Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2011
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4.
Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
5.
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
6.
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
7.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
8.
Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
9.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sumber pemberian pinjaman berasal dari:
a.
Rupiah Murni; dan/atau
b.
pinjaman luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
a.
pembiayaan;
b.
penjaminan; dan/atau
c.
asuransi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN PINJAMAN
Bagian KesatuPinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni
Pasal 5
(1)
LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni.
(2)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
a.
kegiatan yang dibiayai; dan
b.
jumlah pinjaman.
(3)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI.
(3)
Persetujuan secara keseluruhan, sebagian, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberitahukan secara tertulis kepada LPEI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Rencana Kegiatan pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri
Pasal 8
(1)
LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan.
(2)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
a.
kegiatan yang dibiayai; dan
b.
jumlah pinjaman.
(3)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mempertimbangkan:
a.
kemampuan keuangan LPEI untuk membayar kembali;
b.
batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan
c.
kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEI.
(2)
Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI.
(3)
Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana kebutuhan dan penggunaan dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) berdasarkan prioritas pembangunan nasional yang berkaitan dengan ekspor.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi kegiatan untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri.
(2)
Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah;
b.
kemampuan membayar kembali Pemerintah;
c.
batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;
d.
kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan
e.
risiko utang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar negeri dengan calon pemberi pinjaman luar negeri.
(2)
Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengikutsertakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) dituangkan dalam NPPLN.
(2)
NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah pinjaman;
b.
peruntukan pinjaman; dan
c.
persyaratan pinjaman.
(3)
NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri.
(4)
Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(4), LPEI mengajukan permintaan penerusan pinjaman kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari setelah menerima salinan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(4).
(2)
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Menteri memberikan persetujuan penerusan pinjaman secara tertulis kepada LPEI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN
Bagian KesatuPerjanjian
Pasal 15
(1)
Pinjaman Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2) dituangkan dalam NPP atau NPPP.
(2)
NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat paling sedikit:
a.
jumlah pinjaman;
b.
peruntukan pinjaman;
c.
jangka waktu pinjaman;
d.
tingkat suku bunga pinjaman;
e.
biaya-biaya; dan
f.
denda.
(3)
NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Direktur Eksekutif LPEI atau 2(dua) Direktur Pelaksana yang diberi kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pasal 16
(1)
Berdasarkan NPP atau NPPP, Menteri mengusulkan pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Alokasi dana pinjaman dan/atau penerusan pinjaman dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) dicairkan dengan cara:
a.
pembayaran langsung;
b.
rekening khusus;
c.
transfer langsung ke rekening LPEI;
d.
letter of credit(L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengembalian Pinjaman
Pasal 20
(1)
LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan NPP atau NPPP.
(2)
Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pokok pinjaman;
b.
bunga;
c.
kewajiban lainnya; dan
d.
denda yang timbul.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi pencairan pinjaman dan realisasi kewajiban pembayaran pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
LPEI wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam NPP dan NPPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman.
(2)
Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan:
a.
administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan pinjaman; dan
b.
akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
(1)
Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Pasal 23 ayat(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kewenangan Pemerintah memberikan pinjaman tersebut dilaksanakan oleh Menteri. Dalam rangka pemberian pinjaman, Pemerintah menyusun perencanaan pinjaman yang didasarkan atas usulan permintaan pinjaman yang antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, untuk selanjutnya menjadi dasar pengalokasian pembiayaan pada APBN. Alokasi pada APBN merupakan batas maksimum pemberian pinjaman yang dapat dilakukan Pemerintah pada tahun berkenaan. Pemberian pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan tindakan perdata dan pada prinsipnya berlaku asas keseteraan antara kedua belah pihak dalam hubungan pinjam meminjam. Perjanjian pinjaman berisi hak dan kewajiban, serta syarat dan ketentuan yang mengikat kedua belah pihak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.