Coba Pengembangan
Pasal 223
(1)
Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas lain di dalam dan/atau di luar negeri dalam penyelenggaraan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
penyelarasan penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang memiliki irisan fungsi atau kewenangan antarotoritas;
b.
identifikasi dan respons permasalahan terkait hal-hal yang belum diatur oleh masing-masing otoritas dalam penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
c.
pengembangan dan integrasi ekonomi dan keuangan digital; dan/atau
d.
hal lain terkait penyelenggaraan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia dan otoritas lain.
(3)
Penyelarasan penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang memiliki irisan fungsi atau kewenangan antarotoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
penyelenggaraan uji coba terhadap masing-masing skenario uji coba produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis yang dikaitkan dengan fungsi atau kewenangan otoritas terkait; dan/atau
b.
pertimbangan lainnya yang terkait dengan penyelarasan penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaHasil Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi
Pasal 224
(1)
Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran berdasarkan hasil penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan selama pelaksanaan uji coba.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
kesesuaian dengan usulan skenario uji coba;
b.
keterkaitan dengan Sistem Pembayaran;
c.
fitur dan tingkat risiko;
d.
kesiapan dan keandalan sistem;
e.
penerapan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian; dan/atau
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yaitu:
a.
berhasil; atau
b.
tidak berhasil.
(4)
Bank Indonesia menyampaikan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran kepada pemohon uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran melalui surat atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal uji coba dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a serta produk, aktivitas, layanan dan model bisnis termasuk kategori penyelenggaraan Sistem Pembayaran maka peserta dilarang memasarkan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang diujicobakan sebelum terlebih dahulu memperoleh izin dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
(6)
Dalam hal uji coba dinyatakan tidak berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b serta produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis termasuk kategori penyelenggaraan Sistem Pembayaran, peserta dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.
(7)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 225
Hasil evaluasi uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat menjadi pertimbangan Bank Indonesia dalam perumusan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 226
Bank Indonesia dapat memublikasikan di laman Bank Indonesia terkait uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang akan dilakukan dan hasil dari uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuPendekatan Pengawasan
Pasal 227
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan Pengawasan
Pasal 228
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditujukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan tetap mendorong inovasi industri Sistem Pembayaran serta memperhatikan standar dan praktik internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaObjek Pengawasan
Pasal 229
(1)
Objek pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran yaitu PJP.
(2)
Dalam melakukan pengawasan terhadap PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan PJP.
(3)
Pihak yang melakukan kerja sama dengan PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penyelenggara Penunjang atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan PJP dalam memfasilitasi transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMekanisme Pengawasan
Pasal 230
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan tidak langsung; dan
b.
pengawasan langsung.
(2)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ketentuan Bank Indonesia” antara lain ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan data.
Pasal 231
(1)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan/atau asesmen melalui analisis laporan, data, dan informasi yang diperoleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara tatap muka maupun mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Contoh pemeriksaan dengan mekanisme lain antara lain pemeriksaan melalui komunikasi secara daring.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen, infrastruktur, sistem informasi, dan aspek lainnya yang digunakan oleh PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaCakupan Pengawasan
Pasal 232
Cakupan pengawasan Bank Indonesia terhadap objek pengawasan meliputi:
a.
eksposur risiko, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan
c.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 233
Mekanisme, intensitas, dan fokus pengawasan oleh Bank Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi PJP dan cakupan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
232.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamData dan/atau Informasi untuk Pengawasan
Pasal 234
(1)
PJP wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
dokumen, data, informasi, dan/atau laporan;
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis; dan/atau
c.
akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pengawasan.
(2)
Dalam hal diminta oleh Bank Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait Sistem Pembayaran berlaku terhadap pihak yang bekerja sama dengan PJP.
(3)
PJP bertanggung jawab untuk memastikan pihak yang bekerja sama dengan PJP memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang bekerja sama dengan PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bertanggung jawab atas keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu atas setiap penyampaian kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyampaian data dan/atau informasi untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 235
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPengawasan Terintegrasi
Pasal 236
(1)
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap PJP dan perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan secara terintegrasi dilakukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengidentifikasi dan memitigasi eksposur risiko yang timbul dari hubungan kepemilikan, pengendalian, bisnis, dan keuangan, yang dapat memengaruhi kesinambungan kegiatan operasional dan pemrosesan pembayaran PJP, serta ekosistem Sistem Pembayaran;
b.
memastikan tetap terpenuhinya aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis, tata kelola, dan manajemen risiko oleh PJP;
c.
memastikan persaingan usaha yang sehat dan efisiensi di industri, serta turut mendukung stabilitas sistem keuangan; dan
d.
memastikan pemenuhan aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.
pengawasan langsung.
