Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2027

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2027
TENTANG
TENTANG UANG ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kebutuhan masyarakat untuk menggunakan uang elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya penyediaan sarana transaksi nontunai melalui pemanfaatan inovasi teknologi informasi sehingga model bisnis penyelenggaraan uang elektronik juga semakin berkembang;
b.
bahwa penyelenggaraan uang elektronik sebagai salah satu instrumen pembayaran nontunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dilakukan dalam mata uang rupiah, memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, dan dilakukan dengan tetap mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta persaingan usaha yang sehat;
c.
bahwa untuk memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar, dan andal, diperlukan pengaturan dan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan menyeluruh melalui penguatan aspek kelembagaan, standar keamanan, pemrosesan secara domestik, dan perlindungan konsumen uang elektronik termasuk kehati-hatian dalam pengelolaan dana float;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UANG ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan bank yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a.
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c.
nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
4.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
5.
Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik.
6.
Acquirer adalah pihak yang:
a.
melakukan kerja sama dengan penyedia barang dan/atau jasa sehingga penyedia barang dan/atau jasa mampu memproses transaksi Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan
b.
bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
7.
Prinsipal adalah pihak yang bertanggung jawab atas:
a.
penerusan data transaksi Uang Elektronik melalui jaringan;
b.
pelaksanaan perhitungan hak dan kewajiban;
c.
penyelesaian pembayaran; dan
d.
penetapan mekanisme dan prosedur bisnis, antar anggotanya yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer dalam transaksi Uang Elektronik.
8.
Penyelenggara Switching adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik.
9.
Penyelenggara Kliring adalah pihak yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer setelah pelaksanaan transaksi Uang Elektronik.
10.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah pihak yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
11.
Penyelenggara Uang Elektronik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Penerbit, Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dalam kegiatan Uang Elektronik.
12.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
13.
Penyelenggara Penunjang adalah penyelenggara penunjang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
14.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
15.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna.
16.
Pengisian Ulang (Top Up) adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
17.
Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang berada pada Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang (Top Up) yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
18.
Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh Penerbit melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web untuk keuangan inklusif.
19.
Penyelenggara LKD adalah Penerbit yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk menyelenggarakan LKD.
20.
Agen LKD adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam memberikan LKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Pasal 2
Penyelenggaraan Uang Elektronik dilakukan dengan memenuhi prinsip:
a.
tidak menimbulkan risiko sistemik;
b.
operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat;
c.
penguatan perlindungan konsumen;
d.
usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; dan
e.
pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
a.
closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.
Penjelasan: Termasuk Uang Elektronik open loop yaitu Uang Elektronik yang digunakan pada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan entitas yang berbeda dengan Penerbit namun memiliki hubungan kepemilikan dan/atau hubungan pengelolaan usaha dengan Penerbit, misalnya group holding, waralaba (franchise), dan jaringan ritel online.
(2)
Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibedakan berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
1.
server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server; dan
2.
chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip; dan
b.
pencatatan data identitas Pengguna berupa:
1.
unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
2.
registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
BAB III
PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Kewajiban dan Pengelompokan Izin
Pasal 4
(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara berupa Penerbit Uang Elektronik closed loop dengan jumlah Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penjelasan: Dalam hal terdapat pihak yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) jenis atau produk Uang Elektronik closed loop maka jumlah Dana Float diperhitungkan dari seluruh Uang Elektronik closed loop yang diselenggarakan oleh pihak tersebut. Contoh 1: PT A menyelenggarakan 2 (dua) produk Uang Elektronik closed loop yaitu: a. Uang Elektronik closed loop X yang hanya digunakan di lokasi B; dan b. Uang Elektronik closed loop Y yang hanya digunakan di lokasi C. Dengan demikian, jumlah Dana Float diperhitungkan dari penyelenggaraan Uang Elektronik closed loop X dan Uang Elektronik closed loop Y. Contoh 2: PT W menyelenggarakan 2 (dua) produk Uang Elektronik closed loop yaitu: a. Uang Elektronik closed loop A yang menggunakan media penyimpan chip based; dan b. Uang Elektronik closed loop B yang menggunakan media penyimpan server based, Dengan demikian, jumlah Dana Float diperhitungkan dari penyelenggaraan Uang Elektronik closed loop A dan Uang Elektronik closed loop B.
(3)
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi Penyelenggara harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
umum; dan
b.
aspek kelayakan.
Pasal 5
(1)
Permohonan izin sebagai Penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Pengelompokan izin dilakukan dengan memperhatikan karakteristik bisnis dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini dilakukan guna memastikan pihak yang memiliki lebih dari 1 (satu) izin fokus pada jenis kegiatan jasa sistem pembayaran yang memiliki karakteristik bisnis sama sehingga meminimalkan potensi timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest).
a.
kelompok penyelenggara front end, terdiri atas izin sebagai penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana; dan
Penjelasan: Penyelenggara front end merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menyediakan jasa sistem pembayaran kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa (customer facing).
b.
kelompok penyelenggara back end, terdiri atas izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir.
Penjelasan: Penyelenggara back end merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menyediakan infrastruktur pemrosesan transaksi pembayaran kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya (non-customer facing).
(3)
Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara dalam 1 (satu) kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Contoh: Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dapat memperoleh izin sebagai Acquirer karena kedua izin tersebut berada dalam kelompok yang sama (kelompok penyelenggara front end). Sebaliknya, pihak yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit tidak dapat memperoleh izin sebagai Prinsipal karena kedua izin tersebut berada dalam kelompok yang berbeda.
Bagian Kedua Persyaratan Umum
Pasal 6
(1)
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara, harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Mayoritas anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Penerbit
Pasal 8
Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penerbit harus memenuhi persyaratan modal disetor minimum dan komposisi kepemilikan saham.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "modal disetor" adalah modal disetor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 9
(1)
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "modal disetor" adalah modal disetor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2)
Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan pemenuhan modal disetor berdasarkan posisi Dana Float sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia; dan/atau
b.
badan hukum Indonesia.
(2)
Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank maka perhitungan porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepemilikan asing" adalah kepemilikan saham oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Penilaian Bank Indonesia atas kepemilikan saham tidak langsung dapat dilakukan sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder/beneficial owner) dengan mempertimbangkan antara lain manfaat bagi perekonomian Indonesia, rencana operasional penyelenggaraan, dan kondisi keuangan pihak yang akan mengajukan permohonan izin sebagai Penerbit.
(3)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang menetapkan besarnya persentase kepemilikan saham asing pada Lembaga Selain Bank berdasarkan pertimbangan tertentu.
Penjelasan: Pertimbangan tertentu antara lain rekam jejak Lembaga Selain Bank dan/atau pemegang saham, teknologi yang digunakan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, dan cakupan lingkup penggunaan Uang Elektronik.
