Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949
TENTANG PENARIKAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1949 TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Oleh karena keputusan itu, perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949;
Mengingat
:
1.
Keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 tentang perlunya ditimbulkan kembali persatuan antara para pegawai yang tetap setia pada Republik Indonesia disatu pihak, dan para pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada jabatan-jabatan yang bukan jabatan Republik di lain pihak;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENARIKAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1949 TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949 dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 13 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 13 Desember 1949
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949. Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 tentang perlunya ditimbulkan kembali persatuan antara para pegawai yang tetap setia pada Republik Indonesia di satu pihak, dan para pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada jabatan-jabatan yang bukan jabatan Republik di lain pihak.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.