Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1952
TENTANG PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu untuk mengubah jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, juncto Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951;
Mengingat
:
a.
Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil, termuat dalam Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian;
b.
pasal 98 ayat 1 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, diubah sehingga menjadi sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Mei tahun 1952.
Presiden Republik Indonesia.
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Mei tahun 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952, tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu pula untuk mengurangi keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam cara pemberian tunjangan kemahalan daerah menurut lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian.
Dengan perubahan ini, maka bagian-bagian dari gaji pokok yang menurut peraturan yang lama tidak atau kurang diperhitungkan untuk pemberian tunjangan kemahalan daerah, kini dapat diperhitungkan dengan cara yang lebih memuaskan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.