Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Dan Anggota-anggotanya
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:68
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Hubungan Diplomatik
Sub Subsektor
:
Perwakilan RI di Luar Negeri
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1951
TENTANG
KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan suatu peraturan yang lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri dan anggota-anggotanya;
Mengingat
:
1.
Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141 dan khususnya pasal 1 ayat 1 dan 2 Ordonansi tersebut;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri dipandang sebagai berkedudukan di luar Negeri.
Pasal 2
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Republik Indonesia di luar Negeri, pegawai-pegawai konsulair tetap dan Administratif yang berkebangsaan Indonesia, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai berkedudukan di dalam Negeri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1951.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta anggotanya dalam rangka pelaksanaan Ordonansi Devisen 1940. Peraturan ini menetapkan bahwa perwakilan diplomatik dan konsulair dipandang berkedudukan di luar negeri, sedangkan pegawai diplomatik, pegawai konsulair tetap dan administratif yang berkebangsaan Indonesia beserta keluarganya dipandang berkedudukan di dalam negeri untuk keperluan pelaksanaan peraturan devisen.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…