Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Tentang
:Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:94
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:31 Agustus 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.202, TLN No.6718, jdih.setneg.go.id : 34 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024

Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu, Fuqoha, Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Pengadilan Negeri Ambon

Ely, Hesty Kusumaningsy, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Pattipawae, Dezonda Rosiana
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 3 2023

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Cherie Delia Agnes Makisurat, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Sherlock Halmes Lekipiouw
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 2 2023

Kedudukan Kepala Daerah Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah

Stendo Berthyno Sitania, Hendrik Salmon, Andress Deny Bakarbessy
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 3 No. 1 2023

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 TERKAIT KAMPANYE PEMILU DI FASILITAS PEMERINTAH DAN TEMPAT PENDIDIKAN

Sabilla, Azzahra Ayu, Widodo, Hananto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2018

MEMBUMIKAN BUDAYA HUKUM PANCASILA MELALUI REVOLUSI MENTAL UNTUK PENGUATAN INTEGRITAS APARATUR PERADILAN

Dewantoro
Mimbar Hukum Vol. 36 No. 1 2024

Analisis Politisasi Birokrasi Daerah Terhadap Netralitas Kinerja Aparatur Sipil Negara: Analisis Politisasi Birokrasi Daerah Terhadap Netralitas Kinerja Aparatur Sipil Negara

Wendy Wiraganti, Risna, Santoso, Aji, Hijriatul Aulia, Ajeng
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 6 No. 1 2025

Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Ihfan, Awaludin Nur
Media Iuris Vol. 7 No. 1 2024

Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia

Assegaf, Yik Soleh, Nugroho, Widhi Chayo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi

Diva, Syakirah Farah, Bangun, Anza Ronaza
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha

Ardiana, Oktavia Dwi, Azzahra, Dinda, Sachmaso, Hana Humaira, Fawwaz, Razky
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…