Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

POJK 23 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

POJK 23 Tahun 2024
TENTANG
PELAPORAN MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, diperlukan laporan yang memuat data dan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah secara lengkap, akurat, kini, dan utuh dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring, serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan
b.
bahwa untuk memperoleh data dan informasi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah secara efektif dan efisien, laporan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta tersedianya informasi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang dapat diakses masyarakat
c.
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, sehingga perlu diganti
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
2.
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
3.
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAPORAN MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan
1
Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung
2
Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung
3
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan
4
Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5
Laporan Berkala adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara rutin setiap periode tertentu
6
Laporan Insidental adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada kondisi tertentu
7
Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dan BPR Syariah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi umum
8
Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR dan BPR Syariah yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR dan BPR Syariah
9
Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR dan BPR Syariah yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR dan BPR Syariah serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
10
Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi
11
Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PELAPORAN
Kesatu UMUM
Pasal 2
BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan Laporan dengan lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu
(1)
BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan Laporan dengan lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan: Penyampaian Laporan secara daring merupakan penyampaian Laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data (file) secara langsung melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan: Kesalahan data dan/atau informasi antara lain data dan/atau informasi tidak lengkap, tidak akurat, tidak kini, tidak utuh, tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban koreksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah. Koreksi dapat berasal dari temuan BPR dan BPR Syariah, hasil audit atas informasi keuangan historis atau penelaahan terbatas oleh akuntan publik, dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan mencakup pengawasan offsite atau onsite.
Pasal 3
BPR dan BPR Syariah dinyatakan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah pada tanggal diterimanya Laporan BPR dan BPR Syariah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan Pasal:
Menyampaikan Laporan termasuk menyampaikan koreksi Laporan
Pasal 4
BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan: Penanggung jawab pelaporan merupakan anggota Direksi yang melaksanakan fungsi operasional atau pegawai tetap BPR dan BPR Syariah yang melakukan: a. verifikasi dan penyampaian Laporan BPR dan BPR Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan surat
Penjelasan: Penyampaian surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan pelaporan sektor jasa keuangan. Perubahan penanggung jawab pelaporan antara lain perubahan karena pergantian atau kekosongan dalam hal: a. berhalangan tetap, antara lain meninggal dunia; atau b. berhalangan sementara, antara lain sakit atau cuti. Dalam hal penanggung jawab pelaporan adalah anggota Direksi yang melaksanakan fungsi operasional, surat penunjukan dan perubahan penanggung jawab pelaporan ditandatangani oleh direktur utama.
a
penunjukan penanggung jawab pelaporan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b
perubahan penanggung jawab pelaporan, yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penunjukan atau perubahan penanggung jawab
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Surat penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Surat perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk sebelum dan sesudah perubahan, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Penjelasan: Cukup jelas.
Kedua KATEGORI LAPORAN
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a
Laporan Berkala; dan
b
Laporan Insidental. Paragraf 1 Laporan Berkala
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
1 LAPORAN BERKALA
Pasal 7
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Laporan Berkala
a
bulanan
b
triwulanan
c
semesteran; dan
d
tahunan
Pasal 8
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi atas Laporan Berkala bulanan, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan
Penjelasan: Kesalahan antara lain ketidaksesuaian antara Laporan Berkala bulanan yang disampaikan dengan pedoman penyusunan Laporan Berkala sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian koreksi dilakukan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan. Penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan, dilakukan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan koreksi atas Laporan Berkala bulanan kepada pengawas.
(3)
Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Berkala bulanan posisi Desember atas dasar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahunan; atau
b
pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya
(4)
BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala bulanan mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPR Syariah
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, dengan ketentuan untuk
a
Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan pada bulan bersangkutan; dan
Penjelasan: BPR menyampaikan data dan informasi dalam Laporan Berkala triwulanan berupa Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Maret 2025 secara daring sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR bulan Maret 2025.