(4)
Perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi Lembaga Selain Bank yang merupakan perseroan terbuka, hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan sebesar 5% (lima persen) atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir
Pasal 11
(1)
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus memenuhi persyaratan persentase kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2)
Pengajuan izin sebagai Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus memperhatikan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persyaratan Aspek Kelayakan
Pasal 13
(1)
Persyaratan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelembagaan dan hukum;
b.
kelayakan bisnis dan kesiapan operasional; dan
c.
tata kelola, risiko, dan pengendalian.
(2)
Persyaratan aspek kelembagaan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a.
legalitas dan profil perusahaan; dan
Penjelasan: Legalitas dan profil perusahaan antara lain dibuktikan dengan dokumen profil perusahaan, anggaran dasar perusahaan berikut seluruh perubahannya, izin kegiatan usaha yang telah dimiliki, tanda daftar perusahaan, dan izin atau persetujuan dari otoritas terkait, apabila ada, termasuk informasi mengenai profil masing-masing anggota direksi dan anggota dewan komisaris berupa nama, alamat, riwayat hidup, pengalaman, dan kualifikasi beserta buktinya.
b.
kesiapan perangkat hukum untuk penyelenggaraan Uang Elektronik.
Penjelasan: Kesiapan perangkat hukum untuk penyelenggaraan Uang Elektronik antara lain dibuktikan dengan konsep perjanjian tertulis atau pokok perjanjian tertulis antara pihak yang akan mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara dengan pihak lain.
(3)
Persyaratan aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a.
analisis kelayakan bisnis;
Penjelasan: Analisis kelayakan bisnis antara lain berupa hasil analisis bisnis yang paling sedikit memuat informasi mengenai model dan rencana bisnis, target pasar, jenis dan layanan Uang Elektronik yang akan diselenggarakan, dan struktur harga dan biaya yang akan diterapkan serta rencana pengembangan usaha ke depan.
b.
kesiapan operasional, sistem, dan teknologi informasi yang akan digunakan;
Penjelasan: Kesiapan operasional, sistem, dan teknologi informasi yang akan digunakan antara lain berupa dokumen rencana peralatan dan sarana usaha serta lokasi atau ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional, peralatan teknis terkait sistem baik hardware maupun software serta jaringan yang akan digunakan, dan hasil uji coba (user acceptance test) atas Uang Elektronik yang akan diselenggarakan.
c.
kinerja keuangan; dan
Penjelasan: Kinerja keuangan antara lain dibuktikan dengan laporan keuangan tahunan atau neraca keuangan.
d.
kesiapan struktur organisasi dan sumber daya manusia.
Penjelasan: Kesiapan struktur organisasi dan sumber daya manusia antara lain berupa rencana struktur organisasi dan kesiapan sumber daya manusia.
(4)
Persyaratan aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa:
a.
bagi Penerbit:
1.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko;
Penjelasan: Konsep penerapan manajemen risiko antara lain berupa bukti kesiapan penerapan manajemen risiko yang paling sedikit berupa risiko operasional, risiko hukum, risiko setelmen, risiko likuiditas, risiko market conduct, dan risiko reputasi.
2.
kebijakan dan prosedur penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
kebijakan dan prosedur penerapan perlindungan konsumen; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
kebijakan dan prosedur penerapan keamanan sistem informasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bagi Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir:
1.
kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko; dan
Penjelasan: Konsep penerapan manajemen risiko antara lain berupa bukti kesiapan penerapan manajemen risiko yang paling sedikit berupa risiko operasional, risiko hukum, risiko setelmen, risiko likuiditas, risiko market conduct, dan risiko reputasi.
2.
kebijakan dan prosedur penerapan keamanan sistem informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Selain pemenuhan persyaratan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pernyataan dan jaminan (representation and warranties) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Bank atau Lembaga Selain Bank telah didirikan secara patut dan sah berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bank atau Lembaga Selain Bank tidak dalam kondisi wanprestasi (default), tidak dalam pengenaan sanksi oleh otoritas terkait, dan/atau tidak terlibat dalam perkara pidana atau perdata, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Bank atau Lembaga Selain Bank;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak terdapat permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank di pengadilan niaga yang berwenang di Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bank atau Lembaga Selain Bank menjamin untuk:
1.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik atas kegiatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pihak terafiliasi;
Penjelasan: Termasuk pihak terafiliasi antara lain pihak lain yang memiliki hubungan keuangan atau hubungan kepemilikan dengan Penyelenggara.
2.
menjaga kesehatan kondisi keuangan yang diindikasikan dengan kondisi likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas yang baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik dengan model bisnis yang memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
tidak memindahkan lokasi kantor pusat di Indonesia ke negara lain serta memastikan kantor pusat tersebut memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik di Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
memastikan terpeliharanya pemenuhan isi surat pernyataan dan jaminan sepanjang penyelenggaraan Uang Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh direksi yang berwenang mewakili Bank atau Lembaga Selain Bank serta harus disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen dan profesional berdasarkan hasil uji tuntas dari segi hukum (legal due diligence).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konsultan hukum yang independen dan profesional" adalah pihak yang secara khusus menyediakan jasa konsultasi hukum dan merupakan entitas yang terpisah dari Penyelenggara.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan aspek kelayakan untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Persetujuan
Pasal 16
Penyelenggara yang telah memperoleh izin dan akan melakukan:
a.
pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik; dan/atau
b.
kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari Uang Elektronik yang telah berjalan.
Penjelasan: Termasuk dalam pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik antara lain: a. pengembangan jenis produk Uang Elektronik; b. pengembangan mekanisme autentikasi Uang Elektronik dan otorisasi transaksi Uang Elektronik; c. penambahan fitur pada Uang Elektronik; d. pengembangan infrastruktur dan standar keamanan; e. penyediaan layanan Pengisian Ulang (Top Up) kepada Pengguna melalui Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau f. pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas produk Uang Elektronik lainnya yang berkaitan dengan inovasi layanan dan teknologi yang berpengaruh terhadap eksposur risiko secara signifikan.
(2)
Persetujuan untuk melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a.
kerja sama dengan Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama dengan pihak lainnya.
Penjelasan: Kerja sama dengan pihak lainnya antara lain kerja sama dengan pihak yang menerbitkan Uang Elektronik di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c hanya dapat dilakukan dengan Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "izin" adalah: a. izin dari Bank Indonesia untuk Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menyelenggarakan kegiatan dan berkedudukan hukum di Indonesia; atau b. izin dari otoritas negara setempat untuk penyelenggara dan/atau penyelenggara jasa sistem pembayaran asing.