(4)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan/atau asesmen terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya melalui analisis laporan, data, dan informasi yang diperoleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara tatap muka atau mekanisme lain.
Penjelasan: Contoh pemeriksaan dengan mekanisme lain antara lain pemeriksaan melalui komunikasi secara daring (online).
(6)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap dokumen, infrastruktur, sistem informasi yang digunakan oleh PJP, dan objek pemeriksaan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal diminta oleh Bank Indonesia, perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya wajib memberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterangan dan data yang diminta;
b.
kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan/atau
c.
hal lain yang diperlukan, untuk pelaksanaan pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8)
PJP, perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya, dilarang menghambat proses pengawasan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas lain dalam hal perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya berada di bawah pengawasan otoritas lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 237
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (7) atau ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanTindak Lanjut Pengawasan
Pasal 238
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1), Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pengawasan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meminta PJP untuk:
1.
melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
2.
membatasi kegiatan atau penyelenggaraan; dan/atau
3.
menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
b.
mencabut izin dan/atau persetujuan yang telah diberikan.
(2)
Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian kategori izin PJP;
b.
pengumuman kepada publik;
c.
penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
d.
penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, oleh Bank Indonesia.
(3)
Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bank Indonesia dapat melakukan tindak lanjut pengawasan terhadap PJP yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai melalui aspek:
a.
kinerja usaha dan permodalan;
Penjelasan: Contoh tindak lanjut pengawasan terkait aspek kinerja usaha dan permodalan adalah penambahan modal dari pemegang saham, aksi korporasi, dan sumber pendanaan lainnya.
b.
manajemen risiko serta kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi; dan/atau
Penjelasan: Contoh tindak lanjut pengawasan terkait aspek manajemen risiko serta kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi adalah teknologi informasi.
c.
integritas dan/atau kompetensi pengurus dan pemegang saham.
Penjelasan: Contoh tindak lanjut pengawasan terkait aspek integritas dan/atau kompetensi pengurus dan pemegang saham adalah kepatutan dan kelayakan, penggantian pengurus, audit atau sertifikasi.
(6)
PJP wajib menyampaikan rencana tindak dan melaksanakan rencana tindak tersebut dalam upaya untuk perbaikan atas permasalahan sesuai aspek sebagaimana dimaksud pada pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 239
(1)
Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PJP berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Dalam mengenakan sanksi administratif kepada PJP, Bank Indonesia mempertimbangkan aspek:
a.
tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan
b.
akibat yang ditimbulkan terhadap:
1.
aspek kelancaran dan keamanan Sistem Pembayaran;
2.
aspek perlindungan konsumen;
3.
aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau
4.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat disertai dengan:
a.
pengumuman kepada publik;
b.
penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
c.
penyesuaian kategori izin, oleh Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 240
(1)
Dalam hal PJP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf b, Bank Indonesia dapat mengubah sanksi denda yang telah dikenakan kepada PJP menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan izin.
(2)
Perubahan sanksi denda menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal PJP tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi denda dinyatakan hapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 241
(1)
Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
rekomendasi kepada instansi terkait untuk:
1.
mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; dan/atau
2.
melakukan pencabutan izin usaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 242
(1)
Setiap pihak dilarang menyelenggarakan aktivitas Sistem Pembayaran sebelum memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
PJP dilarang memasarkan produk, aktivitas dan/atau kerja sama yang dikategorikan risiko sedang atau tinggi sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(3)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAKHIRAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuEvaluasi Izin PJP
Pasal 243
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi terhadap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan surat izin oleh Bank Indonesia atau sewaktu-waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pengawasan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
aksi korporasi yang dilakukan oleh PJP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
permohonan perpanjangan izin dalam hal Bank Indonesia menetapkan jangka waktu izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekomendasi otoritas lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
permohonan PJP untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pertimbangan lainnya dalam menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Penjelasan: Pertimbangan lainnya antara lain perkembangan dan keberlangsungan usaha PJP.