b
Periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan untuk:
a
Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua
b
Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan ketentuan untuk
a
periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun rencana bisnis dimulai
b
periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya untuk posisi akhir bulan Desember
c
periode III, Laporan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara BPR atau BPR Syariah dan kantor akuntan publik ditandatangani; dan
d
periode IV, Laporan disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a
tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b
tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan: Pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan dikenal sebagai exit meeting.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta - 7 - rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(1)
BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta - 7 - rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(2)
BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(3)
BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Penjelasan: Kesalahan data dan/atau informasi dalam pengisian Laporan Berkala, termasuk tidak menyampaikan dokumen pendukung. Contoh 1: BPR Syariah X memiliki modal inti Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Dalam Laporan Berkala bulanan posisi Maret 2025, BPR Syariah X salah melaporkan akun “Kas dalam Rupiah” dan akun “Cadangan Umum” pada Laporan posisi keuangan. Atas kesalahan ini, BPR Syariah X dikenai sanksi administratif berupa denda atas kesalahan input angka pada form Laporan Posisi Keuangan sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yaitu Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x 2 (dua) isian. Contoh 2: BPR Y memiliki total aset sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). BPR Y dalam menyampaikan Laporan Tahunan 2025, tidak melampirkan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit. Atas kesalahan ini, BPR Y dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
a
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(4)
BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Penjelasan: Cukup jelas.
a
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
(5)
Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi Laporan Berkala berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan data dan/atau informasi untuk data dan/atau informasi Laporan Berkala pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada 1 (satu) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal - 8 - 11, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan data dan/atau informasi lain pada
Penjelasan: Contoh a: Dalam Laporan Berkala bulanan, BPR Syariah Y salah melaporkan jumlah piutang pada Daftar Piutang Qardh dimana salah satu rekeningnya seharusnya telah lunas namun masih dilaporkan pada form tersebut. Kesalahan ini mengakibatkan kesalahan pada: 1. akun Piutang Qardh pada Laporan posisi keuangan; 2. akun terkait Pembentukan Pencadangan atas Piutang Qardh dimaksud; dan 3. rasio Non Performing Financing (NPF) pada Rasio Keuangan Triwulanan. Atas kesalahan ini, BPR Syariah Y hanya dikenai sanksi atas kesalahan input angka jumlah Piutang pada Daftar Piutang Qardh pada Laporan Berkala bulanan yaitu sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x 1 (satu) isian = Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Contoh b: Dalam Laporan Berkala bulanan, BPR X salah melaporkan pendapatan operasional, beban operasional, dan Non Perfoming Loan (NPL) Neto. Kesalahan ini dapat mengakibatkan kesalahan pada: 1. NPL Neto pada Laporan Keuangan Publikasi; 1. NPL Neto pada Laporan Keuangan Tahunan; 2. pendapatan operasional pada Laporan Keuangan Publikasi; 3. pendapatan operasional pada Laporan Tahunan; 4. beban operasional pada Laporan Keuangan Publikasi; dan 5. beban operasional pada Laporan Tahunan. Atas kesalahan ini, BPR X hanya dikenai sanksi atas kesalahan input angka pendapatan operasional, beban operasional, dan NPL Neto pada Laporan Berkala bulanan yaitu sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x 3 (tiga) isian = Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
a
Laporan yang sama; dan/atau
b
Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan data dan/atau informasi lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain
(7)
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) tetap wajib menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala
Penjelasan: Cukup jelas.
8
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
Penjelasan: Cukup jelas.
9
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa
Penjelasan: Cukup jelas.
a
penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah
b
penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah; dan/atau
c
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha
(10)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (9) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan dalam hal koreksi dilakukan atas dasar
a
hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
b
pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/atau
c
pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Paragraf 2 Laporan Insidental
Pasal 16
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental yang merupakan tindak lanjut pengawasan dan/atau pemeriksaan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Pemberitahuan antara lain surat, surat elektronik, atau risalah hasil pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tindak lanjut pengawasan dan/atau pemeriksaan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari Laporan Insidental.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a.
tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b.
tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 12 huruf b
Pasal 18
(1)
BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar.
Penjelasan: Kesalahan data dan/atau informasi dalam pengisian Laporan Insidental termasuk tidak menyampaikan dokumen pendukung. Contoh 1, dokumen pendukung tidak lengkap: BPR A dalam menyampaikan Laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali (PSP), terdapat dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak disampaikan. Dengan demikian terdapat kesalahan data dan/atau informasi karena dokumen pendukung yang disampaikan BPR A tidak lengkap. Atas kesalahan dimaksud, BPR A dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Contoh 2, kesalahan pengisian data dan/atau informasi: BPR B dalam menyampaikan Laporan pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan salah menyampaikan informasi nomor surat persetujuan instansi berwenang. Atas kesalahan dimaksud, BPR B dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Contoh 3, kesalahan pengisian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung tidak lengkap: BPR C dalam menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan produk dasar baru salah dalam pengisian informasi mengenai: a. jenis produk; b. nama produk; dan c. tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan. Atas tiga kesalahan dimaksud, BPR C dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 x Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) = Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
a.
