Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1952
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 70 TAHUN 1951, MENGENAI PERATURAN ISTIMEWA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar pulau Jawa, karena berbagai-bagai alasan dipandang perlu untuk ditarik kembali;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951, tentang peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar Jawa (Lembaran-Negara 1951 Nr 115), dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Urusan Pegawai,
ttd.
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Pada waktu Peraturan Pemerintah Nr 70 disiapkan telah ditentukan, bahwa jika keadaan tidak memerlukan lagi, maka fasilitas-fasilitas yang akan diberikan kepada para pegawai Negeri Sipil yang akan dipindahkan ke luar pulau Jawa, akan dicabut lagi.
Pada waktu ini kesulitan-kesulitan pada pemindahan pegawai ke luar pulau Jawa, dapat dikatakan agak kurang daripada waktu sebelum berlaku Peraturan Pemerintah tersebut tadi. Ditambah dengan berbagai-bagai alasan lain, maka kini dipandang telah tiba saatnya untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut.
Hanya agar supaya berbagai-bagai Kementerian-kementerian dapat melanjutkan persiapan-persiapan yang telah atau sedang direncanakan guna pemindahan para pegawainya, maka dirasa perlu supaya tanggal pencabutannya ditangguhkan untuk sementara waktu.
Karena itu maka dalam pasal 2 ditetapkan, bahwa tanggal mulai berlakunya pencabutan itu adalah 1 Januari 1953.
Maksud ketentuan peralihan ini, ialah supaya kepada para pegawai, yang pemindahannya telah atau sedang disiapkan, masih dapat diberikan tunjangan pemindahan istimewa itu, hanya jikalau mereka berangkat ke luar pulau Jawa sebelum tanggal 1 Januari 1953.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.