(4)
Dalam melakukan evaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) sampai dengan ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melakukan evaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia mempertimbangkan aspek termasuk namun tidak terbatas pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kinerja transaksi;
b.
aktivitas usaha atau kelembagaan;
c.
efisiensi atau tingkat konsentrasi di industri Sistem Pembayaran; dan/atau
d.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Evaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin dalam hal izin diberikan dengan jangka waktu;
b.
mencabut izin PJP; atau
c.
melanjutkan keberlangsungan usaha PJP.
Pasal 244
(1)
PJP yang dicabut izinnya wajib memberitahukan kepada seluruh pihak yang bekerja sama bahwa izin yang dimiliki PJP telah dicabut.
(2)
PJP yang masih memiliki izin dari Bank Indonesia wajib menghentikan kerja sama dengan PJP yang dikenai sanksi pencabutan izin paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
PJP wajib memastikan aspek perlindungan konsumen selama jangka waktu pemrosesan pemutusan hubungan kerja sama.
(4)
Pelaksanaan penghentian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diberitahukan secara tertulis dan diterima oleh Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penghentian kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 245
(1)
PJP yang mengajukan permohonan penghentian kegiatan atau pencabutan izin atas permintaan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana penghentian kegiatan atau pencabutan izin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan atau pencabutan izin.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi dan dokumen mengenai:
a.
alasan penghentian kegiatan;
b.
tanggal efektif penghentian kegiatan;
c.
mekanisme pemberitahuan atau publikasi kepada pihak terkait mengenai rencana penghentian kegiatan;
d.
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
e.
informasi lainnya yang diminta oleh Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia mengeluarkan surat penghentian kegiatan atau pencabutan izin sebagai PJP, berdasarkan permohonan penghentian kegiatan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah penyelesaian hak dan kewajiban PJP.
(4)
PJP harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan atau pencabutan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penghentian kegiatan atau pencabutan izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilengkapi dengan:
a.
dokumen atau bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b.
surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan atau pencabutan izin menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
(5)
Informasi pencabutan izin sebagai PJP oleh Bank Indonesia dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 246
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Kewajiban PJP
Pasal 247
(1)
PJP harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebelum izin PJP dicabut oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mekanisme dan jangka waktu penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan rencana tindak yang disampaikan oleh PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan PJP disertai alasan dan usulan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila PJP belum dapat menyelesaikan kewajiban dalam perpanjangan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan izin yang dapat disertai dengan tindak lanjut penyelesaian kewajiban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tindak lanjut penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyerahan kewajiban PJP kepada Balai Harta Peninggalan atau tindak lanjut lainnya.
(7)
Dengan dilakukannya pencabutan izin oleh Bank Indonesia, segala dampak yang timbul atas kewajiban antara PJP dengan Pengguna Jasa dan pihak yang bekerja sama menjadi tanggung jawab PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 248
(1)
Tindak lanjut berupa penyerahan kewajiban dari PJP kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Penyerahan kewajiban dari PJP kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)
Dalam melakukan penyerahan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dapat mengenakan biaya transfer yang dibebankan pada kewajiban yang akan diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPencabutan Izin atas Permintaan Sendiri
Pasal 249
(1)
Dalam hal pencabutan izin dilakukan atas permintaan tertulis dari PJP, PJP harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana penghentian aktivitas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian aktivitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penghentian aktivitas” adalah penghentian aktivitas utama PJP atau penghentian produk.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi dan dokumen mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alasan penghentian aktivitas;
b.
tanggal efektif penghentian aktivitas; dan
c.
mekanisme pemberitahuan atau publikasi kepada pihak terkait mengenai rencana penghentian aktivitas.
(3)
Pencabutan izin sebagai PJP oleh Bank Indonesia, dilakukan setelah seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diselesaikan oleh PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diselesaikan, PJP dapat menyerahkan kewajiban dimaksud kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setelah kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan izin sebagai PJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
PJP harus melaporkan pelaksanaan penghentian aktivitas secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pencabutan izin dari Bank Indonesia yang dilengkapi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b.
surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian aktivitas sebagai PJP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
(7)
Informasi pencabutan izin sebagai PJP oleh Bank Indonesia dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi kembali pencabutan izin yang didasarkan pada permohonan dari PJP, dalam hal terdapat permohonan pembatalan pencabutan izin dari PJP yang masih dalam proses penyelesaian kewajiban atau proses pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Permohonan pembatalan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh PJP kepada Bank Indonesia secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen atau informasi yang menunjukkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alasan pembatalan pencabutan izin;
b.
upaya perbaikan yang telah dilakukan terhadap aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan; dan
c.
komitmen PJP untuk menjalankan aktivitas Sistem Pembayaran kembali sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
(10)
Berdasarkan permohonan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Bank Indonesia:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, pencabutan izin.
