Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949
TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan tentang penyerahan mengangkat dan memberhentikan pegawai Negeri.
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948;
2.
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1949;
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948;
4.
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh Presiden hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan Negeri:
a.
oleh Menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya;
b.
oleh Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
c.
oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
d.
oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut;
e.
oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembesar-pembesar yang ditentukan pada pasal 2 dapat menyerahkan haknya kepada pembesar bawahnya, mengenai pegawai Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan IV kebawah.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan Negeri dalam sebutan "tidak dengan hormat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam arti pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan:
a.
mereka yang memangku jabatan Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d keatas;
b.
mereka yang memangku jabatan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian termaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengangkatan, pemberhentian untuk sementara waktu, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan Negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 Agustus 1949.
Menteri yang diserahi urusan pegawai Negeri,
ttd.
KOESMAN.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan pegawai Negeri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu mengadakan peraturan tentang penyerahan mengangkat dan memberhentikan pegawai Negeri. Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh Presiden, namun hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahannya. Peraturan ini menetapkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pegawai Negeri oleh Menteri, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Sekretaris Negara sesuai dengan lingkungan kekuasaan masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.