Undang-Undang6 Tahun 2017 TentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179 Tahun 2017
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang6 Tahun 2017 Tentangarsitek (lembaran Negara Tahun 2017
Nomor
:179
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
:Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
penyisipan
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
Undang-Undang6 Tahun 2017 TentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179 Tahun 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 37
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 1
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 5
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 6A
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 13
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 14
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 19
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 28
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 34
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 35
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 36
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 38
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 39
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 40
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 41
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.