Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.i.s. Nr 16, Tahun 1950
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1950
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH R.I.S. NR 16, TAHUN 1950

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan penglaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12;
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948;
c.
Pasal-pasal 51 dan 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PENGLAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 16 TAHUN 1950"
Pasal 1
Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari"Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948"(P.G.P. 1948) diubah dan ditambah menurut daftar lampiran No. 1
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Gaji pegawai termaksud pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950 Pasal 1 ayat(1) yang telah diatur menurut P.G.P. 1948 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 tahun 1950(L.N. no. 11) ditetapkan sebesar jumlah-jumlah yang tersebut sejajar di samping gaji-gaji menurut P.G.P 1949 dalam daftar lampiran No. 2.
(2)
Penyesuaian gaji menurut ayat(1) di atas tidak usah diatur dengan surat-keputusan; penetapan dengan surat-keputusan hanya dilakukan pada waktu kenaikan gaji atau apabila ada perubahan dalam jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai termaksud pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No,. 16 Tahun 1950, Pasal 1 ayat(1), yang pada tanggal 30 Juni 1950 digaji menurut B.B.L. 1948, atau peraturan-peraturan lain yang sejenis dengan ini, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950(L.N. No. 11), diselenggarakan menurut ketentuan dalam "Peraturan Penyesuaian", termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948, berdasarkan daftar lampiran No. 3 dengan mengingat ketentuan pada ayat(3) dan pasal-pasal berikut.
(2)
Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai termaksud pada ayat(1) di atas, yang kini digaji menurut M.D.R. 1939 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950(L.N. No. 11) diselenggarakan menurut ketentuan dalam"Peraturan Penyesuaian", termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948, berdasarkan daftar penyesuaian yang ditentukan oleh Menteri yang bersangkutan atau instansi yang berdiri sendiri, dengan persetujuan Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai, serta mengingat ketentuan pada ayat(3) dan pasal-pasal berikut.
(3)
"Peraturan Penyesuaian" termaksud pada ayat-ayat(1) dan(2) tadi mendapat perubahan sebagai berikut:
a.
Sebutan-sebutan"30 April 1948" dan"1 Mei 1948" dibaca masing-masing menjadi"30 Juni 1950" dan"1 Juli 1950".
b.
Perkataan"Kepala Urusan Pegawai Negeri" dibaca menjadi "Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai".
c.
Daftar"pedoman inpassing -jabatan", berhubung dengan ketentuan pada ayat -ayat (1) dan(2) di atas tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini atau kurang adil penetapannya, akan diputuskan, oleh Perdana Menteri atau, atas namanya oleh Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1950.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SUKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
Penjelasan Umum
Maksud pokok Peraturan Pemerintah Nr. 16, Tahun 1950, ialah mengadakan satu macam peraturan gaji sementara untuk pegawai negeri sipil.

Untuk melaksanakan maksud itu, maka jabatan dan/atau gaji pegawai-pegawai yang tersebut di bawah ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut yaitu:
1. Pegawai yang pada tanggal 30 Juni 1950 sudah digaji menurut P.G.P. 1948;
2. Pegawai yang pada tanggal 30 Juni 1950 digaji menurut B.B.L. 1938, dan peraturan-peraturan lain yang sejenis dengan ini (peraturan khusus untuk"Dienst van Scheepvaart" dan lain-lainnya);
3. Pegawai yang pada tanggal 30 Juni 1950 digaji menurut M.D.R. 1939.

Selaras dengan ketentuan dalam pasal I ayat(1) Peraturan Pemerintah tersebut tadi, maka penyesuaian yang dimaksud tidak dilakukan terhadap pegawai sipil yang terhadapnya, karena persetujuan Konferensi Meja Bundar, berlaku aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya (pegawai-pegawai bangsa Belanda). Golongan pegawai ini akan tetap diberi gaji menurut B.B.L. (B.A.G.).

Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nr. 2, Tahun 1950, ada terjadi pengangkatan pegawai baru(bangsa Asing) dalam ikatan dinas pendek(kortverband), yang diberi gaji menurut B.B.L.(B.A.G.). Lain dari pada itu ada pula segolongan pegawai yang, walaupun tidak termasuk pegawai yang dijamin kedudukannya oleh persetujuan K.M.B.(umumnya terdiri dari pegawai bangsa Asing bukan Belanda), tidak dikenakan Peraturan Pemerintah Nr.2 tersebut; mereka itu sesudah berlakunya peraturan itu masih juga menerima gaji berdasarkan B.B.L.(B.A.G.).

Terhadap kedua golongan pegawai di atas tidak pula dilakukan penyesuaian ke dalam P.G.P. Terhadap hal-hal yang demikian itu dipergunakan ketentuan dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nr.16, Tahun 1950.

Bagi pegawai termaksud pada nomor 1, penyesuaian itu hanya terbatas pada gaji saja, penyesuaian mana cukup dilakukan menurut daftar lampiran Nr.2(periksa pasal 2).

Bagi pegawai Nr. 2 dan Nr. 3, yang harus disesuaikan ialah jabatan dan gaji.

Terhadap pegawai Nr.2, penyesuaian jabatan lama(B.B.L. 1938) kejabatan baru(P.G.P. 1948) dilakukan menurut petunjuk-petunjuk pada daftar lampiran Nr. 3[periksa pasal 3 ayat(1)]. Adapun pegawai Nr. 3 sebagian dari mereka telah masuk dalam P.G.P., akan tetapi sebagian besar belum adanya.

Bagi pegawai Nr. 3, yaitu yang masih digaji menurut M.D.R. 1939 ini, penyesuaian jabatan tersebut dilakukan menurut aturan yang akan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan atau instansi yang berdiri sendiri, dengan persetujuan Kepala Jawatan Urusan Umur Pegawai[periksa pasal 3 ayat(2)].

Perlu dijelaskan, bahwa penyesuaian ke dalam jabatan baru (P.G.P.) bersandar kepada jabatan lama(B.B.L./M.D.R.) yang dipangku pada tanggal 30 Juni 1950.

Oleh karena itu maka penyesuaian jabatan tersebut tidak didasarkan pada maksud untuk menghilangkan keganjilan-keganjilan yang ada dalam susunan pegawai. Keganjilan-keganjilan ini timbulnya karena rupa-rupa sebab, sehingga ada pegawai masih berpangkat lebih rendah dari teman sejawatnya, yang lebih muda usianya dalam dinas dan/atau yang derajat kecakapannya masih lebih rendah dari pegawai tersebut pertama.

Karena sebab-sebab itu aneka warna corak ragamnya, maka untuk menghilangkan keganjilan-keganjilan itu, dalam peraturan ini tak dapat diadakan aturan-aturan umum. Soal melenyapkan keganjilan-keganjilan ini dapat dipecahkan oleh Menteri-menteri atau instansi-instansi yang berwajib atas kebijaksanaan sendiri menurut keadaan sendiri-sendiri pula, dalam batas kemungkinan(formasi), misalnya dengan jalan kenaikan atau penurunan pangkat dikemudian hari.

Penyesuaian gaji pegawai-pegawai Nr. 2 dan Nr. 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam"Peraturan Penyesuaian" termaksud dalam Peraturan Pemerintah R.I. Nr. 23, Tahun 1948, berdasarkan jabatan-jabatan baru yang ditentukan dalam daftar pedoman penyesuaian(pasal 3) di atas.

Untuk mencegah tindakan-tindakan instansi di luar batas-batas kemungkinan dalam peraturan, maka segala sesuatu yang menyimpang dari peraturan ini hanya sah, jika hal itu sebelumnya telah disetujui oleh Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai(pasal 4).

Lain dari pada itu umumnya peraturan ini tidak mengubah nilai (herwaardering) golongan/ruang gaji jabatan yang telah ditentukan dalam P.G.P. 1948, karena untuk ini harus diadakan penyelidikan dan pertimbangan tersendiri.

