Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1951
TENTANG KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN RESMI NEGARA-NEGARA ASING DI REPUBLIK INDONESIA BESERTA ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, untuk melaksanakan "Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141, perlu diadakan peraturan lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan resmi Negara-negara asing di Republik Indonesia beserta anggauta-anggautanya;
b.
Bahwa dipandang perlu untuk mengadakan peraturan mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan uang-uang yang diterima dari orang-orang ketiga bagi kepentingan Negara-negara Asing di negeri ini;
Mengingat
:
1.
"Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Negara-negara asing di Negara ini dipandang sebagai penduduk.
(2)
Perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan kepada penduduk.
(3)
Terhadap perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama tidak berlaku apa yang ditentukan dalam pasal 9 sub a 1' dan 2' a s/d d, dari Ordonansi Devisen 1940, semuanya yang sekedar bermaksud bagi kepentingan atau keperluan Negara yang diwakilinya, yang diperuntukkan bagi memenuhi penarikan uang yang ditetapkan karena atau berdasarkan aturan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Negara itu, bagi dinas atau pekerjaan-pekerjaan Negara tersebut dalam lingkungan tugas yang berdasarkan hukum publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair tersebut dalam pasal 1 ayat 1, pegawai-pegawai konsulair tetap dan administratip yang berkebangsaan asing, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai bukan penduduk, tetapi, dengan ketentuan, bahwa yang ditentukan pada pasal 9 sub b 1b dan 1c dari Ordonansi Devisen 1940 tidak akan berlaku bagi mereka, sehingga mereka dengan tiada izin dapat memakai alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga lainnya dalam transaksi dengan penduduk devisen yang diterimanya di negeri ini.
(2)
Mereka termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 dari "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan atas bukan-penduduk, kecuali bila mereka di dalam Indonesia menjalankan perusahaan atau pekerjaan tertentu (beroep), dan dengan syarat timbal-balik, jika oleh Negara, di mana wakil-wakil itu termasuk, diadakan peraturan semacam itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
20 Agt 2026
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.