Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1952
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 70 TAHUN 1951, MENGENAI PERATURAN ISTIMEWA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar pulau Jawa, karena berbagai-bagai alasan dipandang perlu untuk ditarik kembali;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1951, tentang peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar Jawa (Lembaran-Negara 1951 Nr 115), dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Urusan Pegawai,
ttd.
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Pada waktu Peraturan Pemerintah Nr 70 disiapkan telah ditentukan, bahwa jika keadaan tidak memerlukan lagi, maka fasilitas-fasilitas yang akan diberikan kepada para pegawai Negeri Sipil yang akan dipindahkan ke luar pulau Jawa, akan dicabut lagi.
Pada waktu ini kesulitan-kesulitan pada pemindahan pegawai ke luar pulau Jawa, dapat dikatakan agak kurang daripada waktu sebelum berlaku Peraturan Pemerintah tersebut tadi. Ditambah dengan berbagai-bagai alasan lain, maka kini dipandang telah tiba saatnya untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut.
Hanya agar supaya berbagai-bagai Kementerian-kementerian dapat melanjutkan persiapan-persiapan yang telah atau sedang direncanakan guna pemindahan para pegawainya, maka dirasa perlu supaya tanggal pencabutannya ditangguhkan untuk sementara waktu.
Karena itu maka dalam pasal 2 ditetapkan, bahwa tanggal mulai berlakunya pencabutan itu adalah 1 Januari 1953.
Maksud ketentuan peralihan ini, ialah supaya kepada para pegawai, yang pemindahannya telah atau sedang disiapkan, masih dapat diberikan tunjangan pemindahan istimewa itu, hanya jikalau mereka berangkat ke luar pulau Jawa sebelum tanggal 1 Januari 1953.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.