Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan-tunjangan Kepada Anggota T.n.i. Yang Ada Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA T.N.I. YANG ADA PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan sementara yang menjamin kehidupan anggota T.N.I. yang pada penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
Mengingat
:
1.
Pasal 68 dan 139 dari rencana Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
2.
Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 pasal 7.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan sementara tentang pemberian tunjangan kepada anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
Pasal 1
Anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S. karena:
a.
Kelebihan dalam susunan(overtollig)
b.
Permintaan sendiri dan di perkenankan
c.
Tidak cakap untuk dinas ketentaraan, disebabkan oleh cacat badan atau ingatan (ongeschikt wegens lichaams of zielsgebrek)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggota T.N.I. yang dimaksud dalam pasal 1 sub a, b, dan c di atas mendapat tunjangan yang diatur sebagai berikut:
a.
Tunjangan diberikan selama masa 2/5 dari pada lamanya tahun dinas dalam ketentaraan dan dinas sipil, dengan ketetapan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 5 tahun.
b.
Tunjangan untuk tiap-tiap bulan ialah: selama 6 bulan yang pertama 80%; selama 12 bulan yang berikutnya 60%; dan selama bulan-bulan sesudah itu 40% dari gaji pokok yang terakhir.
(2)
Terhadap mereka yang tersebut dalam pasal 1 sub a dan b, harus mempunyai dinas sekurang-kurangnya 1 tahun dalam ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kepada anggota T.N.I. yang menjadi tidak cakap untuk dinas ketentaraan karena cacat badan atau ingatan, yang didapat di dalam dan oleh karena dinas dan berada dalam keadaan mengkhawatirkan, selain dari pada tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2 di atas, diberikan tambahan tunjangan sebagai berikut:
a.
f. 25.- sebulan untuk kehilangan salah satu dari anggota badannya atau sebelah matanya;
b.
f. 50.- sebulan untuk kehilangan 2 atau lebih anggota badannya atau kedua belah matanya;
c.
f. 25.- atau f. 50.- yang berada dalam keadaan mengkhawatirkan sebab badan atau ingatannya (in hulpbehoevende lichaams of geestestoestand) menurut keadaannya di mana dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut dalam a atau b di atas.
(2)
Bila kehilangan sebelah atau kedua belah mata, kehilangan satu atau lebih dari anggota badan, ataupun dalam keadaan mengkhawatirkan (in hulpbehoevende lichaams of geestestoestand) berbarengan atau bersamaan adanya, maka tambahan tunjangan dihitung satu demi satu dari kehilangannya, dengan ketetapan bahwa jumlah dari semua tambahan tidak boleh melebihi seratus rupiah sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang diartikan dengan "anggota badan" seperti tersebut dalam pasal 3 ialah: kedua belah tangan dan kedua belah kaki, dengan tidak membedakan bagian bawah atau bagian atas dari kaki atau tangan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tidak cakap untuk dinas ketentaraan karena cacat badan atau ingatan, ditetapkan oleh majelis pemeriksaan badan ketentaraan (Militaire keuringsraad).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Yang dimaksudkan tahun dinas dalam pasal 2 ialah masa kerja dalam jaman Hindia-Belanda, Jepang dan Republik Indonesia dalam dinas ketentaraan dan/atau sipil.
(2)
Masa kerja tersebut dalam ayat(1) harus berturut-turut dan bila terputus, waktu terputusnya tidak boleh lebih dari 1 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bila mereka sebelum habis haknya atas tunjangan sudah mendapat pekerjaan dengan penghasilan, maka tunjangan dikurangi dengan jumlah yang dihitung menurut persentasi dari pendapatan dari pekerjaan, yang sama dengan persentasi dasar yang dipakai untuk menghitung pembayaran tunjangan.
(2)
Tunjangan-tunjangan tersebut dalam pasal 3 a, b dan c tidak dikenakan pengurangan seperti tersebut dalam ayat(1) di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Anggota T.N.I. yang mendapat tunjangan dapat diwajibkan menerima pekerjaan yang patut selama mereka belum mencapai usia 55 tahun. Barangsiapa menolak pekerjaan yang patut, maka pendapatannya dari Pemerintah akan dikurangi dengan persentasi yang sama dengan yang termaksud dalam pasal 7 dihitung dari pendapatan yang ditolak itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Terhadap pegawai sipil dalam Angkatan Perang yang harus diberhentikan karena kelebihan susunan(overtollig) atau karena hal lain, diberikan tunjangan menurut peraturan untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini Menteri Pertahanan berhak untuk mengambil keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
(SOEPOMO).
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…