Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1949
TENTANG TERA. UANG TERA. PERATURAN TENTANG PENETAPAN TARIF UANG TERA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa jumlah-jumlah harga dalam tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini;
b.
bahwa jumlah-jumlah harga tersebut di atas perlu diubah;
Mengingat
:
a.
akan pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2;
b.
akan pasal 5 sub 2 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PERUBAHAN TARIF UANG TERA
Pasal 1
Tarif uang yang termaksud dalam pasal 3 dari "IJKverordening 1928 (Stbl. No. 256)" diubah seluruhnya seperti tertera dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Oktober 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 19 Oktober 1949.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEMAKMURAN,
ttd.
I. J. KASIMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengubah tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) yang sudah tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis alat ukur termasuk ukuran panjang, takaran, pemaras, anak timbangan biasa, timbangan biasa, timbangan halus, pompa bensin, wagon tanki, meter tekanan roda, dan pemeriksaan khusus. Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.
Lampiran peraturan ini memuat tabel tarif uang tera yang terperinci untuk:
1. Ukuran Panjang (25, 20, 10, 5, 2, 1, 1/2 meter)
2. Takaran (hektoliter, liter, bagian dari liter)
3. Pemaras
4. Anak Timbangan Biasa
5. Timbangan Biasa (berbagai kapasitas)
6. Timbangan Halus
7. Pompa Bensin
8. Wagon Tanki
9. Meter Tekanan Roda (Wieldrukmeters)
10. Pemeriksaan Khusus
11. Penggantian Ongkos Luar Biasa untuk Pemeriksaan Ditempatnya
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.