BAB VII
DATA DAN/ATAU INFORMASI
Bagian KesatuSubyek Perolehan Data dan/atau Informasi
Pasal 250
(1)
PJP wajib menyampaikan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a.
transaksi pembayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi transaksi pembayaran” paling sedikit instrumen, nominal, dan kanal pembayaran.
b.
perincian informasi transaksi pembayaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi rincian informasi transaksi pembayaran” paling sedikit profil Penyedia Barang dan/atau Jasa, profil Pengguna Jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk.
c.
kinerja PJP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi kinerja PJP” paling sedikit meliputi laporan keuangan, laporan kinerja usaha, laporan rencana perubahan modal, dan rencana bisnis PJP.
d.
penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi penyelenggaraan Sistem Pembayaran” paling sedikit pengaduan konsumen, fraud, insiden, dan gangguan siber.
e.
data dan/atau informasi lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “data dan/atau informasi pemantauan kepatuhan peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia” paling sedikit aspek tata kelola, operasional, infrastruktur, business continuity plan terkait insiden dan gangguan siber, fraud, dan perlindungan konsumen.
(3)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen, laporan, data mentah, dan/atau data olahan; dan/atau
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis, terkait Sistem Pembayaran.
(4)
Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menggunakannya untuk kepentingan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 251
(1)
Dalam hal data dan/atau informasi diminta oleh Bank Indonesia, pihak lain yang bekerja sama dengan PJP wajib menyampaikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen, laporan, data mentah, dan/atau data olahan; dan/atau
b.
keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis, terkait Sistem Pembayaran.
(2)
Pihak lain yang bekerja sama dengan PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penyelenggara Penunjang; dan
b.
Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(3)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
transaksi pembayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud “data dan/atau informasi transaksi pembayaran” antara lain instrumen, nominal, dan kanal pembayaran.
b.
perincian informasi transaksi pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud “data dan/atau informasi rincian informasi transaksi pembayararan” antara lain profil Penyedia Barang dan/atau Jasa, profil Pengguna Jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk.
Pasal 252
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) atau Pasal 251 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMekanisme Perolehan Data dan/atau Informasi
Pasal 253
(1)
Mekanisme perolehan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran dari PJP dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyampaian laporan kepada Bank Indonesia;
b.
pengambilan data melalui koneksi antarsistem (data capturing); dan/atau
c.
mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem Bank Indonesia dan/atau luring (offline) secara berkala atau insidental.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengambilan data melalui koneksi antarsistem (data capturing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara langsung dan seketika (real time).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengambilan data melalui koneksi antar sistem secara langsung dan seketika (real time)” antara lain yang dilakukan melalui infrastruktur data yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, otoritas lain, atau penyediaan akses sistem informasi kepada Bank Indonesia.
(4)
Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa pertemuan dengan Bank Indonesia atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara dan mekanisme perolehan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai perolehan data.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 254
(1)
PJP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
tata kelola dan manajemen risiko;
d.
kapabilitas sistem informasi; dan
e.
aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan berkala; dan
b.
laporan insidental.
(4)
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
laporan harian;
Penjelasan: Contoh laporan harian yaitu laporan ketersediaan sistem dan laporan harian dana float yang dikelola oleh PJP kategori izin satu yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa uang elektronik.
b.
laporan mingguan;
Penjelasan: Contoh laporan mingguan yaitu laporan transaksi pembayaran mingguan.
c.
laporan bulanan;
Penjelasan: Contoh laporan bulanan yaitu laporan transaksi pembayaran bulanan, laporan fraud, dan laporan gangguan dan kesediaan infrastruktur informasi teknologi.
d.
laporan triwulanan;
Penjelasan: Contoh laporan triwulanan yaitu laporan keuangan yang tidak diaudit (unaudited).
e.
laporan tahunan;
Penjelasan: Contoh laporan tahunan yaitu: 1. laporan tahunan Sistem Pembayaran, mencakup antara lain rencana dan realisasi bisnis kegiatan penyelenggaraan sistem pembayaran, pengkinian data pokok, dan asesmen mandiri sistem informasi; 2. laporan manajemen dan hasil pengawasan dewan komisaris mencakup antara lain tata kelola termasuk struktur kepemilikan dan pengendalian, manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi, dan hasil pengawasan dewan komisaris. 3. laporan keuangan yang telah diaudit (audited).
f.
laporan hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
laporan perhitungan kewajiban permodalan Sistem Pembayaran.
