1. ahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
4. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
5. PEMUNGUTAN PAJAK
6. RETRIBUSI
7. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
8. PENGAWASAN DAN PEMBATALAN
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
13. INSENTIF PEMUNGUTAN
14. KETENTUAN KHUSUS
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT WASKITA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu memenuhi kriteria sebagai Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
3.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
4.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
6.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Penambahan jenis Retribusi meliputi:
a.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
b.
Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2)
Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
b.
pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan kabupaten/kota.
(3)
Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; dan
b.
pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
(2)
Tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
sepeda motor;
b.
kendaraan penumpang umum;
c.
kendaraan pemadam kebakaran; dan
d.
ambulans.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Yang dimaksud 'kendaraan bermotor perseorangan' merupakan kendaraan bermotor yang tidak digunakan untuk umum, meliputi: a. mobil penumpang; b. mobil bus; dan c. mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling besar 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Yang dimaksud 'kendaraan bermotor barang', meliputi semua kendaraan umum angkutan barang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih besar dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Pasal 4
(1)
Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan
b.
tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek.
(2)
Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas pada suatu ruas jalan, koridor atau kawasan tertentu.
(2)
Tingkat kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan); dan
b.
kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari 10 (sepuluh) km/jam, berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.
(3)
Penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah berkoordinasi dengan forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Contoh penetapan waktu untuk pengenaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas: a. Pagi, antara jam 07.00 sampai dengan jam 10.00; b. Siang, antara jam 12.00 sampai dengan jam 14.00; dan/atau c. Sore, antara jam 17.00 sampai dengan jam 19.00.
Ayat (2) Huruf a: Yang dimaksud dengan 'perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan' adalah perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan yang dihitung pada saat tidak ada pemberlakuan pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang.
Huruf b: Yang dimaksud dengan 'kecepatan rata-rata' adalah kecepatan rata-rata kendaraan yang dihitung pada saat tidak ada pemberlakuan pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang.
Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 6
Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Dengan ketentuan ini, pengajuan permohonan penetapan pemenuhan kriteria yang diperlukan dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas disampaikan oleh pemerintah daerah kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebelum Rancangan Peraturan Daerah disusun.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
Penjelasan Pasal:
Sistem dalam ketentuan ini adalah sistem elektronik.
Pasal 9
(1)
Penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan yang dilakukan pembatasan;
b.
pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
c.
pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan
d.
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3)
Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum massal;
b.
penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan
c.
penggunaan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
(4)
Pemanfaatan penerimaan Retribusi diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang perseorangan dan badan hukum yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:
a.
efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
b.
dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2)
Efektivitas pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan biaya kemacetan.
(3)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya bunga.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Efektivitas pengendalian lalu lintas tercermin dengan berkurangnya perbandingan volume lalu lintas kendaraan dengan kapasitas jalan dari 0,9 (nol koma sembilan) menjadi 0,7 (nol koma tujuh) atau kurang dari 0,7 (nol koma tujuh). Yang dimaksud dengan 'biaya kemacetan' adalah selisih biaya yang harus dikeluarkan pada kondisi jalan dengan perbandingan volume lalu lintas kendaraan dengan kapasitas jalan dari 0,9 (nol koma sembilan) dengan biaya yang harus dikeluarkan pada kondisi jalan dengan perbandingan volume lalu lintas kendaraan dengan kapasitas jalan 0,7 (nol koma tujuh). Komponen yang diperhitungkan dalam biaya kemacetan sekurang-kurangnya memperhitungkan nilai waktu dan biaya operasional kendaraan.
Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 12
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 13
(1)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Jabatan tertentu di lembaga pendidikan berpedoman pada Peraturan Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 14
(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2)
Pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
(2)
Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 216
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
LYDIA SILVANNA DJAMAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5358
Penjelasan Umum
Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Penambahan jenis Retribusi Daerah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Adanya peluang untuk menambah jenis Retribusi dengan Peraturan Pemerintah dimaksudkan untuk mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan kepada Daerah yang juga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain untuk mengantisipasi adanya penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan kepada Daerah, Peraturan Pemerintah ini juga bertujuan untuk menambah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan 2 (dua) jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas merupakan salah satu cara pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu dengan tingkat kepadatan tertentu. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Pungutan perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan PNBP yang dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Retribusi.
Pemilihan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dilakukan dengan pertimbangan jenis Retribusi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, pemilihan Retribusi Perpanjangan IMTA dilakukan dengan pertimbangan pemberian perpanjangan IMTA sudah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Disamping itu, penambahan kedua jenis retribusi ini relatif tidak menambah beban masyarakat, mengingat adanya tambahan biaya yang ditimbulkan akibat kemacetan, sedangkan Retribusi Perpanjangan IMTA hanya merupakan pengalihan kewenangan pungutan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai objek dan subjek, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, dan pemanfaatan penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
Sementara itu, pemberlakukan Retribusi Perpanjang IMTA dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 untuk memberikan kesempatan kepada Daerah mempersiapkan kebijakan daerah dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.