Pasal 18
(1)
Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara untuk pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek:
a.
kesiapan operasional;
Penjelasan: Aspek kesiapan operasional antara lain dibuktikan dengan: 1. rekomendasi atau persetujuan dari otoritas terkait atas rencana pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik yang akan dilakukan; dan 2. informasi umum mengenai pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik antara lain berisi penjelasan mengenai pengembangan yang akan diselenggarakan, potensi pasar, rencana kerja sama, rencana wilayah penyelenggaraan, struktur biaya layanan, dan target pendapatan yang akan dicapai. Rekomendasi atau persetujuan dari otoritas terkait diberlakukan dalam hal terdapat otoritas terkait yang berwenang untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi atau persetujuan.
b.
keamanan dan keandalan sistem;
Penjelasan: Aspek keamanan dan keandalan sistem antara lain dibuktikan dengan laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen internal atau eksternal, prosedur pengendalian pengamanan (security control), dan hasil asesmen atas pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik yang akan diselenggarakan.
c.
penerapan manajemen risiko; dan
Penjelasan: Aspek penerapan manajemen risiko antara lain dibuktikan dengan hasil asesmen terhadap manajemen risiko yang telah diselenggarakan serta rencana penyesuaian kebijakan dan prosedur manajemen risiko atas pengembangan produk dan/atau aktivitas Uang Elektronik yang akan diselenggarakan.
d.
perlindungan konsumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara.
Penjelasan: Kinerja Penyelenggara antara lain dibuktikan dengan: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran atau yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Khusus untuk Bank antara lain berkaitan juga dengan kepesertaan dalam Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, dan/atau Bank Indonesia-Scripless Security Settlement System; b. penerapan manajemen risiko antara lain risiko operasional dan risiko setelmen; c. penerapan perlindungan konsumen antara lain penanganan dan penyelesaian pengaduan Pengguna; d. kinerja finansial; dan/atau e. tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik.
Pasal 19
(1)
Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara untuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek:
a.
legalitas dan profil pihak yang akan diajak bekerja sama;
Penjelasan: Aspek legalitas dan profil pihak yang akan diajak bekerja sama antara lain dibuktikan dengan dokumen profil perusahaan, anggaran dasar perusahaan berikut seluruh perubahannya, izin kegiatan usaha yang telah dimiliki, tanda daftar perusahaan, dan izin atau persetujuan dari otoritas terkait apabila ada.
b.
kompetensi pihak yang akan diajak bekerja sama;
Penjelasan: Aspek kompetensi pihak yang akan diajak bekerja sama antara lain dibuktikan dengan kecukupan sumber daya manusia, rekam jejak pengurus dan pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik, kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau kegiatan jasa penunjang.
c.
kinerja pihak yang akan diajak bekerja sama;
Penjelasan: Aspek kinerja meliputi kinerja finansial dan kinerja operasional yang antara lain dibuktikan dengan laporan keuangan pihak yang akan diajak bekerja sama, rekam jejak Penyelenggara, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dan/atau Penyelenggara Penunjang, dan/atau hasil uji coba sistem.
d.
keamanan dan keandalan sistem serta infrastruktur; dan
Penjelasan: Aspek keamanan dan keandalan sistem serta infrastruktur antara lain dibuktikan dengan pemenuhan standar terkait keamanan sistem dan infrastruktur yang digunakan sesuai dengan standar nasional, internasional, atau yang berlaku umum di industri serta keamanan dan kerahasiaan data.
e.
hukum.
Penjelasan: Aspek hukum dibuktikan antara lain dengan kejelasan ruang lingkup kerja sama dan hak serta kewajiban masing-masing pihak, rencana pelaksanaan, dan jangka waktu kerja sama.
(2)
Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara.
Penjelasan: Kinerja Penyelenggara antara lain dibuktikan dengan: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran atau yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Khusus untuk Bank antara lain berkaitan juga dengan kepesertaan dalam Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, dan/atau Bank Indonesia-Scripless Security Settlement System; b. penerapan manajemen risiko antara lain risiko operasional dan risiko setelmen; c. penerapan perlindungan konsumen antara lain penanganan dan penyelesaian pengaduan Pengguna; d. kinerja finansial; dan/atau e. tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara Pengajuan dan Pemrosesan Permohonan Izin dan Persetujuan
Paragraf 1 Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin dan Persetujuan
Pasal 21
(1)
Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
izin sebagai Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
b.
persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas Uang Elektronik dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 18, dan Pasal 19.
Penjelasan: Dokumen pendukung mencakup dokumen pemenuhan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara.
(3)
Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga disertai dengan surat pernyataan dan jaminan (representations and warranties) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Penjelasan: Surat pernyataan dan jaminan (representations and warranties) disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen dan profesional berdasarkan hasil uji tuntas dari segi hukum (legal due diligence).
Paragraf 2 Tata Cara Pemrosesan Permohonan Izin dan Persetujuan
Pasal 22
(1)
Pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan Bank Indonesia melalui:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis kelayakan bisnis; dan
c.
pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank.
(2)
Pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilakukan Bank Indonesia melalui:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis terhadap kinerja Penyelenggara; dan
c.
pemeriksaan terhadap Penyelenggara, dalam hal diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank Indonesia menetapkan keputusan untuk:
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, permohonan izin atau persetujuan yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Izin sebagai Penyelenggara yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Penetapan masa berlaku izin dilakukan mengingat dinamika industri Uang Elektronik ke depan masih tinggi dan kondisi ekosistem Uang Elektronik masih akan berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital. Selain itu penetapan masa berlaku izin juga dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan dan menilai kinerja Penyelenggara serta keselarasan penyelenggaraan Uang Elektronik dengan prinsip penyelenggaraan Uang Elektronik.
(2)
Masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dari Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, permohonan perpanjangan masa berlaku izin yang diajukan.
(5)
Dalam hal Penyelenggara tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka izin yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyelenggara yang izinnya berakhir karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau ayat (5) wajib menyelesaikan kewajibannya kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Bank Indonesia dapat memberikan kemudahan kepada Penyelenggara atas pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) untuk penggunaan dan perluasan penggunaan Uang Elektronik dalam program yang terkait dengan kebijakan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional" adalah program yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan arah kebijakan Bank Indonesia, misalnya penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah, layanan nontunai (elektronifikasi), dan keuangan inklusif.
(2)
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank Indonesia dengan tetap memperhatikan faktor risiko penyelenggaraan Uang Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan izin dan persetujuan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kebenaran Dokumen, Data, dan/atau Informasi
Pasal 26
(1)
Bank atau Lembaga Selain Bank wajib menjamin keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia dalam proses perizinan atau persetujuan.
(2)
Dalam hal setelah izin atau persetujuan diberikan namun Bank atau Lembaga Selain Bank belum menyelenggarakan kegiatannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau ditemukan bukti bahwa dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan tidak sah dan/atau tidak benar maka Bank Indonesia berwenang untuk membatalkan izin atau persetujuan yang telah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 27
(1)
Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Bank Indonesia berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap:
Penjelasan: Penilaian kemampuan dan kepatutan merupakan proses untuk menilai pemenuhan persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagai bagian dari pemberian izin terhadap Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara.
a.
pemegang saham pengendali;
b.
anggota direksi; dan
c.
anggota dewan komisaris, dari Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pihak yang memiliki:
Penjelasan: Dalam hal pemegang saham pengendali berbentuk badan hukum, penentuan pemegang saham pengendali dapat dilakukan sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir badan hukum tersebut (ultimate shareholder).
a.
saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Penyelenggara dan mempunyai hak suara; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Penyelenggara dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Pengendalian antara lain dibuktikan dengan memiliki kewenangan dan kemampuan untuk: 1. menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau direksi; 2. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan strategis Penyelenggara; dan/atau 3. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham Penyelenggara.