Walaupun diakui, bahwa gaji-gaji yang ditetapkan dalam P.G.P. bagi beberapa jabatan, tidak dapat dipandang selaras lagi dengan derajat kedudukan penjabat-penjabatnya dimasa sekarang, namun dalam lampiran 3 rencana Peraturan Pemerintah ini hanya dimuat jabatan-jabatan B.B.L. yang ada sekarang dan di sampingnya jabatan-jabatan P.G. P. yang sederajat.

Dalam pada itu tidak dapat dihindarkan, bahwa bagi beberapa jabatan B.B.L. harus diadakan penyesuaian ke dalam jabatan P.G.P. yang baru, oleh sebab B.B.L. mengandung jauh lebih, banyak jenis jabatan dari pada P.G.P., sedangkan penyesuaian ke dalam jabatan P.G.P. yang ada, ternyata tidak mungkin.

Mengingat akan singkatnya waktu yang tersedia untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nr. 16, Tahun 1950 tidak mustahil ada beberapa jabatan B.B.L. yang tidak termuat dalam lampiran Nr. 3.

Untuk memudahkan dan mempercepat penyesuaian jabatan-jabatan itu ke dalam P.G.P. nanti, kepada Jawatan Urusan Umum Pegawai diberi kuasa menyelesaikan soal-soal termaksud.

Adalah maksud Pemerintah untuk segera membentuk suatu Panitya Gaji. Sambil bekerja merancang kan suatu peraturan gaji baru, Panitya tersebut dapat kiranya mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan perubahan penghargaan bagi beberapa jabatan serta usul-usul mengenai pemasukan jabatan-jabatan baru ke dalam P.G.P., yang sungguh-sungguh tidak dapat ditangguhkan lebih lama.

Sebelum Panitya Gaji itu dibentuk, tugas untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tersebut diserahkan kepada Jawatan Urusan Umum Pegawai. Diwaktu yang belakangan ini sering dilakukan mutasi pegawai yang menyalahi peraturan-peraturan, baik mengenai pegawai yang digaji menurut P.G.P., maupun mengenai pegawai yang memegang jabatan B.B.L.

Umpamanya terjadi kepada seorang pegawai diberikan gaji yang jumlahnya jauh lebih besar dari pada yang berhak diterimanya menurut masa kerjanya. Pernah juga terjadi pengangkatan orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam jabatan B.B.L., umpamanya"niet gegradueerd referendaris""referendaris" atau"Administrateur" dengan tidak diperoleh idzin(persetujuan) terlebih dahulu dari instansi yang berwajib.

Mengingat akan akibat-akibat dari pada tindakan-tindakan serupa yang dikemukakan di atas di masa yang lampau, maka perlulah terhadap hal-hal yang demikian itu diambil tindakan yang tegas, misalnya memerintahkan membatalkan atau mengubah keputusan-keputusan yang dimaksud.

Akhirnya perlu ada sekadar penjelasan tentang hal kedudukan pegawai M.D.R. yang menurut Peraturan Pemerintah Nr. 16 akan diberi pula gaji menurut P.G.P. 1948.

Sebagaimana telah dimaklumi, terhadap"pegawai" tersebut, berlaku aturan-aturan khusus yang mengenai kedudukan hukumnya sebagaimana termuat dalam"M.D.R. 1939", misalnya hal pembayaran gaji selama waktu tidak bekerja karena sakit, tentang lamanya waktu perlop, hal jaminan setelah berhenti bekerja dan sebagainya.

Selaras dengan ketetapan, bahwa pada azasnya hanya ada sejenis pegawai negeri saja yang terhadapnya berlaku aturan-aturan yang sama, maka pada azasnya sudah selayaknya pegawai tadi, dikenakan aturan-aturan yang berlaku bagi pegawai negeri lainnya. Kini sedang dipelajari lebih lanjut oleh Jawatan Urusan Umum Pegawai segala akibat dari pada pemindahan pegawai"M.D.R. tersebut ke dalam P.G.P. 1948".

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…