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b.
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3)
BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b.
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4)
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), tetap wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a
penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau
b
penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah
(7)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ketentuan dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Belum Tersedia atau Mengalami Gangguan Teknis
Pasal 19
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan belum tersedia, ketentuan mengenai penyampaian atas Laporan termasuk pengenaan sanksi dan batas waktu penyampaian mengacu pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Sebagai contoh, setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku pada tanggal 1 Desember 2024, Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia untuk penyampaian laporan perkembangan penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (laku pandai). Dengan demikian, penyampaian laporan perkembangan penyelenggaraan laku pandai masih mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif, antara lain melalui penyampaian hardcopy dan softcopy laporan secara offline
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan batas waktu Laporan terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Pengajuan Nomor Sandi dan Kewajiban Penyampaian Laporan bagi BPR dan BPR Syariah Baru
Pasal 21
BPR dan BPR Syariah yang diberikan izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku harus mengajukan permohonan nomor sandi BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Izin usaha termasuk izin usaha pendirian BPR dan BPR Syariah baru atau izin usaha BPR dan BPR Syariah hasil peleburan. Permintaan nomor sandi BPR dan BPR Syariah ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan pelaporan sektor jasa keuangan.
Pasal 22
Bagian BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali 1 (satu) bulan setelah BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan operasional. Bagian Kelima Sistem dan Prosedur Konversi Laporan.
Penjelasan Pasal:
Contoh: Bagian BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan dan melakukan kegiatan operasional bulan Maret 2025, kewajiban penyampaian pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali berlaku untuk Laporan bulan April 2025.
Bagian Kelima Sistem dan Prosedur Konversi Laporan
Pasal 23
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sistem dan prosedur konversi laporan yang dituangkan dalam pedoman tertulis.
Penjelasan: BPR dan BPR Syariah perlu melakukan konversi dalam rangka menyesuaikan penyajian data dari format pembukuan intern BPR dan BPR Syariah ke dalam format Laporan Berkala bulanan BPR dan Laporan Berkala bulanan BPR Syariah. Yang dimaksud dengan “sistem dan prosedur konversi laporan” adalah sistem dan prosedur yang digunakan oleh BPR dan BPR Syariah untuk menyesuaikan penyajian data dari format pembukuan intern BPR dan BPR Syariah ke dalam format Laporan Berkala bulanan BPR dan Laporan Berkala bulanan BPR Syariah, dengan mengacu kepada pedoman penyusunan Laporan Berkala bulanan BPR dan Laporan Berkala bulanan BPR Syariah.
(2)
BPR dan BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
penurunan tingkat kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Ketentuan Pelaporan terkait Penggabungan dan Peleburan.
Pasal 24
Dalam hal izin usaha BPR dan BPR Syariah dicabut akibat dari penggabungan atau peleburan, BPR dan BPR Syariah tetap diwajibkan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah sampai dengan berlakunya izin penggabungan atau peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Apabila izin peleburan antara BPR X dan BPR Y menjadi BPR XY diberikan pada tanggal 1 Februari 2025 yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025, masing-masing BPR X dan BPR Y tetap menyampaikan Laporan Berkala bulanan posisi laporan bulan Februari 2025.
Bagian Ketujuh Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menyesuaikan Batas Waktu Pelaporan
Pasal 25
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan batas waktu penyampaian Laporan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Pertimbangan tertentu antara lain adanya keputusan Pemerintah terkait cuti bersama dan/atau keadaan kahar.
Bagian Kedelapan Ketentuan bagi BPR dan BPR Syariah yang Melakukan Penawaran Umum
Pasal 26
Bagian BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum, selain berlaku ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, berlaku juga ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa Laporan Tahunan, dan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa Laporan Keuangan Publikasi, disusun dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Laporan Tahunan
Pasal 28
(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup paling sedikit:
a.
informasi umum yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kepengurusan;
2.
kepemilikan;
3.
perkembangan usaha;
4.
strategi dan kebijakan manajemen; dan
5.
laporan manajemen;
b.
Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
laporan posisi keuangan;
2.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3.
laporan perubahan ekuitas;
4.
laporan arus kas; dan
5.
catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
c
opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “laporan akuntan publik” adalah laporan auditor independen sebagaimana dimaksud dalam standar profesional akuntan publik yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntan publik yang diakui di Indonesia sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan, termasuk management letter.
d.
seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan panduan akuntansi BPR;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat pernyataan Direksi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR;
2.
tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR; dan
3.
hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR; dan
g.
Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola” adalah laporan transparansi pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah mencakup paling sedikit:
a
informasi umum yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kepengurusan;
2.
kepemilikan;
3.
perkembangan usaha;
4.
strategi dan kebijakan manajemen; dan
5.
laporan manajemen;
b
Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
laporan posisi keuangan;
2.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3.
laporan perubahan ekuitas;
4.
laporan arus kas;
5.
catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
6.
laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
7.
laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
c
opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
d.
seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR Syariah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat pernyataan Direksi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah;
2.
tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan
3.
hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan
g.
Lihat penjelasan ayat (1) huruf g.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
Penjelasan: Yang dimaksud “tahun buku” adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Pasal 29
(1)
Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib telah diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang wajib minimal telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
Penjelasan: Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dibuktikan dengan penyampaian risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(3)
Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan, namun:
a.
Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
Penjelasan: Contoh: PT BPR X yang memiliki total aset Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang datanya diambil dari Laporan Berkala bulanan bulan Desember 2025 pada tanggal 18 Maret 2026, namun Laporan Keuangan Tahunan tersebut belum diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sehingga PT BPR X dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
b.
Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
Penjelasan: PT BPR Syariah Y yang memiliki total aset Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang datanya diambil dari Laporan Berkala bulanan bulan Desember 2025 pada tanggal 18 Maret 2026, namun Laporan Keuangan Tahunan tersebut belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham sehingga PT BPR Syariah Y dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
Pasal 31
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Tahunan, namun:
a.
Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
b.
Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 32
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Tahunan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPR Syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Tahunan dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Tahunan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat, sesuai batas waktu pengumuman Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Contoh: Laporan Tahunan 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2026 melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Pengumuman Laporan Tahunan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April 2026. BPR dan BPR Syariah menyampaikan bukti pengumuman Laporan Tahunan 2025 melalui Laporan Berkala bulanan periode terdekat, yaitu paling lambat pada Laporan Berkala bulanan posisi bulan April 2026 yang disampaikan pada bulan Mei 2026.
(7)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diwajibkan mengumumkan Laporan Tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Penjelasan: Contoh 1 BPR X tidak menyampaikan bukti pengumuman Laporan Tahunan pada Laporan Berkala bulanan posisi April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025. BPR X menyampaikan koreksi Laporan Berkala bulanan yang memuat bukti pengumuman Laporan Tahunan pada tanggal 20 Mei 2025. BPR X dikenai sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (2). Contoh 2 BPR X tidak menyampaikan bukti pengumuman Laporan Tahunan pada Laporan Berkala bulanan posisi April 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. Berdasarkan hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 3 Juni 2025, BPR X menyampaikan koreksi Laporan Berkala bulanan yang memuat bukti pengumuman Laporan Tahunan pada tanggal 5 Juni 2025. BPR X dikenai sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (3). Contoh 3 BPR X tidak menyampaikan bukti pengumuman Laporan Tahunan pada Laporan Berkala bulanan posisi April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025. BPR X menyampaikan koreksi Laporan Berkala bulanan yang memuat bukti pengumuman Laporan Tahunan pada tanggal 20 Mei 2025. Berdasarkan hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 3 Juni 2025, ditemukan kesalahan bukti pengumuman Laporan Tahunan yang disampaikan dimaksud, sehingga BPR X menyampaikan kembali bukti pengumuman Laporan Tahunan pada tanggal 5 Juni 2025. BPR X dikenai sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Ketiga Laporan Keuangan Publikasi
Pasal 34
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(3)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 35
(1)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup:
a.
laporan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b
informasi kinerja keuangan; dan
Penjelasan: Informasi kinerja keuangan antara lain rasio permodalan, rentabilitas, dan likuiditas.
c.
informasi lainnya.
