Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:6
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA T.N.I. YANG ADA PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan sementara yang menjamin kehidupan anggota T.N.I. yang pada penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
Mengingat
:
1.
Pasal 68 dan 139 dari rencana Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
2.
Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 pasal 7.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan sementara tentang pemberian tunjangan kepada anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
Pasal 1
Anggota T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S. karena:
a.
Kelebihan dalam susunan(overtollig)
b.
Permintaan sendiri dan di perkenankan
c.
Tidak cakap untuk dinas ketentaraan, disebabkan oleh cacat badan atau ingatan (ongeschikt wegens lichaams of zielsgebrek)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggota T.N.I. yang dimaksud dalam pasal 1 sub a, b, dan c di atas mendapat tunjangan yang diatur sebagai berikut:
a.
Tunjangan diberikan selama masa 2/5 dari pada lamanya tahun dinas dalam ketentaraan dan dinas sipil, dengan ketetapan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 5 tahun.
b.
Tunjangan untuk tiap-tiap bulan ialah: selama 6 bulan yang pertama 80%; selama 12 bulan yang berikutnya 60%; dan selama bulan-bulan sesudah itu 40% dari gaji pokok yang terakhir.
(2)
Terhadap mereka yang tersebut dalam pasal 1 sub a dan b, harus mempunyai dinas sekurang-kurangnya 1 tahun dalam ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kepada anggota T.N.I. yang menjadi tidak cakap untuk dinas ketentaraan karena cacat badan atau ingatan, yang didapat di dalam dan oleh karena dinas dan berada dalam keadaan mengkhawatirkan, selain dari pada tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2 di atas, diberikan tambahan tunjangan sebagai berikut:
a.
f. 25.- sebulan untuk kehilangan salah satu dari anggota badannya atau sebelah matanya;
b.
f. 50.- sebulan untuk kehilangan 2 atau lebih anggota badannya atau kedua belah matanya;
c.
f. 25.- atau f. 50.- yang berada dalam keadaan mengkhawatirkan sebab badan atau ingatannya (in hulpbehoevende lichaams of geestestoestand) menurut keadaannya di mana dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut dalam a atau b di atas.
(2)
Bila kehilangan sebelah atau kedua belah mata, kehilangan satu atau lebih dari anggota badan, ataupun dalam keadaan mengkhawatirkan (in hulpbehoevende lichaams of geestestoestand) berbarengan atau bersamaan adanya, maka tambahan tunjangan dihitung satu demi satu dari kehilangannya, dengan ketetapan bahwa jumlah dari semua tambahan tidak boleh melebihi seratus rupiah sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang diartikan dengan "anggota badan" seperti tersebut dalam pasal 3 ialah: kedua belah tangan dan kedua belah kaki, dengan tidak membedakan bagian bawah atau bagian atas dari kaki atau tangan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tidak cakap untuk dinas ketentaraan karena cacat badan atau ingatan, ditetapkan oleh majelis pemeriksaan badan ketentaraan (Militaire keuringsraad).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Yang dimaksudkan tahun dinas dalam pasal 2 ialah masa kerja dalam jaman Hindia-Belanda, Jepang dan Republik Indonesia dalam dinas ketentaraan dan/atau sipil.
(2)
Masa kerja tersebut dalam ayat(1) harus berturut-turut dan bila terputus, waktu terputusnya tidak boleh lebih dari 1 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bila mereka sebelum habis haknya atas tunjangan sudah mendapat pekerjaan dengan penghasilan, maka tunjangan dikurangi dengan jumlah yang dihitung menurut persentasi dari pendapatan dari pekerjaan, yang sama dengan persentasi dasar yang dipakai untuk menghitung pembayaran tunjangan.
(2)
Tunjangan-tunjangan tersebut dalam pasal 3 a, b dan c tidak dikenakan pengurangan seperti tersebut dalam ayat(1) di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Anggota T.N.I. yang mendapat tunjangan dapat diwajibkan menerima pekerjaan yang patut selama mereka belum mencapai usia 55 tahun. Barangsiapa menolak pekerjaan yang patut, maka pendapatannya dari Pemerintah akan dikurangi dengan persentasi yang sama dengan yang termaksud dalam pasal 7 dihitung dari pendapatan yang ditolak itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Terhadap pegawai sipil dalam Angkatan Perang yang harus diberhentikan karena kelebihan susunan(overtollig) atau karena hal lain, diberikan tunjangan menurut peraturan untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini Menteri Pertahanan berhak untuk mengambil keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
(SOEPOMO).
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…