Pasal 28
(1)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk pemegang saham pengendali ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a.
integritas;
Penjelasan: Persyaratan integritas meliputi: 1. cakap melakukan perbuatan hukum; 2. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana; 3. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank Indonesia; dan 4. memiliki komitmen terhadap pengembangan Penyelenggara yang sehat.
b.
reputasi keuangan; dan
Penjelasan: Persyaratan reputasi keuangan paling sedikit dibuktikan dengan: 1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan 2. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
c.
kelayakan keuangan.
Penjelasan: Persyaratan kelayakan keuangan paling sedikit dibuktikan dengan: 1. memiliki reputasi keuangan; 2. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Penyelenggara; dan 3. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila Penyelenggara menghadapi kesulitan keuangan.
(2)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a.
integritas;
Penjelasan: Persyaratan integritas meliputi: 1. cakap melakukan perbuatan hukum; 2. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana; 3. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank Indonesia; dan 4. memiliki komitmen terhadap pengembangan Penyelenggara yang sehat.
b.
reputasi keuangan; dan
Penjelasan: Persyaratan reputasi keuangan paling sedikit dibuktikan dengan: 1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan 2. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
c.
kompetensi.
Penjelasan: Persyaratan kompetensi paling sedikit meliputi pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung penyelenggaraan Uang Elektronik.
(3)
Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui penilaian administratif.
Penjelasan: Penelitian administratif merupakan tahap untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas, reputasi keuangan, kompetensi, dan kelayakan keuangan berdasarkan penilaian atas presentasi atau pemaparan, analisis dokumen, maupun hasil klarifikasi kepada pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris calon Penyelenggara.
Pasal 29
Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat pula dilakukan Bank Indonesia dalam hal terdapat:
a.
rencana perubahan pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Penyelenggara; atau
Penjelasan: Termasuk perubahan pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Penyelenggara antara lain penambahan dan/atau penggantian terhadap pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Penyelenggara. Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan Bank Indonesia terhadap calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan/atau calon anggota dewan komisaris Penyelenggara.
b.
hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dan/atau fraud yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Uang Elektronik yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pemegang Saham Pengendali Penyelenggara
Pasal 31
(1)
Setiap pihak dilarang:
a.
menjadi pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang masing-masing memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sama; dan/atau
Penjelasan: Contoh: Setiap pihak tidak dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 2 (dua) entitas yang masing-masing memiliki izin sebagai Penerbit Uang Elektronik. Setiap pihak dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) entitas yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit Uang Elektronik dan 1 (satu) entitas lainnya yang telah memperoleh izin sebagai Acquirer Uang Elektronik. Setiap pihak dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) entitas yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit Uang Elektronik dan 1 (satu) entitas lainnya yang telah memperoleh izin sebagai penerbit kartu kredit.
b.
menjadi pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbeda.
Penjelasan: Contoh: Setiap pihak tidak dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) entitas yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan 1 (satu) entitas lainnya yang telah memperoleh izin sebagai Prinsipal.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan dan badan hukum bukan Bank.
Penjelasan: Badan hukum bukan Bank tidak termasuk badan hukum bukan Bank yang dimiliki oleh pemerintah.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan dengan prinsip yang berbeda.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan dengan prinsip yang berbeda" adalah penyelenggaraan kegiatan secara konvensional dan penyelenggaraan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Bagian Kesembilan Evaluasi Izin
Pasal 32
(1)
Bank Indonesia berwenang melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
a.
hasil pengawasan Bank Indonesia;
Penjelasan: Termasuk dalam hasil pengawasan Bank Indonesia yaitu pengawasan terhadap kinerja dan perkembangan penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling sedikit berupa: 1. optimalisasi dan perkembangan kegiatan Uang Elektronik; dan 2. kecukupan penerapan perlindungan konsumen.
b.
aksi korporasi yang dilakukan oleh Penyelenggara; dan/atau
Penjelasan: Termasuk dalam aksi korporasi yaitu penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau pengambilalihan.
c.
permohonan perpanjangan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempersingkat masa berlaku izin atau mencabut izin; atau
b.
memberikan perpanjangan masa berlaku izin apabila evaluasi dilakukan atas dasar permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Bagian Kesepuluh Kebijakan Perizinan, Persetujuan, dan Penyelenggaraan
Pasal 33
(1)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan perizinan, persetujuan, dan/atau penyelenggaraan Uang Elektronik.
Penjelasan: Termasuk kebijakan perizinan, persetujuan, dan/atau penyelenggaraan Uang Elektronik antara lain berupa pembatasan perizinan dan pemberian izin atau persetujuan kegiatan Uang Elektronik dengan memenuhi kondisi penyelenggaraan tertentu, serta penyesuaian penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik, termasuk pengelolaan Dana Float. Pemberian izin atau persetujuan kegiatan Uang Elektronik dengan memenuhi kondisi penyelenggaraan tertentu antara lain Bank Indonesia memberikan izin dengan mensyaratkan Penyelenggara untuk memperluas akses dan/atau infrastruktur Uang Elektronik pada daerah, wilayah, dan/atau sektor tertentu yang diprioritaskan bagi pengembangan Uang Elektronik.
(2)
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a.
menjaga efisiensi nasional;
Penjelasan: Pertimbangan menjaga efisiensi nasional dimaksudkan agar tercipta efisiensi di tingkat industri Uang Elektronik yang pada gilirannya akan menurunkan biaya penggunaan Uang Elektronik oleh masyarakat.
b.
mendukung kebijakan nasional;
Penjelasan: Pertimbangan mendukung kebijakan nasional dimaksudkan agar pertumbuhan industri Uang Elektronik tidak menjadi penghambat bagi kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau otoritas terkait.
c.
menjaga kepentingan publik;
Penjelasan: Pertimbangan menjaga kepentingan publik dimaksudkan agar industri Uang Elektronik senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dengan akses dan kualitas yang sama, serta biaya yang terjangkau.
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
Penjelasan: Pertimbangan menjaga pertumbuhan industri dimaksudkan agar industri dapat tumbuh secara optimal melalui peningkatan nilai dan volume transaksi pembayaran nontunai yang ada di masyarakat.
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penjelasan: Pertimbangan menjaga persaingan usaha yang sehat dimaksudkan agar penyelenggaraan Uang Elektronik dapat dilakukan secara jujur, tidak melawan hukum, atau tidak menghambat persaingan usaha.
BAB IV
PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 34
(1)
Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penyelenggara wajib:
a.
menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b.
menerapkan standar keamanan sistem informasi;
c.
memenuhi kewajiban pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik; dan
d.
melakukan interkoneksi dan interoperabilitas.
