Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:22
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949
TENTANG
PENARIKAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1949 TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Oleh karena keputusan itu, perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949;
Mengingat
:
1.
Keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 tentang perlunya ditimbulkan kembali persatuan antara para pegawai yang tetap setia pada Republik Indonesia disatu pihak, dan para pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada jabatan-jabatan yang bukan jabatan Republik di lain pihak;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENARIKAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1949 TENTANG PEMERIKSAAN PEGAWAI YANG TELAH MEMBERIKAN TENAGANYA KEPADA PEMERINTAH PENDUDUKAN
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949 dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 13 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 13 Desember 1949
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949. Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 tentang perlunya ditimbulkan kembali persatuan antara para pegawai yang tetap setia pada Republik Indonesia di satu pihak, dan para pegawai yang telah memberikan tenaganya kepada jabatan-jabatan yang bukan jabatan Republik di lain pihak.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…