(5)
Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a.
laporan perubahan modal dan/atau perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian serta perubahan susunan pengurus PJP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia;
Penjelasan: Laporan perubahan data dan informasi antara lain berisi perubahan nama PJP, alamat kantor, perubahan dokumen pokok hubungan bisnis, perubahan pengaturan hak dan kewajiban para pihak, perubahan perjanjian kerja sama, dan perubahan para pihak yang bekerja sama, serta perubahan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.
c.
laporan gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan tindak lanjut yang telah dilakukan;
Penjelasan: Gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah gangguan yang terjadi pada PJP, termasuk upaya yang telah dilakukan untuk menanggulanginya, antara lain: 1. tidak berfungsinya pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); 2. kegagalan jaringan (network failure) dalam memproses transaksi pembayaran; dan/atau 3. fraud yang terjadi dan disertai informasi terkait kronologis dan dampak kerugian yang diakibatkan.
d.
laporan terjadinya keadaan kahar (force majeure) atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
Penjelasan: Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PJP, yang menyebabkan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran tidak dapat dilakukan yang diakibatkan oleh, tetapi tidak terbatas pada kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.
e.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Terjadinya gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus diberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) jam setelah kejadian.
Penjelasan: Pemberitahuan terjadinya gangguan dan keadaan kahar (force majeure) disampaikan kepada Bank Indonesia melalui telepon faksimili, dan/atau sarana informasi lainnya.
Pasal 255
(1)
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) berlaku ketentuan:
a.
laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir hari berikutnya;
b.
laporan mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf b disampaikan paling lambat hari Rabu minggu berikutnya;
c.
laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
d.
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf d disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
e.
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf e, disampaikan dengan ketentuan:
1.
laporan tahunan sistem pembayaran, disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan;
2.
laporan manajemen dan hasil pengawasan dewan komisaris, disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir; dan
3.
laporan keuangan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
f.
laporan hasil audit sistem informasi dan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf f disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai; dan
g.
laporan perhitungan kewajiban permodalan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4) huruf g, disampaikan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun buku berakhir dengan perhitungan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit posisi bulan Desember dan transaksi yang diproses pada tahun buku.
(2)
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (5) berlaku ketentuan:
a.
laporan perubahan modal dan/atau perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian serta perubahan susunan pengurus PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (5) huruf a dan laporan perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (5) huruf b disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan;
b.
laporan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (5) huruf c, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah kejadian;
c.
laporan terjadinya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (5) huruf d disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian; dan
d.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (5) huruf e disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai.
(3)
Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Untuk penyampaian laporan berkala secara daring (online) dan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan mengenai perubahan acuan pemenuhan kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 256
(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) huruf e angka 2, ayat (1) huruf f, dan/atau ayat (2) huruf b, ditetapkan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per laporan.
(3)
Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b.
transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemrosesan Data dan/atau Informasi
Pasal 257
(1)
Dalam pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran, PJP dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP wajib:
a.
menerapkan prinsip pelindungan data pribadi termasuk memenuhi aspek persetujuan Pengguna Jasa atas penggunaan data pribadinya yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan;
2.
pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
3.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi;
4.
pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan data pribadi;
5.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi;
6.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan data pribadi; dan
7.
pemrosesan data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
memenuhi mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk mekanisme pemrosesan melalui infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia;
Penjelasan: Infrastruktur data Bank Indonesia antara lain sistem informasi dan infrastruktur data yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia seperti Interface Pembayaran Terintegrasi dan data hub, atau yang diselenggarakan oleh pihak yang ditunjuk Bank Indonesia. Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia antara lain infrastruktur yang digunakan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran.
c.
memenuhi mekanisme pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Penjelasan: Pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga antara lain penggunaan teknologi komputasi awan (cloud computing).
d.
menerapkan manajemen risiko siber dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, termasuk standar keamanan sistem informasi;
Penjelasan: Manajemen risiko siber mencakup aspek tata kelola, pencegahan, dan penanganan.
e.
memperhatikan integritas data yang merepresentasikan fakta atau keadaan yang sebenarnya dan konsisten dengan menggunakan metode yang transparan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerapan prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan publik dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh otoritas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara Pengguna Jasa dengan PJP;
b.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antar-PJP;
c.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara PJP dengan Bank Indonesia;
d.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antar-Pengguna Jasa; dan
e.
mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi pembayaran antara Pengguna Jasa dengan Bank Indonesia.