(2)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Penyelenggara berupa Penerbit wajib:
a.
menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
b.
menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 35
(1)
Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mencakup:
Penjelasan: Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas profil risiko penyelenggaraan Uang Elektronik. Penerapan manajemen risiko antara lain dilakukan untuk risiko keuangan. Penerapan manajemen risiko untuk risiko keuangan bagi Penerbit antara lain: a. pembatasan Nilai Uang Elektronik; dan b. pengelolaan Dana Float.
a.
pengawasan aktif manajemen;
Penjelasan: Pengawasan aktif manajemen antara lain berupa penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan Uang Elektronik.
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi;
Penjelasan: Kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi antara lain tersedianya struktur organisasi yang jelas dan pemisahan tugas atau kewenangan.
c.
kecukupan fungsi manajemen risiko dan sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengendalian intern.
Penjelasan: Pengendalian intern atas penyelenggaraan Uang Elektronik antara lain mencakup prosedur dan langkah pengamanan yang dilakukan dalam penyediaan layanan bagi Pengguna, audit trail atas transaksi pembayaran yang diproses, dan prosedur yang memadai untuk menjamin integritas data dan informasi, serta langkah untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi Pengguna.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Standar Keamanan Sistem Informasi
Pasal 36
(1)
Penerapan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a.
pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau otoritas/lembaga terkait;
Penjelasan: Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem memenuhi prinsip: 1. kerahasiaan data (confidentiality); 2. integritas sistem dan data (integrity); 3. otentikasi sistem dan data (authentication); 4. pencegahan terjadinya penyangkalan transaksi yang telah dilakukan (non-repudiation); dan 5. ketersediaan sistem (availability).
b.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
Penjelasan: Pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi antara lain dilakukan dengan melakukan peningkatan atau penggantian infrastruktur atau sistem teknologi yang digunakan dalam hal terjadi penurunan kualitas seperti sistem dan/atau teknologinya terbukti telah dapat ditembus oleh fraudster atau rentan terhadap serangan siber.
c.
self assessment atas sistem informasi yang digunakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan audit sistem informasi oleh security auditor independen secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau setiap terdapat perubahan yang signifikan.
Penjelasan: Security auditor independen dapat berupa security auditor internal maupun security auditor eksternal.
(2)
Cakupan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keamanan operasional;
b.
keamanan jaringan, aplikasi, dan sistem;
c.
keamanan dan integritas data atau informasi;
d.
keamanan fisik dan lingkungan, termasuk kontrol terhadap akses sistem dan data;
e.
manajemen perubahan sistem;
f.
manajemen implementasi sistem; dan
g.
prosedur tertulis terkait keamanan teknologi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar keamanan sistem informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Selain menerapkan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, Penyelenggara berupa Penerbit wajib meningkatkan standar keamanan transaksi Uang Elektronik untuk Uang Elektronik yang memiliki batas Nilai Uang Elektronik di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Peningkatan standar keamanan transaksi Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penggunaan otentikasi paling sedikit 2 (dua) faktor (two factor authentication).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemrosesan Transaksi Uang Elektronik di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 38
Setiap Penyelenggara wajib melakukan pemrosesan secara domestik atas transaksi pembayaran yang menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan dan ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Uang Elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
Penjelasan: Kanal pembayaran merupakan sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Penunjang dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia yang dapat digunakan Pengguna untuk mengakses Uang Elektronik dalam proses otorisasi transaksi pembayaran, antara lain melalui penggunaan teknologi baru seperti quick response (QR) code.
(2)
Setiap pihak yang menyelenggarakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berizin yaitu Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 dan terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
Penjelasan: Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 yang melakukan kerja sama merupakan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Acquirer dalam kegiatan jasa sistem pembayaran atau Bank yang telah memperoleh persetujuan untuk bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya dalam penyelenggaraan merchant acquiring services.
Pasal 40
Pelaksanaan kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan penggunaan kanal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Interkoneksi dan Interoperabilitas
Pasal 41
(1)
Penyelenggara wajib melakukan interkoneksi dan interoperabilitas sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan kewajiban interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang:
a.
menetapkan standar sistem dan infrastruktur dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengatur besaran biaya penyelenggaraan Uang Elektronik; dan
Penjelasan: Besaran biaya yang diatur antara lain merchant discount rate (MDR) dan terminal usage fee (TUF).
c.
menetapkan mekanisme penerapan interkoneksi dan interoperabilitas lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap pihak yang menyediakan kanal pembayaran untuk penggunaan Uang Elektronik harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengikuti standar yang ditetapkan Bank Indonesia; dan/atau
b.
melalui interface gerbang pembayaran nasional.
Bagian Keenam Penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Pasal 42
Penerbit wajib menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penerapan Prinsip Perlindungan Konsumen
Pasal 43
(1)
Penerbit wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerbit wajib:
a.
membatasi permintaan dan penggunaan data dan/atau informasi Pengguna, sebatas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;
b.
menyediakan sarana dan/atau infrastruktur Pengisian Ulang (Top Up) secara luas untuk keperluan Pengguna; dan
c.
memiliki mekanisme penggantian kerugian finansial kepada Pengguna sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pemenuhan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 44
Selain tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini, Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a.
kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
transfer dana;
c.
transaksi perdagangan melalui sistem elektronik;
d.
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
e.
persaingan usaha yang sehat; dan/atau
f.
peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Penyelenggaraan Uang Elektronik
Pasal 45
(1)
Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan pada Uang Elektronik ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b.
untuk Uang Elektronik registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas nilai transaksi Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming.
Penjelasan: Termasuk transaksi yang bersifat incoming antara lain setoran awal, transfer dana masuk, dan/atau Pengisian Ulang (Top Up).
(4)
Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi akun pencatatan Nilai Uang Elektronik dari Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akun pencatatan Nilai Uang Elektronik" adalah akun pencatatan yang hanya digunakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk menerima pembayaran atas transaksi barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dan tidak dapat digunakan untuk transaksi yang bersifat outgoing. Termasuk transaksi yang bersifat outgoing antara lain pembayaran transaksi pembelanjaan, pembayaran tagihan, transfer dana, dan/atau tarik tunai.
Pasal 46
(1)
Fitur Uang Elektronik yang dapat disediakan oleh Penerbit berupa:
a.
Pengisian Ulang (Top Up);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembayaran transaksi pembelanjaan; dan/atau
Penjelasan: Pembayaran transaksi pembelanjaan merupakan fitur dalam Uang Elektronik yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan pembayaran atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa dari Penyedia Barang dan/atau Jasa.
c.
pembayaran tagihan.
Penjelasan: Pembayaran tagihan merupakan fitur dalam Uang Elektronik yang dapat digunakan Pengguna untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang bersifat rutin atau berkala seperti tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon dan/atau tagihan lainnya.
