Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948
TENTANG SURAT TANDA PENERIMAAN UANG. KEPALA DAERAH.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang timbul karena kurangnya uang kecil, perlu diadakan pertauran untuk mengijinkan kepada Kepala Daerah mengambil tindakan untuk mengatasi kesukaran-kesukaran tersebut dalam daerahnya.
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SURAT TANDA PENERIMAAN UANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DAERAH
Pasal 1
(1)
Jika dipandang perlu untuk mengatasi kesukaran karena kurangnya uang kecil, maka dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat diusahakan oleh Kepala-kepala Daerah Karesidenan, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Daerah Kota Surakarta percetakan dan peredaran surat tanda penerimaan uang.
(2)
Jumlah surat yang dicetak, jenis harga dan bentuknya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam pasal 1 dapat ditukarkan dengan uang sah, dan uang sah dapat ditukarkan dengan surat tanda penerimaan uang, ditempat-tempat yang ditunjuk oleh Kepala-kepala Daerah Karesidenan, kepala Daerah Istimewa Yogyakarta atau Kepala Daerah Surakarta, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam pasal 1 harus ditukar kembali dengan uang sah atau dengan surat tanda penerimaan uang baru selambat-lambatnya dua bulan setelah mulai diperedarkan.
(2)
Tiap lembar surat tanda penerimaan uang tersebut harus memuat dengan jelas tanggal mulai diperedarkan dan tanggal selambat-lambatnya untuk menukar kembali dengan uang sah.
(3)
Menteri Keuangan memberikan peraturan lebih lanjut tentang serat tanda yang belum ditukarkan pada hari tersebut.
(4)
Bon yang maksudnya sama dengan surat tanda tersebut, yang pada hari pengumuman Peraturan Pemerintah ini telah diperedarkan, harus diganti dengan uang sah atau dengan surat tanda penerimaan, yang memenuhi syarat-syarat yang diadakan dengan atau berdasarkan atas Peraturan Pemerintah ini, selambat-lambatnya pada tanggal 15 September 1948.
Pasal 4
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam pasal 1 hanya dapat digunakan untuk pembayaran dalam daerah kekuasaan Kepala Daerah yang mengusahakan pengeluarannya, atau daerah yang lebih kecil, menurut petunjuk Menteri Keuangan.
(2)
Surat tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran kepada kas-kas Negara dan kas-kas lain yang dilarang menerimanya oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam pasal 1 hanya boleh dikeluarkan untuk menukarkan uang sah atau tanda penerimaan uang yang dikeluarkan terakhir.
(2)
Uang sah atau surat tanda penerimaan uang yang dikeluarkan terakhir, yang diterima karena penukaran, harus disimpan dan dibukukan menurut petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan lain untuk menjalankan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 26 Agustus 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Menteri Keuangan a.i.,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SOEKIMAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatasi kesukaran-kesukaran yang timbul karena kurangnya uang kecil dengan mengijinkan Kepala Daerah untuk mengambil tindakan mengatasi kesukaran tersebut dalam daerahnya. Peraturan ini mengatur tentang percetakan dan peredaran surat tanda penerimaan uang oleh Kepala-kepala Daerah Karesidenan, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Daerah Kota Surakarta dengan persetujuan Menteri Keuangan. Surat tanda penerimaan uang dapat ditukarkan dengan uang sah dan sebaliknya di tempat-tempat yang ditunjuk. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu penukaran kembali, ketentuan penggunaan surat tanda penerimaan uang hanya dalam daerah kekuasaan Kepala Daerah yang bersangkutan, serta kewajiban penyimpanan dan pembukuan uang sah atau surat tanda penerimaan uang yang diterima karena penukaran.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.