Penjelasan: Informasi lainnya antara lain susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang saham termasuk pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholders).
(2)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah memuat:
a.
laporan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
informasi kinerja keuangan;
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf b.
c.
laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tabel distribusi bagi hasil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
informasi lainnya.
Penjelasan: Informasi lainnya antara lain susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, dan komposisi pemegang saham termasuk pemegang saham shareholders).
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d disampaikan untuk Laporan Keuangan Publikasi BPR Syariah posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode akhir tahun sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta:
a.
dalam surat kabar harian lokal atau media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b
dalam surat kabar harian lokal dan media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Desember.
(2)
Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta:
a.
surat kabar harian lokal; atau
b.
media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik.
(3)
Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada:
a.
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b.
akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “surat kabar harian lokal” adalah surat kabar yang mempunyai peredaran di wilayah kedudukan kantor pusat BPR. Yang dimaksud dengan “media pengumuman di kantor” adalah segala sarana yang digunakan oleh BPR dan BPR Syariah untuk mengumumkan laporan keuangan, misalnya papan pengumuman. Yang dimaksud dengan “mudah dibaca oleh publik” adalah Laporan Keuangan Publikasi langsung dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum.
Pasal 37
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BPR dan BPR Syariah yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada media pengumuman di kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan dengan ketentuan:
Penjelasan: Contoh: Laporan Keuangan Publikasi bulan Maret 2025 diumumkan pada media pengumuman di kantor hingga masuk periode pengumuman Laporan Keuangan Publikasi bulan Juni 2025. Yang dimaksud dengan “kantor BPR dan BPR Syariah” adalah kantor BPR dan BPR Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Contoh: Pada saat pemeriksaan bulan Agustus 2025, BPR dan BPR Syariah tidak mengumumkan pada media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik pada salah satu kantor BPR untuk posisi akhir bulan Juni 2025, maka BPR dan BPR Syariah akan dikenai sanksi pada periode Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Juni 2025.
a.
diumumkan di seluruh kantor BPR dan BPR Syariah; dan
b.
secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
(3)
BPR dan BPR Syariah yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, serta:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
halaman surat kabar harian lokal; dan/atau
b.
foto pengumuman pada media pengumuman di kantor, yang memuat Laporan Keuangan Publikasi.
(2)
Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat sesuai batas waktu pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
Penjelasan: Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Maret 2025 disampaikan melalui Laporan Berkala bulanan dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 April 2025. Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2025. BPR dan BPR Syariah menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Maret 2025 melalui Laporan Berkala bulanan paling lambat pada Laporan Berkala bulanan posisi bulan April 2025 yang disampaikan pada bulan Mei 2025.
(3)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun:
a.
Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
b.
Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 40
(1)
BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)
BPR dan BPR Syariah yang tidak memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4)
BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 41
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 38 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Pasal 42
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab sepenuhnya atas Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
GANGGUAN TEKNIS DAN KEADAAN KAHAR
Pasal 43
(1)
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan, sehingga BPR dan BPR Syariah tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPR dan BPR Syariah terjadinya gangguan teknis secara tertulis melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat kepada BPR dan BPR Syariah.
b.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c.
surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
BPR dan BPR Syariah menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah teratasi.
Penjelasan: Contoh 1: Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 yang merupakan batas waktu periode II Laporan Berkala Tahunan berupa Laporan Tahunan posisi data bulan Desember 2025. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa sistem telah beroperasi secara normal pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026. BPR menyampaikan Laporan Tahunan 2025 paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026. Contoh 2: Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 yang merupakan batas waktu penyampaian Laporan Berkala bulanan untuk posisi data bulan Maret 2025. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa sistem telah beroperasi secara normal pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025. BPR Syariah menyampaikan Laporan Berkala bulanan posisi data bulan Maret 2025 paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
Pasal 44
(1)
Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah keadaan bencana yang tidak dapat dihindari, terdiri atas: a. bencana alam; b. bencana nonalam; dan/atau c. bencana sosial, yang mengganggu kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat dan/atau diverifikasi kebenarannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
a.
menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan; dan/atau
b.
mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan, sampai dengan batas waktu penyampaian dan/atau pengumuman, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu.