(4)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 258
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) huruf b meliputi:
Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang dilakukan dengan standardisasi antara lain standardisasi open application programming interface (open API).
Pasal 259
(1)
PJP dan/atau pihak lain dalam pelaksanaan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b wajib memenuhi:
a.
penerapan standar;
b.
pengujian dan verifikasi standar;
c.
pengembangan, perubahan dan pemeliharaan sistem; dan
d.
kewajiban lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
(3)
PJP dan/atau pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 260
Dalam hal pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran yang dilakukan melalui pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga, PJP dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP harus memenuhi paling sedikit:
a.
akses dan surveilans Bank Indonesia
b.
manajemen risiko dan keamanan sistem informasi;
c.
pelindungan data;
d.
keandalan layanan; dan
e.
integritas data.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan “akses dan surveilans” adalah memastikan hak akses, hak audit dan jaminan hak akses dan perolehan data dan/atau informasi. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Yang dimaksud dengan “prinsip pelindungan data” adalah memastikan kerahasiaan dan perlindungan data yang disimpan atau diproses menggunakan infrastruktur data pihak ketiga. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Yang dimaksud dengan “integritas data” adalah memastikan pemrosesan data dilakukan secara akurat merepresentasikan fakta atau keadaan yang sebenarnya dan konsisten dengan menggunakan metode yang transparan.
Pasal 261
Untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu terkait pemrosesan data dan/atau informasi kepada PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SRO
Bagian KesatuKewajiban SRO
Pasal 262
SRO wajib:
a.
melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b.
menjaga kerahasian data dan/atau informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 263
(1)
Dalam hal SRO melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran; dan/atau
b.
penggantian kepengurusan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKeanggotaan SRO
Pasal 264
(1)
PJP harus menjadi anggota SRO yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pendaftaran sebagai anggota SRO bagi calon PJP dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin sebagai PJP kepada Bank Indonesia.
(3)
Keanggotaan PJP di SRO berlaku efektif ketika PJP telah mendapatkan izin sebagai PJP dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKetentuan SRO
Pasal 265
(1)
Dalam mendukung pelaksanaan kewenangan di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
SRO dapat menetapkan ketentuan selain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.
(3)
SRO harus meminta persetujuan Bank Indonesia atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(4)
PJP selaku anggota SRO wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO.
(5)
Pelanggaran ketentuan SRO oleh PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi Bank Indonesia untuk melakukan tindak lanjut pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Persetujuan yang harus dimintakan kepada Bank Indonesia oleh SRO antara lain penetapan skema harga atau biaya. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 266
Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin, dikonversi menjadi izin PJP berdasarkan asesmen yang dilakukan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 267
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi izin bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran berlaku, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Evaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan perizinan PJP, dilakukan evaluasi izin paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini; atau
b.
bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memenuhi persyaratan perizinan PJP, dilakukan evaluasi izin paling singkat 3 (tiga) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat:
a.
menyatakan izin PJP tetap berlaku; atau
b.
mencabut izin PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 268
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, izin penyelenggara jasa sistem pembayaran yang memiliki jangka waktu dan diberikan sebelum Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran berlaku, ditetapkan menjadi PJP sesuai dengan hasil konversi izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 269
(1)
Dalam hal setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing atau tidak terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing, ketentuan komposisi kepemilikan saham dan/atau ketentuan pengendalian domestik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, tidak diberlakukan terhadap PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi PJP yang telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait komposisi kepemilikan saham sebelum Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) berlaku dengan memperhatikan asas keadilan.
