Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949
TENTANG PERATURAN HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu memperbaharui peraturan tentang hak dan hak penyerahan hak mengangkat dan memperhentikan anggota angkatan Perang Republik Indonesia;
Mengingat
:
a.
Penetapan Menteri Pertahan tahun 1948 tentang hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang;
b.
pasal 10 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Presiden; hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, maka anggota-Anggota Perang diangkat, dinaikan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan untuk sementara waktu, diperhentikan dari pekerjaan, dan diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya kepada instansi-instansi dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang, Mengenai anggota Angkatan Perang berpangkat Prajurit sampai dengan Bintara.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan-keanggotaan Angkatan Perang dengan sebutan "tidak dengan hormat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam arti anggota Angkatan Perang sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan perwira yang berpangkat Letnan-Kolonel keatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini diumumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 11 November 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang hak dan penyerahan hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, dan diperhentikan oleh Presiden, namun hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk mengangkat, menaikkan pangkat, menurunkan pangkat, dan memperhentikan anggota Angkatan Perang dengan ketentuan tertentu. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.