Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:3
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949
TENTANG
HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan tentang penyerahan mengangkat dan memberhentikan pegawai Negeri.
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948;
2.
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1949;
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948;
4.
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh Presiden hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan Negeri:
a.
oleh Menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya;
b.
oleh Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
c.
oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
d.
oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut;
e.
oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembesar-pembesar yang ditentukan pada pasal 2 dapat menyerahkan haknya kepada pembesar bawahnya, mengenai pegawai Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan IV kebawah.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan Negeri dalam sebutan "tidak dengan hormat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam arti pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan:
a.
mereka yang memangku jabatan Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d keatas;
b.
mereka yang memangku jabatan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian termaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengangkatan, pemberhentian untuk sementara waktu, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan Negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Agustus 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 9 Agustus 1949.

Menteri yang diserahi urusan pegawai Negeri,
ttd.
KOESMAN.

Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan pegawai Negeri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu mengadakan peraturan tentang penyerahan mengangkat dan memberhentikan pegawai Negeri. Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh Presiden, namun hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahannya. Peraturan ini menetapkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pegawai Negeri oleh Menteri, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Sekretaris Negara sesuai dengan lingkungan kekuasaan masing-masing.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…