Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:18
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949
TENTANG
PERATURAN HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu memperbaharui peraturan tentang hak dan hak penyerahan hak mengangkat dan memperhentikan anggota angkatan Perang Republik Indonesia;
Mengingat
:
a.
Penetapan Menteri Pertahan tahun 1948 tentang hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang;
b.
pasal 10 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Presiden; hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, maka anggota-Anggota Perang diangkat, dinaikan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan untuk sementara waktu, diperhentikan dari pekerjaan, dan diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya kepada instansi-instansi dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang, Mengenai anggota Angkatan Perang berpangkat Prajurit sampai dengan Bintara.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan-keanggotaan Angkatan Perang dengan sebutan "tidak dengan hormat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam arti anggota Angkatan Perang sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan perwira yang berpangkat Letnan-Kolonel keatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini diumumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 11 November 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang hak dan penyerahan hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, dan diperhentikan oleh Presiden, namun hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk mengangkat, menaikkan pangkat, menurunkan pangkat, dan memperhentikan anggota Angkatan Perang dengan ketentuan tertentu. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…