(2)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau surat elektronik resmi yang ditujukan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR dan BPR Syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
BPR dan BPR Syariah yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan; dan/atau
b.
mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan, setelah BPR dan BPR Syariah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4)
Penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dan/atau penundaan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), dan ayat (3), dikecualikan untuk BPR dan BPR Syariah yang mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan dan/atau koreksi Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan.
Penjelasan: Permintaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan dan/atau koreksi Laporan dilakukan melalui surat elektronik.
(2)
BPR dan BPR Syariah menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN APABILA JATUH PADA HARI LIBUR
Pasal 46
BPR dan BPR Syariah menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Apabila batas waktu penyampaian Laporan dan/atau pengumuman jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, penyampaian Laporan atau pengumuman dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah hari libur nasional, cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, dan/atau hari libur lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Contoh: Laporan Berkala bulanan untuk posisi data bulan April 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Mei 2025. Tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu dan hari Senin tanggal 12 Mei 2025 merupakan hari libur nasional, sehingga batas waktu penyampaian Laporan Berkala bulanan jatuh pada hari kerja berikutnya yaitu hari Selasa tanggal 13 Mei 2025.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN TRANSPARANSI PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN LAPORAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 48
Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dan Pasal 28 ayat (2) huruf g, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Laporan profil risiko dan Laporan pelaksanaan tata kelola disampaikan sebagai bagian dari Laporan penilaian tingkat kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Laporan profil risiko” adalah laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. Yang dimaksud dengan “Laporan pelaksanaan tata kelola” adalah laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2)
Laporan penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Berkala semesteran pada periode I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan profil risiko, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan laporan profil risiko berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan pelaksanaan tata kelola, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali yang melakukan pelanggaran signifikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak atas hasil penilaian sendiri tata kelola disampaikan sebagai bagian dari rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak penilaian tingkat kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak penilaian tingkat kesehatan” adalah rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(6)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL, PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK, DAN PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
Pasal 50
(1)
Laporan rencana pengkinian data disampaikan sebagai bagian dari rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “laporan rencana pengkinian data” adalah laporan rencana pengkinian data sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan “rencana bisnis BPR dan BPR Syariah” adalah rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(2)
Laporan realisasi pengkinian data disampaikan sebagai bagian dari Laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “laporan realisasi pengkinian data” adalah laporan realisasi pengkinian data sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
(3)
Laporan rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Berkala tahunan pada periode I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Laporan Berkala semesteran pada periode I untuk semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Laporan mengenai dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal” adalah dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Laporan perubahan kebijakan dan prosedur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta laporan perubahan rencana pengkinian data disampaikan sebagai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “laporan perubahan kebijakan dan prosedur penerapan” adalah laporan atas perubahan kebijakan dan prosedur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Yang dimaksud dengan “laporan perubahan rencana pengkinian data” adalah laporan atas perubahan rencana pengkinian data sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
(2)
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik serta laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala tahunan periode III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan Laporan Berkala tahunan periode IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 54
(1)
Laporan penerapan strategi anti fraud disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “laporan penerapan strategi anti fraud” adalah laporan atas penerapan strategi anti fraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
(2)
Laporan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
strategi anti fraud;
b.
perubahan strategi anti fraud;
c.
koreksi laporan penerapan strategi anti fraud; dan
d.
kejadian fraud berdampak signifikan, disampaikan sebagai bagian dari Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
(1)
Kewajiban penyampaian Laporan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali dilakukan mulai:
a.
Laporan posisi bulan Desember 2024, untuk Laporan Berkala; dan
b.
tanggal 1 Desember 2024, untuk Laporan Insidental.
(2)
Kewajiban pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali dilakukan untuk pengumuman Laporan Tahunan periode 2024 dan Laporan Keuangan Publikasi posisi Desember 2024.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 56
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan penetapan mulai berlakunya kewajiban penyampaian Laporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berdasarkan pertimbangan kesiapan BPR dan BPR Syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan:
a.
Laporan Berkala sampai dengan posisi bulan November 2024; dan
b.
