Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Jabatan
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1951
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengatur lagi tunjangan-jabatan dan pemberian pengganti biaya keperluan representasi bagi beberapa pemangku jabatan.
Mengingat
:
a.
peraturan dalam Bijblad No. 15052 sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dalam Bijblad No. 15250,
b.
surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dahulu tertanggal 15 Agustus 1950 No. 41/1950,
c.
surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dahulu tertanggal 16 Agustus 1950 No. Up 23/6/21.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
menetapkan
:
semua peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini
Pasal 1
Kepada para pemangku jabatan-jabatan yang digaji menurut "P.G.P. 1948" yang tersebut di bawah ini, tiap-tiap bulan diberikan tunjangan-jabatan sebanyak jumlah yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan itu sebagai berikut:
1.
Ketua Mahkamah Agung ......................R250.-
2.
Jaksa Agung pada Mahkamah Agung ..........."250.-
3.
Ketua Dewan Pengawas Keuangan............."200.-
4.
Gubernur dalam jabatan aktip Pamongpraja.."250.-
5.
Direktur Kabinet-Presiden................"225.-
6.
Ketua Balai Perguruan Tinggi.............."225.-
7.
Sekretaris Perdana Menteri................"225.-
8.
Kepala Kantor Urusan Pegawai.............."225.-
9.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat"175.-
10.
Sekretaris Dewan Menteri.................."175.-
11.
Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri...................................."225.-
12.
Sekretaris Jenderal Kementerian..........."225.-
13.
Thesaurier Jenderal......................."200.-
14.
Kepala Jawatan Kepolisian Negara.........."200.-
15.
Kepala Jawatan Kereta Api................."200.-
16.
Kepala Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon.."200.-
17.
Kepala Jawatan Pelayaran.................."200.-
18.
Kepala Jawatan Pusat yang organiek........"150.-
19.
Wali Kota Jakarta........................."250.-
20.
Residen dalam jabatan aktip..............."200.-
21.
Bupati dalam jabatan aktip................"175.-
22.
Walikota, yang digaji menurut golongan VI/c ke atas dari P.G.P. 1948(kecuali Walikota Jakarta).................................."175.-
23.
Walikota yang digaji menurut golongan V/c"150.-
24.
Wedana dalam aktip Pamongpraja............"100.-
25.
Assisten Wedana dalam aktip Pamongpraja..." 50.-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila dalam hal yang luar biasa dan untuk kepentingan representasi yang khusus perlu dikeluarkan biaya yang melebihi jumlah tersebut dalam pasal 1, maka sebelum pengeluaran dilakukan dapatlah diajukan permintaan untuk mendapat penggantian biaya yang tidak dapat dibayar dari jumlah termaksud di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pegawai yang tersebut dibelakang nomor 4, 13, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 dalam pasal 1, dapat mengajukan permintaan itu disertai keterangan-keterangan yang lengkap dan anggaran biaya kepada Menteri Dalam Negeri, yang mengambil keputusan sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Pegawai yang lain, tersebut dalam pasal itu, mengajukan permintaan tersebut kepada Menteri keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pegawai-pegawai lain, yang tidak tersebut dalam pasal I dapat ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan, sebagai pegawai yang berhak meminta penggantian kerugian yang dikeluarkan oleh mereka untuk keperluan representasi setinggi-tingginya sejumlah R 200.- tiap-tiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Permintaan penggantian untuk keperluan representasi seperti termaksud dalam pasal 3 harus diajukan kepada Menteri yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang diperlukan.
2.
Penggantian pengeluaran itu hanya dapat dibayarkan, bila pengeluaran itu menurut pendapat pembesar yang tersebut dalam ayat I sesuai dengan kepentingan Negeri dan sesuai dengan pedoman yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini atau dalam hal peraturan ini berlaku kurang tepat, maka Menteri Keuangan mengambil keputusan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada-hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diundangkan Pada tanggal 19 Maret 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951/34; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 98
Penjelasan Umum
Berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan, maka dipandang perlu untuk menetapkan satu peraturan baru tentang pemberian tunjangan-jabatan yang akan berlaku untuk seluruh Negara Indonesia.
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka peraturan-peraturan dahulu mengenai hal ini, yang termaktub dalam:
a. Bijblad No. 15052 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dalam Bijblad No. 15250,
b. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dahulu tanggal 15 Agustus 1950 No. 41/1950,
c. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dahulu tanggal 16 Agustus 1950 No. U.P. 23/6/21,
tidak akan berlaku lagi.
Kesempatan ini dipergunakan pula untuk memberikan tunjangan-jabatan itu kepada beberapa pemangku jabatan yang dahulu tidak diberikan tunjangan itu, oleh karena dipandang adil serta perlu untuk mereka, mengingat kedudukannya dalam masyarakat dewasa ini.
Tunjangan-jabatan dimaksudkan dalam pasal 1 diberikan setiap bulan bersama dengan dan disamping gaji pemangku jabatan yang bersangkutan, sedang tunjangan jabatan termaksud dalam pasal 3 tidak diberikan tetap setiap bulan, melainkan hanya jika diminta oleh pegawai yang bersangkutan menurut keperluan dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4.
Yang dimaksudkan dengan pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 3 ialah Kepala-kepala Jawatan Pemerintah Pusat yang harus sering berhubungan dengan umum, atau lain-lain pegawai-tinggi pada Pemerintah Pusat yang diserahi pimpinan dan pengawasan atas lebih dari satu Jawatan Pegawai-pegawai ini akan ditunjuk kemudian dengan penetapan Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…