Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menjalankan Hak Memilih Dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia Bagi Orang Yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi & Kewarganegaraan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950
TENTANG
MENJALANKAN HAK MEMILIH DAN HAK MENOLAK KEBANGSAAN INDONESIA BAGI ORANG YANG MENJELANG WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN KAULANEGARA KERAJAAN BELANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan penjalankan lebih lanjut untuk melaksanakan Persetujuan perihal Pembagian Warganegara, yang dilampirkan pada Persetujuan Perpindahan, yang tercapai pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 2 Nopember 1949;
Mengingat
:
1.
Pasal 141 ayat 1 Konstitusi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENJALANKAN HAK MEMILIH DAN HAK MENOLAK KEBANGSAAN INDONESIA BAGI ORANG YANG MENJELANG WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN KAULANEGARA KERAJAAN BELANDA
Pasal 1
Keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan Indonesia dapat dinyatakan, dengan bebas dari pada meterai dan biaya, oleh orang yang bersangkutan sendiri atau, jika ia belum dewasa, oleh wakilnya yang sah dengan lisan di hadapan ataupun dengan surat kepada:
1.
Hakim perdata harian biasa orang yang bersangkutan, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang itu, jika ia bertempat tinggal di pulau Jawa atau di pulau Madura;
2.
Hakim perdata tersebut di atas, atau Bupati ataupun pejabat Pamong Praja lain sederajat Bupati, yang daerahnya meliputi tempat tinggal orang yang bersangkutan, jika ia bertempat tinggal di Indonesia, di luar pulau Jawa dan pulau Madura;
3.
Komisaris Agung Republik Indonesia Serikat pada pemerintah Kerajaan Belanda, jika orang yang bersangkutan bertempat tinggal di dalam daerah kerajaan Belanda;
4.
Wakil diplomatik atau konsul Republik Indonesia Serikat atau pejabat lain yang disertai mengurus kepentingan Indonesia pada sesuatu negara asing, yang daerahnya meliputi tempat tinggal orang yang bersangkutan, jika ia bertempat tinggal di luar daerah peserta Uni;
5.
Pengadilan Negeri (sekarang "Landgerecht") di Jakarta, jika orang yang bersangkutan bertempat tinggal di luar daerah peserta Uni dan tiada ada salah seorang pejabat tersebut pada angka 4 yang daerahnya meliputi tempat tinggalnya.
Penjelasan Pasal:
Sebaiknya keterangan dinyatakan dihadapan atau disampaikan kepada hakim (dalam hal ini sebagai pejabat administrasi), karena hakim adalah seorang pejabat yang biasa menjalankan pekerjaan yang berhubungan dengan soal-soal hukum dan pembuktian. Akan tetapi, di daerah-daerah yang berhubungan dengan luasnya sukar bagi penduduknya untuk menghadap kepada hakim guna menyatakan keterangan, maka keterangan itu dapat dinyatakan (juga) kepada pejabat lain.
Pasal 2
Keterangan yang dinyatakan, baik dengan lisan maupun dengan surat, harus disertai pemberian-pemberian yang dapat cukup memberi penunjukan sepintas lalu (sumier) kepada pejabat, bahwa orang yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk memilih atau menolak kebangsaan Indonesia, dan jika keterangan dinyatakan oleh orang lain, maka harus dibuktikan bahwa orang ini adalah wakil yang sah dari orang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Telah diterangkan di atas apakah arti penerimaan keterangan. Maka cukuplah jika pejabat dengan sepintas lalu (sumier) dapat percaya akan keterangan yang dinyatakan. Hanya terhadap orang yang menyatakan keterangan untuk orang lain, hak untuk itu harus dibuktikan.
Pasal 3
1.
Dari keterangan yang dinyatakan dengan lisan yang pemberian-pemberian atau buktinya termaksud dalam pasal 2 mencukupi, pejabat tersebut dalam pasal 1 membuat surat catatan dalam empat rangkap yang ditanda-tanganinya, menurut model A yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
2.
Keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan Indonesia yang dinyatakan dengan surat, harus dikirimkan dalam empat rangkap dan harus menyebutkan hal-hal tentang diri orang yang bersangkutan yang menunjukkan ia berhak memilih atau menolak kebangsaan Indonesia, sebagaimana tertera dalam model A tersebut di atas. Tanda-tangan atau cap (empu) jari yang dibubuh di bawah surat penyatakan keterangan, harus dinyatakan sahnya menurut aturan-aturan yang berlaku untuk orang yang menyatakan keterangan.
3.
