Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1951
TENTANG KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan suatu peraturan yang lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri dan anggota-anggotanya;
Mengingat
:
1.
Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141 dan khususnya pasal 1 ayat 1 dan 2 Ordonansi tersebut;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri dipandang sebagai berkedudukan di luar Negeri.
Pasal 2
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri, pegawai-pegawai konsulair tetap dan Administratif yang berkebangsaan Indonesia, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai berkedudukan di dalam Negeri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1951.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta anggotanya dalam rangka pelaksanaan Ordonansi Devisen 1940. Peraturan ini menetapkan bahwa perwakilan diplomatik dan konsulair dipandang berkedudukan di luar negeri, sedangkan pegawai diplomatik, pegawai konsulair tetap dan administratif yang berkebangsaan Indonesia beserta keluarganya dipandang berkedudukan di dalam negeri untuk keperluan pelaksanaan peraturan devisen.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.