Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:7
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949
TENTANG
PENGELUARAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH DENGAN BENTUK BARU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubungan dengan keadaan yang ditimbulkan oleh pendudukan Belanda perlu mengeluarkan meterai tempel dan meterai upah yang berbentuk baru;
Mengingat
:
a.
akan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar jo. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang dasar dan pasal 3 ayat 3 aturan Bea meterai 1921 dan pasal 14 Ordonnansi Pajak Upah;
b.
Pasal I Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN UNTUK MENGELUARKAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH YANG BERBENTUK BARU
Pasal 1
(1)
Meterai tempel ini berbentuk segi empat, panjangnya kurang lebih 31 mm. Dan lebarnya kurang lebih 22 mm.
(2)
Warnanya coklat muda untuk meterai dari harga Rp. 0,10 sampai dengan Rp. 0,50 dan hijau untuk meterai dari harga lebih tinggi.
(3)
Diujung atas tertulis perkataan "Republik Indonesia", Dibawah itu gambar sebuah stupa mengandung sahaja praba; dibawahnya berturut-turut terdapat perkataan "meterai Tempel" dengan huruf putih, sebuah ruangan berbaris yang memuat harganya dengan angka, sedangkan dibagian terbawah harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf; diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan berdasar arsiran saling menyuling dari garis bergerak dengan huruf "R.I.", yang disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya.
(4)
Harga-harga meterai ditulis dengan tinta hitam.
Pasal 2
(1)
Meterai upah ini berbentuk segi empat, panjangnya kurang lebih 29mm., dan lebarnya kurang lebih 46 mm.
(2)
Warnanya coklat muda untuk meterai dari harga Rp. 0,05 sampai dengan Rp. 75,- hijau untuk meterai dari lebih tinggi.
(3)
Meterai itu dibagi dua oleh sebuah garis berwarna putih.
(4)
Diatas dari bagian kanan terdapat perkataan "Meterai Upah" dan gambar dua orang menggalang jalan dipegunungan, dibawahnya tertulis perkataan "Pengawasan" dengan huruf putih dan dibawah itu berada segi empat berdasar garis bergerak dengan huruf "R.I." yang memuat harganya dengan angka, sedangkan harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf dibagian terbawah atas dasar perhiasan tepi berujud daun. Diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan yang kanan kirinya dibubuhi perhiasan tepi berujud daun; ruangan itu disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya, sedang dibagian bawah dari ruangan itu tertera perkataan "Republik Indonesia". Bagian kiri terbentuk seperti bagian kanan, hanya dibagian atas perkataan-perkataan "Meterai Upah" dan "Pengawasan" diganti masing-masing dengan perkataan "Republik Indonesia" dan "Meterai Upah", sedangkan gambar dua orang yang menggalang jalan di pegunungan diganti dengan gambar seorang petani sedang mencangkul diladang. Lagi pula dibagian bawah dari ruangan yang disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya tidak tertera perkataan "Republik Indonesia" melainkan lima garis membujur.
(5)
Untuk semua Meterai harganya dicetak dengan tinta hitam.
Pasal 3
Meterai tempel sebagian yang ditetapkan didalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1948, tetap berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 22 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
LOEKMAN HALIM.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…