Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949
TENTANG UANG KEHORMATAN, UANG DUDUK, DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, perlu diadakan peraturan sementara tentang hal-hal tersebut itu;
Mengingat
:
1.
bahwa keadaan Negara dewasa ini belum mengijinkan memberi peraturan untuk Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat-tinggal diluar daerah Yogyakarta;
2.
pasal 4 Undang-Undang Dasar, penetapan Presiden tahun 1949 dan peraturan Presiden Nomor 1 tahun 1947;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
I. Mencabut segala peraturan mengenai uang kehormatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
menetapkan
:
II. Menetapkan Peraturan sebagai berikut;
Pasal 1
Ketua/wakil ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang kehormatan sebagai ditentukan dalam pasal-pasal yang berikut.
Pasal 2
(1)
Uang kehormatan bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan masing-masing tujuh ratus rupiah dan lima ratus rupiah sebulan.
(2)
Jika ketua dan Wakil ketua itu pegawai Negeri, atau menerima pensiun dari keuangan Negara, maka jumlah uang kehormatan itu dikurangi dengan gaji pokok atau pensiun yang diterima.
(3)
Ketua menerima uang representasi sebanyak seratus rupiah sebulan.
(4)
Kepada Ketua dan Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dengan pengertian bahwa untuk menetapkan jumlah tunjangan-tunjangan tersebut, uang kehormatan dianggap sebagai pokok gaji.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapat uang duduk yang dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 3
(1)
Uang kehormatan anggota Dewan Pertimbangan Agung (bukan pegawai negeri/menteri Negara) ditetapkan dua ratus rupiah sebulan.
(2)
Uang kehormatan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung yang merangkap Menteri/Pegawai Negeri.
(3)
Tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga seperti tersebut dalam pasal 2 (sub 4) tidak diberikan anggota.
Pasal 4
Untuk menghadiri rapat yang resmi, Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap hari sidang. Jumlah uang duduk itu tidak boleh melebihi seratus rupiah sebulan.
Pasal 5
Uang kehormatan hanya diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal di daerah (Kota) Yogyakarta.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Agustus 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LUKMAN HAKIM
Diumumkan pada tanggal 20 Agustus 1949
Yang diserahi urusan Pegawai Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Yang diserahi urusan Menteri Negara,
ttd.
KOESNAM
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan peraturan sementara tentang uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, sebelum ada peraturan tetap mengenai hal tersebut. Peraturan ini diperlukan mengingat keadaan Negara pada waktu itu belum mengijinkan memberi peraturan untuk Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal diluar daerah Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.