(2)
Selain fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit dapat menyediakan fitur berupa:
a.
transfer dana dan tarik tunai, untuk Uang Elektronik open loop dan yang registered; dan/atau
Penjelasan: Fitur transfer dana pada Uang Elektronik terbatas pada transfer dana yang bersifat outgoing, antara lain: 1. transfer dari Uang Elektronik Pengguna ke Uang Elektronik Pengguna lain (person to person); dan 2. transfer dari Uang Elektronik Pengguna ke rekening (person to account). Yang dimaksud dengan "tarik tunai" adalah penarikan tunai atas Nilai Uang Elektronik yang dapat dilakukan setiap saat oleh Pengguna terhadap sebagian atau seluruh Nilai Uang Elektronik.
b.
fitur lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Fitur transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a hanya dapat disediakan oleh Penerbit setelah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Pengajuan permohonan izin sebagai penyelenggara transfer dana dapat diajukan secara bersamaan dengan pengajuan permohonan izin sebagai Penyelenggara.
Pasal 48
(1)
Penerbit wajib melakukan pencatatan Dana Float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerbit wajib menempatkan Dana Float dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float pada:
Penjelasan: Dana Float yang ditempatkan merupakan Dana Float yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam jangka pendek.
1.
kas, bagi Penerbit yang merupakan Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
Penjelasan: Penempatan pada kas yaitu penempatan pada kas (cash on hand) Penerbit sendiri.
2.
giro di Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4, bagi: a) Penerbit yang merupakan Bank yang tidak termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; dan b) Penerbit yang merupakan Lembaga Selain Bank; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float pada:
Penjelasan: Surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia antara lain surat berharga negara (SBN) seri benchmark atau instrumen moneter Bank Indonesia, yang diterbitkan di dalam negeri dengan denominasi rupiah.
1.
surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia; atau
2.
rekening di Bank Indonesia.
(3)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persentase penempatan Dana Float wajib disesuaikan dengan jumlah rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan: Contoh 1: Rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas Penerbit A yang berupa Lembaga Selain Bank untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Dana Float. Dengan demikian, Penerbit A wajib menempatkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float pada giro di Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4. Contoh 2: Rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas Penerbit B yang berupa Lembaga Selain Bank untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yaitu sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total nilai Dana Float. Dengan demikian, Penerbit B wajib menyesuaikan persentase penempatan Dana Float pada giro di Bank yang termasuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 menjadi paling sedikit sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari Dana Float.
Pasal 49
(1)
Dana Float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain.
Penjelasan: Contoh penggunaan Dana Float yang dilarang digunakan untuk kepentingan lain yaitu penggunaan Dana Float sebagai jaminan kepada pihak ketiga atau untuk kepentingan operasional Penerbit.
(2)
Untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib:
a.
memiliki sistem dan mekanisme pencatatan Dana Float;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki sistem dan mekanisme monitoring ketersediaan Dana Float;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memastikan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mencatat Dana Float secara terpisah dari pencatatan kewajiban lain yang dimiliki oleh Penerbit; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menempatkan Dana Float pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Penerbit.
Penjelasan: Dana Float yang ditempatkan pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Penerbit merupakan Dana Float yang digunakan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Pasal 50
(1)
Penerbit berupa Lembaga Selain Bank wajib meningkatkan modal disetor sesuai dengan peningkatan Dana Float dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
b.
apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); dan
c.
apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 3% (tiga persen) dari nilai Dana Float.
(2)
Rata-rata nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float selama 12 (dua belas) bulan pada tahun sebelumnya yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagi Penerbit yang pertama kali beroperasi setelah bulan Januari maka rata-rata nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float tahun sebelumnya yaitu sejak bulan pertama Penerbit beroperasi sampai dengan bulan Desember.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertama kali beroperasi" adalah pertama kali beroperasi setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(4)
Peningkatan modal disetor karena penambahan Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) wajib dipenuhi oleh Penerbit paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Uang Elektronik yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Penjelasan: Penggunaan rupiah dalam transaksi Uang Elektronik yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain dapat ditunjukkan dengan adanya bukti transaksi dalam rupiah, seperti yang tercantum dalam sales draft atau bukti transaksi lainnya.
Pasal 52
(1)
Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penerbit dapat mengenakan biaya yang meliputi:
a.
biaya pembelian media Uang Elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media Uang Elektronik yang rusak atau hilang;
Penjelasan: Biaya pembelian atau penggantian media Uang Elektronik yaitu pembelian atau penggantian media Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip (Uang Elektronik chip based).
b.
biaya Pengisian Ulang (Top Up);
Penjelasan: Biaya yang dapat dikenakan meliputi biaya Pengisian Ulang (Top Up) yang dilakukan melalui kanal pembayaran Penerbit yang sama (on us) atau yang dilakukan melalui pihak lain yang bekerja sama dengan Penerbit dan/atau menggunakan kanal pembayaran pihak lain (off us).
c.
biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
biaya transaksi transfer dana antar-Pengguna pada Uang Elektronik dari Penerbit yang berbeda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit berdasarkan pertimbangan tertentu.
Penjelasan: Contoh kebijakan mengenai biaya antara lain penetapan jenis dan besaran biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit.
Pasal 53
(1)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Prinsipal wajib:
a.
menetapkan prosedur dan persyaratan yang obyektif dan transparan kepada seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan;
b.
memastikan keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan yang digunakan oleh seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan; dan
c.
menyusun perjanjian kerja sama secara tertulis dengan Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan juga oleh Prinsipal terhadap pihak lain yang bekerja sama dengan Penerbit dan/atau Acquirer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Penerbit dan/atau Acquirer wajib:
a.
mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa" antara lain menyeleksi dan mencatat identitas Penyedia Barang dan/atau Jasa.
b.
melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menghentikan kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan.
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian "tindakan yang merugikan" yaitu tindakan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, dan/atau Pengguna, antara lain Penyedia Barang dan/atau Jasa diketahui telah melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster), mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas pembayaran transaksi pembelanjaan kepada Pengguna, dan/atau penyalahgunaan data dan/atau informasi Pengguna.
(2)
Penerbit dan/atau Acquirer dapat melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan Penerbit dan/atau Acquirer lainnya tentang Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama Penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut dalam suatu daftar hitam Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant black list).
Penjelasan: Kegiatan tukar-menukar informasi antar Penerbit dan/atau Acquirer tentang Penyedia Barang dan/atau Jasa dapat ditindaklanjuti dengan mengusulkan nama Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam suatu daftar hitam (merchant black list). Daftar hitam Penyedia Barang dan/atau Jasa dapat dikelola antara lain oleh Penerbit dan/atau Acquirer atau asosiasi Penerbit dan/atau Acquirer.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Penyelenggaraan LKD
Pasal 56
(1)
Penerbit yang akan menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh Penyelenggara LKD melalui kerja sama dengan Agen LKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Agen LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat berupa:
a.
badan usaha berbadan hukum Indonesia; dan/atau
b.
individu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara LKD berupa Bank.
(2)
Penyelenggara LKD berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
merupakan:
1.
Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 3 atau bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
2.