Jika hal-hal yang disebutkan dalam surat penyatakan keterangan menurut pendapat pejabat yang menerimanya cukup ditunjukkan sepintas lalu dengan pemberian-pemberian yang disertakan pada surat penyatakan keterangan, maka di bawah masing-masing lembar olehnya dibubuh keterangan yang ditanda-tanganinya sebagai berikut: Diterima di ............ (nama tempat kantor pejabat) pada tanggal .......... (hari bulan dan tahun) ........................ (pejabatan) ........................ (tanda-tangan pejabat) ........................ (nama pejabat).
4.
Selembar surat catatan penyatakan keterangan atau selembar surat penyatakan keterangan yang sudah dibubuh keterangan penerimaan oleh pejabat diberikan atau dikirimkan kepada orang yang menyatakan keterangan, dan berlaku sebagai bukti tentang penyatakan keterangan. Dua lembar dikirimkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, dan selembar lagi disimpan oleh pejabat dengan dijahit dalam suatu berkas bersama dengan surat-surat (catatan) penyatakan keterangan yang lain, dengan diberi nomor urut menurut hari pembuatan atau penerimaan. Berkas itu jika sudah cukup tebal setidak-tidaknya pada akhir tahun dijilid dengan diberi samak yang kuat.
Penjelasan Pasal:
Surat catatan (procesverbaal) tentang keterangan yang dinyatakan dengan lisan dan surat penyatakan keterangan dibuat dalam empat rangkap supaya semua instansi yang bersangkutan mendapat aslinya, yang memuat tanda-tangan/cap jari orang yang menyatakan keterangan. Tanggal pembuatan surat catatan dan tanggal penerimaan surat penyatakan keterangan penting karena mulai tanggal itu berlakulah pemilihan atau penolakan kebangsaan. Maka orang yang menyatakan keterangan diberi selembar surat catatan atau dapat kembali selembar surat penyatakan keterangan untuk bukti tentang penyatakan keterangan.
Pasal 4
Jika pejabat menganggap pemberian-pemberian yang disertakan pada keterangan tidak cukup memberi penunjukan sepintas lalu akan hak orang yang bersangkutan atau bukti akan hak orang yang menyatakan untuk orang lain, maka semua surat olehnya dikembalikan kepada yang menyatakan keterangan, dengan membubuh keterangan di bawah surat penyatakan keterangan itu, sebagai berikut: Dikembalikan karena ............ (alasan pengembalian) di ............................. (nama tempat kantor pejabat) pada tanggal ................... (hari bulan dan tahun) ................................ (pejabatan) ................................ (tanda-tangan pejabat) ................................ (nama pejabat).
Penjelasan Pasal:
Pengembalian dengan tanggal perlu, berhubung dengan kemungkinan pengajuan di muka pengadilan tertera dalam pasal 8 kalimat kedua. Pengajuan sesuatu hal untuk mendapatkan keputusan atau penetapan hakim adalah termasuk hak-hak dasar manusia.
Pasal 5
Menteri Kehakiman di dalam kementeriannya dan masing-masing pejabat tersebut dalam pasal 1 dalam kantornya, memelihara sebuah daftar untuk pencatatan keterangan memilih, dan sebuah daftar lagi untuk pencatatan keterangan menolak kebangsaan Indonesia, masing-masing disusun seperti model B yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini, hanya dengan perbedaan nama. Semua keterangan yang diterima, baik yang dinyatakan dengan lisan maupun yang dikirimkan dengan surat, segera setelah surat catatannya dibuat atau keterangan penerimaan termaksud dalam pasal 3 ayat 3 dibubuh, oleh pejabat dicatat dalam daftar.
Penjelasan Pasal:
Umumnya dalam hal menerima keterangan Menteri Kehakiman bersikap pasif. Jika ia mendapat penunjukan-penunjukan yang cukup kuat bahwa penerimaan itu tidak benar, maka barulah ia bertindak aktif. Juga tindakan Menteri Kehakiman ini tidak mempunyai kekuatan konstitutif.
Pasal 6
1.
Dari dua lembar surat (catatan) penyatakan keterangan yang diterima, Menteri Kehakiman memisahkan selembar untuk, bersama dengan semua surat (catatan) penyatakan keterangan yang diterima dalam masa satu bulan kalender disampaikan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda dengan melalui Komisaris Agung Kerajaan Belanda pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, pada permulaan bulan yang berikut. Selembar lagi disimpan sebagaimana tertera dalam pasal 3 ayat 4 kalimat kedua dan ketiga.
2.
Menteri Kehakiman mengusahakan pemuatan semua keterangan, yang diterima dalam masa satu bulan kalender, dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat, pada bulan yang berikut.
Penjelasan Pasal:
Sudah terang.
