Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan PNBP mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi mealui pipa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019, perlu mengatur kembali PP Nomor tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 67 Tahun 2002. 3. PP ini mengatur mengenai besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau b) Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.