Bank pembangunan daerah yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 1 atau bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2 yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai serta profil mandat penyaluran program bantuan sosial; dan
c.
memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan LKD diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Larangan
Pasal 59
Setiap pihak dilarang menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyelenggara di Indonesia tanpa izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Penyelenggara berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pemegang saham pengendali Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Contoh kondisi tertentu yaitu Penyelenggara mengalami permasalahan keuangan antara lain berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia menunjukkan bahwa Penyelenggara membutuhkan penguatan permodalan.
Pasal 61
(1)
Penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit.
Penjelasan: Larangan bagi Penerbit untuk menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar daripada nilai uang yang disetorkan oleh Pengguna dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penerbitan Uang Elektronik dengan pemotongan harga Uang Elektronik yang berpotensi terhadap penciptaan uang yang tidak terkendali. Sebagai contoh bentuk potongan harga Uang Elektronik: Suatu Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dijual oleh Penerbit melalui penyetoran uang/dana dari Pengguna kepada Penerbit sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Di samping itu, larangan penerbitan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan oleh Pengguna dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pengguna. Contoh: Nilai Uang Elektronik sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dijual oleh Penerbit melalui penyetoran uang/dana dari Pengguna kepada Penerbit sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
(2)
Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerbit dilarang:
a.
menetapkan minimum Nilai Uang Elektronik sebagai:
1.
persyaratan penggunaan Uang Elektronik; dan/atau
Penjelasan: Larangan bagi Penerbit untuk menetapkan minimum Nilai Uang Elektronik sebagai persyaratan penggunaan Uang Elektronik, misalnya untuk dapat menggunakan Uang Elektronik, Penerbit mewajibkan Pengguna untuk menyetorkan uang pertama kali atau melakukan Pengisian Ulang (Top Up), sebesar nilai tertentu dan dalam hal Nilai Uang Elektronik tidak mencapai nilai tertentu yang ditetapkan Penerbit, Pengguna tidak dapat menggunakan Uang Elektronik tersebut.
2.
persyaratan pengakhiran penggunaan Uang Elektronik (redeem);
Penjelasan: Larangan bagi Penerbit untuk menetapkan minimum Nilai Uang Elektronik sebagai persyaratan pengakhiran penggunaan Uang Elektronik (redeem), misalnya Penerbit mewajibkan Pengguna untuk menyisakan saldo tertentu dari Nilai Uang Elektronik jika akan melakukan pengakhiran penggunaan Uang Elektronik.
b.
menahan atau memblokir Nilai Uang Elektronik secara sepihak;
Penjelasan: Menahan atau memblokir Nilai Uang Elektronik, misalnya suatu Uang Elektronik tidak dapat dipergunakan pada saat saldonya telah mencapai nilai tertentu yang ditetapkan oleh Penerbit sebagai batas minimal penggunaan Uang Elektronik.
c.
mengenakan biaya pengakhiran penggunaan (redemption) Uang Elektronik; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menghapus, mengubah, atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik ketika masa berlaku media Uang Elektronik tersebut berakhir.
Penjelasan: Ketentuan ini berlaku dalam hal media Uang Elektronik mempunyai masa berlaku (expiry date). Mengingat dalam penggantian media penyimpan tersebut terdapat kemungkinan masih tersimpan Nilai Uang Elektronik dari Pengguna maka penggantiannya tidak boleh menghapus atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik yang masih tersisa dan merupakan kewajiban Penerbit atau masih merupakan milik Pengguna.
Pasal 62
Penyelenggara dilarang menerima, menggunakan, mengkaitkan, dan/atau melakukan pemrosesan transaksi pembayaran Uang Elektronik dengan menggunakan virtual currency.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "virtual currency" adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Pasal 63
(1)
Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna atas pembayaran transaksi pembelanjaan.
(2)
Penerbit dan Acquirer wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMISAHAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 64
(1)
Penyelenggara wajib menyampaikan informasi secara tertulis mengenai rencana penggabungan, peleburan, atau pemisahan kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan belum mempunyai izin sebagai Penyelenggara maka badan hukum tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia apabila akan melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan terhadap Penyelenggara berupa Bank maka Penyelenggara wajib menyampaikan informasi secara tertulis mengenai rencana pengambilalihan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengambilalihan" adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut.
(2)
Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan terhadap Penyelenggara berupa Lembaga Selain Bank maka Penyelenggara wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Informasi rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
latar belakang pengambilalihan;
b.
pihak yang akan melakukan pengambilalihan;
c.
target waktu pelaksanaan pengambilalihan;
d.
susunan pengurus, pemegang saham, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan
e.
rencana bisnis penyelenggaraan Uang Elektronik setelah pengambilalihan.
(4)
Bank Indonesia berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan persetujuan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi rencana pengambilalihan dan permohonan persetujuan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Laporan
Pasal 66
(1)
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Uang Elektronik kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan berkala; dan
b.
laporan insidental.
(3)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a.
laporan harian;
Penjelasan: Cakupan laporan harian antara lain volume transaksi, nominal transaksi, dan posisi harian jumlah Dana Float.
b.
laporan bulanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
laporan triwulanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
laporan tahunan; dan/atau
Penjelasan: Termasuk laporan tahunan antara lain laporan self assessment atas sistem informasi yang digunakan Penyelenggara.
e.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan gangguan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik dan tindak lanjut yang telah dilakukan;
b.
laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Penyelenggara;
c.
laporan terjadinya force majeure atas penyelenggaraan Uang Elektronik;
d.
laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia;
e.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan; dan
f.
laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 67
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara yang meliputi:
a.
pengawasan tidak langsung; dan
b.
pengawasan langsung.
(2)
Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib menyampaikan:
a.
laporan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
b.
dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan sesuai dengan permintaan Bank Indonesia.
(3)
Dalam pelaksanaan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan (on-site visit) terhadap Penyelenggara baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b dan ayat (3) secara terintegrasi terhadap Penyelenggara dan perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
(2)
Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan terintegrasi bertujuan untuk: a. mengidentifikasi dan memitigasi eksposur risiko yang timbul baik secara langsung dan tidak langsung dari kegiatan perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lainnya terhadap kelangsungan penyelenggaraan Uang Elektronik; dan b. memastikan tetap terpenuhinya aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, dan aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian oleh Penyelenggara. Pengawasan terintegrasi antara Penyelenggara dengan pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara dan/atau pihak terafiliasi lainnya diutamakan terhadap pihak yang melakukan kegiatan terkait dengan bidang sistem pembayaran. Termasuk pihak terafiliasi lainnya antara lain pihak yang memiliki hubungan keuangan dengan Penyelenggara.
