Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1952
TENTANG PENGUBAHAN JUMLAH PERSENTASE TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu untuk mengubah jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, juncto Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951;
Mengingat
:
a.
Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil, termuat dalam Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian;
b.
pasal 98 ayat 1 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Jumlah persentasi tunjangan kemahalan daerah yang termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu Nr 16 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, diubah sehingga menjadi sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Mei tahun 1952.
Presiden Republik Indonesia.
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SOEMITRO DJOJOHADIKOESOEMO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Mei tahun 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952, tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu pula untuk mengurangi keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam cara pemberian tunjangan kemahalan daerah menurut lampiran C dari Peraturan Pemerintah R.I.S. dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana diubah dan ditambah kemudian.
Dengan perubahan ini, maka bagian-bagian dari gaji pokok yang menurut peraturan yang lama tidak atau kurang diperhitungkan untuk pemberian tunjangan kemahalan daerah, kini dapat diperhitungkan dengan cara yang lebih memuaskan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.