Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:4
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949
TENTANG
UANG KEHORMATAN, UANG DUDUK, DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, perlu diadakan peraturan sementara tentang hal-hal tersebut itu;
Mengingat
:
1.
bahwa keadaan Negara dewasa ini belum mengijinkan memberi peraturan untuk Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat-tinggal diluar daerah Yogyakarta;
2.
pasal 4 Undang-Undang Dasar, penetapan Presiden tahun 1949 dan peraturan Presiden Nomor 1 tahun 1947;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Mencabut segala peraturan mengenai uang kehormatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
menetapkan
:
II. Menetapkan Peraturan sebagai berikut;
Pasal 1
Ketua/wakil ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang kehormatan sebagai ditentukan dalam pasal-pasal yang berikut.
Pasal 2
(1)
Uang kehormatan bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan masing-masing tujuh ratus rupiah dan lima ratus rupiah sebulan.
(2)
Jika ketua dan Wakil ketua itu pegawai Negeri, atau menerima pensiun dari keuangan Negara, maka jumlah uang kehormatan itu dikurangi dengan gaji pokok atau pensiun yang diterima.
(3)
Ketua menerima uang representasi sebanyak seratus rupiah sebulan.
(4)
Kepada Ketua dan Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dengan pengertian bahwa untuk menetapkan jumlah tunjangan-tunjangan tersebut, uang kehormatan dianggap sebagai pokok gaji.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapat uang duduk yang dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 3
(1)
Uang kehormatan anggota Dewan Pertimbangan Agung (bukan pegawai negeri/menteri Negara) ditetapkan dua ratus rupiah sebulan.
(2)
Uang kehormatan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung yang merangkap Menteri/Pegawai Negeri.
(3)
Tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga seperti tersebut dalam pasal 2 (sub 4) tidak diberikan anggota.
Pasal 4
Untuk menghadiri rapat yang resmi, Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap hari sidang. Jumlah uang duduk itu tidak boleh melebihi seratus rupiah sebulan.
Pasal 5
Uang kehormatan hanya diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal di daerah (Kota) Yogyakarta.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Agustus 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LUKMAN HAKIM
Diumumkan pada tanggal 20 Agustus 1949
Yang diserahi urusan Pegawai Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Yang diserahi urusan Menteri Negara,
ttd.
KOESNAM
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan peraturan sementara tentang uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, sebelum ada peraturan tetap mengenai hal tersebut. Peraturan ini diperlukan mengingat keadaan Negara pada waktu itu belum mengijinkan memberi peraturan untuk Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal diluar daerah Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…