Pasal 7
Jika Menteri Kehakiman dapat mengetahui, bahwa seorang yang keterangannya tentang memilih atau menolak kebangsaan Indonesia telah diterima, sesungguhnya tidak memenuhi syarat, maka segera ia mengembalikan surat (catatan) penyatakan keterangan yang masih ada dalam kementeriannya kepada orang yang menyatakan keterangan, dengan melalui pejabat yang menerimanya agar supaya daftar dan berkasnya dibetulkan. Hal ini oleh Menteri Kehakiman diberitahukan kepada Komisaris Agung Kerajaan Belanda pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, jika perlu, dan disiarkan juga di dalam Berita Negara.
Penjelasan Pasal:
Umumnya dalam hal menerima keterangan Menteri Kehakiman bersikap pasif. Jika ia mendapat penunjukan-penunjukan yang cukup kuat bahwa penerimaan itu tidak benar, maka barulah ia bertindak aktif. Juga tindakan Menteri Kehakiman ini tidak mempunyai kekuatan konstitutif.
Pasal 8
Pemilihan atau penolakan kebangsaan Indonesia mulai berlaku pada hari surat catatan penyatakan keterangan dibuat atau pada hari surat penyatakan keterangan diterima oleh pejabat yang berwajib. Jikalau dengan suatu keputusan hakim diputus, bahwa orang yang bersangkutan dan/atau orang yang menyatakan keterangan, yang tidak diterima oleh pejabat sesungguhnya memenuhi syarat-syarat, maka pemilihan atau penolakan kebangsaan Indonesia oleh orang itu berlaku juga mulai pada hari surat catatan tentang keterangan yang tidak diterima, seharusnya dibuat atau pada hari surat penyatakan keterangannya diterima oleh pejabat itu. Guna itu orang yang bersangkutan dapat mengirimkan tiga lembar salinan yang sah dari keputusan hakim itu kepada yang berwajib. Pejabat tersebut dan Menteri Kehakiman berbuat dengan salinan keputusan hakim yang sah ini seperti dengan surat penyatakan keterangan, yang dibubuh keterangan penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Sudah terang.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut: "Peraturan Pemerintah pelaksanaan pembagian warganegara".
Penjelasan Pasal:
Sudah terang.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini segera berlaku dan berlaku surut sampai pada waktu pemulihan kedaulatan.
Penjelasan Pasal:
Sudah terang.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta, pada 31 Januari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, UNTUK BELIAU PERDANA MENTERI,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO
Diumumkan Di Jakarta, pada tanggal 31 Januari 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Persetujuan perihal Pembagian Warganegara bermaksud membagi antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda orang-orang, yang menjelang waktu penyerahan kedaulatan menurut "Wet van 12 Desember 1892 op het Nederlandschap en het ingezetenschap" dan "Wet van 10 Pebruari 1910; houdende regeling van het Nederlandsch onderdaanschap van niet Nederlanders", termasuk Kaulanegara Belanda. Akan tetapi pertalian dengan salah satu Negara ini tidak dipaksakan kepada orang-orang yang dianggap sudah dapat menentukan kebangsaannya sendiri - yaitu orang yang sudah dewasa atau yang tidak mempunyai orang tua (lagi) yang menjelang waktu penyerahan kedaulatan Kaulanegara Belanda dan yang dianggap mempunyai cukup alasan untuk lebih suka menerima pertalian dengan negara yang lain. Keinginan akan memilih atau menolak pertalian (kebangsaan) ini harus dinyatakan dalam keterangan kepada suatu instansi Pemerintah yang bersangkutan. Sudah menjadi pengetahuan di dalam hukum tatanegara, bahwa kebangsaan seseorang adalah suatu status, yang pada umumnya tidak dapat dan tidak perlu dibuktikan dengan pasti, dan yang hanya dipersoalkan bila ada sesuatu hal atau perkara sekitar kebangsaan seseorang itu. Instansi (administrasi) Pemerintah yang menerima suatu penyatakan keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan, tidak dapat dan memang juga tidak berkuasa memutuskan selaku konstitutif maupun deklaratoir tentang kebangsaan orang yang menyatakan keterangan itu. Sebaliknya untuk menyatakan keterangan, orang harus Kaulanegara Belanda menjelang waktu penyerahan kedaulatan dan pada waktu menyatakan itu, serta harus memenuhi beberapa syarat lagi. Jadi instansi Pemerintah itu tidak boleh bersikap sama sekali pasif dan menerima semua keterangan yang dinyatakan oleh segala orang. Maka untuk menerima sesuatu keterangan perlulah instansi tersebut dengan pemeriksaan secara sepintas lalu (sumier) dapat percaya, bahwa orang yang bersangkutan berhak untuk memilih atau menolak kebangsaan. Pun penerimaan penyatakan keterangan oleh Menteri Kehakiman tidak lebih artinya dari pada penerimaan oleh instansi itu. Maka seorang yang tidak diterima keterangannya, dapat minta keputusan hakim (pengadilan).

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…