(3)
PJP yang tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait komposisi kepemilikan saham sebelum Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) harus menyampaikan rencana tindak untuk pemenuhan ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham dan/atau pengendalian domestik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(4)
Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "perubahan komposisi kepemilikan asing" adalah perubahan jumlah persentase kepemilikan saham asing oleh pihak asing untuk seluruh saham yang dimiliki oleh pihak asing pada suatu entitas, baik perubahan persentase menjadi lebih tinggi atau lebih rendah, yang mengalami perubahan secara material dan/atau signifikan. Yang dimaksud dengan "perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing" adalah perubahan pihak asing yang mengendalikan entitas, baik yang disebabkan karena perubahan jumlah (persentase) komposisi saham dengan hak suara atau hak khusus, ataupun subyek yang mengendalikan sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 270
PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ditetapkan sebagai PSPS, PSPK, atau PSPU sejak Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 271
(1)
PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 yang belum memenuhi kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), harus menyampaikan rencana tindak dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal PJP tidak melaksanakan rencana tindak yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat mengevaluasi izin PJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 272
PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 harus menjadi anggota SRO paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 273
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5275);
b.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945);
c.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142); dan
d.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6203), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 274
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan Sistem Pembayaran dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5885);
b.
ketentuan mengenai perizinan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 275
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaraan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaraan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5275);
b.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945);
c.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142); dan
d.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6203), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 276
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 GUBERNUR BANK INDONESIA, TTD PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 147
Penjelasan Umum
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas dalam rangka menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran diarahkan untuk dapat merestrukturisasi industri Sistem Pembayaran secara end-to-end yang mengedepankan praktik bisnis yang sehat serta penyederhanaan pengaturan yang diawali dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610).
Dalam mengimplementasikan pokok-pokok reformasi pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610) diperlukan pengaturan lebih lanjut, termasuk untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan dan mitigasi risiko, berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis di bidang Sistem Pembayaran dengan tetap mengedepankan prinsip forward looking, agile, dan terstruktur.
Tindak lanjut reformasi pengaturan Sistem Pembayaran yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini diarahkan untuk mengatur mengenai penyediaan jasa pembayaran, antara lain akses ke industri, penyelenggaraan, pengawasan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, serta pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran yang didukung dengan penguatan fungsi dan kewenangan Bank Indonesia serta kewajiban penyelenggaraan PJP.
Pada aspek mengenai akses ke industri Sistem Pembayaran, pengaturan ditujukan untuk menyederhanakan ruang lingkup aktivitas PJP serta pemrosesan dan persyaratan perizinan, termasuk keterhubungan antara proses perizinan dengan ruang uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran. Selain itu, pengaturan juga diarahkan memastikan penerapan praktik bisnis yang sehat terkait pengaturan kepemilikan dan pengendalian. Reformasi pengaturan juga dilakukan melalui optimalisasi fungsi SRO dalam menerbitkan ketentuan yang bersifat teknis dan mikro serta keanggotaan SRO untuk meningkatkan efektivitas pengaturan Bank Indonesia.
Pada aspek mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran, pengaturan ditujukan untuk memastikan pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang meliputi kewajiban penyelenggaraan bagi PJP, kebijakan terkait skema harga, serta membangun kapabilitas dan integritas sumber daya manusia dan organisasi untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat.
Selain itu, untuk memperkuat ruang kebijakan Bank Indonesia terkait aspek pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, serta memastikan operasionalisasi, pendekatan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran dilakukan berdasarkan risiko sesuai klasifikasi PJP, termasuk penetapan kriteria klasifikasi, kewajiban permodalan, serta manajemen risiko dan sistem informasi. Di sisi lain, fungsi pengawasan Bank Indonesia juga akan diperkuat melalui optimalisasi tindak lanjut pengawasan terhadap PJP, termasuk pengawasan secara terintegrasi.
Pengaturan lebih lanjut juga dibutuhkan untuk mereformasi fungsi Bank Indonesia dalam memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, penyederhanaan pemrosesan dan persyaratan terkait pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko, serta integrasi pengaturan mengenai Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana, termasuk kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan terkait skema harga.
Pada aspek pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran, terdapat kebutuhan pengaturan lebih lanjut untuk mengakomodasi revitalisasi fungsi evaluasi perizinan PJP dan tindak lanjut pengawasan dengan memperhatikan kinerja usaha, kelembagaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk menata kembali mekanisme penyelesaian kewajiban dalam pengakhiran penyelenggaraan PJP.
Pada aspek pemrosesan data dan/atau informasi, reformasi pengaturan akan ditujukan untuk memastikan kewajiban PJP dan pihak yang bekerja sama dengan PJP dalam penerapan prinsip pelindungan data pribadi, manajemen risiko siber, dan penggunaan infrastruktur pihak ketiga.
Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan terciptanya Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal sejalan dengan perkembangan aktivitas, model bisnis dan inovasi serta upaya dalam memelihara stabilitas dan mitigasi risiko.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.