Pasal 69
Penyelenggara dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 wajib memberikan:
a.
keterangan dan data yang diminta;
b.
kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan
c.
hal lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap Penerbit Uang Elektronik closed loop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Penyelenggara wajib bertanggung jawab mengenai keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian atas setiap laporan, dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(2)
Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Dalam hal hasil pengawasan Bank Indonesia menunjukkan bahwa Penyelenggara tidak dapat menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik secara memadai, Bank Indonesia dapat:
a.
meminta Penyelenggara untuk:
1.
melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
2.
membatasi penyelenggaraan Uang Elektronik; dan/atau
3.
menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik; dan/atau
b.
mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 74
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 16, Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72 ayat (2), Pasal 79, Pasal 82, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 89, dan Pasal 90 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bank Indonesia mempertimbangkan:
a.
tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan
b.
akibat yang ditimbulkan terhadap:
1.
aspek kelancaran dan keamanan sistem pembayaran;
2.
aspek perlindungan konsumen;
3.
aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau
4.
aspek lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76
Ketentuan mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 juga berlaku bagi pemegang saham pengendali pada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Penjelasan: Penerapan prinsip syariah antara lain dilakukan pada pengelolaan Dana Float oleh Penerbit.
(2)
Bagi Penerbit berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan Dana Float sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a angka 2, dilakukan pada rekening giro unit usaha syariah dari bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 atau pada bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki hubungan kepemilikan" adalah apabila Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 merupakan pemegang saham pengendali pada bank umum syariah tersebut.
Pasal 78
Penerbit Uang Elektronik closed loop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan ketentuan mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik paling sedikit berupa penerapan manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Kerja sama yang dilakukan oleh Penyelenggara dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum dilarang dilakukan secara eksklusif.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyediaan layanan umum" adalah penyediaan layanan yang diperuntukkan kepada masyarakat seperti transportasi, listrik, kesehatan, dan pendidikan. Suatu kerja sama bersifat eksklusif apabila kerja sama tersebut memenuhi unsur antara lain hanya dilakukan antara penyedia layanan umum dengan 1 (satu) atau beberapa Penyelenggara sehingga menghambat masuknya Penyelenggara lain, dan aktivitas pembayaran layanan umum oleh masyarakat tergantung pada produk Uang Elektronik tertentu.
Pasal 80
Penyedia Barang dan/atau Jasa di Indonesia hanya dapat bekerja sama dengan Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Kerja sama dengan Penyelenggara yaitu kerja sama untuk memproses transaksi Uang Elektronik dan menyelesaikan pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Pasal 81
Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik dan/atau membatalkan atau mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara dalam hal:
a.
terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari pihak yang berwajib atau otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara;
b.
terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Penyelenggara untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
c.
terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan sendiri oleh Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 82
Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai:
a.
Penerbit Uang Elektronik open loop dengan pengelolaan Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau
b.
Penerbit Uang Elektronik closed loop dengan pengelolaan Dana Float telah mencapai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih, sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Pihak yang telah memperoleh lebih dari 1 (satu) izin pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku dan berada pada kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbeda, harus melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara kepada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Penyesuaian dilakukan antara lain dengan mengajukan pencabutan salah satu izin yang telah diperoleh guna memastikan bahwa izin yang dipertahankan dan izin baru yang diajukan berada dalam kelompok yang sama.
Pasal 84
Bank atau Lembaga Selain Bank yang sedang dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Penerbit berupa Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Penyelenggara yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representation and warranties) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Izin sebagai Penyelenggara yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Pemenuhan kewajiban peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) oleh Penerbit yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, untuk pertama kali dihitung berdasarkan rata-rata nilai Dana Float sejak Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sampai dengan bulan Desember 2018.
(2)
Peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan Juni tahun 2019.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib dipenuhi oleh Penerbit yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini Penerbit melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku telah menjadi pemegang saham pengendali pada:
a.
Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; atau
b.
pihak yang sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin sebagai Penyelenggara dari Bank Indonesia, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “perubahan kepemilikan saham Penyelenggara” adalah perubahan kepemilikan saham yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5001);
b.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5524); dan
c.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5925), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018. GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY.
Penjelasan Umum
Sejak pertama kali diatur secara khusus oleh Bank Indonesia pada tahun 2009, penyelenggaraan dan penggunaan Uang Elektronik di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Uang Elektronik menjadi salah satu instrumen nontunai yang secara stabil terus mengalami peningkatan baik dari sisi volume maupun nominal transaksi per tahunnya. Penggunaan untuk transaksi pembayaran bernilai kecil, cepat, dan masif merupakan karakteristik Uang Elektronik yang menjadikannya sebagai pilihan instrumen pembayaran nontunai yang diminati masyarakat.
Selain digunakan untuk transaksi pembayaran yang sesuai dengan karakteristiknya, seperti transaksi pembayaran di bidang transportasi dan transaksi pembelanjaan, penggunaan Uang Elektronik pun diperluas untuk mendukung keuangan inklusif melalui LKD, penyaluran dana untuk program pemerintah, dan pembayaran transaksi e-commerce yang dewasa ini semakin berkembang. Perkembangan penggunaan Uang Elektronik yang semakin bervariasi tersebut harus terus diiringi dan didukung dengan kebijakan dan pengaturan oleh Bank Indonesia serta penyediaan infrastruktur Uang Elektronik oleh pelaku industri.
Pengembangan penyelenggaraan Uang Elektronik perlu didukung dengan penguatan pengaturan terhadap penyelenggaraan Uang Elektronik seperti penguatan terhadap aspek kelembagaan Penyelenggara melalui kewajiban modal minimum Penerbit dan rencana bisnis yang lebih komprehensif, dan kewajiban penyediaan infrastruktur yang saat ini masih terpusat pada kota besar di Indonesia guna mendukung terciptanya pemerataan infrastruktur untuk meningkatkan penggunaan Uang Elektronik.
Melalui penguatan aspek kelembagaan Penyelenggara tersebut, dapat diseleksi Penyelenggara yang kredibel sehingga industri Uang Elektronik akan semakin berkembang dengan baik dan kuat serta tercipta persaingan usaha yang sehat.
Dalam perkembangannya, Bank Indonesia juga memperhatikan perkembangan penyelenggaraan Uang Elektronik yang digunakan secara terbatas (closed loop) saat nominal dan volume transaksi Uang Elektronik tersebut semakin tinggi dengan jumlah Pengguna yang terus bertambah. Meskipun penggunaannya terbatas, penyelenggaraan Uang Elektronik tersebut tetap memiliki risiko baik di sisi Penyelenggara maupun Pengguna antara lain terkait pengelolaan Dana Float oleh Penerbit dan keamanan sistem informasi terhadap Uang Elektronik yang diselenggarakan. Mempertimbangkan hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik closed loop guna memastikan diterapkannya manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Uang Elektronik closed loop.
Perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penguatan pengaturan dengan tetap memberikan ruang inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Uang Elektronik. Hal ini diakomodir antara lain melalui pengaturan fitur keamanan transaksi yang disesuaikan dengan batas paling banyak Nilai Uang Elektronik.
Penyelenggaraan Uang Elektronik juga perlu diselaraskan dengan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang telah diterbitkan antara lain ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan khususnya terkait perizinan, kewajiban yang harus dipenuhi, dan penyampaian laporan oleh Penyelenggara.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Uang Elektronik dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…