Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-perwakilan Resmi Negara-negara Asing Di Republik Indonesia Beserta Anggauta-anggautanya
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:69
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1951
TENTANG
KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN RESMI NEGARA-NEGARA ASING DI REPUBLIK INDONESIA BESERTA ANGGAUTA-ANGGAUTANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa, untuk melaksanakan "Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141, perlu diadakan peraturan lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan resmi Negara-negara asing di Republik Indonesia beserta anggauta-anggautanya;
b.
Bahwa dipandang perlu untuk mengadakan peraturan mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan uang-uang yang diterima dari orang-orang ketiga bagi kepentingan Negara-negara Asing di negeri ini;
Mengingat
:
1.
"Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205);

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Negara-negara asing di Negara ini dipandang sebagai penduduk.
(2)
Perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan kepada penduduk.
(3)
Terhadap perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama tidak berlaku apa yang ditentukan dalam pasal 9 sub a 1' dan 2' a s/d d, dari Ordonansi Devisen 1940, semuanya yang sekedar bermaksud bagi kepentingan atau keperluan Negara yang diwakilinya, yang diperuntukkan bagi memenuhi penarikan uang yang ditetapkan karena atau berdasarkan aturan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Negara itu, bagi dinas atau pekerjaan-pekerjaan Negara tersebut dalam lingkungan tugas yang berdasarkan hukum publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair tersebut dalam pasal 1 ayat 1, pegawai-pegawai konsulair tetap dan administratip yang berkebangsaan asing, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai bukan penduduk, tetapi, dengan ketentuan, bahwa yang ditentukan pada pasal 9 sub b 1b dan 1c dari Ordonansi Devisen 1940 tidak akan berlaku bagi mereka, sehingga mereka dengan tiada izin dapat memakai alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga lainnya dalam transaksi dengan penduduk devisen yang diterimanya di negeri ini.
(2)
Mereka termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 dari "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan atas bukan-penduduk, kecuali bila mereka di dalam Indonesia menjalankan perusahaan atau pekerjaan tertentu (beroep), dan dengan syarat timbal-balik, jika oleh Negara, di mana wakil-wakil itu termasuk, diadakan peraturan semacam itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…