Laporan Insidental sampai dengan 30 November 2024, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi berdasarkan pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Contoh: Dalam pemeriksaan pada bulan Maret 2025, pengawas menemukan kesalahan pada Laporan Berkala bulanan posisi November 2024 BPR Syariah ABC. Atas kesalahan tersebut, BPR Syariah ABC dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 58
(1)
Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Berkala melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan: .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 59
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaporan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
1.
BPR dan BPR Syariah;
2.
penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah;
3.
penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat;
4.
penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
5.
penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
6.
rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
7.
kualitas aset bagi BPR;
8.
kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
9.
batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah;
10.
penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
11.
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
12.
penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah;
13.
perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah;
14.
standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
15.
layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif;
16.
penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan;
17.
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
18;
penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
19.
penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
20.
penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
21.
integritas pelaporan keuangan bank; dan
22.
pelaporan lain yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 60
(1)
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sanksi denda keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah; dan
b.
sanksi denda kesalahan dan/atau ketidaksesuaian Laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pasal 105 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 13/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81/OJK);
b.
Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5761); dan
c.
Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Kewajiban penyampaian Laporan oleh BPR dan BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kewajiban penyampaian Laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah oleh BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kewajiban penyampaian Laporan oleh BPR dan BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perhitungan batas waktu penyampaian Laporan menggunakan hari kalender sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah diubah menjadi hari kerja.
Penjelasan: Contoh: a. batas waktu laporan rencana pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah disampaikan 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pelaksanaan menjadi 8 (delapan) hari kerja sebelum pelaksanaan. b. batas waktu laporan pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah disampaikan 10 (sepuluh) hari kalender setelah pelaksanaan menjadi 8 (delapan) hari kerja setelah pelaksanaan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6097).
b.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342); dan
c.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 62
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3), BPR dan BPR Syariah
dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat
kesehatan.
Bagian Kedua
Kategori Laporan
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri
atas
a. Laporan Berkala; dan
b. Laporan Insidental.
Paragraf 1
Laporan Berkala
Pasal 7
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a terdiri atas Laporan Berkala
a. bulanan
b. triwulanan
c. semesteran; dan
d. tahunan.
Pasal 8
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan
Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya
setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi
atas Laporan Berkala bulanan, BPR dan BPR Syariah
wajib menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal
15 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala
bulanan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Berkala bulanan
posisi Desember atas dasar
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan
Tahunan; atau
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan
kepada rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota,
BPR dan BPR Syariah menyampaikan koreksi paling
lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan
menyampaikan Laporan Berkala bulanan mencakup
informasi gabungan seluruh kantor dan informasi
masing-masing kantor BPR dan BPR Syariah.
Pasal 9
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala
triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan
bulan Desember, dengan ketentuan untuk
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada
tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan
Berkala triwulanan yang bersangkutan sebagai bagian
dari Laporan Berkala bulanan pada bulan bersangkutan
dan
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan
Berkala triwulanan yang bersangkutan.
Pasal 10
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala
semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
dengan ketentuan untuk
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada
tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan
pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk
semester kedua.
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bula…
Penjelasan Umum
Untuk mendukung peningkatan pengawasan berbasis teknologi di sektor perbankan, khususnya pada BPR dan BPR Syariah, diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang bersifat lengkap, akurat, kini, dan utuh serta tepat waktu. Oleh karena itu, BPR dan BPR Syariah harus menyusun dan menyampaikan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha tersebut dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan perkembangan teknologi diperlukan metode pelaporan yang efisien, cepat, dan terdigitalisasi khususnya untuk Laporan yang masih disampaikan secara luring atau dalam bentuk dokumen cetak. Perubahan penyampaian laporan secara daring dengan berbasis elektronik, termasuk penyesuaian cakupan beberapa laporan, dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan serta analisis data dan informasi terkait pengambilan kebijakan bagi BPR, BPR Syariah, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR dan BPR Syariah menyampaikan dan mengumumkan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui penerapan tata kelola, yang salah satu aspek pentingnya adalah transparansi kondisi keuangan kepada publik, laporan keuangan yang diumumkan harus diyakini dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat penyimpan dana, investor, dan/atau pengguna lain sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai pelaporan BPR dan BPR Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain mencakup tata cara penyampaian laporan serta penyempurnaan pengaturan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah yang antara lain mengatur mengenai cakupan laporan serta tata cata publikasi laporan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…