Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawari Nusantara Indonesia yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Republik Indonesia. 2. Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2015; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Perseroan (persero) TT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.