Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1949
TENTANG TERA. UANG TERA. PERATURAN TENTANG PENETAPAN TARIF UANG TERA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa jumlah-jumlah harga dalam tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini;
b.
bahwa jumlah-jumlah harga tersebut di atas perlu diubah;
Mengingat
:
a.
akan pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2;
b.
akan pasal 5 sub 2 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PERUBAHAN TARIF UANG TERA
Pasal 1
Tarif uang yang termaksud dalam pasal 3 dari "IJKverordening 1928 (Stbl. No. 256)" diubah seluruhnya seperti tertera dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Oktober 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 19 Oktober 1949.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEMAKMURAN,
ttd.
I. J. KASIMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengubah tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) yang sudah tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis alat ukur termasuk ukuran panjang, takaran, pemaras, anak timbangan biasa, timbangan biasa, timbangan halus, pompa bensin, wagon tanki, meter tekanan roda, dan pemeriksaan khusus. Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.
Lampiran peraturan ini memuat tabel tarif uang tera yang terperinci untuk:
1. Ukuran Panjang (25, 20, 10, 5, 2, 1, 1/2 meter)
2. Takaran (hektoliter, liter, bagian dari liter)
3. Pemaras
4. Anak Timbangan Biasa
5. Timbangan Biasa (berbagai kapasitas)
6. Timbangan Halus
7. Pompa Bensin
8. Wagon Tanki
9. Meter Tekanan Roda (Wieldrukmeters)
10. Pemeriksaan Khusus
11. Penggantian Ongkos Luar Biasa untuk Pemeriksaan Ditempatnya
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.